Membicarakan isu khilafah nubuwah (khilafah 'ala minhajin nubuwah) yang dijanjikan oleh Rasulullah, setidaknya akan bermula dari hadits yang satu ini :
𝐌𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢𝐚 𝐢𝐭𝐮 𝐬𝐞𝐩𝐞𝐫𝐭𝐢 𝐛𝐮𝐤𝐮. 𝐀𝐝𝐚 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐮𝐚𝐭 𝐤𝐢𝐭𝐚 𝐭𝐞𝐫𝐭𝐢𝐩𝐮 𝐤𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐬𝐚𝐦𝐩𝐮𝐥𝐧𝐲𝐚, 𝐝𝐚𝐧 𝐚𝐝𝐚 𝐣𝐮𝐠𝐚 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐮𝐚𝐭 𝐤𝐢𝐭𝐚 𝐤𝐚𝐠𝐮𝐦 𝐤𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐢𝐬𝐢𝐧𝐲𝐚.
Senin, Oktober 30, 2023
USAHA PENEGAKKAN KHILAFAH HIZBUT TAHRIR ITU BERSIFAT IJTIHADI
Membicarakan isu khilafah nubuwah (khilafah 'ala minhajin nubuwah) yang dijanjikan oleh Rasulullah, setidaknya akan bermula dari hadits yang satu ini :
Selasa, Oktober 24, 2023
HIZBUT TAHRIR TERGOLONG AHLI BID'AH DALAM PERSOALAN INI
Senin, Oktober 23, 2023
APAKAH KHILAFAH HIZBUT TAHRIR SAMA DENGAN KHILAFAH MINHAJIN NUBUWAH?
Sebagian orang-orang awam Hizbut Tahrir Indonesia mengklaim bahwa khilafah yang mereka usung merupakan khilafah yang sistemnya mengikuti cara-cara baginda nabi, atau yang disebut dengan khilafah ala minhajin nubuwah. Sebenarnya apa yang mereka katakan tidak lebih dari sekedar celoteh biasa yang tidak perlu ditanggapi secara serius, karena klaim mereka jelas sangat jauh dari kebenaran yang sesungguhnya.
Jumat, Oktober 20, 2023
HUKUM MENIKAHI PEREMPUAN AHLI KITAB
➡️ MADZHAB SYAFI'I :
Kamis, Oktober 19, 2023
WAJIB TAAT KEPADA PEMIMPIN & LARANGAN MENCELANYA
📚 Ibarot :
وقد أجمعوا جميعا أن الإمام المسلم الذى لا بدعة فية إذا صلى للقبلة فقد حل لك الصلا خلفه، وإن كان فسق وفجر و حرام عليك سبه
“(Para ulama) telah sepakat bahwa seorang pemimpin muslim itu tidak dianggap sebagai ahli bid'ah (sesat) selama dia masih sholat menghadap kiblat. Oleh karena itu diperbolehkan bagi kalian untuk ikut sholat dibelakangnya meskipun pemimpin tersebut fasiq dan fajir. Dan diharamkan bagi kalian untuk mencelanya”
⬇️
وقال أبو بكر رضى الله عنه : لا تسبوا السلطان
“Abu Bakar radhiyallahu 'anhu berkata : Janganlah kalian mencela seorang pemimpin (yang muslim)”
⬇️
رأى الشافعى : بل يرى أن الطاعة المتغلب وإن كان ظالما فاجرا واجبة وذلك تجنبا للفتن وهكذا يكون الخروج على هذا الإمام كفرا ، وإن مات الخارج عليه مات ميتة جاهلية
“Al-Imam Syafi'i berpendapat : Bahkan taat kepada seorang pemimpin (muslim) yang menang (atau telah berkuasa) meskipun dia dzolim dan fajir itu hukumnya adalah wajib, karena yang demikian itu untuk menghindari fitnah (atau kekacauan yang lebih besar). Oleh karena itu jika seseorang melakukan khuruj (atau makar) terhadap pemimpin, maka kafirlah dia. Dan jika dia mati maka dia mati seperti matinya orang-orang jahiliyah”
⬇️
واعلم أن السلطان به قوام الدين فلا ينبغي أن يستحقر وإن كان ظالما فاسقا، قال عمرو بن العاص رحمه الله إمام غشوم خير من فتنة تدوم
“Ketahuilah bahwa tegaknya kepemimpinan itu berarti tegaknya agama, maka tidak sepantasnya seorang pemimpin itu dicela meskipun dzolim dan fasiq. Amr bin Ash rahimahullah berkata : (Keberadaan) pemimpin yang dzolim itu lebih baik daripada fitnah (kekacauan) yang berkepanjangan”
⬇️
تجب طاعة الإمام في أمره ونهيه ما لم يخالف حكم الشرع سواء كان عادلا أو جائرا
“Wajib untuk taat kepada seorang pemimpin terhadap apa yang diperintahkan dan dilarang selama perintah dan larangannya tersebut tidak bertentangan dengan hukum syariat. Sama saja entah pemimpin itu adil atau tidak adil (maka hukumnya tetap wajib)”
⬇️
ولا نرى الخروج على أئمتنا وولاة أمورنا وإن جاروا ولا ندعوا عليهم ولا ننزع يدا من طاعتهم ونرى طاعتهم من طاعة الله عز وجل فريضةً ، ما لم يأمروا بمعصية وندعوا لهم بالصلاح والمعافاة
“Dan kami tidak memandang (terkait bolehnya) melakukan khuruj (makar) terhadap para pemimpin dan pemerintah kami meskipun mereka fajir. Kami pun tidak mendoakan keburukan bagi mereka, kami tidak melepaskan diri dari ketaatan terhadap mereka, dan kami memandang bahwa ketaatan kepada mereka adalah seperti ketaatan kepada Allah yang hukumnya wajib selama yang mereka perintahkan itu bukan kemaksiatan. Bahkan sebaliknya, kami mendoakan mereka dengan kebaikan dan keselamatan”
...
