Senin, Oktober 30, 2023

USAHA PENEGAKKAN KHILAFAH HIZBUT TAHRIR ITU BERSIFAT IJTIHADI


Membicarakan isu khilafah nubuwah (khilafah 'ala minhajin nubuwah) yang dijanjikan oleh Rasulullah, setidaknya akan bermula dari hadits yang satu ini :

تكون النبوة فيكم ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون خلافة على منهاج النبوة، فتكون ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون ملكا عاضا، فيكون ما شاء الله أن يكون، ثم يرفعها إذا شاء الله أن يرفعها، ثم تكون ملكا جبرية، فتكون ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون خلافة على منهاج النبوة

“Periode kenabian akan berlangsung pada kalian sekian lamanya sesuai dengan kehendak Allah, kemudian Allah mengangkatnya. Setelah itu akan datang periode khilafah 'ala minhajin nubuwah selama beberapa masa sampai Allah mengangkatnya. Kemudian akan datang periode mulkan adhon (kerajaan) selama beberapa masa. Selanjutnya akan datang periode mulkan jabriyyah (penguasa-penguasa diktator yang memaksakan kehendak) dalam beberapa masa sampai waktu yang ditentukan oleh Allah. Setelah itu akan tegak kembali khilafah ‘ala minhajin nubuwwah” (HR. Ahmad, no 17680)

Yang dapat kita simpulkan dari hadits diatas adalah, bahwa sejarah kepemimpinan umat islam itu akan (dan pernah) berlangsung dalam 5 periode :

1. Periode nubuwah Rasulullah sebagai pemimpin umat islam.

2. Khilafah rasyidah yang adil dan sempurna sesuai dengan jalan kenabian (minhajun nubuwwah), yaitu kepemimpinan Khulafaur Rasyidin selama 30 tahun (Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan ditambah Hasan bin Ali) sebagaimana sabda Nabi, bahwa khilafah nubuwah setelah beliau adalah 30 tahun.

3. Mulkan adhon, yaitu masa kerajaan.

4. Mulkan jabariyah, yaitu kekuasaan yang memaksakan kehendak (diktator), dan masa sekaranglah sedang kita jalani.

5. Khilafah nubuwah ('ala minhajin nubuwah) kembali tegak, yaitu kepemimpinan yang sesuai dengan jalan kenabian.

Orang-orang Hizbut Tahrir meyakini bahwa khilafah nubuwah yang terakhir tersebut adalah khilafah islamiyyah (sistem khilafah) yang wajib diperjuangkan oleh umat islam, dan itulah fokus perjuangan mereka selama ini. Tapi anehnya, narasi “wajib diperjuangkan” dan konsep khilafah 'ala minhajin nubuwah versi mereka hingga sekarang tidak pernah disampaikan bukti real nashnya. Tapi hanya nash-nash umum yang masih terus mendatangkan perdebatan, sebab Rasulullah sendiri hanya mengabarkan fakta akan munculnya khilafah nubuwah tanpa ada perintah dari beliau untuk menegakkan atau memperjuangkannya secara khusus. Beliau juga tidak menentukan kalau khilafah nubuwah itu siapa? Dan ini menegaskan perkara ijtihadi, bukan qoth'i.

Kewajiban nasbul imamah atau khalifah (mengangkat pemimpin) yang tugas utamanya adalah untuk menjaga agama dan mengatur dunia yang termaktub didalam kitab-kitab fiqih pun tidak bisa dimaknai sebagai wajibnya mewujudkan khilafah islamiyyah seperti Hizbut Tahrir. Karena masa yang disifati oleh Rasulullah sebagai “mulkan” pun, nasbul imamah tetap wajib dilakukan walaupun tidak 'ala minhajin nubuwah. Untuk membuktikan hal ini, apakah ada bukti sejarah kalau ulama-ulama dizaman setelah Khulafaur Rasyidin yang geger ingin menegakkan khilafah 'ala minhajin nubuwah? Kalau ada mana buktinya?

Oleh karena itu bagi saya pribadi dan secara ilmiah, tak masalah berpendapat seperti itu, karena ini adalah ijtihadi dalam ranah furu’iyyah asalkan disampaikan dengan cara-cara yang baik, jujur, ilmiah serta mau menghargai pendapat lain. Toh mereka sendiri meyakini masalah ini adalah masalah furu fiqhiyyah (amaliyah), bukan ushuliyyah (akidah). Beres kan?

Kemudian terkait dengan khilafah nubuwah yang terakhir dalam hadits diatas, secara umum ulama masih berbeda pendapat.

PENDAPAT PERTAMA :

Menurut imam Mulla Ali Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih, khilafah yang dikabarkan tersebut adalah khilafah pada masanya nabi Isa dan imam Mahdi, dan itu belum terjadi. 

Beliau berkata :

والمراد بها زمن عيسى عليه الصلاة والسلام والمهدي رحمه الله

“Yang dimaksud dengan (khilafah nubuwah) adalah pada masanya nabi Isa 'alaihissalam dan Al-Mahdi rahimahullah”

PENDAPAT KEDUA :

Perawi hadits diatas yaitu Habib bin Salim, memiliki analisis lain bahwa khilafah nubuwah yang dijanjikan oleh Rasulullah tersebut adalah pada masanya Umar bin Abdul Aziz sebagaimana riwayat imam Ahmad berikut :

قال حبيب: فلما قام عمر بن عبد العزيز، وكان يزيد بن النعمان بن بشير في صحابته، فكتبت إليه بهذا الحديث أذكره إياه. فقلت له: إني أرجو أن يكون أمير المؤمنين يعني عمر بعد الملك العاض والجبرية، فأدخل كتابي على عمر بن عبد العزيز فسر به وأعجبه.

“Habib (bin Salim) berkata : Ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah dan Yazid bin Nu'man bin Basyir menyertainya, aku mengirim hadits ini dan mengisahkan hadits ini kepadanya. Aku berkata : Aku berharap Amirul Mu'minin Umar adalah setelah masanya Mulkan Adhon. Kemudian surat ini aku sampaikan kepada Umar bin Abdul Aziz, beliau pun merasa senang dan takjub” (HR. Ahmad : 17680)

Klaim terakhir ini diperkuat dengan pernyataan imam Ibnu Rajab dalam Jami Al-Ulum wal Hikam yang menunjukkan banyaknya dukungan ulama terhadap pendapat ini :

ونص كثير من الأئمة على ان عمر بن عبد العزيز خليفة راشدة ايضا ويدل عليه ما خرجه الإمام أحمد من حديث حذيفة عن النبي صلى الله عليه وسلم تكون فيكم النبوة ما شاء الله ان تكون

“Banyak ulama menjelaskan bahwa Umar bin Abdul Aziz adalah khalifah rasyidah juga. Dan dalil yang menunjukkan hal itu adalah hadits yang dikeluarkan oleh imam Ahmad dari hadits Hudzaifah, dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang bersabda : Nubuwah akan berlangsung diantara kalian sekian lamanya sesuai dengan kehendak Allah”

Tentu saja pendapat pertama dan kedua adalah bukan pendapat yang diyakini oleh orang-orang Hizbut Tahrir.

PENDAPAT KETIGA :

Khilafah nubuwah yang terakhir menurut Ahmad Asy-Syarbasyi salah seorang ulama kontemporer dalam kitab fatawanya berkata bahwa yang dimaksud khilafah akhir zaman adalah sebelum lahirnya khilafah imam Mahdi, dan bukan khilafah imam Mahdi. Hanya saja menurut pendapat ketiga ini, kemunculannya tidak ditentukan waktunya oleh Rasulullah. Nah inilah pendapat Hizbut Tahrir yang terkesan aneh selama ini.

Namun terlepas dari benar atau tidaknya pendapat ini, saya sendiri pun belum menemukan ulama-ulama besar Ahlussunnah wal jama'ah yang berpendapat seperti pendapat ketiga ini.

Sebagian orang Hizbut Tahrir, pengikut pendapat ketiga, mencoba memperkuat persepsinya dengan hadits berikut :

لا يزال الدين قائما حتى تقوم الساعة أو يكون عليكم اثنا عشر خليفة كلهم من قريش

“Agama ini akan terus tegak sampai hari kiamat, atau hingga datang kepada kalian dua belas khalifah yang semuanya berasal dari kalangan Quraisy” (HR. Muslim)

Dan kemudian mereka mengutip pendapat imam Suyuthi dalam Tarikh Al-Khulafa bahwa telah lampau 10 khalifah dan masih menyisakan 2 khalifah yang ditunggu-tunggu yang salah satunya adalah imam Mahdi. Saya jawab, masalah penentuan nama 12 khalifah ini juga merupakan masalah ijtihadiyah, buktinya banyak ulama yang berbeda penafsiran dengan imam Suyuthi. Lagi pula beliau tidak sedang menjelaskan khilafah nubuwah secara khusus dengan bukti beliau memasukkan Mu'awiyah bin Abi Sufyan serta yang lainnya ke dalam jajaran khalifah tersebut. Selain itu, Hizbut Tahrir juga tidak mengakui kebakuan syarat dari Quraisy dalam penegakan khilafah. Intinya Hizbut Tahrir suka memelintir dalil sesuai dengan hawa nafsunya dan kepentingan pribadinya, tapi giliran ada dalil yang tidak cocok dengan pendapatnya langsung mereka buang. 

KESIMPULAN :

1. Khilafah imam Mahdi bersama nabi Isa yang berjalan sesuai minhajin nubuwwah adalah fakta yang pasti terjadi dengan hujjah-hujjah yang sudah mencapai derajat mutawatir.

2. Wujudnya khilafah nubuwah akhir zaman sebelum imam Mahdi adalah pendapat yang tidak bisa diterima, namun orang-orang Hizbut Tahrir meyakini akan tegak dan itulah misi dakwah mereka.

3. Tentang siapakah khilafah nubuwwah akhir zaman sebelum imam Mahdi juga tidak dapat dibenarkan berdasarkan hujjah-hujjah ilmiah.

Dengan demikian, “syariat” berupa perintah memperjuangkan khilafah nubuwah sebagaimana yang diyakini oleh Hizbut Tahrir adalah sesuatu yang sifatnya ijtihadi ulama Hizbut Tahrir saja, bukan sesuatu yang qoth’i berdasarkan ijma ulama, atau sesuatu yang berdiri diatas dalil shohih yang qoth’iyyu dalalah. 

Oleh karena itu keyakinan saya, adalah seperti halnya keyakinan ulama-ulama terdahulu bahwa khilafah nubuwah yang dijanjikan adalah khilafah nubuwah masanya nabi Isa dan imam Mahdi. Saya juga meyakini bahwa tidak ada perintah khusus, baik itu yang tersirat atau pun yang tersurat untuk memperjuangkan tegaknya khilafah. Tetapi hal ini bukan berarti saya mengingkari usaha penegakan syariat islam secara kaffah dalam bingkai negara (apapun itu namanya) serta dalam koridor-koridor yang dibenarkan dalam kaidah fiqih, termasuk mempertimbangkan aspek objek hukum dan yang lainnya. Oleh karena itu, suatu kebodohan jika orang-orang Hizbut Tahrir mengira kalau saya menolak khilafah dan syariat hanya karena saya tidak satu haluan dengan mereka.

Demikianlah, salam waras semoga bermanfaat.

والله أعلم بالـصـواب

Selasa, Oktober 24, 2023

HIZBUT TAHRIR TERGOLONG AHLI BID'AH DALAM PERSOALAN INI


➡️ Uraian singkat :

Hizbut Tahrir itu ahli bid'ah, karena mereka menyatakan bahwa seorang Khalifah harus dari kalangan Quraisy bukanlah syarat yang akan mengesahkannya sebagai Khalifah. Artinya, siapapun berhak menjadi Khalifah (kata Hizbut Tahrir). Pernyataan tersebut bisa dilihat didalam kitab-kitab mutabanat (kitab resmi) mereka, atau bisa juga dengan cara mengunjungi situs atau website resmi Hizbut Tahrir. Contohnya pernyataan yang disebutkan dalam salah satu situs resmi Hizbut Tahrir Syiria berikut ini :

المادة ٣١: يشـترط في الخليفة حتى تنعقد له الخلافة سبعة شروط وهي أن يكون: رجلا، مسـلما، حرا، بالغا، عاقلا، عدلا قادرا من أهل الكفاية

Nah pernyataan diatas jelas tidak menyebutkan Quraisy sebagai salah satu syarat sebagai Khalifah sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama pada umumnya, dan ini semakin menunjukkan bahwa mereka telah menyelisihi semua ulama, khususnya ulama-ulama ahlussunnah wal jamaah baik dari kalangan salaf maupun khalaf. 

Padahal didalam hadits disebutkan :

لا يزال هذا الامر في ‏قريش ما بقي من الناس اثنان

“Urusan ini (kepemimpinan atau kekhalifahan) akan senantiasa ada ditangan Quraisy (meskipun) manusia hanya tinggal dua orang” (Shohih Muttafaqun 'Alaih)

Al-Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan hadits diatas dengan pernyataan beliau sebagai berikut :

هذه الأحاديث وأشباهها دليل ظاهر أن الخلافة مختصة بقريش، لا يجوز عقدها لأحد من غيرهم، وعلى هذا انعقد الاجماع في زمن الصحابة فكذلك بعدهم، ومن خالف فيه من أهل البدع أو عرض بخلاف من غيرهم فهو محجوج باجماع الصحابة والتابعين فمن بعدهم بالأحاديث الصحيحة، قال القاضي: اشتراط كونه قرشيا هو مذهب العلماء كافة

“Hadits-hadits ini dan yang semisalnya merupakan dalil yang sangat jelas bahwa Kekhilafahan (Kekhalifahan) itu khusus untuk kalangan Quraisy, tidak boleh diemban oleh seorang pun selain mereka. Pendapat ini sudah menjadi ijma sejak zamannya para sahabat, begitupun zaman setelahnya. Oleh karena itu barang siapa yang menyelisihinya, (maka) dia termasuk ahli bid'ah. Atau berpendapat berbeda dari selain mereka, maka itu semua telah terbantahkan dengan kesepakatan para sahabat, tabi'in dan generasi setelahnya berdasarkan hadits-hadits yang shohih. Al-Imam Qodhi Iyadh rahimahullah berkata: Syarat bahwa (seorang Khalifah) itu harus dari kalangan Quraisy adalah madzhabnya (pendapatnya) semua ulama” (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim : 12/200)

Kesimpulannya, siapapun yang menyelisihi ijma atau kesepakatan para ulama dalam masalah ini, maka dia adalah orang yang salah sekaligus ahli bid'ah, pendapatnya sangat tidak layak untuk diikuti.

والله أعلم بالصواب

Senin, Oktober 23, 2023

APAKAH KHILAFAH HIZBUT TAHRIR SAMA DENGAN KHILAFAH MINHAJIN NUBUWAH?


