Senin, Oktober 16, 2023

TANYA JAWAB - FIQIH IMAMAH


🔄 Pertanyaan :

1. Menurut perspektif islam, bagaimana status NKRI pada hari ini? Apakah NKRI itu negara muslim atau negara semi harbi karena tidak dijalankan hukum islam didalamnya?

2. Apakah dibenarkan melakukan perlawanan terhadap pemerintah atau pemimpin disebuah negara yang belum menerapkan hukum-hukum islam didalamnya? Dan apakah dibenarkan negara yang belum menggunakan sistem khilafah lalu diganti dengan sistem khilafah supaya sistem dan hukum-hukum islam dijalankan seluruhnya?

3. Bagaimana sikap seorang muslim terhadap pemimpin yang zhalim, apakah boleh didemo lalu dilengserkan?

4. Bagaimana hukumnya orang islam yang mengupayakan diri supaya khilafah tegak dan seluruh negara hanya dipimpin oleh satu khalifah saja?

➡️ Jawaban :

1. Indonesia itu berstatus sebagai darul islam karena didalamnya terdapat warga negara dari kalangan orang-orang muslim meskipun didalamnya tidak dijalankan hukum-hukum islam secara menyeluruh. Karena untuk disebut sebagai darul islam, itu tidak disyaratkan harus menerapkan atau menjalankan hukum-hukum islam secara menyeluruh.

2. Tidak dibenarkan, bahkan haram melakukan perlawanan atau pemberontakan (bughot) terhadap pemimpin yang sah dengan dalih ingin merealisasikan sistem khilafah. Sebab NKRI itu punya ideologi dan dasar negara sehingga akan bertentangan dengan sistem kekhilafahan.

3. Sebagai warga negara yang baik, seseorang harus tetap taat kepada pemimpin selama pemimpin tersebut tidak memerintahkan untuk melakukan kemungkaran meskipun acap kali dia berbuat dzolim. Adapun sikap kita terhadap fenomena pemimpin yang dzolim adalah menasehatinya dan mendoakannya dengan kebaikan, bukan dicela apalagi sampai dilakukan bughot lalu dilengserkan. Kecuali jika perbuatan pemimpin itu sudah sampai pada taraf kufur, maka harus dilengserkan.

4. Jika melihat realita pada hari ini dimana umat islam sudah tersebar luas ke seluruh penjuru dunia dan munculnya banyak negara, maka sangat tidak mungkin kalau umat islam diseluruh negara harus dipimpin oleh satu orang khalifah atau satu orang pemimpin saja. Adapun yang penting dari sebuah negeri itu adalah keberadaannya seorang pemimpin telah terwujud dan syariat tetap diterapkan meskipun sistem pemerintahannya bukan kekhilafahan. 

📚 Keterangan :

(بغية المسترشدين : ص ٢٥٤)
(مسئلة ى) كل محل قدر مسلم ساكن به على الامتناع من الحربيين فى زمن من الازمان يصير دار اسلام تجرى عليه احكام فى ذلك الزمان وما بعده وان انقطع امتناع المسلمين باستيلاء الكفار عليهم ومنعهم من دخوله واخراجهم منه

“(Masalah), setiap tempat dimana orang-orang muslim mampu bertahan dari ancaman orang-orang kafir harbi pada suatu masa sampai beberapa masa, maka tempat itu menjadi darul islam (negara islam) yang boleh dijalankan hukum-hukum islam pada zaman itu dan sesudahnya meskipun pertahanan orang-orang muslim (pada saat itu) terputus disebabkan orang-orang kafir telah menguasai umat islam, lalu menghalangi memasuki negara tersebut dan mengusir umat islam dari sana”

📚 Tambahan keterangan :

(تحفة المحتاج في شرح المنهاج : ج ٩ ص ٢٦٩)
أن دار الإسلام ثلاثة أقسام قسم يسكنه المسلمون وقسم فتحوه وأقروا أهله عليه بجزية ملكوه أو لا وقسم كانوا يسكنونه ثم غلب عليه الكفار قال الرافعي وعدهم القسم الثاني يبين أنه يكفي في كونها دار إسلام كونها تحت استيلاء الإمام وإن لم يكن فيها مسلم قال وأما عدهم الثالث فقد يوجد في كلامهم ما يشعر بأن الاستيلاء القديم يكفي لاستمرار الحكم