Satu dari sekian banyak ajaran islam adalah terkait wajibnya taat kepada seorang pemimpin dan larangan mencelanya meskipun pemimpin tersebut dzolim dan fajir. Maka jika pada hari ini ada sekelompok orang yang hobi mencela pemimpin semisal HTI karena ketidak sukaannya terhadap pemimpin tersebut, pertanyaan besar sebenarnya mereka itu ikut ajaran islam atau ajarannya orang kafir? 😁
Orang-orang HTI coba ente semua simak seruan saya ini. Kalau ente ingin melakukan dakwah dengan dalih amar ma'ruf nahi munkar, ente harus perhatikan nasehat imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah dibawah ini :
لا يأمر بالمعروف وينهى عن المنكر إلا من كان فيه ثلاث خصال: رفيق بما يأمر رفيق بما ينهى، عدل بما يأمر عدل بما ينهى، عالم بما يأمر عالم بما ينهى
“Seseorang tidak boleh melakukan amar ma'ruf nahi munkar kecuali pada dirinya terdapat tiga perangai. Yakni lemah lembut saat menyeru dan mencegah, adil saat menyeru dan mencegah, dan alim dalam perkara yang dia seru dan dia cegah” (Al-Waro' karya imam Ahmad : 55)
Nah demikianlah, salam waras semoga bermanfaat.
والله أعلم بالـصـواب
Senin, Oktober 16, 2023
TANYA JAWAB - FIQIH IMAMAH
ANALISA TERKAIT TAHAPAN DAKWAH HIZBUT TAHRIR
Taqiyyuddin An-Nabhani selaku pendiri Hizbut Tahrir telah menerapkan konsep atau tahapan-tahapan dakwahnya menjadi tiga tahapan :
Minggu, Oktober 15, 2023
SYUBHAT HIZBUT TAHRIR TERKAIT HARAMNYA MEYAKINI KEBERADAAN AZAB KUBUR
Masih seputar syubhat Taqiyyuddin An-Nabhani khususnya Hizbut Tahrir terkait haramnya meyakini keberadaan azab kubur. Nah sekarang saya akan menunjukkan bukti bahwa Taqiyyuddin An-Nabhani khususnya Hizbut Tahrir yang memang mengharamkan untuk meyakini adanya azab kubur seperti yang telah ditulis oleh salah seorang dedengkot Hizbut Tahrir Indonesia yaitu Syamsuddin Ramadhan.
Sabtu, Oktober 14, 2023
MEMBANTAH SYUBHAT TAQIYYUDDIN AN-NABHANI TERKAIT HADITS AZAB KUBUR
Masih seputar bantahan terhadap syubhat Taqiyyuddin An-Nabhani yang menyatakan bahwa hadits tentang adanya azab kubur itu adalah hadits ahad. Dia menyatakan :
KEYAKINAN HIZBUT TAHRIR TENTANG AZAB KUBUR
Sebenarnya tidak ada pernyataan dari Taqiyyuddin An-Nabhani (pendiri Hizbut Tahrir) yang secara sharih menyatakan bahwa dia ingkar terhadap adanya azab kubur. Tapi dengan pernyataannya yang mengatakan bahwa hadits ahad menurut dia tidak bisa dijadikan hujjah dalam persoalan akidah itu justru menunjukan kalau dia memang ingkar terhadap adanya azab kubur. Sebab dia memang menyatakan bahwa hadits tentang adanya azab kubur itu adalah hadits ahad. Jadi secara tidak langsung, dia memang ingkar tapi pengingkarannya tersebut dia balut dengan retorika. Hal ini sudah biasa dilakukan oleh orang-orang yang memang hobby berkelit.
هذان الحديثان خبر الآحاد، وفيهما طلب فعل أي طلب القيام بهذا الدعاء بعد الفراغ من التشهد، فيندب الدعاء بهذا الدعاء بعد الفراغ من التشهد، وما جاء فيهما يصدق ولكن الذي يحرم هو هذا الجزم به أي الاعتقاد به ما دام قد جاء في حديث آحاد أي بدليل ظني
"Dua hadits ini (yakni hadits tentang azab kubur) adalah hadits ahad, didalamnya ada tuntunan untuk melakukan perbuatan. Yakni tuntunan untuk berdoa setelah tasyahud. Oleh karena itu disunnahkan untuk berdoa memakai doa ini setelah selesai tasyahud. (Isi haditsnya) dibenarkan, akan tetapi haram untuk memastikannya, yakni meyakini (adanya azab kubur) selama riwayatnya ditunjukkan oleh hadits ahad, yakni dalil yang bersifat dzonni (dugaan)" (Izalatul Atribah : 1/12)
Jadi berdasarkan pernyataan Taqiyuddin An-Nabhani diatas, jelaslah bahwa dia memang menolak hadits ahad untuk dijadikan hujjah dalam persoalan akidah. Dia menyatakan يحرم هو هذا الجزم به haram untuk memastikannya. Dalam hal ini dia sudah menyelisihi seluruh ulama yang menyatakan bahwa hadits ahad tidak bisa dipakai hujjah dalam persoalan akidah dan hadist ahad itu tidak bersifat qath'i.