Sebagian orang-orang awam Hizbut Tahrir Indonesia mengklaim bahwa khilafah yang mereka usung merupakan khilafah yang sistemnya mengikuti cara-cara baginda nabi, atau yang disebut dengan khilafah ala minhajin nubuwah. Sebenarnya apa yang mereka katakan tidak lebih dari sekedar celoteh biasa yang tidak perlu ditanggapi secara serius, karena klaim mereka jelas sangat jauh dari kebenaran yang sesungguhnya.

Mungkin klaim mereka berangkat dari kebodohannya tentang sejarah, atau mungkin juga karena doktrin yang selama ini mereka terima dari para elit-elitnya. Sebab sudah lumrah kalau orang-orang bodoh itu akan banyak bicara tanpa ilmu.

Ketahuilah bahwa hadits-hadits yang secara eksplisit menceritakan tentang kekhilafahan itu sangat banyak, dan saya tidak akan menukil hadits tersebut semuanya. Hadits-hadits yang menceritakan tentang khilafah dengan metode kenabian atau minhajin nubuwah, itu hanya berkisar pada rentang waktu 30 tahun saja yang diakhiri pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, sebagian ulama lain menyatakan bahwa berakhirnya itu pada masa kekhalifahan Hasan bin Ali radhiyallahu 'anhuma. Sedangkan setelah berakhirnya masa 30 tahun tersebut, maka tidak disebut sebagai khilafah ala minhajin nubuwah, melainkan mulkan addhon (masanya kerajaan atau masanya para raja).

Sebagai contoh, simak hadits berikut ini :

عن سعيد بن جمهان قال حدثني سفينة قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: الخلافة في أمتي ثلاثون سنة ثم ملك بعد ذلك، ثم قال لي سفينة أمسك خلافة أبي بكر، ثم قال وخلافة عمر وخلافة عثمان، ثم قال لي أمسك خلافة علي، قال فوجدناها ثلاثين سنة قال سعيد فقلت له إن بني أمية يزعمون أن الخلافة فيهم، قال كذبوا بنو الزرقاء بل هم ملوك من شر الملوك

“Diriwayatkan dari Sa'id bin Juhman dia berkata, telah menceritakan kepadaku Safinah dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Kekhilafahan pada masa umatku hanya berlangsung 30 tahun, kemudian setelah itu ada masa kerajaan. Lalu Safinah berkata lagi kepadaku: Hitunglah pada masa kekhilafahan Abu Bakar (2 tahun), Umar (10 tahun), Utsman (12 tahun). Lalu ditambah dengan masa kekhilafahan Ali (6 tahun), maka kesemuanya itu menjadi genap 30 tahun. Sa'id mengatakan, aku kemudian berkata kepada Safinah : Sesungguhnya bani Umayyah mengaku bahwa kekhilafahan itu ada pada mereka. Safinah lalu menjawab: Mereka (bani Umayyah) telah berdusta, karena pada masa mereka itu adalah masanya para raja yang bahkan tergolong seburuk-buruknya para raja” (Sunan Tirmidzi : 4/73)

Dan juga hadits dibawah ini :

الخلافة بعدي ثلاثون سنة ثم تكون ملكا

“Masa kekhilafahan setelahku hanya berlangsung 30 tahun, kemudian setelah itu akan muncul masa kerajaan” (HR. Abu Daud : 4647)

Nah berdasarkan dua hadits ini saja, maka sebagian orang-orang awam Hizbut Tahrir yang mengklaim bahwa khilafah yang mereka usung itu merupakan khilafah ala minhajin nubuwah adalah klaim yang salah, bahkan sangat fatal kesalahannya.

Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata : 

الخلافة بعدي ثلاثون سنة لأن المراد به خلافة النبوة وأما معاوية ومن بعده فكان أكثرهم على طريقة الملوك ولو سموا خلفاء والله أعلم

“Masa kekhilafahan setelahku hanya berlangsung 30 tahun, sesungguhnya yang dimaksud dengan khilafah pada hadits tersebut adalah khilafah nubuwah. Adapun mu'awiyyah dan orang-orang setelahnya, maka kebanyakan dari mereka menjalankan sistem pemerintahan seperti halnya para raja meskipun mereka disebut khalifah, wallahu a'lam” (Fathul Bari : 12/392)

Disebut khalifah, yang bermakna pemimpin secara umum. Bukan khalifah yang menjalankan sistem khilafah, inilah yang tepat. Karena istilah atau panggilan itu sebenarnya tidak terlalu penting, jadi seorang pemimpin bisa saja disebut imam, amir atau bisa juga disebut khalifah. Maknanya sama saja, yakni pemimpin secara umum.

Al-Imam Ibnul Arobi rahimahullah juga mengatakan :

فنفذ الوعد الصادق في قوله صلى الله عليه وسلم: الخلافة في أمتي ثلاثون سنة ثم تعود ملكا. فكانت لأبي بكر وعمر وعثمان وعلي وللحسن، لا تزيد ولا تنقص يوما فسبحان المحيط لا رب غيره

“Terbukti sudah kebenaran sabda nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya : Kekhilafahan ditengah-tengah umatku hanya berlangsung selama 30 tahun, kemudian setelah itu akan ada masanya para raja. Maka masa tersebut terhitung sejak kekhalifahan Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, dan juga Hasan. (Kurun waktunya) tidak bertambah dan tidak juga berkurang meskipun hanya satu hari. Maka maha suci Allah dzat yang maha meliputi, tiada tuhan selainnya” (Ahkamul Qur'an : 4/152)

Bahkan, Ibnu Taimiyyah pun seorang ulama yang sering menjadi rujukannya orang-orang wahabi mengatakan bahwa pada masa mu'awiyyah itu adalah masanya kerajaan, dan mu'awiyyah sendiri raja pertamanya. Ibnu Taimiyyah mengatakan :

ﻭﺍﺗﻔﻖ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻣﻌﺎﻭﻳﺔ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻠﻮﻙ ﻫﺬﻩ اﻷﻣﺔ، ﻓﺈﻥ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ﻗﺒﻠﻪ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﺧﻠﻔﺎﺀ ﻧﺒﻮﺓ ﻭﻫﻮ ﺃﻭﻝ اﻟﻤﻠﻮﻙ ﻛﺎﻥ ﻣﻠﻜﻪ ﻣﻠﻜﺎ ﻭﺭﺣﻤﺔ

“Para ulama telah sepakat bahwa mu'awiyyah adalah raja yang paling utama untuk umat ini. Sesungguhnya empat orang yang sebelumnya (yakni sayyidina Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali) adalah para khalifah nubuwah. Dan mu'awiyyah ini merupakan raja pertama yang kekuasaannya adalah berbentuk kerajaan serta penuh rahmat” (Majmu' Fatawa : 4/478)

Oleh karena jika mengacu pada hadits-hadits tentang kekhalifahan, sebenarnya setelah masa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu atau masanya Hasan bin Ali radhiyallahu 'anhuma maka sistem pemerintahannya tidaklah disebut sebagai kekhilafahan. Bahkan yang diklaim kalau turki Utsmani adalah kekhilafahan terakhir, itu juga kurang tepat karena turki Utsmani sebenarnya adalah kerajaan yang pemimpinnya dipanggil dengan sebutan sultan. Pertanyaannya sekarang, akankah ada khilafah lagi setelah berakhirnya masa Khulafaur Rasyidin yang 30 tahun itu? Maka jawabannya adalah, hanya Allah yang tau. Yang jelas persoalan mulia masalah khilafah itu tidak mungkin tegak oleh orang-orang berakidah sesat seperti Hizbut Tahrir.

Demikianlah, salam waras semoga bermanfaat.

والله أعلم بالـصـواب

Jumat, Oktober 20, 2023

HUKUM MENIKAHI PEREMPUAN AHLI KITAB


➡️ MADZHAB SYAFI'I :

قال الزركشي: وقد يقال باستحباب نكاحها إذا رجي إسلامها، وقد روي أن عثمان رضي الله تعالى عنه تزوج نصرانية فأسلمت وحسن إسلامها. وقد ذكر القفال أن الحكمة في إباحة الكتابية ما يرجى من ميلها إلى دين زوجها، فإن الغالب على النساء الميل إلى أزواجهن وإيثارهن على الآباء والأمهات

“Imam Az-Zarkasyi berkata : Dikatakan bahwa menikahi (perempuan ahli kitab) itu terkadang bisa disunnahkan jika diharapkan dia akan masuk islam. Diriwayatkan bahwasanya sayyidina Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu pernah menikahi seorang perempuan nasrani kemudian perempuan tersebut masuk islam dan sangat baik keislamannya. Imam Qafal menyebutkan bahwa hikmah dibolehkannya menikahi perempuan ahli kitab adalah diharapkan dia akan masuk ke dalam agama suaminya. Karena biasanya seorang perempuan itu akan cenderung kepada agama suaminya, dan keluarganya pun entah itu bapaknya atau ibunya bisa ikut (juga masuk ke dalam agama suaminya tersebut)” (Mughni Al-Muhtaj jilid 4, halaman 312)

Dalam sebagian redaksi kitab madzhab ini memakruhkan, dan itu merupakan pendapat yang shohihnya dalam madzhab syafi'i.

Al-Imam Nawawi rahimahullah mengatakan :

يحرم نكاح من لا كتاب لها كوثنية ومجوسية وتحل كتابية لكن تكره حربية وكذا ذمية على الصحيح

“Diharamkan menikahi perempuan yang tidak memiliki kitab (maksudnya selain Nasrani dan Yahudi) seperti Watsaniyyah dan Majusiyyah. Adapun perempuan Ahli Kitab itu halal dinikahi meskipun makruh, entah harbi maupun dzimmi menurut pendapat yang shohih (didalam madzhab Syafi'i)” (Minhajut Tholibin, hlm. 212)

➡️ MADZHAB HANAFI :

ولا بأس أن يتزوج المسلم الحرة من أهل الكتاب لقوله تعالى : والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب سواء إسرائيلية كانت أو غير إسرائيلية

“Tidak apa-apa seorang laki-laki muslim yang merdeka untuk menikahi seorang perempuan dari kalangan ahli kitab berdasarkan firman Allah Ta'ala : (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan merdeka diantara orang-orang yang diberi Al-Kitab. Apakah wanita tersebut keturunan bani israil atau bukan itu sama saja (boleh)” (Al-Mabsuth jilid 4, halaman 210)

➡️ MADZHAB MALIKI :

الكفار ثلاثة أصناف : الكتابيون، يحل نكاح نسائهم وضرب الجزية عليهم وإن كرهه في الكتاب لسوء تربية الولد

“Orang kafir itu ada tiga golongan, yang pertama adalah ahli kitab. Perempuan dari kalangan mereka halal untuk dinikahi dan dimintai pajak meskipun disertai hukum makruh, karena buruk dalam permasalahan mendidik anak” (Ad-Dakhiroh jilid 4, halaman 322)

وقد تزوج عثمان بن عفان نائلة بنت الفرافصة الكلبية نصرانية وتزوج طلحة بن عبد الله يهودية وتزوج حذيفة يهودية وعنده حرتان مسلمتان عربيتان، ولا أعلم خلافا في نكاح الكتابيات الحرائر بعد ما ذكرنا إذا لم تكن من نساء أهل الحرب

“Sesungguhnya sayyidina Utsman bin Affan pernah menikahi seorang perempuan nasrani yang bernama Nailah binti Al-Farofishoh, kemudian sayyidina Tholhah bin Abdillah pernah menikahi seorang perempuan yahudi, dan sayyidina Hudzaifah pernah menikahi perempuan yahudi dalam keadaan beliau sudah mempunyai dua istri yang beragama islam. Aku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat (diantara ulama) terkait (kebolehan) menikahi perempuan ahli kitab yang merdeka, setelah aku menyebutkan bahwa mereka itu bukan perempuan dari kalangan ahli harb (yaitu kafir yang memerangi atau memusuhi islam)” (Al-Istidzkar jilid 5, halaman 496)

➡️ MADZHAB HAMBALI :

وحرائر نساء أهل الكتاب وذبائحهم حلال للمسلمين، ليس بين أهل العلم بحمد الله اختلاف في حل حرائر نساء أهل الكتاب، وممن روي عنه ذلك عمر وعثمان وطلحة وحذيفة وسلمان وجابر وغيرهم

“Perempuan merdeka dari kalangan ahli kitab dan sembelihannya itu halal untuk orang-orang muslim. Tidak ada perbedaan diantara ahli ilmu terkait halalnya perempuan merdeka dari kalangan ahli kitab (untuk dinikahi oleh seorang laki-laki muslim). Dan didalam riwayat yang pernah melakukannya itu adalah sayyidina Umar, Utsman, Tholhah, Hudzaifah, Salman, Jabir dan yang lainnya” (Al-Mughni jilid 7, halaman 129)

والله أعلم بالـصـواب

Kamis, Oktober 19, 2023

WAJIB TAAT KEPADA PEMIMPIN & LARANGAN MENCELANYA


📚 Ibarot :

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا تسبوا أمراءكم ولا تغشوهم ولا تبغضوهم واتقوا الله واصبروا فإن الأمر قريب

“Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Janganlah kalian mencela pemimpin-pemimpin kalian (karena kefasiqan mereka), dan jangan pula berbuat curang serta membenci mereka. Tapi bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah, karena sesungguhnya urusan (kemudahan) itu sangat dekat”

⬇️

وقد أجمعوا جميعا أن الإمام المسلم الذى لا بدعة فية إذا صلى للقبلة فقد حل لك الصلا خلفه، وإن كان فسق وفجر و حرام عليك سبه

“(Para ulama) telah sepakat bahwa seorang pemimpin muslim itu tidak dianggap sebagai ahli bid'ah (sesat) selama dia masih sholat menghadap kiblat. Oleh karena itu diperbolehkan bagi kalian untuk ikut sholat dibelakangnya meskipun pemimpin tersebut fasiq dan fajir. Dan diharamkan bagi kalian untuk mencelanya”

⬇️

وقال أبو بكر رضى الله عنه : لا تسبوا السلطان

“Abu Bakar radhiyallahu 'anhu berkata : Janganlah kalian mencela seorang pemimpin (yang muslim)”

⬇️

رأى الشافعى : بل يرى أن الطاعة المتغلب وإن كان ظالما فاجرا واجبة وذلك تجنبا للفتن وهكذا يكون الخروج على هذا الإمام كفرا ، وإن مات الخارج عليه مات ميتة جاهلية

“Al-Imam Syafi'i berpendapat : Bahkan taat kepada seorang pemimpin (muslim) yang menang (atau telah berkuasa) meskipun dia dzolim dan fajir itu hukumnya adalah wajib, karena yang demikian itu untuk menghindari fitnah (atau kekacauan yang lebih besar). Oleh karena itu jika seseorang melakukan khuruj (atau makar) terhadap pemimpin, maka kafirlah dia. Dan jika dia mati maka dia mati seperti matinya orang-orang jahiliyah”

⬇️

واعلم أن السلطان به قوام الدين فلا ينبغي أن يستحقر وإن كان ظالما فاسقا، قال عمرو بن العاص رحمه الله إمام غشوم خير من فتنة تدوم

“Ketahuilah bahwa tegaknya kepemimpinan itu berarti tegaknya agama, maka tidak sepantasnya seorang pemimpin itu dicela meskipun dzolim dan fasiq. Amr bin Ash rahimahullah berkata : (Keberadaan) pemimpin yang dzolim itu lebih baik daripada fitnah (kekacauan) yang berkepanjangan”

⬇️

تجب طاعة الإمام في أمره ونهيه ما لم يخالف حكم الشرع سواء كان عادلا أو جائرا

“Wajib untuk taat kepada seorang pemimpin terhadap apa yang diperintahkan dan dilarang selama perintah dan larangannya tersebut tidak bertentangan dengan hukum syariat. Sama saja entah pemimpin itu adil atau tidak adil (maka hukumnya tetap wajib)”

⬇️

ولا نرى الخروج على أئمتنا وولاة أمورنا وإن جاروا ولا ندعوا عليهم ولا ننزع يدا من طاعتهم ونرى طاعتهم من طاعة الله عز وجل فريضةً ، ما لم يأمروا بمعصية وندعوا لهم بالصلاح والمعافاة

“Dan kami tidak memandang (terkait bolehnya) melakukan khuruj (makar) terhadap para pemimpin dan pemerintah kami meskipun mereka fajir. Kami pun tidak mendoakan keburukan bagi mereka, kami tidak melepaskan diri dari ketaatan terhadap mereka, dan kami memandang bahwa ketaatan kepada mereka adalah seperti ketaatan kepada Allah yang hukumnya wajib selama yang mereka perintahkan itu bukan kemaksiatan. Bahkan sebaliknya, kami mendoakan mereka dengan kebaikan dan keselamatan”

...