“Darul islam (negara islam) itu terbagi menjadi tiga bagian: Yaitu negara yang didalamnya dihuni oleh orang-orang islam, kemudian negara yang ditaklukkan oleh orang-orang islam lalu menetapkan penduduknya untuk tetap tinggal disana dengan membayar jizyah, dan negara yang didalamnya dihuni oleh orang-orang islam kemudian dikuasai oleh orang-orang kafir. Al-Imam Ar-Rafi'i mengatakan: Para ulama menggolongkan bagian yang kedua sebagai negara islam karena hal itu menjelaskan bahwa untuk dianggap sebagai negara islam itu cukup dengan adanya negara tersebut dibawah kekuasaan seorang pemimpin (yang muslim) meskipun (umpamanya) disana tidak ada satupun orang islam. Beliau kembali mengatakan: Dan adapun para ulama menggolongkan bagian yang ketiga sebagai negara islam karena terkadang dijumpai dalam perbincangan para ulama, yaitu suatu pendapat yang memberikan pengertian bahwa penguasaan yang sudah berlalu cukuplah untuk melestarikan hukum (sebagai negara islam)”

📚 Tambahan keterangan :

(الجهاد فى الاسلام : ص ٨١)
ويلاحظ من معرفة هذه الاحكام أن تطبيق احكام الشريعة الاسلامية ليس شرطا لاعتبار الدار دار الاسلام ولكنه حق من حقوق دار الاسلام فى اعناق المسلمين فاذا قصر المسلمون فى إجراء الاحكام الاسلامية غلى اختلافها فى دارهم التى أورثهم الله اياها فان هذا التقصير لا يخرجها عن كونها دار اسلام ولكنه يحمل المقصرين ذنوبا واوزارا

“Ditinjau dari mengetahui hukum-hukum ini bahwasanya menerapkan hukum syariat islam itu bukanlah syarat bagi sebuah negara untuk dianggap sebagai negara islam, akan tetapi hal itu merupakan salah satu dari hak-hak negara islam yang menjadi tanggung jawab umat islam itu sendiri. Oleh karena itu jika umat islam teledor dalam menjalankan hukum islam atas cara yang berbeda-beda dinegara yang telah dianugerahkan oleh Allah kepadanya, maka keteledoran ini tidak merusak adanya negara dinamakan negara islam. Akan tetapi keteledoran itu akan membebani mereka dengan dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan”

📚 Tambahan keterangan :

(المنهاج شرح صحيح مسلم : ج ١٢ ص ٢٢٩)
وأجمع أهل السنة أنه لا ينعزل السلطان بالفسق، وأما الوجه المذكور في كتب الفقه لبعض أصحابنا أنه ينعزل وحكى عن المعتزلة أيضا فغلط من قائله مخالف للإجماع، قال العلماء: وسبب عدم انعزاله وتحريم الخروج عليه ما يترتب على ذلك من الفتن واراقة الدماء وفساد ذات البين فتكون المفسدة في عزله أكثر منها في بقائه، قال القاضي عياض: أجمع العلماء على أن الإمامة لا تنعقد لكافر وعلى أنه لو طرأ عليه الكفر انعزل

“Para ulama ahlussunnah telah sepakat bahwa seorang pemimpin tidak boleh diturunkan (dari jabatannya) hanya karena kefasiqan yang dia lakukan. Adapun pendapat yang disebutkan didalam kitab-kitab fiqih yang kemudian ditulis oleh sebagian ulama madzhab Syafi'i bahwa seorang pemimpin yang fasiq itu harus diturunkan dan pendapat tersebut juga dihikayatkan dari orang-orang mu'tazilah, maka orang yang berpendapat seperti itu telah menyelisihi kesepakatan para ulama. Para ulama mengatakan: Sebab ketidak bolehan pemimpin fasiq diturunkan (dari jabatannya) dan haramnya memberontak kepadanya adalah, karena akibat dari hal tersebut akan muncul berbagai macam kekacauan, tertumpahnya darah dan rusaknya hubungan. Sehingga kerusakan terkait diturunkannya pemimpin dzolim (dari jabatannya) itu akan lebih banyak dibandingkan tetapnya dia sebagai pemimpin. Al-Imam Qodhi Iyyadh rahimahullah mengatakan: Para ulama telah sepakat bahwa kepemimpinan (umat islam) itu tidak boleh diemban oleh orang kafir. Atas dasar itu, jika (seorang pemimpin muslim) menjadi kafir maka dia harus diturunkan (dari jabatannya)”

📚 Tambahan keterangan :

(الفقه الإسلامي وأدلته : ج ٨ ص ٦١٦٨)
أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد معه وأن طاعته خير من الخروج عليه لما في ذلك من حقن الدماء وتسكين الدهماء، ولم يستثنوا من ذلك إلا إذا وقع من السلطان الكفر الصريح فلا تجوز طاعته في ذلك