Didalam keterangan lain dia juga mengatakan :
ولذلك كان لا بد أن تكون العقيدة للمسلم مستندة إلى العقل أو إلى ما ثبت أصله عن طريق العقل. فالمسلم يجب أن يعتقد ما ثبت له عن طريق العقل أو طريق السمع اليقيني المقطوع به، أي ما ثبت بالقرآن الكريم والحديث القطعي وهو المتواتر، وما لم يثبت عن هاتين الطريقين : العقل ونص الكتاب والسنة القطعية يحرم عليه أن يعتقده، لأن العقائد لا تؤخذ إلا عن يقين
“Dengan demikian sudah menjadi keharusan kalau akidah seorang muslim itu mesti bersandar pada akal atau bersandar pada sesuatu yang dasarnya bisa dibuktikan dengan akal. Maka seorang muslim wajib meyakini sesuatu yang terbukti berdasarkan akal atau berdasarkan dalil yang meyakinkan dan bersifat qoth'i (pasti), yakni sesuatu yang sudah ditetapkan didalam Al-Qur'an dan hadist yang qoth'i berupa hadits yang sudah mencapai derajat mutawatir. Jadi apa-apa yang tidak ditetapkan melalui dua jalan ini yakni akal, nash Al-Qur'an dan sunnah yang qoth'i, maka diharamkan untuk meyakini (kebenarannya). Karena persoalan akidah itu tidak diambil kecuali dari (dalil) yang meyakinkan” (Nidhzomul Islam : 12)
Sebagai bantahannya, simak pernyataan imam As-Sam'ani rahimahullah dibawah ini :
وإنما هذا القول الذي يذكر أن خبر الواحد لا يفيد العلم بحال، ولابد من نقله بطريق التواتر لوقوع العلم به شيء اخترعته القدرية والمعتزلة، وكان قصدهم منه رد الأخبار وتلقفه منهم بعض الفقهاء الذين لم يكن لهم في العلم قدم ثابت ولم يقفوا على مقصودهم من هذا القول
“Sesungguhnya pendapat yang mengatakan bahwa khobar ahad itu sama sekali tidak memberikan pengetahuan (keyakinan yang pasti atau bermakna qoth'i), dan bahwa pengetahuan tersebut tidak mungkin diperoleh darinya kecuali jika diriwayatkan melalui jalan yang mutawatir, maka hal itu merupakan pendapat (yang diada-adakan) oleh kelompok Qodariyah dan Mu'tazilah. Tujuan mereka adalah untuk menolak hadits-hadits (nabi). Dan pendapat itu kemudian diikuti oleh sebagian fuqoha yang tidak memiliki landasan yang kokoh dalam masalah ilmu, dan mereka tidak memahami maksud sebenarnya dari pernyataan tersebut (yakni tujuan tersembunyi dibaliknya)” (Al-Intishor Li Ahshabil Hadits, hlm. 35)
Lalu pernyataannya imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah :
وكلهم يدين بخبر الواحد العدل في الاعتقادات، ويعادي ويوالي عليها ويجعلها شرعا ودينا في معتقده، على ذلك جماعة أهل السنة ولهم في الأحكام ما ذكرنا
“Mereka semua (para ulama) tetap beragama (berkeyakinan) dengan khabar ahad yang diriwayatkan oleh perawi adil dalam masalah akidah. Mereka berloyalitas dan berlepas diri dengan hal tersebut serta menjadikannya sebagai syariat dan agama dalam keyakinan (akidah) mereka. Demikianlah (keyakinan atau akidahnya) ahlussunnah wal jamaah. Dan dalam permasalahan hukum (fiqih), mereka sebagaimana yang telah kami sebutkan” (At-Tamhid : 1/199)
Setelah membantah syubhat Taqiyuddin An-Nabhani terkait hadits ahad yang tidak bisa dipakai hujjah dalam persoalan akidah, sekarang kita akan hadirkan bentahan para ulama yang menyatakan bahwa hadits-hadits tentang adanya azab kubur itu adalah hadits yang sudah mencapai derajat mutawatir, bukan hadits ahad sebagaimana syubhatnya Taqiyuddin An-Nabhani. Dan bantahan para ulama bahwa azab kubur itu memang ada serta wajib untuk diimani.
Imam Abul Hasan Al-Asy'ari rahimahullah mengatakan :
واختلفوا في عذاب القبر: فمنهم من نفاه وهم المعتزلة والخوارج ومنهم من أثبته وهم أكثر أهل الإسلام
“Dan mereka telah berbeda pendapat terkait masalah azab kubur. Diantara mereka ada yang menolak (keberadaanya), mereka adalah orang-orang mu'tazilah dan khawarij. Diantara mereka ada juga yang menetapkan keberadaannya, mereka adalah mayoritas umat islam” (Maqolatul Islamiyyin : 2/318)
Al-Imam Nawawi rahimahullah berkata :
مذهب أهل السنة إثبات عذاب القبر كما ذكرنا خلافا للخوارج ومعظم المعتزلة وبعض المرجئة نفوا ذلك
“Madzhab ahlussunnah telah menetapkan terkait adanya azab kubur sebagaimana yang kami sebutkan. Berbeda halnya dengan khawarij, sebagian besar mu'tazilah dan sebagian murji'ah yang mana mereka menafikan hal tersebut” (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim : 17/201)
Berdasarkan pernyataan imam Nawawi dan imam Asy'ari diatas, sangat jelas bahwa Taqiyuddin An-Nabhani dan Hizbut Tahrir dalam persoalan azab kubur adalah sama persis keyakinannya dengan orang-orang mu'tazilah, khawarij dan juga murji'ah, yaitu menolak adanya azab kubur karena ada pernyataan dari Taqiyuddin An-Nabhani sendiri kalau hadits tentang azab kubur itu haram untuk diyakini kebenarannya.