Satu dari sekian banyak ajaran islam adalah terkait wajibnya taat kepada seorang pemimpin dan larangan mencelanya meskipun pemimpin tersebut dzolim dan fajir. Maka jika pada hari ini ada sekelompok orang yang hobi mencela pemimpin semisal HTI karena ketidak sukaannya terhadap pemimpin tersebut, pertanyaan besar sebenarnya mereka itu ikut ajaran islam atau ajarannya orang kafir? 😁

Orang-orang HTI coba ente semua simak seruan saya ini. Kalau ente ingin melakukan dakwah dengan dalih amar ma'ruf nahi munkar, ente harus perhatikan nasehat imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah dibawah ini :

لا يأمر بالمعروف وينهى عن المنكر إلا من كان فيه ثلاث خصال: رفيق بما يأمر رفيق بما ينهى، عدل بما يأمر عدل بما ينهى، عالم بما يأمر عالم بما ينهى

“Seseorang tidak boleh melakukan amar ma'ruf nahi munkar kecuali pada dirinya terdapat tiga perangai. Yakni lemah lembut saat menyeru dan mencegah, adil saat menyeru dan mencegah, dan alim dalam perkara yang dia seru dan dia cegah” (Al-Waro' karya imam Ahmad : 55)

Nah demikianlah, salam waras semoga bermanfaat.

والله أعلم بالـصـواب

Senin, Oktober 16, 2023

TANYA JAWAB - FIQIH IMAMAH


🔄 Pertanyaan :

1. Menurut perspektif islam, bagaimana status NKRI pada hari ini? Apakah NKRI itu negara muslim atau negara semi harbi karena tidak dijalankan hukum islam didalamnya?

2. Apakah dibenarkan melakukan perlawanan terhadap pemerintah atau pemimpin disebuah negara yang belum menerapkan hukum-hukum islam didalamnya? Dan apakah dibenarkan negara yang belum menggunakan sistem khilafah lalu diganti dengan sistem khilafah supaya sistem dan hukum-hukum islam dijalankan seluruhnya?

3. Bagaimana sikap seorang muslim terhadap pemimpin yang zhalim, apakah boleh didemo lalu dilengserkan?

4. Bagaimana hukumnya orang islam yang mengupayakan diri supaya khilafah tegak dan seluruh negara hanya dipimpin oleh satu khalifah saja?

➡️ Jawaban :

1. Indonesia itu berstatus sebagai darul islam karena didalamnya terdapat warga negara dari kalangan orang-orang muslim meskipun didalamnya tidak dijalankan hukum-hukum islam secara menyeluruh. Karena untuk disebut sebagai darul islam, itu tidak disyaratkan harus menerapkan atau menjalankan hukum-hukum islam secara menyeluruh.

2. Tidak dibenarkan, bahkan haram melakukan perlawanan atau pemberontakan (bughot) terhadap pemimpin yang sah dengan dalih ingin merealisasikan sistem khilafah. Sebab NKRI itu punya ideologi dan dasar negara sehingga akan bertentangan dengan sistem kekhilafahan.

3. Sebagai warga negara yang baik, seseorang harus tetap taat kepada pemimpin selama pemimpin tersebut tidak memerintahkan untuk melakukan kemungkaran meskipun acap kali dia berbuat dzolim. Adapun sikap kita terhadap fenomena pemimpin yang dzolim adalah menasehatinya dan mendoakannya dengan kebaikan, bukan dicela apalagi sampai dilakukan bughot lalu dilengserkan. Kecuali jika perbuatan pemimpin itu sudah sampai pada taraf kufur, maka harus dilengserkan.

4. Jika melihat realita pada hari ini dimana umat islam sudah tersebar luas ke seluruh penjuru dunia dan munculnya banyak negara, maka sangat tidak mungkin kalau umat islam diseluruh negara harus dipimpin oleh satu orang khalifah atau satu orang pemimpin saja. Adapun yang penting dari sebuah negeri itu adalah keberadaannya seorang pemimpin telah terwujud dan syariat tetap diterapkan meskipun sistem pemerintahannya bukan kekhilafahan. 

📚 Keterangan :

(بغية المسترشدين : ص ٢٥٤)
(مسئلة ى) كل محل قدر مسلم ساكن به على الامتناع من الحربيين فى زمن من الازمان يصير دار اسلام تجرى عليه احكام فى ذلك الزمان وما بعده وان انقطع امتناع المسلمين باستيلاء الكفار عليهم ومنعهم من دخوله واخراجهم منه

“(Masalah), setiap tempat dimana orang-orang muslim mampu bertahan dari ancaman orang-orang kafir harbi pada suatu masa sampai beberapa masa, maka tempat itu menjadi darul islam (negara islam) yang boleh dijalankan hukum-hukum islam pada zaman itu dan sesudahnya meskipun pertahanan orang-orang muslim (pada saat itu) terputus disebabkan orang-orang kafir telah menguasai umat islam, lalu menghalangi memasuki negara tersebut dan mengusir umat islam dari sana”

📚 Tambahan keterangan :

(تحفة المحتاج في شرح المنهاج : ج ٩ ص ٢٦٩)
أن دار الإسلام ثلاثة أقسام قسم يسكنه المسلمون وقسم فتحوه وأقروا أهله عليه بجزية ملكوه أو لا وقسم كانوا يسكنونه ثم غلب عليه الكفار قال الرافعي وعدهم القسم الثاني يبين أنه يكفي في كونها دار إسلام كونها تحت استيلاء الإمام وإن لم يكن فيها مسلم قال وأما عدهم الثالث فقد يوجد في كلامهم ما يشعر بأن الاستيلاء القديم يكفي لاستمرار الحكم

“Darul islam (negara islam) itu terbagi menjadi tiga bagian: Yaitu negara yang didalamnya dihuni oleh orang-orang islam, kemudian negara yang ditaklukkan oleh orang-orang islam lalu menetapkan penduduknya untuk tetap tinggal disana dengan membayar jizyah, dan negara yang didalamnya dihuni oleh orang-orang islam kemudian dikuasai oleh orang-orang kafir. Al-Imam Ar-Rafi'i mengatakan: Para ulama menggolongkan bagian yang kedua sebagai negara islam karena hal itu menjelaskan bahwa untuk dianggap sebagai negara islam itu cukup dengan adanya negara tersebut dibawah kekuasaan seorang pemimpin (yang muslim) meskipun (umpamanya) disana tidak ada satupun orang islam. Beliau kembali mengatakan: Dan adapun para ulama menggolongkan bagian yang ketiga sebagai negara islam karena terkadang dijumpai dalam perbincangan para ulama, yaitu suatu pendapat yang memberikan pengertian bahwa penguasaan yang sudah berlalu cukuplah untuk melestarikan hukum (sebagai negara islam)”

📚 Tambahan keterangan :

(الجهاد فى الاسلام : ص ٨١)
ويلاحظ من معرفة هذه الاحكام أن تطبيق احكام الشريعة الاسلامية ليس شرطا لاعتبار الدار دار الاسلام ولكنه حق من حقوق دار الاسلام فى اعناق المسلمين فاذا قصر المسلمون فى إجراء الاحكام الاسلامية غلى اختلافها فى دارهم التى أورثهم الله اياها فان هذا التقصير لا يخرجها عن كونها دار اسلام ولكنه يحمل المقصرين ذنوبا واوزارا

“Ditinjau dari mengetahui hukum-hukum ini bahwasanya menerapkan hukum syariat islam itu bukanlah syarat bagi sebuah negara untuk dianggap sebagai negara islam, akan tetapi hal itu merupakan salah satu dari hak-hak negara islam yang menjadi tanggung jawab umat islam itu sendiri. Oleh karena itu jika umat islam teledor dalam menjalankan hukum islam atas cara yang berbeda-beda dinegara yang telah dianugerahkan oleh Allah kepadanya, maka keteledoran ini tidak merusak adanya negara dinamakan negara islam. Akan tetapi keteledoran itu akan membebani mereka dengan dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan”

📚 Tambahan keterangan :

(المنهاج شرح صحيح مسلم : ج ١٢ ص ٢٢٩)
وأجمع أهل السنة أنه لا ينعزل السلطان بالفسق، وأما الوجه المذكور في كتب الفقه لبعض أصحابنا أنه ينعزل وحكى عن المعتزلة أيضا فغلط من قائله مخالف للإجماع، قال العلماء: وسبب عدم انعزاله وتحريم الخروج عليه ما يترتب على ذلك من الفتن واراقة الدماء وفساد ذات البين فتكون المفسدة في عزله أكثر منها في بقائه، قال القاضي عياض: أجمع العلماء على أن الإمامة لا تنعقد لكافر وعلى أنه لو طرأ عليه الكفر انعزل

“Para ulama ahlussunnah telah sepakat bahwa seorang pemimpin tidak boleh diturunkan (dari jabatannya) hanya karena kefasiqan yang dia lakukan. Adapun pendapat yang disebutkan didalam kitab-kitab fiqih yang kemudian ditulis oleh sebagian ulama madzhab Syafi'i bahwa seorang pemimpin yang fasiq itu harus diturunkan dan pendapat tersebut juga dihikayatkan dari orang-orang mu'tazilah, maka orang yang berpendapat seperti itu telah menyelisihi kesepakatan para ulama. Para ulama mengatakan: Sebab ketidak bolehan pemimpin fasiq diturunkan (dari jabatannya) dan haramnya memberontak kepadanya adalah, karena akibat dari hal tersebut akan muncul berbagai macam kekacauan, tertumpahnya darah dan rusaknya hubungan. Sehingga kerusakan terkait diturunkannya pemimpin dzolim (dari jabatannya) itu akan lebih banyak dibandingkan tetapnya dia sebagai pemimpin. Al-Imam Qodhi Iyyadh rahimahullah mengatakan: Para ulama telah sepakat bahwa kepemimpinan (umat islam) itu tidak boleh diemban oleh orang kafir. Atas dasar itu, jika (seorang pemimpin muslim) menjadi kafir maka dia harus diturunkan (dari jabatannya)”

📚 Tambahan keterangan :

(الفقه الإسلامي وأدلته : ج ٨ ص ٦١٦٨)
أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد معه وأن طاعته خير من الخروج عليه لما في ذلك من حقن الدماء وتسكين الدهماء، ولم يستثنوا من ذلك إلا إذا وقع من السلطان الكفر الصريح فلا تجوز طاعته في ذلك

“Para fuqoha telah sepakat bahwa wajib untuk taat kepada seorang pemimpin yang telah berkuasa dan berjihad bersamanya. Dan melakukan ketaatan kepadanya itu lebih baik daripada melakukan khuruj (pemberontakan), karena yang demikian itu dapat mencegah pertumpahan darah serta membuat rakyat menjadi tentram. Dan para fuqoha tidak memberikan pengecualian terkait (kewajiban taat kepada seorang pemimpin), kecuali jika seorang pemimpin melakukan kekufuran yang jelas maka tidak boleh taat kepadanya dalam keadaan seperti itu”

📚 Tambahan keterangan :

(التشريع الجنائي : ج ٤ ص ٢٤٥)
الا ان الرأي الراجح في المذاهب الاربعة ومذهب الشيعة الزيدية هو تحريم الخروج على الامام الفاسق الفاجر ولو كان الخروج للامر بالمعروف والنهي عن المنكر لان الخروج على الامام يؤدي عادة الى ماهو انكر مما فيه وبهذا يمتنع النهي عن المنكر لان مشروطه لايؤدي الانكار الى ماهو انكر من ذلك الى الفتن وسفك الدماء وبث الفساد واضطراب البلاد واضلال العباد وتوهين الامن وهدم النظام

“Ketahuilah bahwa pendapat yang rojih dikalangan madzhab empat dan juga madzhabnya syi'ah zaidiyyah adalah bahwasanya haram melakukan khuruj (bughot atau makar) terhadap pemimpin yang fasiq dan fajir meskipun hal itu dilakukan dengan dalih amar ma'ruf nahi munkar. Karena melakukan khuruj (makar) terhadap pemimpin biasanya akan mendatangkan suatu keadaan yang lebih munkar lagi daripada keadaan yang sebelumnya. Dan sebab alasan inilah, maka tidak diperbolehkan mencegah kemunkaran. Karena syarat mencegah kemunkaran itu harus tidak mendatangkan fitnah, pembunuhan, meluasnya kerusakan, kekacauan negara, tersesatnya masyarakat, lemah keamanan dan rusaknya stabilitas (negara)” 

📚 Tambahan keterangan :

(إحياء علوم الدين : ج ٤ ص ٩٩)
واعلم أن السلطان به قوام الدين فلا ينبغي أن يستحقر وإن كان ظالما فاسقا، قال عمرو بن العاص رحمه الله: إمام غشوم خير من فتنة تدوم