“Para fuqoha telah sepakat bahwa wajib untuk taat kepada seorang pemimpin yang telah berkuasa dan berjihad bersamanya. Dan melakukan ketaatan kepadanya itu lebih baik daripada melakukan khuruj (pemberontakan), karena yang demikian itu dapat mencegah pertumpahan darah serta membuat rakyat menjadi tentram. Dan para fuqoha tidak memberikan pengecualian terkait (kewajiban taat kepada seorang pemimpin), kecuali jika seorang pemimpin melakukan kekufuran yang jelas maka tidak boleh taat kepadanya dalam keadaan seperti itu”

📚 Tambahan keterangan :

(التشريع الجنائي : ج ٤ ص ٢٤٥)
الا ان الرأي الراجح في المذاهب الاربعة ومذهب الشيعة الزيدية هو تحريم الخروج على الامام الفاسق الفاجر ولو كان الخروج للامر بالمعروف والنهي عن المنكر لان الخروج على الامام يؤدي عادة الى ماهو انكر مما فيه وبهذا يمتنع النهي عن المنكر لان مشروطه لايؤدي الانكار الى ماهو انكر من ذلك الى الفتن وسفك الدماء وبث الفساد واضطراب البلاد واضلال العباد وتوهين الامن وهدم النظام

“Ketahuilah bahwa pendapat yang rojih dikalangan madzhab empat dan juga madzhabnya syi'ah zaidiyyah adalah bahwasanya haram melakukan khuruj (bughot atau makar) terhadap pemimpin yang fasiq dan fajir meskipun hal itu dilakukan dengan dalih amar ma'ruf nahi munkar. Karena melakukan khuruj (makar) terhadap pemimpin biasanya akan mendatangkan suatu keadaan yang lebih munkar lagi daripada keadaan yang sebelumnya. Dan sebab alasan inilah, maka tidak diperbolehkan mencegah kemunkaran. Karena syarat mencegah kemunkaran itu harus tidak mendatangkan fitnah, pembunuhan, meluasnya kerusakan, kekacauan negara, tersesatnya masyarakat, lemah keamanan dan rusaknya stabilitas (negara)” 

📚 Tambahan keterangan :

(إحياء علوم الدين : ج ٤ ص ٩٩)
واعلم أن السلطان به قوام الدين فلا ينبغي أن يستحقر وإن كان ظالما فاسقا، قال عمرو بن العاص رحمه الله: إمام غشوم خير من فتنة تدوم

“Ketahuilah bahwa tegaknya kepemimpinan itu berarti tegaknya agama, maka tidak sepantasnya seorang pemimpin itu dicela meskipun dzolim dan fasiq. Amr bin Ash rahimahullah berkata: (Keberadaan) pemimpin yang dzolim itu lebih baik daripada fitnah (kekacauan) yang berkepanjangan”

📚 Tambahan keterangan :

(روضة الطالبين : ج ١٠ ص ٤٧)
تجب طاعة الإمام في أمره ونهيه ما لم يخالف حكم الشرع سواء كان عادلا أو جائرا

“Wajib untuk taat kepada seorang pemimpin terhadap apa yang diperintahkan dan dilarang selama perintah dan larangannya tersebut tidak bertentangan dengan hukum syariat. Sama saja entah pemimpin itu adil atau dzolim (maka hukumnya tetap wajib)”

📚 Tambahan keterangan :

(شرح العقيدة الطحاوية : ج ١٦ ص ٥)
ولا نرى الخروج على أئمتنا وولاة أُمورنا وإن جاروا ولا ندعوا عليهم ولا ننزع يدا من طاعتهم ونرى طاعتهم من طاعة الله عز وجل فريضةً ، ما لم يأمروا بمعصية وندعوا لهم بالصلاح والمعافاة

“Dan kami tidak memandang (terkait bolehnya) melakukan khuruj (pemberontakan) kepada para pemimpin dan pemerintah kami meskipun mereka dzolim. Kami pun tidak mendoakan keburukan bagi mereka, kami pula tidak melepaskan diri dari ketaatan kepada mereka, dan kami memandang bahwa ketaatan kepada mereka adalah seperti ketaatan kepada Allah yang mana hukumnya adalah wajib selama yang mereka perintahkan itu bukan kemaksiatan. Sebaliknya, kami mendoakan mereka dengan kebaikan dan keselamatan”

📚 Tambahan keterangan :

(الفقه الإسلامي وأدلته : ج ٨ ص ٦١٤٨)
وواضح من قول العلماء أن الإجماع منصب على ضرورة وجود الحاكم، وليس المهم شكل الحكم من خلافة أو غيرها مادام الشرع هو المطبق