Kemudian, imam Al-Baihaqi rahimahullah juga mengatakan terkait masalah azab kubur ini dengan pernyataannya :
والأخبار في عذاب القبر كثيرة وقد أَفردنا لها كتابا مشتملا على ما ورد فيها من الكتاب والسنة والآثار، وقد استعاذ منه رسول الله صلى الله عليه وسلم وأمر أمته بالاستعاذة منه، قال الشافعي رحمه الله: إن عذاب القبر حق
“Khobar-khobar (hadits-hadits) tentang adanya azab kubur itu banyak sekali, dan kami telah merangkumnya dalam satu kitab khusus yang memuat dalil-dalilnya dari Al-Qur'an, sunnah dan atsar. Sungguh rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memohon perlindungan kepada Allah dari azab kubur dan memerintahkan umatnya agar memohon perlindungan darinya. Al-Imam Syafi'i rahimahullah berkata : Sesungguhnya azab kubur itu adalah benar (adanya)” (Al-I'tiqod 'Ala Madzhab Salaf : 110)
Kemudian pernyataan imam Al-Iroqi yang menyatakan bahwa hadits-hadits tentang adanya azab kubur itu sudah mencapai derajat mutawatir :
وقد اشتهرت به الأحاديث حتى كادت أن تبلغ حد التواتر والإمان به واجب
“Sungguh telah masyhur hadits-hadits tentang (adanya azab kubur) hingga sudah mencapai derajat yang mutawatir, dan mengimani (adanya azab kubur) adalah wajib” (Thorhul Tatsrib Syarhul Taqrib : 3/111)
Yang terakhir adalah pernyataannya imam Abu Manshur Al-Baghdadi rahimahullah dan sebagai peringatan bagi siapapun yang tidak percaya adanya azab kubur :
وقال المسلمون بعذاب القبر لأهل العذاب، وقطعوا بأن المنكرين لعذاب القبر يعذبون في القبر
“Orang-orang muslim (mengatakan dan menyepakati) tentang adanya azab kubur bagi orang yang berhak diazab. Dan mereka juga memastikan bahwa orang-orang yang mengingkari adanya azab kubur itu akan diazab didalam kuburnya” (Al-Farqu Bainal Firoq : 270)
Kesimpulan dari tulisan ini adalah, Taqiyyuddin An-Nabhani yang menyatakan bahwa hadits tentang adanya azab kubur itu merupakan hadits ahad, maka itu adalah pernyataan yang keliru total serta bertolak belakang dengan pernyataan semua ulama salaf. Dan pernyataan dia yang menyatakan bahwa hadits ahad tidak bermakna qath'i serta tidak bisa dipakai hujjah dalam persoalan akidah, juga merupakan pernyataan salah besar.
Sampai disini, apakah orang-orang Hizbut Tahrir itu lebih percaya kepada para ulama terdahulu yang keilmuannya jelas jauh berada diatas Taqiyuddin An-Nabhani atau malah lebih percaya kepada Taqiyuddin An-Nabhani yang sudah jelas banyak penyimpangannya? Silahkan nilai sendiri menggunakan akal yang waras dan hati yang jernih.
والله أعلم بالصواب
Kamis, Oktober 12, 2023
PERBEDAAN KONSEP KHILAFAH HTI, SYI'AH & ISIS
Jika para ulama membahas khilafah atau imamah kemudian Hizbut Tahrir juga membahas khilafah, maka sangat keliru jika menyangka kalau konsepsi khilafah Hizbut Tahrir itu sama dengan konsepsi khilafah para ulama. Dan jika Hizbut Tahrir berbicara khilafah, syi'ah berbicara khilafah, dan isis juga berbicara khilafah, maka sangat keliru jika menganggap kalau konsepsi khilafah mereka itu sama semua.
Rabu, Oktober 11, 2023
HIZBUT TAHRIR MENGINGKARI MUAWIYAH SEBAGAI SAHABAT NABI
Salah satu isu rawan yang membuat Hizbut Tahrir disebut sejumlah ulama sebagai kelompok yang keluar dari ahlussunnah wal jama'ah adalah karena sikapnya terhadap Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu. Telah menyebar informasi bahwa Hizbut Tahrir mengingkari Muawiyah sebagai sahabat nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mendepaknya dalam barisan shahabat nabi. Sikap semacam ini dianggap sangat berbahaya, karena bisa menggiring pada kemurtadan, kekufuran atau minimalnya melakukan bid'ah besar.
HIZBUT TAHRIR BERAMBISI MENJADIKAN AMIRNYA SEBAGAI KHALIFAH?