“Ketahuilah bahwa tegaknya kepemimpinan itu berarti tegaknya agama, maka tidak sepantasnya seorang pemimpin itu dicela meskipun dzolim dan fasiq. Amr bin Ash rahimahullah berkata: (Keberadaan) pemimpin yang dzolim itu lebih baik daripada fitnah (kekacauan) yang berkepanjangan”

📚 Tambahan keterangan :

(روضة الطالبين : ج ١٠ ص ٤٧)
تجب طاعة الإمام في أمره ونهيه ما لم يخالف حكم الشرع سواء كان عادلا أو جائرا

“Wajib untuk taat kepada seorang pemimpin terhadap apa yang diperintahkan dan dilarang selama perintah dan larangannya tersebut tidak bertentangan dengan hukum syariat. Sama saja entah pemimpin itu adil atau dzolim (maka hukumnya tetap wajib)”

📚 Tambahan keterangan :

(شرح العقيدة الطحاوية : ج ١٦ ص ٥)
ولا نرى الخروج على أئمتنا وولاة أُمورنا وإن جاروا ولا ندعوا عليهم ولا ننزع يدا من طاعتهم ونرى طاعتهم من طاعة الله عز وجل فريضةً ، ما لم يأمروا بمعصية وندعوا لهم بالصلاح والمعافاة

“Dan kami tidak memandang (terkait bolehnya) melakukan khuruj (pemberontakan) kepada para pemimpin dan pemerintah kami meskipun mereka dzolim. Kami pun tidak mendoakan keburukan bagi mereka, kami pula tidak melepaskan diri dari ketaatan kepada mereka, dan kami memandang bahwa ketaatan kepada mereka adalah seperti ketaatan kepada Allah yang mana hukumnya adalah wajib selama yang mereka perintahkan itu bukan kemaksiatan. Sebaliknya, kami mendoakan mereka dengan kebaikan dan keselamatan”

📚 Tambahan keterangan :

(الفقه الإسلامي وأدلته : ج ٨ ص ٦١٤٨)
وواضح من قول العلماء أن الإجماع منصب على ضرورة وجود الحاكم، وليس المهم شكل الحكم من خلافة أو غيرها مادام الشرع هو المطبق

“Dan yang jelas dari pernyataannya para ulama bahwa ijma itu hanya berfokus pada butuhnya (sebuah negeri dengan) keberadaan penguasa (atau pemerintahan), dan bukan berfokus pada (keberadaan) sistem pemerintahan entah itu sistem kekhilafahan atau yang lainnya selama syariat tetap diterapkan”

📚 Tambahan keterangan :

(سيل الجرار : ج ٤ ص ٢١٥)
وأما بعد انتشار الإسلام واتساع رقعته وتباعد أطرافه فمعلوم أنه قد صار في كل قطر أو أقطار الولاية إلى إمام أو سلطان وفي القطر الآخر أو الأقطار كذلك، ولا ينفذ لبعضهم أمر ولا نهي في قطر الآخر وأقطاره التي رجعت إلى ولايته فلا بأس بتعدد الأئمة والسلاطين، ويجب الطاعة لكل واحد منهم بعد البيعة له على أهل القطر الذي ينفذ فيه أوامره و نواهيه وكذلك صاحب القطر الآخر، فإذا قام من ينازعه في القطر الذي قد ثبتت فيه ولا يته وبايعه أهله كان الحكم فيه أن يقتل إذا لم يتب ولا تجب على أهل القطر الآخر طاعته ولا الدخول تحت ولايته لتباعد الأقطار، فاعرف هذا فإنه المناسب للقواعد الشرعية والمطابق لما تدل عليه الأدلة ودع عنك ما يقال في مخالفته، فإن الفرق بين ما كانت عليه الولاية الإسلامية في أول الإسلام وما هي عليه الآن أوضح من شمس النهار ومن أنكر هذا فهو مباهت لا يستحق أن يخاطب بالحجة لأنه لا يعلقها

“Adapun setelah tersebarnya islam dan meluasnya wilayah serta tempat-tempat menjadi saling berjauhan, maka telah diketahui bahwasanya setiap daerah (atau negara itu membutuhkan) seorang pemimpin atau seorang penguasa. Demikian juga didaerah dan wilayah yang lain, dan mereka (rakyatnya) tidak perlu melaksanakan perintah serta larangan yang berlaku didaerah (atau dinegara) yang lain. 

Maka dengan berbilangnya pemimpin dan penguasa (yang berlainan daerah kekuasaannya) adalah tidak apa-apa. Dan setelah dibaiatnya seorang pemimpin, maka wajib bagi setiap orang yang berada dibawah daerah kekuasaannya untuk mentaatinya, yaitu dengan melaksanakan perintah dan larangannya. Seperti itu pula daerah-daerah (atau negara-negara) yang lainnya. Dan jika ada orang yang menyelisihi (pemimpin atau penguasa) didalam satu daerah (atau satu negara) yang mana kekuasaan telah dipegangnya dan orang-orang telah membaiatnya, maka hukuman bagi orang tersebut adalah dibunuh jika dia tidak mau bertaubat. Kemudian, tidak wajib bagi masyarakat daerah (atau negara) lainnya untuk mentaatinya dan masuk dibawah kekuasannya, karena saling berjauhan (jarak daerah kekuasaannya).

Maka fahamilah masalah ini, karena sesungguhnya hal ini sesuai dengan kaidah-kaidah syar'iyyah dan berkesuaian dengan dalil, oleh karena itu abaikanlah pendapat yang menyelisihinya. Sesungguhnya perbedaan antara daerah kekuasaan pada awal permulaan islam dengan yang ada pada saat ini adalah lebih jelas daripada matahari di siang hari. Dan barang siapa yang mengingkari masalah ini, maka dia adalah seorang pendusta. Orang seperti itu tidak perlu diajak bicara dengan hujjah karena dia bukan orang yang berakal”

📝 Kesimpulannya :

Darul islam adalah wilayah yang berada dibawah kontrol (kekuasaan) orang-orang islam dan wilayah yang berlaku didalamnya ketentuan-ketentuan hukum islam secara de jure meskipun tidak secara menyeluruh pada setiap aspek. Hal ini tentu berbeda dengan Amerika yang mana wilayah tersebut jelas berada dibawah kontrol (kekuasaan) orang-orang kafir, sehingga Amerika statusnya merupakan darul kufar atau darul harbi meskipun disana terdapat warga negara dari kalangan orang-orang islam.

والله أعلم بالصواب

ANALISA TERKAIT TAHAPAN DAKWAH HIZBUT TAHRIR


Taqiyyuddin An-Nabhani selaku pendiri Hizbut Tahrir telah menerapkan konsep atau tahapan-tahapan dakwahnya menjadi tiga tahapan :

1. TAHAPAN TATSQIF (PEMBINAAN).

Pada tahap ini, biasanya orang-orang awam yang tertarik dengan Hizbut Tahrir kemudian memutuskan untuk masuk ke Hizbut Tahrir akan didoktrin dengan sedemikian rupa. Seperti halnya kelompok menyimpang yang lain, elit-elit Hizbut Tahrir pada tahap ini akan mendoktrin awam-awamnya dengan ajaran-ajaran yang sebenarnya batil namun mereka manipulasi dengan harapan awam-awamnya tersebut mudah menerima dan semakin tertarik dengan Hizbut Tahrir. Orang-orang awam tidak akan sadar kalau sebenarnya mereka itu sedang dibodoh-bodohi.

2. TAHAPAN TAFAA'UL MA'AL UMMAH (INTERAKSI DENGAN MASYARAKAT).

Setelah elit-elit Hizbut Tahrir melakukan doktrinasi kepada para awamnya, maka mereka akan mengajak para awamnya tersebut untuk terjun langsung ke lapisan masyarakat luas dengan tujuan mengajak masyarakat supaya ikut dan mengikuti gagasan dakwah yang dibawa oleh Hizbut Tahrir. Tahapan ini biasanya berhasil apabila yang diajak adalah lapisan masyarakat awam pula. 

Karena secara sekilas, dakwah Hizbut Tahrir dilapisan bawah biasanya akan mudah menarik perhatian masyarakat. Sebab yang mereka teriakan adalah ajakan-ajakan untuk menerapkan syariah secara kaffah. Dilapisan bawah ini, ajaran-ajaran menyimpang Hizbut Tahrir seperti tidak percaya kepada takdir, haram meyakini adanya azab kubur dan yang lainnya itu tidak didakwahkan karena berisiko para awamnya dan masyarakat yang mereka ajak akan berubah pikiran dan menjadi tidak simpati kepada Hizbut Tahrir atau bahkan balik membenci.

3. TAHAPAN ISTILAMUL HUKMI (MENERIMA KEKUASAAN).

Apabila tahapan pertama dan kedua sukses dilakukan, kemudian semakin banyak orang yang bergabung dengan Hizbut Tahrir, maka otomatis dukungan pun akan semakin banyak dan kekuasaan akan mudah diambil. Namun khusus untuk tahapan ini, jika tahapan pertama dan kedua gagal, maka Hizbut Tahrir akan menggunakan konsep lain yang bernama tholabun nushroh (mencari dukungan pihak lain) dari kelompok kuat semisal angkatan bersenjata atau militer. 

Jadi jika kekuasaan tidak bisa diambil dengan cara halus yakni melalui tahapan pertama dan kedua, maka tidak mustahil kalau Hizbut Tahrir akan mengambil kekuasaan secara paksa dengan meminjam tangan orang lain yaitu pihak angkatan bersenjata tadi. Hizbut Tahrir kalau secara langsung tidak akan ikut-ikutan, hanya saja jika kekuasaan telah ditaklukkan oleh angkatan bersenjata maka tetap pada kesimpulan bahwa Hizbut Tahrir akan sampai pada tahapan yang ketiga yaitu menerima kekuasaan yang telah diambil oleh angkatan bersenjata tersebut.

Jadi Hizbut Tahrir tidak peduli dengan cara apa kekuasaan itu diambil, yang penting bisa mereka kuasai. Maka sangat tidak aneh kalau istilah “membunuh tanpa mengotori tangan sendiri” itu sudah menjadi bagian dari cara-cara Hizbut Tahrir untuk merebut kekuasaan yang mana selama ini mereka berdalih dengan “tegakkan kekhilafahan”, padahal sebenarnya mereka sedang haus kekuasaan dan ingin menjadi seorang pemimpin atau seorang khalifah. Intinya, Hizbut Tahrir ingin memimpin dan jangan ada pihak lain yang memimpin selain Hizbut Tahrir. 

Nah itulah analisa saya terkait tahapan dakwah Hizbut Tahrir demi mendapatkan kekuasaan. Oleh karena itu jika analisa saya ini benar, berarti Hizbut Tahrir selama ini menjadikan dakwahnya sebagai propaganda saja demi mewujudkan keinginannya. Maka sungguh biadab jika itu semua benar.

والله أعلم بالـصـواب

Minggu, Oktober 15, 2023

SYUBHAT HIZBUT TAHRIR TERKAIT HARAMNYA MEYAKINI KEBERADAAN AZAB KUBUR


Masih seputar syubhat Taqiyyuddin An-Nabhani khususnya Hizbut Tahrir terkait haramnya meyakini keberadaan azab kubur. Nah sekarang saya akan menunjukkan bukti bahwa Taqiyyuddin An-Nabhani khususnya Hizbut Tahrir yang memang mengharamkan untuk meyakini adanya azab kubur seperti yang telah ditulis oleh salah seorang dedengkot Hizbut Tahrir Indonesia yaitu Syamsuddin Ramadhan.

Syamsuddin Ramadhan pernah menulis buku yang berjudul “Sahkah Berdalil Dengan Menggunakan Dalil Dzonni (Hadits Ahad) Dalam Masalah Akidah Dan Azab Kubur?”, dan versi bahasa Arab judul buku tersebut ditulis dengan kalimat :

هل الصحة الإستدلال بالظن في العقيدة والعذاب القبري؟

Lihat bagaimana dedengkot Hizbut Tahrir Indonesia ini menggunakan masdar yang tidak pada tempatnya, kemudian lihat cara dia menuliskan huruf hamzah qotho yang keliru, dan lihat pula kejahilan dia yang tidak mengerti caranya mengidhofah serta mengi'rob nashob dengan tepat.

Jadi bagi orang yang sudah menguasai ilmu nahwu shorof secara sempurna, tentu akan bisa menilai sejauh mana kualitas keilmuan dedengkot Hizbut Tahrir Indonesia ini hanya dengan melihat cara dia menulis kalimat dalam bahasa Arab. Oleh karena itu, cara menulis seperti diatas sangat menunjukkan level atau kualitas ilmu bahasa Arab yang dimilikinya.

Tapi terlepas dari itu semua, dari judul buku “Sahkah Berdalil Dengan Menggunakan Dalil Dzonni (Hadits Ahad) Dalam Masalah Akidah Dan Azab Kubur?” itu sudah bisa diperkirakan isinya dan juga pembahasan didalamnya.

Meskipun redaksi judulnya dibuat dengan bentuk pertanyaan, akan tetapi jawaban yang hendak diberikan itu sudah jelas. Yakni ingin menyatakan bahwa berdalil dengan hadits ahad dalam perkara akidah dan azab kubur itu tidak sah. Jadi, maknanya adalah tetap haram meyakini adanya azab kubur karena hadistnya ahad. Sebagaimana yang dikatakan oleh Taqiyyuddin An-Nabhani :

هذان الحديثان خبر الآحاد، وفيهما طلب فعل أي طلب القيام بهذا الدعاء بعد الفراغ من التشهد، فيندب الدعاء بهذا الدعاء بعد الفراغ من التشهد، وما جاء فيهما يصدق ولكن الذي يحرم هو هذا الجزم به أي الاعتقاد به ما دام قد جاء في حديث آحاد أي بدليل ظني

"Dua hadits ini (yakni hadits tentang azab kubur) adalah hadits ahad, didalamnya ada tuntunan untuk melakukan perbuatan. Yakni tuntunan untuk berdoa setelah tasyahud. Oleh karena itu disunnahkan untuk berdoa memakai doa ini setelah selesai tasyahud. (Isi haditsnya) dibenarkan, akan tetapi haram untuk memastikannya, yakni meyakini (adanya azab kubur) selama riwayatnya ditunjukkan oleh hadits ahad, yakni dalil yang bersifat dzonni (dugaan)" (Izalatul Atribah : 1/12)

Dengan begitu, adanya tulisan salah satu dedengkot Hizbut Tahrir itu semakin menunjukan bahwasanya memang betul selama ini Hizbut Tahrir itu telah mengajarkan terkait haramnya meyakini keberadaan azab kubur. Dan kesimpulannya, tulisan salah satu dedengkot Hizbut Tahrir tersebut juga menjadi bukti penguat yang tak terbantahkan bahwa ajaran Hizbut Tahrir memang mengharamkan untuk meyakini adanya azab kubur sebagaimana yang dikatakan oleh Taqiyyuddin An-Nabhani didalam kitabnya.

