Sabtu, Oktober 14, 2023

KEYAKINAN HIZBUT TAHRIR TENTANG AZAB KUBUR


Sebenarnya tidak ada pernyataan dari Taqiyyuddin An-Nabhani (pendiri Hizbut Tahrir) yang secara sharih menyatakan bahwa dia ingkar terhadap adanya azab kubur. Tapi dengan pernyataannya yang mengatakan bahwa hadits ahad menurut dia tidak bisa dijadikan hujjah dalam persoalan akidah itu justru menunjukan kalau dia memang ingkar terhadap adanya azab kubur. Sebab dia memang menyatakan bahwa hadits tentang adanya azab kubur itu adalah hadits ahad. Jadi secara tidak langsung, dia memang ingkar tapi pengingkarannya tersebut dia balut dengan retorika. Hal ini sudah biasa dilakukan oleh orang-orang yang memang hobby berkelit.

Berikut ini adalah pernyataan Taqiyuddin An-Nabhani yang mengatakan bahwa hadits ahad tidak bisa dipakai hujjah dalam persoalan akidah :

هذان الحديثان خبر الآحاد، وفيهما طلب فعل أي طلب القيام بهذا الدعاء بعد الفراغ من التشهد، فيندب الدعاء بهذا الدعاء بعد الفراغ من التشهد، وما جاء فيهما يصدق ولكن الذي يحرم هو هذا الجزم به أي الاعتقاد به ما دام قد جاء في حديث آحاد أي بدليل ظني

"Dua hadits ini (yakni hadits tentang azab kubur) adalah hadits ahad, didalamnya ada tuntunan untuk melakukan perbuatan. Yakni tuntunan untuk berdoa setelah tasyahud. Oleh karena itu disunnahkan untuk berdoa memakai doa ini setelah selesai tasyahud. (Isi haditsnya) dibenarkan, akan tetapi haram untuk memastikannya, yakni meyakini (adanya azab kubur) selama riwayatnya ditunjukkan oleh hadits ahad, yakni dalil yang bersifat dzonni (dugaan)" (Izalatul Atribah : 1/12)

Jadi berdasarkan pernyataan Taqiyuddin An-Nabhani diatas, jelaslah bahwa dia memang menolak hadits ahad untuk dijadikan hujjah dalam persoalan akidah. Dia menyatakan يحرم هو هذا الجزم به haram untuk memastikannya. Dalam hal ini dia sudah menyelisihi seluruh ulama yang menyatakan bahwa hadits ahad tidak bisa dipakai hujjah dalam persoalan akidah dan hadist ahad itu tidak bersifat qath'i.

Didalam keterangan lain dia juga mengatakan :

ولذلك كان لا بد أن تكون العقيدة للمسلم مستندة إلى العقل أو إلى ما ثبت أصله عن طريق العقل. فالمسلم يجب أن يعتقد ما ثبت له عن طريق العقل أو طريق السمع اليقيني المقطوع به، أي ما ثبت بالقرآن الكريم والحديث القطعي وهو المتواتر، وما لم يثبت عن هاتين الطريقين : العقل ونص الكتاب والسنة القطعية يحرم عليه أن يعتقده، لأن العقائد لا تؤخذ إلا عن يقين

“Dengan demikian sudah menjadi keharusan kalau akidah seorang muslim itu mesti bersandar pada akal atau bersandar pada sesuatu yang dasarnya bisa dibuktikan dengan akal. Maka seorang muslim wajib meyakini sesuatu yang terbukti berdasarkan akal atau berdasarkan dalil yang meyakinkan dan bersifat qoth'i (pasti), yakni sesuatu yang sudah ditetapkan didalam Al-Qur'an dan hadist yang qoth'i berupa hadits yang sudah mencapai derajat mutawatir. Jadi apa-apa yang tidak ditetapkan melalui dua jalan ini yakni akal, nash Al-Qur'an dan sunnah yang qoth'i, maka diharamkan untuk meyakini (kebenarannya). Karena persoalan akidah itu tidak diambil kecuali dari (dalil) yang meyakinkan” (Nidhzomul Islam : 12)