Terkait masalah Hizbut Tahrir yang berambisi menjadikan amirnya sebagai khalifah, saya yakin banyak pengikut Hizbut Tahrir terutama dari kalangan awamnya yang akan terkejut dan kaget jika memang informasi ini benar. Karena pasalnya jika info ini benar, tentu mereka akan geram luar biasa karena merasa diperalat oleh elit-elit Hizbut Tahrir demi ambisi kekuasaan itu atas nama islam.
MUNGKINKAH HIZBUT TAHRIR MELAKUKAN KUDETA?
Jika ditanyakan terkait “mungkinkah Hizbut Tahrir melakukan kudeta?”, maka jawabannya adalah : Kudeta jika dilakukan oleh orang-orang Hizbut Tahrir secara langsung, maka hal itu merupakan sesuatu yang mustahil. Sebab diantara gerakan Hizbut Tahrir sendiri menegaskan bahwasanya gerakan mereka hanyalah gerakan politik yang bersifat pemikiran, bukan aksi praktis. Dan mereka menyebut prinsip tersebut dengan istilah لا مادية yang bermakna gerakan dakwah tanpa adanya aktivitas fisik berupa kekerasan dan yang semisalnya.
Selasa, Oktober 10, 2023
MEMBANTAH BEBERAPA SYUBHAT HIZBUT TAHRIR
1. TIDAK PERCAYA DENGAN QODHO & QODAR
Sebelum ke pernyataan Hizbut Tahrir terkait masalah qodho Allah, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu qodho dan apa itu qodar. Dibawah ini saya akan menukil beberapa pernyataan ulama terkait apa yang dimaksud qodho dan qodar, seperti yang dikatakan oleh Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah sebagai berikut :
قال العلماء : القضاء هو الحكم الكلي الإجمالي في الأزل، والقدر جزئيات ذلك الحكم وتفاصيله
“Para ulama mengatakan : Qodho adalah ketetapan segala (sesuatu) secara keseluruhan pada zaman azali, sedangkan qodar adalah bagian dan rincian dari ketetapan segala (sesuatu) itu sendiri” (Fathul Bari : 11/477)
Syeikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah mengatakan :
اختلفوا في معنى القضاء والقدر فالقضاء عند الأشاعرة إرادة الله الأشياء في الأزل على ما هي عليه في غير الأزل، والقدر عندهم إيجاد الله الأشياء على قدر مخصوص على وفق الإرادة
“Para ulama berbeda pendapat terkait makna qodho dan qodar. Adapun qodho, menurut ulama asy'ariyah adalah ketetapan Allah terhadap sesuatu pada zaman azali untuk sebuah (kejadian) pada saat sesuatu (itu berada) diluar azali kelak. Sedangkan qodar adalah penciptaan (atau realisasi) Allah terhadap sesuatu pada qodar tertentu sesuai dengan ketetapannya (qodhonya) pada zaman azali”
فإرادة الله المتعلقة أزلا بأنك تصير عالما قضاء وإيجاد العلم فيك بعد وجودك على وفق الإرادة قدر
“Ketatapan Allah yang berkaitan pada zaman azali semisal kamu kelak akan menjadi orang berilmu, itu adalah qodho. Sedangkan adanya ilmu pada diri kamu setelah (kehadiranmu didunia) sesuai dengan ketetapannya pada zaman azali, itu adalah qodar” (Kasyifatus Saja : 12)
Jadi secara sederhana, qodho dan qodar itu sebagai berikut :
1. Seseorang telah ditulis di Lauhul Mahfudz akan menjadi ulama, ini merupakan qodho.
2. Realisasi dari terjadinya apa yang ditulis di Lauhul Mahfudz, ini merupakan qodar.
Namun untuk masalah qodho dan qodar tersebut, pendiri Hizbut Tahrir yaitu Taqiyuddin An-Nabhani mengatakan :
أفعال الإنسان لا دخل لها بالقضاء ولا دخل للقضاء بها، لأن الإنسان هو الذي قام بها بإرادته واختياره، وعلى ذلك فإن الأفعال الاختيارية لا تدخل تحت القضاء
“Perbuatan manusia itu tidak termasuk kepada qodho (ketetapan Allah) dan qodho pun tidak termasuk kedalamnya. Sebab manusia sendirilah yang melakukannya dengan kemauannya dan juga dengan ikhtiyarinya (usahanya). Oleh karena itu, sesungguhnya perbuatan ikhtiyari manusia itu tidak termasuk ke dalam ruang lingkup qodho Allah (ketetapan Allah)” (As-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah : 71)
Masih didalam kitab yang sama dengan halaman yang berbeda, An-Nabhani juga mengatakan :
والهداية شرعا هي الاهتداء إلى الإسلام والإيمان به، والضلال شرعا هو الانحراف عن الإسلام، ومنه قوله عليه السلام : إن الله لا يجمع أمتي على ضلالة. وقد جعل الله الجنة للمهتدين والنار للضالين، أي أن الله أثاب المهتدي وعذب الضال، فتعليق المثوبة أو العقوبة بالهدى والضلال يدل على أن الهداية والضلال هما من فعل الإنسان وليسا من الله
“Hidayah secara istilah syariat adalah petunjuk kepada agama islam dan beriman dengan agama islam. Sedangkan kesesatan secara istilah syariat adalah menyimpang dari islam, termasuk ke dalam makna hal tersebut adalah sabda nabi shallallahu 'alaihi wasallam : Sesungguhnya Allah tidak akan mengumpulkan umatku diatas kesesatan. Dan Allah benar-benar telah menjadikan surga bagi orang-orang yang mendapat petunjuk, serta neraka bagi orang-orang yang menyimpang. Maksudnya adalah Allah memberi pahala kepada orang yang mendapat petunjuk dan menyiksa orang yang sesat. Jadi menghubungkan pahala atau siksa dengan petunjuk dan kesesatan itu menunjukkan bahwa petunjuk dan kesesatan adalah (murni berasal) dari perbuatan manusia itu sendiri, bukan berasal dari Allah (maksudnya tidak ada hubungannya dengan ketetapan dan kehendak Allah)” (As-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah : 98)
Nah pernyataan An-Nabhani diatas setidaknya memberikan dua kesimpulan. Yang pertama, dia beranggapan bahwa perbuatan ikhtiyari manusia itu tidak ada hubungannya dengan ketentuan atau qodho Allah. Kemudian yang kedua, dia beranggapan bahwa hidayah dan kesesatan juga merupakan murni berasal dari perbuatan manusia itu sendiri, bukan ketetapan dari Allah. Jadi seolah-olah ada catatan Allah yang terluput di Lauhul Mahfudz atau ada sesuatu yang tidak Allah tetapkan. Ini jelas bertentangan dengan banyak dalil dan juga bertentangan dengan logika yang sehat.