والله أعلم بالـصـواب

Sabtu, Oktober 14, 2023

MEMBANTAH SYUBHAT TAQIYYUDDIN AN-NABHANI TERKAIT HADITS AZAB KUBUR


Masih seputar bantahan terhadap syubhat Taqiyyuddin An-Nabhani yang menyatakan bahwa hadits tentang adanya azab kubur itu adalah hadits ahad. Dia menyatakan :

هذان الحديثان خبر الآحاد، وفيهما طلب فعل أي طلب القيام بهذا الدعاء بعد الفراغ من التشهد، فيندب الدعاء بهذا الدعاء بعد الفراغ من التشهد، وما جاء فيهما يصدق ولكن الذي يحرم هو هذا الجزم به أي الاعتقاد به ما دام قد جاء في حديث آحاد أي بدليل ظني

"Dua hadits ini (yakni hadits tentang azab kubur) adalah hadits ahad, didalamnya ada tuntunan untuk melakukan perbuatan. Yakni tuntunan untuk berdoa setelah tasyahud. Oleh karena itu disunnahkan untuk berdoa memakai doa ini setelah selesai tasyahud. (Isi haditsnya) dibenarkan, akan tetapi haram untuk memastikannya, yakni meyakini (adanya azab kubur) selama riwayatnya ditunjukkan oleh hadits ahad, yakni dalil yang bersifat dzonni (dugaan)" (Izalatul Atribah : 1/12)

Dan dibawah ini saya akan menukil perkataannya para ulama bahwa hadits tentang adanya azab kubur itu sudah mencapai derajat mutawatir, bukan hadits ahad seperti syubhat Taqiyyuddin An-Nabhani didalam kitabnya.

Al-Hafidz imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata :

تتبعت الأحاديث المتواترة فبلغت جملة منها حديث الشفاعة وحديث الحساب وحديث النظر إلى الله تعالى في الآخرة وحديث غسل الرجلين في الوضوء وحديث عذاب القبر

“Aku telah meneliti hadits-hadits mutawatir, maka telah sampai pada jumlah tertentu (banyak). Diantaranya adalah hadits tentang syafaat, hadits tentang hisab, hadits tentang melihat Allah diakhirat, hadits tentang membasuh dua kaki saat wudhu dan hadits tentang (adanya) azab kubur” (Nazmul Mutanasir : 20)

Al-Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata :

قد تواترت الأحاديث عن النبي صلى الله عليه و سلم في عذاب القبر والتعوذ منه

“Sudah mencapai derajat mutawatir hadits-hadits dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam terkait (adanya) azab kubur dan meminta perlindungan darinya” (Ahwalul Qubur : 79)

Imam Al-Abi rahimahullah berkata :

وكذا نقل الأبي في شرح مسلم في الكلام على أحاديث الاستعاذة من عذاب القبر عن شارح الإرشاد أنه تواتر كل من فتنة القبر وعذابه أجمع عليها أهل الحق

“Aku (Al-Abi) menukil didalam syarah shohih muslim saat membicarakan hadits-hadits tentang memohon perlindungan dari azab kubur dengan menukil pensyarah kitab Al-Irsyad bahwasanya sudah mencapai derajat mutawatir (haditsnya) entah itu terkait fitnah kubur maupun azabnya. Telah bersepakat dalam hal ini yaitu para ahlul haq” (Nazmul Mutanasir : 124)

Al-Imam Az-Zabidi rahimahullah berkata :

اعلم ان فتنه القبر هى سؤال الملكين وقد تواترت الاحاديث بذلك

“Ketahuilah bahwa fitnah kubur itu adalah pertanyaan dua malaikat, sungguh telah mutawatir hadits-hadits terkait hal tersebut” (Ithaful Sadah : 2/353)

Al-Imam As-Suyuthi rahimahullah berkata :

باب فتنة القبروسؤال الملكين قد تواترت الأحاديث بذلك

“Bab tentang fitnah kubur dan pertanyaan dua malaikat. Sungguh telah mutawatir hadits-hadits yang menjelaskan hal tersebut” (Syarhul Sudur : 121)

Bahkan Ibnul Qoyyim pun yaitu ulama yang biasa menjadi rujukannya orang-orang wahabi mengatakan hal yang sama : 

فأما ‌أحاديث ‌عذاب ‌القبر ومساءلة منكر ونكير، فكثيرة متواترة عن النبي صلى الله عليه وسلم

“Adapun hadits-hadits tentang azab kubur dan pertanyaan malaikat munkar nakir, maka jumlahnya sangat banyak dan telah mutawatir dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam” (Ar-Ruh : 1/150)

Al-Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata : 

تواتر الآثار عن النبي صلى الله عليه وسلم في الحوض حمل أهل السنة والحق وهم الجماعة على الإِيمان به وتصديقه وكذلك الأثر في الشفاعة وعذاب القبر

“Telah mencapai mutawatir riwayat dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang (adanya) telaga (nabi) yang mana ahlussunnah dan ahlul haq yakni al-jama'ah (mayoritas umat muslim) telah mengajarkan untuk mengimaninya dan membenarkannya. Demikian pula riwayat tentang (adanya) syafaat dan (adanya) azab kubur” (At-Tamhid : 2/309)

Al-Imam Nawawi rahimahullah berkata :

مذهب أهل السنة إثبات عذاب القبر كما ذكرنا خلافا للخوارج ومعظم المعتزلة وبعض المرجئة نفوا ذلك

“Madzhab ahlussunnah telah menetapkan terkait adanya azab kubur sebagaimana yang kami sebutkan. Berbeda halnya dengan khawarij, sebagian besar mu'tazilah dan sebagian murji'ah yang mana mereka menafikan hal tersebut” (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim : 17/201)

Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah saat mengomentari surah Al-Baqarah ayat 154 beliau mengatakan :

وفي الآية دليل على ثبوت عذاب القبر، ولا اعتداد بخلاف من خالف في ذلك

“Didalam ayat ini terdapat dalil terkait adanya azab kubur, dan orang yang berbeda pendapat dengan hal ini maka tidak dianggap pendapatnya (sebagai khilafiyah)” (Fathul Qadir : 1/184)

Al-Imam Ibnul Qattan rahimahullah berkata :

وأجمع أهل الإسلام من أهل السنة ‌على ‌أن ‌عذاب ‌القبر ‌حق

“Semua orang islam dari kalangan ahlussunnah telah bersepakat bahwa azab kubur itu benar adanya” (Al-Iqna Fi Masailil Ijma : 1/50)

Al-Imam Abul Hasan Al-Asy'ari rahimahullah berkata :

وأجمعوا على أن عذاب القبر حق، وأن الناس يفتنون في قبورهم بعد أن يحيون فيها ويسألون

“Mereka (para ulama ahlussunnah) telah bersepakat bahwasanya azab kubur itu benar adanya. Dan bahwasanya manusia akan diuji didalam kuburnya setelah dihidupkan didalamnya kemudian mereka akan ditanya (oleh malaikat munkar nakir)” (Risalah Ila Ahlits Tsagr : 159)

Yang terkahir adalah perkataannya imam Ibnu Abil 'Izz rahimahullah :

وقد تواترت الأخبار عن رسول الله صلى الله عليه وسلم في ثبوت عذاب القبر ونعيم

“Sungguh telah mutawatir kabar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terkait kebenaran (adanya) azab kubur dan nikmat didalamnya” (Syarah Thohawiyah : 2/578)

Sekarang pertanyaannya, Hizbut Tahrir lebih percaya kepada para ulama terdahulu yang lebih luas ilmunya atau lebih percaya kepada Taqiyyuddin An-Nabhani yang hidup diakhir zaman? Dan adakah ulama ahlussunnah wal jama'ah pada masa lalu yang ajarannya seperti Taqiyyuddin An-Nabhani yakni mengharamkan untuk meyakini adanya azab kubur?

Demikianlah, salam waras semoga bermanfaat.

والله أعلم بالـصـواب

KEYAKINAN HIZBUT TAHRIR TENTANG AZAB KUBUR


Sebenarnya tidak ada pernyataan dari Taqiyyuddin An-Nabhani (pendiri Hizbut Tahrir) yang secara sharih menyatakan bahwa dia ingkar terhadap adanya azab kubur. Tapi dengan pernyataannya yang mengatakan bahwa hadits ahad menurut dia tidak bisa dijadikan hujjah dalam persoalan akidah itu justru menunjukan kalau dia memang ingkar terhadap adanya azab kubur. Sebab dia memang menyatakan bahwa hadits tentang adanya azab kubur itu adalah hadits ahad. Jadi secara tidak langsung, dia memang ingkar tapi pengingkarannya tersebut dia balut dengan retorika. Hal ini sudah biasa dilakukan oleh orang-orang yang memang hobby berkelit.

Berikut ini adalah pernyataan Taqiyuddin An-Nabhani yang mengatakan bahwa hadits ahad tidak bisa dipakai hujjah dalam persoalan akidah :

هذان الحديثان خبر الآحاد، وفيهما طلب فعل أي طلب القيام بهذا الدعاء بعد الفراغ من التشهد، فيندب الدعاء بهذا الدعاء بعد الفراغ من التشهد، وما جاء فيهما يصدق ولكن الذي يحرم هو هذا الجزم به أي الاعتقاد به ما دام قد جاء في حديث آحاد أي بدليل ظني

"Dua hadits ini (yakni hadits tentang azab kubur) adalah hadits ahad, didalamnya ada tuntunan untuk melakukan perbuatan. Yakni tuntunan untuk berdoa setelah tasyahud. Oleh karena itu disunnahkan untuk berdoa memakai doa ini setelah selesai tasyahud. (Isi haditsnya) dibenarkan, akan tetapi haram untuk memastikannya, yakni meyakini (adanya azab kubur) selama riwayatnya ditunjukkan oleh hadits ahad, yakni dalil yang bersifat dzonni (dugaan)" (Izalatul Atribah : 1/12)

Jadi berdasarkan pernyataan Taqiyuddin An-Nabhani diatas, jelaslah bahwa dia memang menolak hadits ahad untuk dijadikan hujjah dalam persoalan akidah. Dia menyatakan يحرم هو هذا الجزم به haram untuk memastikannya. Dalam hal ini dia sudah menyelisihi seluruh ulama yang menyatakan bahwa hadits ahad tidak bisa dipakai hujjah dalam persoalan akidah dan hadist ahad itu tidak bersifat qath'i.

Didalam keterangan lain dia juga mengatakan :

ولذلك كان لا بد أن تكون العقيدة للمسلم مستندة إلى العقل أو إلى ما ثبت أصله عن طريق العقل. فالمسلم يجب أن يعتقد ما ثبت له عن طريق العقل أو طريق السمع اليقيني المقطوع به، أي ما ثبت بالقرآن الكريم والحديث القطعي وهو المتواتر، وما لم يثبت عن هاتين الطريقين : العقل ونص الكتاب والسنة القطعية يحرم عليه أن يعتقده، لأن العقائد لا تؤخذ إلا عن يقين

“Dengan demikian sudah menjadi keharusan kalau akidah seorang muslim itu mesti bersandar pada akal atau bersandar pada sesuatu yang dasarnya bisa dibuktikan dengan akal. Maka seorang muslim wajib meyakini sesuatu yang terbukti berdasarkan akal atau berdasarkan dalil yang meyakinkan dan bersifat qoth'i (pasti), yakni sesuatu yang sudah ditetapkan didalam Al-Qur'an dan hadist yang qoth'i berupa hadits yang sudah mencapai derajat mutawatir. Jadi apa-apa yang tidak ditetapkan melalui dua jalan ini yakni akal, nash Al-Qur'an dan sunnah yang qoth'i, maka diharamkan untuk meyakini (kebenarannya). Karena persoalan akidah itu tidak diambil kecuali dari (dalil) yang meyakinkan” (Nidhzomul Islam : 12)

Sebagai bantahannya, simak pernyataan imam As-Sam'ani rahimahullah dibawah ini :

وإنما هذا القول الذي يذكر أن خبر الواحد لا يفيد العلم بحال، ولابد من نقله بطريق التواتر لوقوع العلم به شيء اخترعته القدرية والمعتزلة، وكان قصدهم منه رد الأخبار وتلقفه منهم بعض الفقهاء الذين لم يكن لهم في العلم قدم ثابت ولم يقفوا على ‌مقصودهم ‌من ‌هذا القول

“Sesungguhnya pendapat yang mengatakan bahwa khobar ahad itu sama sekali tidak memberikan pengetahuan (keyakinan yang pasti atau bermakna qoth'i), dan bahwa pengetahuan tersebut tidak mungkin diperoleh darinya kecuali jika diriwayatkan melalui jalan yang mutawatir, maka hal itu merupakan pendapat (yang diada-adakan) oleh kelompok Qodariyah dan Mu'tazilah. Tujuan mereka adalah untuk menolak hadits-hadits (nabi). Dan pendapat itu kemudian diikuti oleh sebagian fuqoha yang tidak memiliki landasan yang kokoh dalam masalah ilmu, dan mereka tidak memahami maksud sebenarnya dari pernyataan tersebut (yakni tujuan tersembunyi dibaliknya)” (Al-Intishor Li Ahshabil Hadits, hlm. 35)

Lalu pernyataannya imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah :

وكلهم يدين بخبر الواحد العدل في الاعتقادات، ويعادي ويوالي عليها ويجعلها شرعا ودينا في معتقده، على ذلك جماعة أهل السنة ولهم في الأحكام ما ذكرنا

“Mereka semua (para ulama) tetap beragama (berkeyakinan) dengan khabar ahad yang diriwayatkan oleh perawi adil dalam masalah akidah. Mereka berloyalitas dan berlepas diri dengan hal tersebut serta menjadikannya sebagai syariat dan agama dalam keyakinan (akidah) mereka. Demikianlah (keyakinan atau akidahnya) ahlussunnah wal jamaah. Dan dalam permasalahan hukum (fiqih), mereka sebagaimana yang telah kami sebutkan” (At-Tamhid : 1/199)

Setelah membantah syubhat Taqiyuddin An-Nabhani terkait hadits ahad yang tidak bisa dipakai hujjah dalam persoalan akidah, sekarang kita akan hadirkan bentahan para ulama yang menyatakan bahwa hadits-hadits tentang adanya azab kubur itu adalah hadits yang sudah mencapai derajat mutawatir, bukan hadits ahad sebagaimana syubhatnya Taqiyuddin An-Nabhani. Dan bantahan para ulama bahwa azab kubur itu memang ada serta wajib untuk diimani. 

