Rabu, Januari 31, 2024

TANYA JAWAB - SEPUTAR HADITS


🔄 Pertanyaan :

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

Ada sebagian org yg berkata klo hadis dhaif itu tdk boleh di gunakan dan tdk boleh di amalkan? Kebetulan saya org awam yg sangat tdk paham mslh hadis, dan bagaimana hukum nya menyebarkan hadis sementara kita tdk tahu hadis itu apakah bnr atau tdk misal nya ketika di grup WhatsApp ada org yg posting hadis lalu kita posting ulang? Apakah boleh atau tdk?

➡️ Jawaban :

Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.

Terkait hadits dhoif, para ulama dari kalangan ahli fiqih dan kalangan ahli hadits sendiri telah sepakat atas dibolehkannya menggunakan serta mengamalkan hadits dhoif untuk sekedar fadhilah amal. Kecuali jika haditsnya berkaitan dengan hukum halal haram dan perkara akidah, maka tidak diperbolehkan untuk menggunakan dan mengamalkannya kecuali memakai hadits shohih dan hadits hasan saja. Jadi tidak benar kalau ada orang yang mengatakan bahwa hadits dhoif tidak boleh digunakan dan diamalkan secara mutlak. Hanya saja yang perlu diperhatikan saat akan menggunakan dan mengamalkan hadits dhoif adalah mengetahui syarat-syaratnya. Salah satunya adalah hadits tersebut bukan hadits yang sangat dhoif, kemudian tidak menisbatkan hadits dhoif tersebut kepada Rasulullah, dan hadits dhoifnya masih berada dibawah naungan dalil-dalil umum atau hadits-hadits lain yang shohih.

Adapun terkait hadits yang tidak diketahui kualitasnya, maka seseorang tidak diperbolehkan untuk menyebarkannya. Sebab yang dikhawatirkan adalah haditsnya tersebut tidak benar, oleh karena itu diam daripada menyebarkan hadits yang tidak diketahui kualitasnya adalah lebih baik daripada ikut serta untuk menyebarkannya. Dan jangankan itu adalah sebuah hadits, informasi yang bukan berkaitan dengan hadits saja tidak boleh disebarkan jika seseorang belum mengetahui kebenarannya.

📚 Referensi :

وقد اتفق العلماء على جواز العمل بالحديث الضعيف في فضائل الأعمال دون الحلال والحرام

“Dan telah disepakati oleh para ulama atas diperbolehkannya beramal memakai hadits dhoif yang berkenaan dengan fadhilah amal, bukan terkait masalah hukum halal haram” 

📕 (Syarah Arba'in Nawawi jilid 1, hlm. 21)

📚 Tambahan referensi :

قال العلماء من المحدثين والفقهاء وغيرهم: يجوز ويستحب العمل بالحديث الضعيف بالفضائل والترغيب ما لم يكن موضوعا، وأما الأحكام كالحلال والحرام والبيع والنكاح والطلاق وغير ذلك، فلا يعمل فيها إلا بالحديث الصحيح أو الحسن

“Para ulama dari kalangan ahli hadits, ahli fiqih dan selain daripada mereka mengatakan: Diperbolehkan dan bahkan disunnahkan mengamalkan hadits dhoif yang berkenaan dengan fadhilah amal serta motivasi beramal selama hadits tersebut bukan hadits palsu. Adapun untuk perkara hukum seperti halal haram, jual beli, pernikahan, talak, dan selain daripada itu, maka tidak diperbolehkan untuk mengamalkannya kecuali memakai hadits shohih atau hadits hasan” 

📕 (Al-Adzkar, hlm. 36)

📚 Tambahan referensi :

وذكر شيخ الإسلام له ثلاثة شروط أحدها أن يكون الضعف غير شديد فيخرج من انفرد من الكذابين والمتهمين بالكذب ومن فحش غلطه نقل العلائي الاتفاق عليه الثاني أن يندرج تحت أصل معمول به الثالث أن لا يعتقد عند العمل به ثبوته بل يعتقد الاحتياط وقال هذان ذكرهما ابن عبد السلام وابن دقيق العيد