Sebagai bantahannya, simak pernyataan imam As-Sam'ani rahimahullah dibawah ini :

وإنما هذا القول الذي يذكر أن خبر الواحد لا يفيد العلم بحال، ولابد من نقله بطريق التواتر لوقوع العلم به شيء اخترعته القدرية والمعتزلة، وكان قصدهم منه رد الأخبار وتلقفه منهم بعض الفقهاء الذين لم يكن لهم في العلم قدم ثابت ولم يقفوا على ‌مقصودهم ‌من ‌هذا القول

“Sesungguhnya pendapat yang mengatakan bahwa khobar ahad itu sama sekali tidak memberikan pengetahuan (keyakinan yang pasti atau bermakna qoth'i), dan bahwa pengetahuan tersebut tidak mungkin diperoleh darinya kecuali jika diriwayatkan melalui jalan yang mutawatir, maka hal itu merupakan pendapat (yang diada-adakan) oleh kelompok Qodariyah dan Mu'tazilah. Tujuan mereka adalah untuk menolak hadits-hadits (nabi). Dan pendapat itu kemudian diikuti oleh sebagian fuqoha yang tidak memiliki landasan yang kokoh dalam masalah ilmu, dan mereka tidak memahami maksud sebenarnya dari pernyataan tersebut (yakni tujuan tersembunyi dibaliknya)” (Al-Intishor Li Ahshabil Hadits, hlm. 35)

Lalu pernyataannya imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah :

وكلهم يدين بخبر الواحد العدل في الاعتقادات، ويعادي ويوالي عليها ويجعلها شرعا ودينا في معتقده، على ذلك جماعة أهل السنة ولهم في الأحكام ما ذكرنا

“Mereka semua (para ulama) tetap beragama (berkeyakinan) dengan khabar ahad yang diriwayatkan oleh perawi adil dalam masalah akidah. Mereka berloyalitas dan berlepas diri dengan hal tersebut serta menjadikannya sebagai syariat dan agama dalam keyakinan (akidah) mereka. Demikianlah (keyakinan atau akidahnya) ahlussunnah wal jamaah. Dan dalam permasalahan hukum (fiqih), mereka sebagaimana yang telah kami sebutkan” (At-Tamhid : 1/199)

Setelah membantah syubhat Taqiyuddin An-Nabhani terkait hadits ahad yang tidak bisa dipakai hujjah dalam persoalan akidah, sekarang kita akan hadirkan bentahan para ulama yang menyatakan bahwa hadits-hadits tentang adanya azab kubur itu adalah hadits yang sudah mencapai derajat mutawatir, bukan hadits ahad sebagaimana syubhatnya Taqiyuddin An-Nabhani. Dan bantahan para ulama bahwa azab kubur itu memang ada serta wajib untuk diimani. 

Imam Abul Hasan Al-Asy'ari rahimahullah mengatakan :

واختلفوا في عذاب القبر: فمنهم من نفاه وهم المعتزلة والخوارج ومنهم من أثبته وهم أكثر أهل الإسلام

“Dan mereka telah berbeda pendapat terkait masalah azab kubur. Diantara mereka ada yang menolak (keberadaanya), mereka adalah orang-orang mu'tazilah dan khawarij. Diantara mereka ada juga yang menetapkan keberadaannya, mereka adalah mayoritas umat islam” (Maqolatul Islamiyyin : 2/318)

Al-Imam Nawawi rahimahullah berkata :

مذهب أهل السنة إثبات عذاب القبر كما ذكرنا خلافا للخوارج ومعظم المعتزلة وبعض المرجئة نفوا ذلك

“Madzhab ahlussunnah telah menetapkan terkait adanya azab kubur sebagaimana yang kami sebutkan. Berbeda halnya dengan khawarij, sebagian besar mu'tazilah dan sebagian murji'ah yang mana mereka menafikan hal tersebut” (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim : 17/201)

Berdasarkan pernyataan imam Nawawi dan imam Asy'ari diatas, sangat jelas bahwa Taqiyuddin An-Nabhani dan Hizbut Tahrir dalam persoalan azab kubur adalah sama persis keyakinannya dengan orang-orang mu'tazilah, khawarij dan juga murji'ah, yaitu menolak adanya azab kubur karena ada pernyataan dari Taqiyuddin An-Nabhani sendiri kalau hadits tentang azab kubur itu haram untuk diyakini kebenarannya.