Imam Abul Hasan Al-Asy'ari rahimahullah mengatakan :

واختلفوا في عذاب القبر: فمنهم من نفاه وهم المعتزلة والخوارج ومنهم من أثبته وهم أكثر أهل الإسلام

“Dan mereka telah berbeda pendapat terkait masalah azab kubur. Diantara mereka ada yang menolak (keberadaanya), mereka adalah orang-orang mu'tazilah dan khawarij. Diantara mereka ada juga yang menetapkan keberadaannya, mereka adalah mayoritas umat islam” (Maqolatul Islamiyyin : 2/318)

Al-Imam Nawawi rahimahullah berkata :

مذهب أهل السنة إثبات عذاب القبر كما ذكرنا خلافا للخوارج ومعظم المعتزلة وبعض المرجئة نفوا ذلك

“Madzhab ahlussunnah telah menetapkan terkait adanya azab kubur sebagaimana yang kami sebutkan. Berbeda halnya dengan khawarij, sebagian besar mu'tazilah dan sebagian murji'ah yang mana mereka menafikan hal tersebut” (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim : 17/201)

Berdasarkan pernyataan imam Nawawi dan imam Asy'ari diatas, sangat jelas bahwa Taqiyuddin An-Nabhani dan Hizbut Tahrir dalam persoalan azab kubur adalah sama persis keyakinannya dengan orang-orang mu'tazilah, khawarij dan juga murji'ah, yaitu menolak adanya azab kubur karena ada pernyataan dari Taqiyuddin An-Nabhani sendiri kalau hadits tentang azab kubur itu haram untuk diyakini kebenarannya.

Kemudian, imam Al-Baihaqi rahimahullah juga mengatakan terkait masalah azab kubur ini dengan pernyataannya :

والأخبار في عذاب القبر كثيرة وقد أَفردنا لها كتابا مشتملا على ما ورد فيها من الكتاب والسنة والآثار، وقد استعاذ منه رسول الله صلى الله عليه وسلم وأمر أمته بالاستعاذة منه، قال الشافعي رحمه الله: إن عذاب القبر حق

“Khobar-khobar (hadits-hadits) tentang adanya azab kubur itu banyak sekali, dan kami telah merangkumnya dalam satu kitab khusus yang memuat dalil-dalilnya dari Al-Qur'an, sunnah dan atsar. Sungguh rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memohon perlindungan kepada Allah dari azab kubur dan memerintahkan umatnya agar memohon perlindungan darinya. Al-Imam Syafi'i rahimahullah berkata : Sesungguhnya azab kubur itu adalah benar (adanya)” (Al-I'tiqod 'Ala Madzhab Salaf : 110)

Kemudian pernyataan imam Al-Iroqi yang menyatakan bahwa hadits-hadits tentang adanya azab kubur itu sudah mencapai derajat mutawatir :

وقد اشتهرت به الأحاديث حتى كادت أن تبلغ حد التواتر والإمان به واجب

“Sungguh telah masyhur hadits-hadits tentang (adanya azab kubur) hingga sudah mencapai derajat yang mutawatir, dan mengimani (adanya azab kubur) adalah wajib” (Thorhul Tatsrib Syarhul Taqrib : 3/111)

Yang terakhir adalah pernyataannya imam Abu Manshur Al-Baghdadi rahimahullah dan sebagai peringatan bagi siapapun yang tidak percaya adanya azab kubur :

وقال المسلمون بعذاب القبر لأهل العذاب، وقطعوا بأن المنكرين لعذاب القبر يعذبون في القبر

“Orang-orang muslim (mengatakan dan menyepakati) tentang adanya azab kubur bagi orang yang berhak diazab. Dan mereka juga memastikan bahwa orang-orang yang mengingkari adanya azab kubur itu akan diazab didalam kuburnya” (Al-Farqu Bainal Firoq : 270)

Kesimpulan dari tulisan ini adalah, Taqiyyuddin An-Nabhani yang menyatakan bahwa hadits tentang adanya azab kubur itu merupakan hadits ahad, maka itu adalah pernyataan yang keliru total serta bertolak belakang dengan pernyataan semua ulama salaf. Dan pernyataan dia yang menyatakan bahwa hadits ahad tidak bermakna qath'i serta tidak bisa dipakai hujjah dalam persoalan akidah, juga merupakan pernyataan salah besar.

Sampai disini, apakah orang-orang Hizbut Tahrir itu lebih percaya kepada para ulama terdahulu yang keilmuannya jelas jauh berada diatas Taqiyuddin An-Nabhani atau malah lebih percaya kepada Taqiyuddin An-Nabhani yang sudah jelas banyak penyimpangannya? Silahkan nilai sendiri menggunakan akal yang waras dan hati yang jernih.

والله أعلم بالصواب

Kamis, Oktober 12, 2023

PERBEDAAN KONSEP KHILAFAH HTI, SYI'AH & ISIS


Jika para ulama membahas khilafah atau imamah kemudian Hizbut Tahrir juga membahas khilafah, maka sangat keliru jika menyangka kalau konsepsi khilafah Hizbut Tahrir itu sama dengan konsepsi khilafah para ulama. Dan jika Hizbut Tahrir berbicara khilafah, syi'ah berbicara khilafah, dan isis juga berbicara khilafah, maka sangat keliru jika menganggap kalau konsepsi khilafah mereka itu sama semua.

Karena jika seandainya sama, maka sudah barang tentu mereka itu akan bersatu dan akan meneriakkan kalimat yang sama. Tapi faktanya, mereka semua saling berselisih dan saling mengkritik. Jadi ini adalah bukti yang sangat jelas bahwa konsepsi masing-masing memang sudah berbeda. Oleh karena itu, mereka semua memakai istilah yang sama yakni khilafah atau imamah, tapi hanya dipakai untuk agenda, pemikiran, gerakan, dan konsepsi masing-masing.

Khilafah yang diusung oleh Hizbut Tahrir contohnya, ciri yang paling menonjol adalah bombastisasi (membahas terus menerus setiap hari) masalah khilafah. Kata mereka, semua masalah solusinya itu khilafah, umat menjadi pecah karena tidak ada khilafah, pemimpin dzolim karena tidak ada khilafah, negara rusak karena tidak ada khilafah, korupsi merajalela karena tidak ada khilafah, pokoknya semua masalah solusinya adalah khilafah dan harus kembali kepada khilafah.

Jadi bagi mereka, umat islam itu bisa jaya kembali hanya dengan khilafah. Penerapan islam secara sempurna hanya akan terlealisasi dalam bingkai khilafah. Memulai kehidupan islam hanya akan sempurna dengan khilafah. Dan membebaskan kaum muslimin dari penjajahan hanya bisa dengan adanya khilafah. Seakan-akan khilafah ini sudah diposisikan sebagai tuhan selain Allah yang bisa menyelesaikan segala permasalahan umat manusia. Itulah sikap isrof dan ghuluw orang-orang Hizbut Tahrir terkait masalah khilafah ini.

Kalau syi'ah beda lagi, malah lebih ekstrim. Karena syi'ah memasukkan bab khilafah ini ke dalam persoalan akidah. Adapun Hizbut Tahrir, maka mereka tetap menegaskan bahwa khilafah itu termasuk bagian dari syariat meskipun dalam praktek dan perilakunya dalam mengangkat persoalan khilafah, mereka itu sudah menganggap seperti dalam persoalan akidah. Adapun isis, mungkin agak mirip dengan Hizbut Tahrir. Khilafah yang diperjuangkan oleh isis memberi kesan untuk menyambut imam mahdi. Hanya saja, perbedaan yang paling menonjol antara Hizbut Tahrir dengan isis adalah cara mendirikan khilafah. Isis memakai jihad atau perang, sedangkan Hizbut Tahrir memakai agitasi, provokasi atau gerakan revolusi rakyat.

Jadi, orang-orang Hizbut Tahrir dalam perjuangan menegakkan khilafah itu fokus pada pemikiran, bukan gerakan fisik. Hanya saja, secara konseptual maka tidak mustahil jika misalnya mereka akan menjadi dalang gerakan kudeta. Atau menjadi pengendali jihad untuk menegakkan khilafah, oleh karena itu istilah “membunuh tanpa mengotori tangan” memang bukanlah sesuatu yang aneh dalam struktur pemikiran Hizbut Tahrir ini.

والله أعلم بالـصـواب

Rabu, Oktober 11, 2023

HIZBUT TAHRIR MENGINGKARI MUAWIYAH SEBAGAI SAHABAT NABI


Salah satu isu rawan yang membuat Hizbut Tahrir disebut sejumlah ulama sebagai kelompok yang keluar dari ahlussunnah wal jama'ah adalah karena sikapnya terhadap Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu. Telah menyebar informasi bahwa Hizbut Tahrir mengingkari Muawiyah sebagai sahabat nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mendepaknya dalam barisan shahabat nabi. Sikap semacam ini dianggap sangat berbahaya, karena bisa menggiring pada kemurtadan, kekufuran atau minimalnya melakukan bid'ah besar.

Lantas, benarkah informasi tersebut? Maka jawabannya adalah benar. Hizbut Tahrir khususnya Taqiyyuddin An-Nabhani memang mengingkari Muawiyah sebagai sahabat nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Taqiyyuddin An-Nabhani mengatakan dengan tegas bahwa pernyataan yang mengatakan Muawiyah sebagai sahabat nabi itu adalah pernyataan yang salah.

Sebagai buktinya, simak pernyataan An-Nabhani berikut ini :

ومثلا قد يقال: معاوية بن أبي سفيان رأى الرسول صلى الله عليه وسلم واجتمع به، وكل من رأى الرسول صلى الله عليه وسلم واجتمع به صحابي، فالنتيجة معاوية بن أبي سفيان صحابي، وهذه النتيجة خطأ

“Misalnya ada yang mengatakan : Muawiyah bin Abi Sufyan melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkumpul bersama beliau. Semua orang yang melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkumpul bersama beliau, itu adalah seorang sahabat. Jadi kesimpulannya, Muawiyah bin Abi Sufyan adalah seorang sahabat. Dan ini adalah kesimpulan yang salah” (As-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah cetakan lama, hlm. 56) 

Dalam pernyataan diatas, An-Nabhani dengan tegas mengatakan bahwa Muawiyah bin Abu Sufyan sebagai sahabat nabi adalah kesimpulan yang salah. Artinya dia memang tidak pernah mengakui Muawiyah, sang penulis wahyu Al-Qur'an itu sebagai salah satu sahabat nabi.

Namun perlu diketahui, teks pernyataan An-Nabhani yang mengingkari Muawiyah sebagai sahabat nabi diatas pada cetakan yang baru itu sudah dibuang oleh manajemen Hizbut Tahrir pusat. Pembuangannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tanpa keterangan. Alasan pembuangannya pun tidak dijelaskan, dan yang membuang juga tidak diterangkan siapa. 

Tapi di Hizbut Tahrir memang ada editor-editor “ghoib” terhadap kitab-kitab An-Nabhani. Editor “ghoib” ini setelah mengedit dan membuang beberapa bagian dari isi kitab An-Nabhani, kitab tersebut tetap dinisbatkan kepada An-Nabhani dan dicetak atas namanya. Didunia percetakan dan karya ilmiyah, tindakan seperti itu adalah bentuk tadlis, kebohongan, penipuan dan ketidak jujuran. Saya sendiri tidak mengerti kenapa manajemen Hizbut Tahrir pusat berani melakukannya tanpa pernah merasa bersalah dan berdosa sedikitpun.

Namun yang harus diperhatikan ketika teks diatas sudah dibuang pada edisi terbaru, maka hal itu tidak bermakna Hizbut Tahrir merevisi pendapatnya. Karena mebiasaan Hizbut Tahrir jika merevisi sebuah pendapat adalah memberi keterangan tertulis dan diumumkan. Tapi pada kasus Muawiyah ini Hizbut Tahrir tidak pernah membuat pernyataan terbuka sama sekali semenjak didirikannya sampai hari ini yang menegaskan bahwa mereka telah merevisi sikapnya terhadap Muawiyah. Artinya, sikap Hizbut Tahrir terhadap Muawiyah sampai hari ini adalah tetap dan tidak berubah, yakni mengingkari Muawiyah sebagai salah satu sahabat nabi.

Tentu saja ini adalah sikap yang keji, karena Muawiyah adalah salah seorang sahabat yang didoakan oleh nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagai orang yang diberi petunjuk dan memberi petunjuk disamping dikenal sebagai salah satu penulis wahyu. Pertanyaannya sekarang, apa motivasi pembuangan pernyataan An-Nabhani dalam kitab tersebut?

Maka jawabannya adalah, tentu saja adalah motivasi soal hati. Kita tidak bisa memastikan, hanya saja jika melihat sejarah, maka yang paling logis alasan pembuangan teks tersebut adalah “manajemen cooling down” karena ada protes keras dunia islam terhadap Hizbut Tahrir gara-gara isu ini. Tahun 1997 contohnya, muncul gerakan keluar dari Hizbut Tahrir besar-besaran karena isu Muawiyah ini. Jadi dengan dibuangnya teks tersebut, Hizbut Tahrir tidak ingin masalah ini menjadi isu yang menghantam Hizbut Tahrir lalu merugikannya. Tindakan seperti ini juga dilakukan oleh Hizbut Tahrir persis saat membuang ajaran keabsahan penguasa hasil kudeta tanpa penjelasan kepada anggotanya maupun kepada umat islam.

Nah demikianlah sekilas tentang Hizbut Tahrir dan An-Nabhani yang mengingkari Muawiyah sebagai sahabat nabi. Salam waras, semoga bermanfaat.

والله أعلم بالـصـواب

HIZBUT TAHRIR BERAMBISI MENJADIKAN AMIRNYA SEBAGAI KHALIFAH?


Terkait masalah Hizbut Tahrir yang berambisi menjadikan amirnya sebagai khalifah, saya yakin banyak pengikut Hizbut Tahrir terutama dari kalangan awamnya yang akan terkejut dan kaget jika memang informasi ini benar. Karena pasalnya jika info ini benar, tentu mereka akan geram luar biasa karena merasa diperalat oleh elit-elit Hizbut Tahrir demi ambisi kekuasaan itu atas nama islam.

Secara logika, mustahil info semacam ini akan disebar luaskan atau diblow-up secara massif. Karena hal itu justru akan menimbulkan interpretasi kuat terhadap Hizbut Tahrir dan mengukuhkan penilaian bahwa hal itu merupakan sektarian, fanatik golongan, dan ambisius dalam kekuasaan. Dan yang logis, informasi semacam ini hanya akan menjadi top secret dikalangan elit-elit Hizbut Tahrir saja. Adapun untuk pengikut-pengikutnya yang awam, maka mereka cukup diajari saja agar semangat dalam berdakwah, terus menerus menyuarakan khilafah, ikhlash dalam melakukan aktivitas dakwah dan juga jargon-jargon yang semisalnya. Tapi jika ambisi semacam ini diungkapkan secara implisit dan dengan isyarat, maka hal ini masih mungkin dilakukan. Karena efeknya tidak seberbahaya jika diungkapkan secara eksplisit.