“Syeikhul islam menyebutkan tiga syarat ketika seseorang akan mengamalkan hadits dhoif. Pertama, haditsnya tidak sangat dhoif. Maka hadits yang hanya diriwayatkan oleh satu rawi yang terkenal sebagai pendusta atau diduga pendusta, dan rawi yang sangat besar dengan kedustaannya itu tidak dapat diamalkan. Imam Al-Ala'i menukil bahwa syarat yang pertama ini sudah disepakati oleh para ulama. Kedua, haditsnya masih dinaungi oleh dalil-dalil umum (yang shohih). Ketiga, haditsnya tidak diyakini berasal (dari nabi), karena untuk sebuah kehati-hatian (menisbatkan sesuatu yang tidak pernah diucapkan oleh nabi). Dua syarat terakhir ini disebutkan oleh imam Izzudin bin Abdissalam dan Ibnu Daqiq Al-'Ied” 

📕 (Tadribur Rawi jilid 1, hlm. 351)

📚 Tambahan referensi :

شرط العمل بالحديث الضعيف في فضائل الأعمال أن لا يكون شديد الضعف، وأن يدخل تحت أصل عام، وأن لا يعتقد سنيته بذلك الحديث

“Syarat mengamalkan hadits dhoif yang berkenaan dengan fadhilah amal adalah: Pertama, haditsnya tidak sangat dhoif. Kedua, kandungan haditsnya masih sesuai dengan perkara-perkara umum (yang mendasar dalam islam). Ketiga, tidak meyakini kalau kesunnahannya itu (berasal dari Rasulullah) karena hadits tersebut” 

📕 (Mughni Al-Muhtaj jilid 1, hlm. 194)

📚 Tambahan referensi :

قوله: (من حدث عني بحديث يرى أنه كذب فهو أحد الكاذبين). في هذا الخبر زجر للمرء أن يحدث بكل ما سمع حتى يعلم على اليقين صحته، فكل شاك فيما يروي أنه صحيح أو غير صحيح داخل في الخبر

“Sabda nabi shallallahu 'alaihi wasallam: Barang siapa yang menyampaikan hadits dariku, yang mana (nampaknya) hadits tersebut terlihat seperti hadits dusta (atau dia ragu), maka dia (si penyampai) akan tergolong sebagai salah satu dari dua golongan pendusta. Didalam hadits ini terdapat larangan bagi siapapun untuk menyampaikan (menyebarkan) setiap apa yang dia dengar sampai dia mengetahui secara yakin tentang kebenarannya. Oleh karena itu setiap orang yang ragu terhadap hadits yang dia sampaikan (sebarkan) apakah hadits tersebut shohih atau tidak, maka dia tercakup ke dalam (ancaman) hadits ini”

📕 (Adh-Dhu'afa wal Matrukin jilid 1, hlm. 8)

📚 Tambahan referensi :

أن الكذب الذي نهاهم عنه هو الكذب الخفي وذلك الحديث عمن لا يعرف صدقه، لأن الكذب إذا كان منهيا عنه على كل حال، فلا كذب أعظم من كذب على رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Bahwasanya (termasuk jenis) kedustaan terlarang adalah kedustaan yang samar, yakni ketika seseorang menyebarkan informasi (yang dia terima dari orang lain) namun tidak diketahui kebenaran (informasi tersebut). Sebab jika kedustaan itu terlarang pada setiap keadaan, maka tidak ada kedustaan yang lebih besar (keburukannya) dibandingkan kedustaan atas nama rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam”

📕 (Ar-Risalah, hlm. 400)

📚 Tambahan keterangan :

اعلم وفقك الله تعالى أن الواجب على كل أحد عرف التمييز بين صحيح الروايات وسقيمها وثقات الناقلين لها من المتهمين أن لا يروى منها الا ما عرف صحة مخارجه والستارة في ناقليه وأن يتقى منها ما كان عن أهل التهم والمعاندين من أهل البدع

“Ketahuilah, semoga Allah memberikanmu taufik. Wajib bagi setiap orang untuk mengetahui perbedaan antara riwayat (atau hadits) yang benar dan yang tidak benar, kemudian mengetahui perbedaan antara perawi yang terpercaya dan perawi yang tertuduh berdusta. Dan hendaknya seseorang tidak meriwayatkan (menyebarkan) hadits kecuali yang sudah diketahui kebenarannya terlebih dahulu dan selamat para perawinya. Lalu mewaspadai apa yang diriwayatkan oleh perawi-perawi yang tertuduh berdusta dan ekstrim dari kalangan ahli bid'ah”