Kemudian, berdasarkan asumsi An-Nabhani yang mengatakan bahwa hidayah dan kesesatan adalah murni perbuatan manusia dan tidak datang dari Allah, berarti dia menganggap bahwa dalam kekuasaan Allah itu terdapat sesuatu yang terjadi tanpa kehendaknya. Hal ini tidak dapat dibenarkan oleh logika yang sehat, karena segala sesuatu yang terjadi didunia ini semuanya berasal dari qodho, qodar, dan juga qudroh Allah entah itu yang baik maupun yang buruk.
Sebagai bantahan untuk pernyataan An-Nabhani diatas, silahkan simak firman Allah berikut ini :
ولو شاء ربك لآمن من في الأرض كلهم جميعا أفأنت تكره الناس حتى يكونوا مؤمنين وما كان لنفس أن تؤمن إلا بإذن الله ويجعل الرجس على الذين لا يعقلون
“Dan seandainya tuhanmu berkehendak, tentulah akan beriman semua orang yang ada dimuka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya? Dan tidak ada seorang pun yang akan beriman kecuali dengan izin Allah, dan Allah menimpakan kemurkaan kepada orang-orang yang tidak mempergunakan akal sehatnya” (Qs. Yunus : 99-100)
Kemudian :
يضل من يشاء ويهدي من يشاء
“(Dan Allah berkehendak) menyesatkan siapa saja yang dikehendakinya, dan juga memberikan hidayah kepada siapa saja yang dikehendakinya” (Qs. Al-Baqarah : 272)
Dan juga :
إنك لا تهدي من أحْببت ولكن الله يهدي من يشاء وهو أعلم بالمهتدين
“Sesungguhnya kamu (Muhammad) tidak akan dapat memberi hidayah kepada orang yang kamu cintai, akan tetapi Allah-lah yang memberikan hidayah kepada siapa saja yang dikehendakinya. Dan Allah mengetahui orang-orang yang akan mendapatkan hidayah” (Qs. Al-Qashas : 56)
Sedangkan didalam hadits disebutkan :
عن حذيفة رضي الله عنه مرفوعا: ان الله صانع كل صانع وصنعته
“Diriwayatkan dari Hudzaifah radhiyallahu 'anhu secara marfu (haditsnya tersambung kepada nabi) : Sesungguhnya Allah adalah pencipta setiap orang yang melakukan perbuatan dan juga perbuatannya” (HR. Al-Hakim : 2531)
Dengan demikian, cukuplah ayat-ayat dan hadits diatas menjadi bantahan terhadap apa yang dikatakan oleh An-Nabhani didalam kitabnya tersebut. Jadi berhati-hatilah, jangan sampai kita terkecoh oleh ajaran-ajaran An-Nabhani yang diusung kemudian oleh pengikutnya dari kalangan Hizbut Tahrir. Ini persoalan aqidah bro, terpeleset sedikit saja maka resikonya adalah kufur, na'udzubillah.
2. MENUDUH TAKWIL AYAT-AYAT & HADITS MUTASYABIHAT TIDAK PERNAH DILAKUKAN OLEH ULAMA SALAF
Taqiyuddin An-Nabhani mengatakan :
كان التأويل أول مظاهر المتكلمين، وكان التأويل عنصرا من عناصر المتكلمين وأكبر مميز لهم عن السلف
“Takwil (terhadap ayat-ayat dan hadits mutasyabihat) adalah hal yang pertama kali muncul dikalangan para ahli kalam. Dan takwil adalah salah satu unsur yang sangat membedakan antara mereka (para ahli kalam) dengan ulama salaf” (As-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah : 53)
Pernyataan An-Nabhani diatas memberi kesimpulan bahwa takwil terhadap ayat-ayat dan hadits mutasyabihat baru muncul dikalangan para ahli kalam dan menjadi ciri khas pertama yang membedakan antara para ahli kalam dengan ulama-ulama salaf. Tapi demikianlah, pernyataan tersebut sangat mengandung syubhat dan juga kebohongan. Pertama, karena pernyataan An-Nabhani tersebut dapat mengesankan bahwa dikalangan ulama salaf tidak ada ulama ahli kalam. Kedua, pernyataan tersebut juga mengesankan bahwa takwil belum dikenal pada masa generasi salaf.