Untuk itu, saya akan membongkar isyarat-isyarat Hizbut Tahrir yang berambisi untuk menjadikan amirnya sebagai khalifah melalui kitab mereka sendiri yang isinya adalah sebagai berikut :

حدد الحزب طريق سيره بثلاث مراحل، الأولى : مرحلة التثقيف لإيجاد أشخاص مؤمنين بفكرة الحزب وطريقته لتكوين الكتلة الحزبية. الثانية : مرحلة التفاعل مع الأمة لتحميلها الإسلام حتى تتخذه قضية لها كي تعمل على إيجاده في واقع الحياة والدولة والمجتمع. الثالثة : مرحلة استلام الحكم، وتطبيق الإسلام تطبيقا عاما شاملا وحمله رسالة إلى العالم. (منهج حزب التحرير في التغيير : ص ٢٥-٢٦)

Berdasarkan keterangan diatas, maka Hizbut Tahrir telah merumuskan tiga tahapan dakwah mereka untuk mencapai target membentuk darul islam, diantaranya :

1. Marhalatut tatsqif (pengkaderan atau pembinaan).

2. Marhalatut tafaul (interaksi).

3. Marhalatul istilamul hukmi.

Khusus untuk tahapan yang ketiga, yaitu tahapan istilamul hukmi. Coba perhatikan pilihan kalimat yang dipakai oleh Hizbut Tahrir terkait istilamul hukmi ini. Kenapa Hizbut Tahrir memilih kalimat istilamul hukmi? Kenapa mereka tidak memakai semisal kalimat قيام الخلافة yang bermakna tegaknya khilafah atau istilah-istilah lain yang semakna?

Seandainya tahapan ketiga metode dakwah Hizbut Tahrir itu adalah قيام الخلافة, maka hal itu memberi kesimpulan bahwa Hizbut Tahrir tidak peduli siapapun yang akan menjadi khalifahnya, yang penting khilafah tegak. Jadi entah itu orang dari kalangan Hizbut Tahrir sendiri ataupun orang dari luar kalangan Hizbut Tahrir, maka dipersilahkan untuk menjadi khalifah oleh Hizbut Tahrir dengan senang hati, yang penting khilafah tegak.

Tapi kenyataannya adalah tidak, sebab Hizbut Tahrir memutuskan pilihan kalimat yang dipakai adalah istilam. Lalu apa sebenarnya makna istilam itu?

Orang-orang Hizbut Tahrir kalau bisa tanyakan kepada tokoh-tokoh kalian yang benar-benar alim, ikhlas dan jujur. Yaitu orang yang bisa baca kitab dan memahami ilmu nahwu shorof supaya menjelaskan apa makna istilam itu. Dan agar lebih obyektif, tanyakan juga kepada orang alim diluar kelompok Hizbut Tahrir agar menjelaskan apa makna istilam itu. Nanti kalian akan terkejut pada saat mengetahui bahwa makna istilam yang sebenarnya itu adalah تناول باليد yang berarti mengambil dengan tangan.

Jadi istilamul hukmi itu bermakna mengambil kekuasaan atau pemerintahan (dengan tangan) yang kemudian sering diterjemahkan secara bebas menjadi menerima kekuasaan. Hal ini bermakna bahwa Hizbut Tahrir mengkhayalkan pada tahap kedua (tafaul atau interaksi dengan umat) itu berhasil, maka umat akan menyerahkan kekuasaan atau pemerintahan kepada mereka, lalu mereka akan mengambil kekuasaan tersebut. Nah pada tahap inilah Hizbut Tahrir merasa mendapatkan mandat dari umat untuk mengelola kekhilafahan.

Oleh karena itu, tahapan dakwah Hizbut Tahrir pada saat ini secara implisit cukup jelas menunjukkan bahwa mereka memang berambisi untuk menjadikan amirnya sebagai khalifah. Jadi, Hizbut Tahrir tidak sekedar mencita-citakan khilafah, akan tetapi juga berambisi menguasai khalifah. Intinya adalah, khalifah harus dari kalangan Hizbut Tahrir, demikianlah angan-angan mereka yang sebenarnya.

Nah demikianlah sedikit pembahasan terkait Hizbut Tahrir yang berambisi menjadikan amirnya sebagai khalifah. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua sebagai mayoritas umat islam yang beraqidah asy'ariyah dari propaganda-propaganda Hizbut Tahrir, si bughot berkedok pengusung khilafah islamiyyah, aamiin.

والله أعلم بالـصـواب

MUNGKINKAH HIZBUT TAHRIR MELAKUKAN KUDETA?


Jika ditanyakan terkait “mungkinkah Hizbut Tahrir melakukan kudeta?”, maka jawabannya adalah : Kudeta jika dilakukan oleh orang-orang Hizbut Tahrir secara langsung, maka hal itu merupakan sesuatu yang mustahil. Sebab diantara gerakan Hizbut Tahrir sendiri menegaskan bahwasanya gerakan mereka hanyalah gerakan politik yang bersifat pemikiran, bukan aksi praktis. Dan mereka menyebut prinsip tersebut dengan istilah لا مادية yang bermakna gerakan dakwah tanpa adanya aktivitas fisik berupa kekerasan dan yang semisalnya.

Didalam kitab yang berjudul Manhaj Hizbit Tahrir Fi Tagyir disebutkan :

ومع أن الحزب التزم في سيره أن يكون صريحا وسافرا ومتحديا إلا أنه اقتصر على الأعمال السياسية في ذلك، ولم يتجاوزها إلى الأعمال المادية ضد الحكام أو ضد من يقفون أمام دعوته أو ضد من يناله منهم أذى

“Meskipun (Hizbut Tahrir) dalam dakwahnya berkomitmen untuk lugas, terbuka dan juga menantang, hanya saja Hizbut Tahrir membatasi diri pada aktivitas politik saja dalam hal tersebut. Mereka tidak melampauinya sehingga melakukan aktivitas fisik (kekerasan misalnya menjadikan semua personil militer) untuk melawan pemerintahan, atau melawan orang-orang yang menentang dakwahnya, atau melawan orang yang mengganggunya” (Manhaj Hizbit Tahrir Fi Tagyir : 29)

Hanya saja, hal itu tidak menunjukkan kalau Hizbut Tahrir anti kudeta. Bahkan sebaliknya, Hizbut Tahrir bisa saja menjadi otak kudeta, merancang kudeta, mengendalikan kudeta dan mendukung kudeta. Adapun pelaku kudeta, itu urusan lain dan bukan Hizbut Tahrir sendiri yang melakukannya. Namun yang jelas, tujuan daripada kudeta tersebut dimaksudkan untuk menyerahkan kekuasaan kepada Hizbut Tahrir.

Dan bukti yang menunjukkan bahwa Hizbut Tahrir tidak anti kudeta adalah prinsip طلب النصرة yang bermakna mencari sekutu untuk menolongnya, membelanya dan juga membantunya untuk mewujudkannya agendanya. Oleh karena itu, orang yang jeli dan teliti memahami konsepsi طلب النصرة pasti akan sampai pada kesimpulan bahwa Hizbut Tahrir akan menjadikan kudeta sebagai salah satu jalan merebut kekuasaan.

Jadi, secara sederhana konsepsi طلب النصرة itu adalah seperti ini :

Mula-mula Hizbut Tahrir harus mengupayakan diri untum mencari dukungan dari masyarakat terlebih dahulu. Caranya adalah dengan menjelek-jelekkan pemerintah sehingga putuslah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, kemudian memprovokasi masyarakat dan lain sebagainya. Itu semua mereka lakukan terus menerus sampai terjadi kemarahan masal, lalu terjadi gerakan revolusi, mendongkel penguasa, kemudian masyarakat menyerahkan kekuasaan kepada Hizbut Tahrir supaya ditegakkannya khilafah.

Tapi jika cara ini gagal, dan ternyata masyarakat malah semakin tidak respect terhadap Hizbut Tahrir, lalu propaganda yang selama ini dirancang malah semakin jumud, maka mau tidak mau kekuasaan harus diambil secara paksa melalui unsur kekuatan dalam masyarakat. Dan bentuk mekuatan itu bisa dari apa saja, yang jelas harus mereka yang bisa merebut kekuasaan, militer contohnya.

Jadi jika kekuatan yang ditarget oleh Hizbut Tahrir adalah kemiliteran, maka Hizbut Tahrir akan membujuk militer supaya merebut kekuasaan. Dan setelah itu barulah kekuasaan akan diserahkan kepada Hizbut Tahrir. Dengan demikian, konsepsi dari طلب النصرة itu sendiri pada hakikatnya adalah mengkudeta dengan cara “membunuh tanpa mengotori tangan sendiri”.

Kesimpulannya, meskipun Hizbut Tahrir tidak mau melakukan kudeta dengan tangannya sendiri, tapi kesediaannya untuk menjadi otak kudeta itu sudah cukup untuk menilainya sebagai kelompok yang merencanakan kudeta. Sebab otak sebuah aksi hukumnya sama dengan pelaku. Seperti halnya Fir'aun yang memerintahkan untuk menyembelih setiap bayi laki-laki dari kalangan Bani Israir, itu hukumnya sama dengan para tentara yang mengeksekusi perintah Fir'aun tersebut.

Nah demikianlah, salam waras semoga bermanfaat.

والله أعلم بالـصـواب

Selasa, Oktober 10, 2023

MEMBANTAH BEBERAPA SYUBHAT HIZBUT TAHRIR


1. TIDAK PERCAYA DENGAN QODHO & QODAR

Sebelum ke pernyataan Hizbut Tahrir terkait masalah qodho Allah, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu qodho dan apa itu qodar. Dibawah ini saya akan menukil beberapa pernyataan ulama terkait apa yang dimaksud qodho dan qodar, seperti yang dikatakan oleh Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah sebagai berikut :

قال العلماء : القضاء هو الحكم الكلي الإجمالي في الأزل، والقدر جزئيات ذلك الحكم وتفاصيله

“Para ulama mengatakan : Qodho adalah ketetapan segala (sesuatu) secara keseluruhan pada zaman azali, sedangkan qodar adalah bagian dan rincian dari ketetapan segala (sesuatu) itu sendiri” (Fathul Bari : 11/477)

Syeikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah mengatakan :

اختلفوا في معنى القضاء والقدر فالقضاء عند الأشاعرة إرادة الله الأشياء في الأزل على ما هي عليه في غير الأزل، والقدر عندهم إيجاد الله الأشياء على قدر مخصوص على وفق الإرادة

“Para ulama berbeda pendapat terkait makna qodho dan qodar. Adapun qodho, menurut ulama asy'ariyah adalah ketetapan Allah terhadap sesuatu pada zaman azali untuk sebuah (kejadian) pada saat sesuatu (itu berada) diluar azali kelak. Sedangkan qodar adalah penciptaan (atau realisasi) Allah terhadap sesuatu pada qodar tertentu sesuai dengan ketetapannya (qodhonya) pada zaman azali”

فإرادة الله المتعلقة أزلا بأنك تصير عالما قضاء وإيجاد العلم فيك بعد وجودك على وفق الإرادة قدر

“Ketatapan Allah yang berkaitan pada zaman azali semisal kamu kelak akan menjadi orang berilmu, itu adalah qodho. Sedangkan adanya ilmu pada diri kamu setelah (kehadiranmu didunia) sesuai dengan ketetapannya pada zaman azali, itu adalah qodar” (Kasyifatus Saja : 12)

Jadi secara sederhana, qodho dan qodar itu sebagai berikut :

1. Seseorang telah ditulis di Lauhul Mahfudz akan menjadi ulama, ini merupakan qodho. 

2. Realisasi dari terjadinya apa yang ditulis di Lauhul Mahfudz, ini merupakan qodar.

Namun untuk masalah qodho dan qodar tersebut, pendiri Hizbut Tahrir yaitu Taqiyuddin An-Nabhani mengatakan : 

أفعال الإنسان لا دخل لها بالقضاء ولا دخل للقضاء بها، لأن الإنسان هو الذي قام بها بإرادته واختياره، وعلى ذلك فإن الأفعال الاختيارية لا تدخل تحت القضاء 

“Perbuatan manusia itu tidak termasuk kepada qodho (ketetapan Allah) dan qodho pun tidak termasuk kedalamnya. Sebab manusia sendirilah yang melakukannya dengan kemauannya dan juga dengan ikhtiyarinya (usahanya). Oleh karena itu, sesungguhnya perbuatan ikhtiyari manusia itu tidak termasuk ke dalam ruang lingkup qodho Allah (ketetapan Allah)” (As-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah : 71)

Masih didalam kitab yang sama dengan halaman yang berbeda, An-Nabhani juga mengatakan :

والهداية شرعا هي الاهتداء إلى الإسلام والإيمان به، والضلال شرعا هو الانحراف عن الإسلام، ومنه قوله عليه السلام : إن الله لا يجمع أمتي على ضلالة. وقد جعل الله الجنة للمهتدين والنار للضالين، أي أن الله أثاب المهتدي وعذب الضال، فتعليق المثوبة أو العقوبة بالهدى والضلال يدل على أن الهداية والضلال هما من فعل الإنسان وليسا من الله 

“Hidayah secara istilah syariat adalah petunjuk kepada agama islam dan beriman dengan agama islam. Sedangkan kesesatan secara istilah syariat adalah menyimpang dari islam, termasuk ke dalam makna hal tersebut adalah sabda nabi shallallahu 'alaihi wasallam : Sesungguhnya Allah tidak akan mengumpulkan umatku diatas kesesatan. Dan Allah benar-benar telah menjadikan surga bagi orang-orang yang mendapat petunjuk, serta neraka bagi orang-orang yang menyimpang. Maksudnya adalah Allah memberi pahala kepada orang yang mendapat petunjuk dan menyiksa orang yang sesat. Jadi menghubungkan pahala atau siksa dengan petunjuk dan kesesatan itu menunjukkan bahwa petunjuk dan kesesatan adalah (murni berasal) dari perbuatan manusia itu sendiri, bukan berasal dari Allah (maksudnya tidak ada hubungannya dengan ketetapan dan kehendak Allah)” (As-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah : 98)

Nah pernyataan An-Nabhani diatas setidaknya memberikan dua kesimpulan. Yang pertama, dia beranggapan bahwa perbuatan ikhtiyari manusia itu tidak ada hubungannya dengan ketentuan atau qodho Allah. Kemudian yang kedua, dia beranggapan bahwa hidayah dan kesesatan juga merupakan murni berasal dari perbuatan manusia itu sendiri, bukan ketetapan dari Allah. Jadi seolah-olah ada catatan Allah yang terluput di Lauhul Mahfudz atau ada sesuatu yang tidak Allah tetapkan. Ini jelas bertentangan dengan banyak dalil dan juga bertentangan dengan logika yang sehat.