📕 (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim jilid 1, hlm. 60)

📚 Tambahan keterangan :

قوله: (كفى بالمرء كذبا أن يحدث بكل ما سمع). وأما معنى الحديث والآثار التي في الباب ففيها الزجر عن التحديث بكل ما سمع الإنسان فإنه يسمع في العادة الصدق والكذب، فإذا حدث بكل ما سمع فقد كذب لإخباره بما لم يكن

“Sabda nabi shallallahu 'alaihi wasallam: Cukuplah seseorang dianggap pendusta jika menyampaikan setiap apa yang dia dengar. Adapun makna hadits ini dan atsar-atsar yang semisalnya adalah sebagai peringatan dari menyampaikan setiap informasi yang didengar oleh seseorang, karena biasanya dia mendengar informasi yang benar dan informasi yang tidak benar. Maka jika dia menyampaikan setiap apa yang didengar, niscaya dia akan terjerumus kepada kedustaan karena menyampaikan sesuatu yang tidak terjadi” 

📕 (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim jilid 1, hlm. 75)

📚 Tambahan referensi :

قال الشافعي رضي الله عنه : ومن الكذب الخفي أن يروي الإنسان خبرا عمن لا يعرف صدقه من كذبه

“Al-Imam Syafi'i radhiyallahu 'anhu berkata: Dan termasuk kedustaan yang samar adalah ketika seseorang menyebarkan informasi dari orang lain, yang mana tidak diketahui apakah dia (si penyebar) sedang jujur ataukah sedang berdusta”

📕 (Irsyadul Ibad jilid 1, hlm. 213)

والله أعلم بالصواب

Sabtu, Januari 27, 2024

MAKNA ISTAWA ALLAH


🔄 Pertanyaan :

Didalam Al-Qur'an ada sekitar 7 ayat yang menyebutkan tentang istawa, nah yang ingin ditanyakan sebenarnya makna istawa itu bagaimana?

➡️ Jawaban :

Terkait nash-nash mutasyabihat yang ada didalam Al-Qur'an dan sunnah, para ulama ahlussunnah wal jama'ah dari kalangan salaf dan kholaf itu punya metodologi yang dinamakan dengan metodologi tafwidh dan metodologi takwil saat memahaminya. 

Secara sederhana, tafwidh adalah menyerahkan makna sebuah nash yang ada didalam Al-Qur'an dan sunnah tanpa membahasnya panjang lebar. Artinya nash tersebut diberlakukan saja apa adanya sesuai lafadznya yang tertera didalam Al-Qur'an dan sunnah, tanpa dimaknai entah itu dengan makna majazi ataupun dengan makna haqiqi. Dan inilah yang lebih selamat kata para ulama.

Adapun para ulama kholaf, kebanyakan dari mereka melakukan takwil terhadap nash-nash mutasyabihat. Yaitu nash mutasyabihat tidak dimaknai dengan makna dzohir, namun dimaknainya dengan makna lain yang sesuai dengan keagungan Allah. Semisal lafadz istawa yang ditanyakan, itu ditakwil oleh para ulama dengan makna menguasai. Dan takwil ini adalah salah satu alternatif yang dipakai oleh para ulama, yang mana jika seandainya nash mutasyabihat tidak ditakwil maka orang-orang awam akan terjerumus kepada pemahaman tasybih dan tajsim. Hanya saja, tidak semua orang boleh mentakwil. Melainkan hanya para ulama saja yang boleh untuk mentakwil.