Sebagai bantahannya, mari kita simak pernyataan imam Nawawi rahimahullah yang pernah menyebutkan didalam kitabnya terkait cara para ulama salaf dalam memahami ayat-ayat dan hadits yang mutasyabihat berikut ini :
قوله صلى الله عليه وسلم: ينزل ربنا كل ليلة إلى السماء فيقول من يدعوني فأستجيب له، هذا الحديث من أحاديث الصفات وفيه مذهبان مشهوران للعلماء سبق إيضاحهما في كتاب الإيمان، ومختصرهما أن أحدهما وهو مذهب جمهور السلف وبعض المتكلمين أنه يؤمن بأنها حق على ما يليق بالله تعالى، وأن ظاهرها المتعارف في حقنا غير مراد ولا يتكلم في تأويلها مع اعتقاد تنزيه الله تعالى عن صفات المخلوق وعن الانتقال والحركات وسائر سمات الخلق
“Terkait sabda nabi shallallahu 'alaihi wasallam: Robb kita turun setiap malam ke langit dunia kemudian berfirman, barang siapa yang berdoa kepadaku, maka akan aku kabulkan. Hadits ini termasuk hadits-hadits sifat. Ada dua madzhab masyhur dikalangan ulama yang telah dijelaskan didalam kitab iman. Ringkasannya yang pertama yaitu: Mereka adalah mayoritas ulama salaf dan sebagian ahli kalam, bahwasanya mereka mengimani hadits itu sesuai dengan keagungan Allah ta'ala. Dan dzohir hadits tersebut yang biasa kita kenal itu bukanlah yang dimaksud (yaitu turun dari atas ke bawah). Dan mereka tidak mengatakan takwilannya serta meyakini kesucian Allah dari sifat-sifat makhluk. Dan mahasuci Allah dari berpindah, bergerak, serta seluruh karakter-karakter makhluk”
والثاني: مذهب أكثر المتكلمين وجماعات من السلف وهو محكي هنا عن مالك والأوزاعي أنها تتأول على ما يليق بها بحسب مواطنها، فعلى هذا تأولوا هذا الحديث تأويلين، أحدهما: تأويل مالك بن أنس وغيره معناه تنزل رحمته وأمره وملائكته، كما قال فعل السلطان كذا إذا فعله. أتباعه بأمره. والثاني: أنه على الاستعارة ومعناه الإقبال على الداعين بالإجابة واللطف
“Dan yang kedua: Kebanyakan ahli kalam dan sebagian ulama salaf yang diceritakan dari imam Malik serta imam Al-Auza'i bahwasanya hadits tersebut ditakwilkan sesuai dengan ketentuan-ketentuanya. Atas dasar inilah mereka mentakwil haditsnya dengan dua takwilan. Yang pertama yaitu takwil imam Malik bin Anas dan yang lainnya, maknanya adalah turun rahmat, perintah, dan malaikatnya. Sebagaimana dikatakan: Jika dia melakukannya atas perintah sultan. Dan yang kedua bahwasanya hadits tersebut menggunakan (majaz) isti'aroh. Maknanya menerima permohonan orang-orang yang berdoa dengan pengabulan dan kemurahan” (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim : 6/376)
Dengan demikian, jelaslah bahwa takwil itu dilakukan oleh para ulama salaf, tidak seperti dusta yang dikatakan oleh An-Nabhani diatas.
3. MENGANGGAP PARA NABI TIDAK MA'SHUM SEBELUM MENJADI NABI
Taqiyuddin An-Nabhani mengatakan :
أما قبل النبوّة والرسالة فإنه يجوز عليهم ما يجوز على سائر البشر، لأن العصمة هي للنبوة والرسالة
“Adapun sebelum menjadi nabi dan rasul, maka mereka (para nabi dan rasul) bisa saja melakukan perbuatan seperti yang dilakukan oleh manusia biasa (yakni berbuat dosa), karena sesungguhnya kema'shuman itu hanyalah diperuntukkan bagi para nabi dan rasul saja (setelah mereka menjadi nabi dan rasul)” (As-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah : 53)
Pendapat yang menyatakan bahwa para nabi dan rasul tidak ma'shum sebelum menjadi nabi dan rasul adalah pendapat yang ghoirul mu'tamad (pendapat lemah yang tidak bisa dijadikan pegangan) dan tidak termasuk pendapat jumhur ulama. Dengan demikian, jelas sudah bahwa An-Nabhani telah menyelisihi pendapatnya jumhur ulama dan pendapat dia tidak layak diikuti.