Kemudian, berdasarkan asumsi An-Nabhani yang mengatakan bahwa hidayah dan kesesatan adalah murni perbuatan manusia dan tidak datang dari Allah, berarti dia menganggap bahwa dalam kekuasaan Allah itu terdapat sesuatu yang terjadi tanpa kehendaknya. Hal ini tidak dapat dibenarkan oleh logika yang sehat, karena segala sesuatu yang terjadi didunia ini semuanya berasal dari qodho, qodar, dan juga qudroh Allah entah itu yang baik maupun yang buruk.

Sebagai bantahan untuk pernyataan An-Nabhani diatas, silahkan simak firman Allah berikut ini :

ولو شاء ربك لآمن من في الأرض كلهم جميعا أفأنت تكره الناس حتى يكونوا مؤمنين وما كان لنفس أن تؤمن إلا بإذن الله ويجعل الرجس على الذين لا يعقلون

“Dan seandainya tuhanmu berkehendak, tentulah akan beriman semua orang yang ada dimuka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya? Dan tidak ada seorang pun yang akan beriman kecuali dengan izin Allah, dan Allah menimpakan kemurkaan kepada orang-orang yang tidak mempergunakan akal sehatnya” (Qs. Yunus : 99-100)

Kemudian : 

يضل من يشاء ويهدي من يشاء

“(Dan Allah berkehendak) menyesatkan siapa saja yang dikehendakinya, dan juga memberikan hidayah kepada siapa saja yang dikehendakinya” (Qs. Al-Baqarah : 272)

Dan juga :

إنك لا تهدي من أحْببت ولكن الله يهدي من يشاء وهو أعلم بالمهتدين 

“Sesungguhnya kamu (Muhammad) tidak akan dapat memberi hidayah kepada orang yang kamu cintai, akan tetapi Allah-lah yang memberikan hidayah kepada siapa saja yang dikehendakinya. Dan Allah mengetahui orang-orang yang akan mendapatkan hidayah” (Qs. Al-Qashas : 56)

Sedangkan didalam hadits disebutkan :

عن حذيفة رضي الله عنه مرفوعا: ان الله صانع كل صانع وصنعته 

“Diriwayatkan dari Hudzaifah radhiyallahu 'anhu secara marfu (haditsnya tersambung kepada nabi) : Sesungguhnya Allah adalah pencipta setiap orang yang melakukan perbuatan dan juga perbuatannya” (HR. Al-Hakim : 2531)

Dengan demikian, cukuplah ayat-ayat dan hadits diatas menjadi bantahan terhadap apa yang dikatakan oleh An-Nabhani didalam kitabnya tersebut. Jadi berhati-hatilah, jangan sampai kita terkecoh oleh ajaran-ajaran An-Nabhani yang diusung kemudian oleh pengikutnya dari kalangan Hizbut Tahrir. Ini persoalan aqidah bro, terpeleset sedikit saja maka resikonya adalah kufur, na'udzubillah.

2. MENUDUH TAKWIL AYAT-AYAT & HADITS MUTASYABIHAT TIDAK PERNAH DILAKUKAN OLEH ULAMA SALAF

Taqiyuddin An-Nabhani mengatakan :

كان التأويل أول مظاهر المتكلمين، وكان التأويل عنصرا من عناصر المتكلمين وأكبر مميز لهم عن السلف

“Takwil (terhadap ayat-ayat dan hadits mutasyabihat) adalah hal yang pertama kali muncul dikalangan para ahli kalam. Dan takwil adalah salah satu unsur yang sangat membedakan antara mereka (para ahli kalam) dengan ulama salaf” (As-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah : 53)

Pernyataan An-Nabhani diatas memberi kesimpulan bahwa takwil terhadap ayat-ayat dan hadits mutasyabihat baru muncul dikalangan para ahli kalam dan menjadi ciri khas pertama yang membedakan antara para ahli kalam dengan ulama-ulama salaf. Tapi demikianlah, pernyataan tersebut sangat mengandung syubhat dan juga kebohongan. Pertama, karena pernyataan An-Nabhani tersebut dapat mengesankan bahwa dikalangan ulama salaf tidak ada ulama ahli kalam. Kedua, pernyataan tersebut juga mengesankan bahwa takwil belum dikenal pada masa generasi salaf.

Sebagai bantahannya, mari kita simak pernyataan imam Nawawi rahimahullah yang pernah menyebutkan didalam kitabnya terkait cara para ulama salaf dalam memahami ayat-ayat dan hadits yang mutasyabihat berikut ini :

قوله صلى الله عليه وسلم: ينزل ربنا كل ليلة إلى السماء فيقول من يدعوني فأستجيب له، هذا الحديث من أحاديث الصفات وفيه مذهبان مشهوران للعلماء سبق إيضاحهما في كتاب الإيمان، ومختصرهما أن أحدهما وهو مذهب جمهور السلف وبعض المتكلمين أنه يؤمن بأنها حق على ما يليق بالله تعالى، وأن ظاهرها المتعارف في حقنا غير مراد ولا يتكلم في تأويلها مع اعتقاد تنزيه الله تعالى عن صفات المخلوق وعن الانتقال والحركات وسائر سمات الخلق 

“Terkait sabda nabi shallallahu 'alaihi wasallam: Robb kita turun setiap malam ke langit dunia kemudian berfirman, barang siapa yang berdoa kepadaku, maka akan aku kabulkan. Hadits ini termasuk hadits-hadits sifat. Ada dua madzhab masyhur dikalangan ulama yang telah dijelaskan didalam kitab iman. Ringkasannya yang pertama yaitu: Mereka adalah mayoritas ulama salaf dan sebagian ahli kalam, bahwasanya mereka mengimani hadits itu sesuai dengan keagungan Allah ta'ala. Dan dzohir hadits tersebut yang biasa kita kenal itu bukanlah yang dimaksud (yaitu turun dari atas ke bawah). Dan mereka tidak mengatakan takwilannya serta meyakini kesucian Allah dari sifat-sifat makhluk. Dan mahasuci Allah dari berpindah, bergerak, serta seluruh karakter-karakter makhluk”

 والثاني: مذهب أكثر المتكلمين وجماعات من السلف وهو محكي هنا عن مالك والأوزاعي أنها تتأول على ما يليق بها بحسب مواطنها، فعلى هذا تأولوا هذا الحديث تأويلين، أحدهما: تأويل مالك بن أنس وغيره معناه تنزل رحمته وأمره وملائكته، كما قال فعل السلطان كذا إذا فعله. أتباعه بأمره. والثاني: أنه على الاستعارة ومعناه الإقبال على الداعين بالإجابة واللطف

“Dan yang kedua: Kebanyakan ahli kalam dan sebagian ulama salaf yang diceritakan dari imam Malik serta imam Al-Auza'i bahwasanya hadits tersebut ditakwilkan sesuai dengan ketentuan-ketentuanya. Atas dasar inilah mereka mentakwil haditsnya dengan dua takwilan. Yang pertama yaitu takwil imam Malik bin Anas dan yang lainnya, maknanya adalah turun rahmat, perintah, dan malaikatnya. Sebagaimana dikatakan: Jika dia melakukannya atas perintah sultan. Dan yang kedua bahwasanya hadits tersebut menggunakan (majaz) isti'aroh. Maknanya menerima permohonan orang-orang yang berdoa dengan pengabulan dan kemurahan” (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim : 6/376)

Dengan demikian, jelaslah bahwa takwil itu dilakukan oleh para ulama salaf, tidak seperti dusta yang dikatakan oleh An-Nabhani diatas.

3. MENGANGGAP PARA NABI TIDAK MA'SHUM SEBELUM MENJADI NABI

Taqiyuddin An-Nabhani mengatakan :

أما قبل النبوّة والرسالة فإنه يجوز عليهم ما يجوز على سائر البشر، لأن العصمة هي للنبوة والرسالة

“Adapun sebelum menjadi nabi dan rasul, maka mereka (para nabi dan rasul) bisa saja melakukan perbuatan seperti yang dilakukan oleh manusia biasa (yakni berbuat dosa), karena sesungguhnya kema'shuman itu hanyalah diperuntukkan bagi para nabi dan rasul saja (setelah mereka menjadi nabi dan rasul)” (As-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah : 53)

Pendapat yang menyatakan bahwa para nabi dan rasul tidak ma'shum sebelum menjadi nabi dan rasul adalah pendapat yang ghoirul mu'tamad (pendapat lemah yang tidak bisa dijadikan pegangan) dan tidak termasuk pendapat jumhur ulama. Dengan demikian, jelas sudah bahwa An-Nabhani telah menyelisihi pendapatnya jumhur ulama dan pendapat dia tidak layak diikuti.

Sebagai bantahannya, Al-Qodhi Iyadh rahimahullah didalam kitabnya pernah mengatakan :

‎ أما عصمتهم قبل النبوة فقد اختلف فيها فمنعها قوم وجوزها آخرون والصحيح تنزيههم من كل عيب

“Adapun kema'shuman mereka (para nabi) sebelum menjadi nabi, maka terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama. Sebagian menolak, dan sebagian lagi mengiyakannya. Namun yang lebih shohih adalah mereka (para nabi sebelum menjadi nabi) itu dijauhkan (dibersihkan) dari semua aib (berupa dosa-dosa)” (Asy-Syifa Bita'rif Huquqil Musthofa : 2/147)

4. MENYAMAKAN ANTARA AHLUSSUNAH & JABARIYAH

Taqiyuddin An-Nabhani mengatakan :

والحقيقة أن رأي أهل السنة الجبرية واحد فهم جبريون. وقد أخفقوا كل الإخفاق في مسألة الكسب، فلا هي جارية على طريق العقل، إذ ليس عليها أي برهان عقلي ولا على طريق النقل، إذ ليس عليها أي دليل من النصوص الشرعية، وإنما هي محاولة مخفقة للتوفيق بين رأي المعتزلة ورأي الجبرية

“Pada hakikatnya pandangan ahlussunnah dan jabariyah itu satu. Mereka telah gagal total dalam permasalahan kasab (yakni perbuatan makhluk) sehingga masalah tersebut tidak mengikuti metodelogi (pemikiran akal) karena tidak didasarkan oleh pandangan dalil aqli sama sekali. Kemudian tidak pula mengikuti pendekatan dalil naqli karena tidak didasarkan pada dalil dari nash-nash syariat. Dan sesungguhnya masalah kasab (perbuatan makhluk) itu hanyalah usaha yang gagal untuk menggabungkan antara pandangan mu'tazilah dan pandangan jabariyah” (As-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah : 70)

Dengan melihat pernyataan An-Nabhani diatas, maka dapat disimpulkan bahwa dia menganggap kalau ahlussunnah dan jabariyah itu dalam masalah kasab adalah satu pendapat. Ini jelas kedustaan dan yang tidak bisa dibenarkan sama sekali. Karena mana bisa ahlussunnah asy'ariyyah dan maturidiyah yang menjadi kelompok mayoritas umat islam harus satu pandangan dengan kelompok menyimpang minoritas dari kalangan jabariyah. Oleh karena itu kesimpulannya, penyataan An-Nabhani yang menyamakan antara ahlussunnah dan jabariyah dalam masalah kasab adalah salah besar.

5. MENGHARAMKAN MEYAKINI ADANYA AZAB KUBUR 

Taqiyyuddin An-Nabhani beranggapan bahwa hadits-hadits tentang azab kubur itu merupakan hadits ahad yang tidak bisa dipakai hujjah dalam persoalan akidah. Dengan asumsi ini dia menyatakan bahwa haram meyakini adanya azab kubur karena dalilnya diperoleh dari hadits ahad. Berikut ini pernyataan An-Nabhani :

هذان الحديثان خبر الآحاد، وفيهما طلب فعل أي طلب القيام بهذا الدعاء بعد الفراغ من التشهد، فيندب الدعاء بهذا الدعاء بعد الفراغ من التشهد، وما جاء فيهما يصدق ولكن الذي يحرم هو هذا الجزم به أي الاعتقاد به ما دام قد جاء في حديث آحاد أي بدليل ظني

"Dua hadits ini (yakni hadits tentang azab kubur) adalah hadits ahad, didalamnya ada tuntunan untuk melakukan perbuatan. Yakni tuntunan untuk berdoa setelah tasyahud. Oleh karena itu disunnahkan untuk berdoa memakai doa ini setelah selesai tasyahud. (Isi haditsnya) dibenarkan, akan tetapi haram untuk memastikannya, yakni meyakini (adanya azab kubur) selama riwayatnya ditunjukkan oleh hadits ahad, yakni dalil yang bersifat dzonni (dugaan)" (Izalatul Atribah : 1/12)

Sebagai bantahannya, silahkan simak pernyataan imam Nawawi rahimahullah :

مذهب أهل السنة إثبات عذاب القبر كما ذكرنا خلافا للخوارج ومعظم المعتزلة وبعض المرجئة نفوا ذلك

“Madzhab ahlussunnah telah menetapkan terkait adanya azab kubur sebagaimana yang kami sebutkan. Berbeda halnya dengan khawarij, sebagian besar mu'tazilah dan sebagian murji'ah yang mana mereka menafikan hal tersebut” (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim : 17/201)

Dan juga pernyataannya imam Ibnu Rajab rahimahullah :

قد تواترت الأحاديث عن النبي صلى الله عليه و سلم في عذاب القبر والتعوذ منه

“Sudah mencapai derajat mutawatir hadits-hadits dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam terkait (adanya) azab kubur dan meminta perlindungan darinya” (Ahwalul Qubur : 79)

Berdasarkan pernyataan imam Nawawi dan imam Ibnu Rajab diatas, jelas bahwa apa yang dikatakan oleh An-Nabhani itu adalah salah besar. Tentu kita akan lebih percaya kepada ulama-ulama besar seperti imam Nawawi dan imam Ibnu Rajab ketimbang An-Nabhani.

Nah demikianlah beberapa syubhat Taqiyuddin An-Nabhani yang perlu diwaspadai dan dijauhi. Sebenarnya masih banyak syubhat-syubhat lainnya terkait pernyataan An-Nabhani, namun insyaa Allah hal itu akan saya posting ditulisan saya yang selanjutnya. Haadanallah wa iyyakum ajma'in, aamiin.

والله أعلم بالـصـواب

PERINTAH NABI DI DALAM MIMPI YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SYARA, APAKAH MENJADI HUJJAH?

➡️ Penjelasan ringkas : Mimpi bertemu nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sesuatu yang haq sebagaimana yang disebutkan dalam bebera...