Nah dibawah ini ada keterangan terkait metodologi yang dipakai oleh para ulama salaf dan kholaf saat bertemu dengan nash-nash yang mutasyabihat :

اعلم أن لأهل العلم في أحاديث الصفات وآيات الصفات قولين، أحدهما : وهو مذهب معظم السلف أو كلهم أنه لا يتكلم في معناها بل يقولون: يجب علينا أن نؤمن بها ونعتقد لها معنى يليق بجلال الله تعالى وعظمته مع اعتقادنا الجازم أن الله تعالى ليس كمثله شيء، وأنه منزه عن التجسم والانتقال والتحيز في جهة وعن سائر صفات المخلوق، وهذا القول هو مذهب جماعة من المتكلمين واختاره جماعة من محققيهم وهو أسلم، والقول الثاني : وهو مذهب معظم المتكلمين أنها تتأول على ما يليق بها على حسب مواقعها، وإنما يسوغ تأويلها لمن كان من أهله بأن يكون عارفا بلسان العرب وقواعد الأصول الفروع ذا رياضة في العلم

“Ketahuilah bahwa terdapat dua pendapat dikalangan para ahli ilmu berkenaan dengan ayat-ayat dan hadits-hadits sifat (semisal Allah turun, istawa dan sebagainya). Yang pertama adalah pendapat kebanyakan ulama salaf atau kebanyakan dari mereka bahwa sesungguhnya mereka itu tidak berkata (atau membahas) terkait maknanya, (yakni tafwidh atau menyerahkan maknanya kepada Allah). Bahkan mereka berkata: Kita wajib beriman dan meyakini nash tersebut berdasarkan makna yang layak sesuai dengan keagungan Allah ta'ala dan kebesarannya dengan berpegang teguh bahwa Allah tidak serupa dengan apapun. 

Dan sesungguhnya mahasuci Allah daripada tajsim, berpindah, mengambil ruang pada suatu tempat, dan mahasuci Allah daripada menyerupai sifat-sifat makhluk. Inilah pendapat yang dipegang oleh sebahagian daripada ulama-ulama ahli kalam dan menjadi pilihan oleh sebahagian pengkaji mereka, dan pendapat ini lebih selamat. Yang kedua adalah pendapat kebanyakan dari ulama-ulama ahli kalam. Mereka mentakwil nash-nash tersebut sesuai dengan keadaan tertentu. Dan sesungguhnya keharusan untuk mentakwil sebuah nash adalah khusus bagi mereka yang mengerti bahasa arab (dengan baik), dan memahami kaidah-kaidah ushul serta cabang-cabangnya berlandaskan ilmu pengetahuan yang mendalam” (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim : 3/18) 

Didalam keterangan lain disebutkan :

وجمهور أهل السنة منهم السلف وأهل الحديث على الإيمان بها (يعني استوى)، وتفويض معناها المراد منها إلى الله تعالى ولا نفسرها مع تنزيهنا له عن حقيقتها

“Mayoritas ulama ahlussunnah dari kalangan salaf dan ahli hadits mengimani dan mentafwidh (yakni menyerahkan makna istawa itu kepada Allah). Mereka tidak menafsirkannya, dan mereka pun mensucikan Allah dari hakikat istawa yang sebenarnya (tanpa memberikan gambaran secara dzohir)” (Al-Itqan Fi 'Ulumil Qur'an : 3/15)

Kemudian didalam tafsir Ibnu Katsir disebutkan :

وقوله: الرحمن على العرش استوى تقدم الكلام على ذلك في سورة الأعراف بما أغنى عن إعادته أيضا، وأن المسلك الأسلم في ذلك طريقة السلف، إمرار ما جاء في ذلك من الكتاب والسنة من غير تكييف ولا تحريف ولا تشبيه ولا تعطيل ولا تمثيل

“Firman Allah: (Yaitu) tuhan yang maha pemurah beristawa diatas arsy. Pembahasan makna istawa telah disebutkan sebelumnya didalam surah Al-A'raf. Dan pemahaman yang lebih selamat dalam memahami makna lafadz istawa adalah dengan mengikuti pemahamannya para ulama salaf. Yaitu dengan memberlakukan (ayat tersebut) apa adanya seperti yang ada didalam Al-Qur'an dan sunnah dengan tanpa memberikan gambaran, penyelewengan, penyerupaan, tidak dipalingkan dan tidak pula dipermisalkan” (Tafsir Al-Qur'anil Adzhim : 5/271)
 
Lalu didalam keterangan lain juga disebutkan terkait istawa Allah :

سئل الامام احمد عن الاستواء، فقال : استوى كما اخبر لا كما يخطر للبشر

“Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya mengenai makna istawa, beliau mengatakan: Allah beristawa sebagaimana yang dia kabarkan (didalam Al-Qur'an), tapi tidak seperti yang terlintas didalam pikiran manusia” (Al-Burhanul Muayyad : 87)

Poin penting yang bisa difahami dari pernyataan imam Ahmad diatas adalah sebagai berikut :

1. Secara umum, yang terlintas didalam pikiran manusia terkait istawa itu biasanya adalah dibayangkan dengan bersemayam, duduk diatas singgasana dan lainnya.