“Dan yang jelas dari pernyataannya para ulama bahwa ijma itu hanya berfokus pada butuhnya (sebuah negeri dengan) keberadaan penguasa (atau pemerintahan), dan bukan berfokus pada (keberadaan) sistem pemerintahan entah itu sistem kekhilafahan atau yang lainnya selama syariat tetap diterapkan”

📚 Tambahan keterangan :

(سيل الجرار : ج ٤ ص ٢١٥)
وأما بعد انتشار الإسلام واتساع رقعته وتباعد أطرافه فمعلوم أنه قد صار في كل قطر أو أقطار الولاية إلى إمام أو سلطان وفي القطر الآخر أو الأقطار كذلك، ولا ينفذ لبعضهم أمر ولا نهي في قطر الآخر وأقطاره التي رجعت إلى ولايته فلا بأس بتعدد الأئمة والسلاطين، ويجب الطاعة لكل واحد منهم بعد البيعة له على أهل القطر الذي ينفذ فيه أوامره و نواهيه وكذلك صاحب القطر الآخر، فإذا قام من ينازعه في القطر الذي قد ثبتت فيه ولا يته وبايعه أهله كان الحكم فيه أن يقتل إذا لم يتب ولا تجب على أهل القطر الآخر طاعته ولا الدخول تحت ولايته لتباعد الأقطار، فاعرف هذا فإنه المناسب للقواعد الشرعية والمطابق لما تدل عليه الأدلة ودع عنك ما يقال في مخالفته، فإن الفرق بين ما كانت عليه الولاية الإسلامية في أول الإسلام وما هي عليه الآن أوضح من شمس النهار ومن أنكر هذا فهو مباهت لا يستحق أن يخاطب بالحجة لأنه لا يعلقها

“Adapun setelah tersebarnya islam dan meluasnya wilayah serta tempat-tempat menjadi saling berjauhan, maka telah diketahui bahwasanya setiap daerah (atau negara itu membutuhkan) seorang pemimpin atau seorang penguasa. Demikian juga didaerah dan wilayah yang lain, dan mereka (rakyatnya) tidak perlu melaksanakan perintah serta larangan yang berlaku didaerah (atau dinegara) yang lain. 

Maka dengan berbilangnya pemimpin dan penguasa (yang berlainan daerah kekuasaannya) adalah tidak apa-apa. Dan setelah dibaiatnya seorang pemimpin, maka wajib bagi setiap orang yang berada dibawah daerah kekuasaannya untuk mentaatinya, yaitu dengan melaksanakan perintah dan larangannya. Seperti itu pula daerah-daerah (atau negara-negara) yang lainnya. Dan jika ada orang yang menyelisihi (pemimpin atau penguasa) didalam satu daerah (atau satu negara) yang mana kekuasaan telah dipegangnya dan orang-orang telah membaiatnya, maka hukuman bagi orang tersebut adalah dibunuh jika dia tidak mau bertaubat. Kemudian, tidak wajib bagi masyarakat daerah (atau negara) lainnya untuk mentaatinya dan masuk dibawah kekuasannya, karena saling berjauhan (jarak daerah kekuasaannya).

Maka fahamilah masalah ini, karena sesungguhnya hal ini sesuai dengan kaidah-kaidah syar'iyyah dan berkesuaian dengan dalil, oleh karena itu abaikanlah pendapat yang menyelisihinya. Sesungguhnya perbedaan antara daerah kekuasaan pada awal permulaan islam dengan yang ada pada saat ini adalah lebih jelas daripada matahari di siang hari. Dan barang siapa yang mengingkari masalah ini, maka dia adalah seorang pendusta. Orang seperti itu tidak perlu diajak bicara dengan hujjah karena dia bukan orang yang berakal”

📝 Kesimpulannya :

Darul islam adalah wilayah yang berada dibawah kontrol (kekuasaan) orang-orang islam dan wilayah yang berlaku didalamnya ketentuan-ketentuan hukum islam secara de jure meskipun tidak secara menyeluruh pada setiap aspek. Hal ini tentu berbeda dengan Amerika yang mana wilayah tersebut jelas berada dibawah kontrol (kekuasaan) orang-orang kafir, sehingga Amerika statusnya merupakan darul kufar atau darul harbi meskipun disana terdapat warga negara dari kalangan orang-orang islam.

والله أعلم بالصواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERINTAH NABI DI DALAM MIMPI YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SYARA, APAKAH MENJADI HUJJAH?

➡️ Penjelasan ringkas : Mimpi bertemu nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sesuatu yang haq sebagaimana yang disebutkan dalam bebera...