Kemudian, imam Al-Baihaqi rahimahullah juga mengatakan terkait masalah azab kubur ini dengan pernyataannya :

والأخبار في عذاب القبر كثيرة وقد أَفردنا لها كتابا مشتملا على ما ورد فيها من الكتاب والسنة والآثار، وقد استعاذ منه رسول الله صلى الله عليه وسلم وأمر أمته بالاستعاذة منه، قال الشافعي رحمه الله: إن عذاب القبر حق

“Khobar-khobar (hadits-hadits) tentang adanya azab kubur itu banyak sekali, dan kami telah merangkumnya dalam satu kitab khusus yang memuat dalil-dalilnya dari Al-Qur'an, sunnah dan atsar. Sungguh rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memohon perlindungan kepada Allah dari azab kubur dan memerintahkan umatnya agar memohon perlindungan darinya. Al-Imam Syafi'i rahimahullah berkata : Sesungguhnya azab kubur itu adalah benar (adanya)” (Al-I'tiqod 'Ala Madzhab Salaf : 110)

Kemudian pernyataan imam Al-Iroqi yang menyatakan bahwa hadits-hadits tentang adanya azab kubur itu sudah mencapai derajat mutawatir :

وقد اشتهرت به الأحاديث حتى كادت أن تبلغ حد التواتر والإمان به واجب

“Sungguh telah masyhur hadits-hadits tentang (adanya azab kubur) hingga sudah mencapai derajat yang mutawatir, dan mengimani (adanya azab kubur) adalah wajib” (Thorhul Tatsrib Syarhul Taqrib : 3/111)

Yang terakhir adalah pernyataannya imam Abu Manshur Al-Baghdadi rahimahullah dan sebagai peringatan bagi siapapun yang tidak percaya adanya azab kubur :

وقال المسلمون بعذاب القبر لأهل العذاب، وقطعوا بأن المنكرين لعذاب القبر يعذبون في القبر

“Orang-orang muslim (mengatakan dan menyepakati) tentang adanya azab kubur bagi orang yang berhak diazab. Dan mereka juga memastikan bahwa orang-orang yang mengingkari adanya azab kubur itu akan diazab didalam kuburnya” (Al-Farqu Bainal Firoq : 270)

Kesimpulan dari tulisan ini adalah, Taqiyyuddin An-Nabhani yang menyatakan bahwa hadits tentang adanya azab kubur itu merupakan hadits ahad, maka itu adalah pernyataan yang keliru total serta bertolak belakang dengan pernyataan semua ulama salaf. Dan pernyataan dia yang menyatakan bahwa hadits ahad tidak bermakna qath'i serta tidak bisa dipakai hujjah dalam persoalan akidah, juga merupakan pernyataan salah besar.

Sampai disini, apakah orang-orang Hizbut Tahrir itu lebih percaya kepada para ulama terdahulu yang keilmuannya jelas jauh berada diatas Taqiyuddin An-Nabhani atau malah lebih percaya kepada Taqiyuddin An-Nabhani yang sudah jelas banyak penyimpangannya? Silahkan nilai sendiri menggunakan akal yang waras dan hati yang jernih.

والله أعلم بالصواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERINTAH NABI DI DALAM MIMPI YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SYARA, APAKAH MENJADI HUJJAH?

➡️ Penjelasan ringkas : Mimpi bertemu nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sesuatu yang haq sebagaimana yang disebutkan dalam bebera...