Sebagai bantahannya, Al-Qodhi Iyadh rahimahullah didalam kitabnya pernah mengatakan :
أما عصمتهم قبل النبوة فقد اختلف فيها فمنعها قوم وجوزها آخرون والصحيح تنزيههم من كل عيب
“Adapun kema'shuman mereka (para nabi) sebelum menjadi nabi, maka terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama. Sebagian menolak, dan sebagian lagi mengiyakannya. Namun yang lebih shohih adalah mereka (para nabi sebelum menjadi nabi) itu dijauhkan (dibersihkan) dari semua aib (berupa dosa-dosa)” (Asy-Syifa Bita'rif Huquqil Musthofa : 2/147)
4. MENYAMAKAN ANTARA AHLUSSUNAH & JABARIYAH
Taqiyuddin An-Nabhani mengatakan :
والحقيقة أن رأي أهل السنة الجبرية واحد فهم جبريون. وقد أخفقوا كل الإخفاق في مسألة الكسب، فلا هي جارية على طريق العقل، إذ ليس عليها أي برهان عقلي ولا على طريق النقل، إذ ليس عليها أي دليل من النصوص الشرعية، وإنما هي محاولة مخفقة للتوفيق بين رأي المعتزلة ورأي الجبرية
“Pada hakikatnya pandangan ahlussunnah dan jabariyah itu satu. Mereka telah gagal total dalam permasalahan kasab (yakni perbuatan makhluk) sehingga masalah tersebut tidak mengikuti metodelogi (pemikiran akal) karena tidak didasarkan oleh pandangan dalil aqli sama sekali. Kemudian tidak pula mengikuti pendekatan dalil naqli karena tidak didasarkan pada dalil dari nash-nash syariat. Dan sesungguhnya masalah kasab (perbuatan makhluk) itu hanyalah usaha yang gagal untuk menggabungkan antara pandangan mu'tazilah dan pandangan jabariyah” (As-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah : 70)
Dengan melihat pernyataan An-Nabhani diatas, maka dapat disimpulkan bahwa dia menganggap kalau ahlussunnah dan jabariyah itu dalam masalah kasab adalah satu pendapat. Ini jelas kedustaan dan yang tidak bisa dibenarkan sama sekali. Karena mana bisa ahlussunnah asy'ariyyah dan maturidiyah yang menjadi kelompok mayoritas umat islam harus satu pandangan dengan kelompok menyimpang minoritas dari kalangan jabariyah. Oleh karena itu kesimpulannya, penyataan An-Nabhani yang menyamakan antara ahlussunnah dan jabariyah dalam masalah kasab adalah salah besar.
5. MENGHARAMKAN MEYAKINI ADANYA AZAB KUBUR
Taqiyyuddin An-Nabhani beranggapan bahwa hadits-hadits tentang azab kubur itu merupakan hadits ahad yang tidak bisa dipakai hujjah dalam persoalan akidah. Dengan asumsi ini dia menyatakan bahwa haram meyakini adanya azab kubur karena dalilnya diperoleh dari hadits ahad. Berikut ini pernyataan An-Nabhani :
هذان الحديثان خبر الآحاد، وفيهما طلب فعل أي طلب القيام بهذا الدعاء بعد الفراغ من التشهد، فيندب الدعاء بهذا الدعاء بعد الفراغ من التشهد، وما جاء فيهما يصدق ولكن الذي يحرم هو هذا الجزم به أي الاعتقاد به ما دام قد جاء في حديث آحاد أي بدليل ظني
"Dua hadits ini (yakni hadits tentang azab kubur) adalah hadits ahad, didalamnya ada tuntunan untuk melakukan perbuatan. Yakni tuntunan untuk berdoa setelah tasyahud. Oleh karena itu disunnahkan untuk berdoa memakai doa ini setelah selesai tasyahud. (Isi haditsnya) dibenarkan, akan tetapi haram untuk memastikannya, yakni meyakini (adanya azab kubur) selama riwayatnya ditunjukkan oleh hadits ahad, yakni dalil yang bersifat dzonni (dugaan)" (Izalatul Atribah : 1/12)
Sebagai bantahannya, silahkan simak pernyataan imam Nawawi rahimahullah :
مذهب أهل السنة إثبات عذاب القبر كما ذكرنا خلافا للخوارج ومعظم المعتزلة وبعض المرجئة نفوا ذلك
“Madzhab ahlussunnah telah menetapkan terkait adanya azab kubur sebagaimana yang kami sebutkan. Berbeda halnya dengan khawarij, sebagian besar mu'tazilah dan sebagian murji'ah yang mana mereka menafikan hal tersebut” (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim : 17/201)
Dan juga pernyataannya imam Ibnu Rajab rahimahullah :
Nah demikianlah beberapa syubhat Taqiyuddin An-Nabhani yang perlu diwaspadai dan dijauhi. Sebenarnya masih banyak syubhat-syubhat lainnya terkait pernyataan An-Nabhani, namun insyaa Allah hal itu akan saya posting ditulisan saya yang selanjutnya. Haadanallah wa iyyakum ajma'in, aamiin.
والله أعلم بالـصـواب
PERINTAH NABI DI DALAM MIMPI YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SYARA, APAKAH MENJADI HUJJAH?
➡️ Penjelasan ringkas : Mimpi bertemu nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sesuatu yang haq sebagaimana yang disebutkan dalam bebera...
-
Sebenarnya tidak ada pernyataan dari Taqiyyuddin An-Nabhani (pendiri Hizbut Tahrir) yang secara sharih menyatakan bahwa dia ingkar terhadap ...
-
🔄 Pertanyaan : Assalamualaikum wr wb. Bolehkah menikahi 2 wanita kembar siam sekaligus (kembar yang tidak bisa dipisah/nempel badannya)? ➡️...
-
🔄 Pertanyaan Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Izin tanya, bagaimana hukumnya puasa pati geni seperti yg dilakukan oleh seb...




.jpeg)