2. Namun berdasarkan pernyataan imam Ahmad diatas, maka harus dipangkas pikiran yang semacam itu bahwa istawa Allah tidaklah demikian. Yakni tidak seperti yang terlintas didalam pikiran manusia pada umumnya. Artinya tidak diketahui makna haqiqi daripada istawanya Allah, dan hanya Allah sendiri yang mengetahuinya.

Dan yang terakhir, ini ada keterangan terkait takwil istawa yang dilakukan oleh salah seorang ulama salaf :

استوى استولى، عن الزجاج ونبه بذكر العرش وهو أعظم المخلوقات على غيره. وقيل : لما كان الاستواء على العرش وهو سرير الملك مما يردف الملك جعلوه كناية عن الملك. فقال استوى فلان على العرش، أي ملك وإن لم يقعد على السرير ألبتة

“Istawa maknanya adalah menguasai, (hal itu sebagaimana yang dihikayatkan) dari imam Az-Zajjaj yang memberitahu dengan penyebutan arsy atas yang lainnya. Dan arsy ini adalah makhluk Allah yang paling besar diantara makhluk Allah yang lainnya, sampai-sampai dikatakan : Istawa atas arsy yakni singgasana raja, adalah sebagian dari sesuatu yang berhubungan dengan kepemilikan. Maka (sebagian ulama) menjadikan istawa sebagai kinayah dari istilah kepemilikan. Seperti dikatakan : Istawa fulan atas arsy, maknanya adalah dia yang memiliki arsy meskipun si fulan tersebut tidak duduk diatas singgasananya sama sekali” (Tafsir An-Nafasi : 730)

Kesimpulannya, yang lebih direkomendasikan saat bertemu dengan nash-nash mutasyabihat semisal saat bertemu dengan lafadz istawa adalah dengan melakukan tafwidh meskipun terkadang pada saat-saat tertentu juga boleh untuk dilakukan takwil. Dan takwil ini sebagai jalan terkahir jika seumpama ada orang awam yang bersikukuh terus menanyakan makna dari ayat mutasyabihat tersebut.

Demikianlah, semoga bermanfaat.

والله أعلم بالصواب

TANYA JAWAB - TA'LIQ TALAK & KETENTUANNYA


🔄 Pertanyaan :

Assalamu'alaikum wr wb.

Saya seorang kepala rumah tangga, mau bertanya masalah talak. Klo seumpama saya berpesan kpd istri saya jgn keluar rumah, dan klo kmu melanggar maka otomatis kmu sudah ditalak. 

Yg ingin ditanyakan apakah ucapan seperti itu akan jatuh talaknya atau tidak?

➡️ Jawaban :

Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.

Apa yang ditanyakan itu adalah persoalan ta'liq talak, yakni talak yang jatuhnya ditentukan pada waktu yang akan datang dengan disertai kalimat-kalimat ta'liq. Semisal kalimat jika, seandainya dan kalimat-kalimat yang semisalnya. Contoh kalimat seorang suami kepada istrinya : Seandainya kamu keluar rumah, maka kamu tertalak.

Nah adapun masalah jatuh dan tidaknya ta'liq talak ini, maka para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama menyatakan jatuh talaknya, sementara mayoritas ulama menyatakan tidak jatuh talaknya.

📚 Referensi :

الطلاق المعلق هو ما رتب وقوعه على حصول أمر في المستقبل بأداة من أدوات الشرط أي التعليق مثل إن وإذا ومتى ولو ونحوها كأن يقول الرجل لزوجته: إن دخلت دار فلان فأنت طالق

“Talak mu'allaq adalah talak yang ditentukan jatuhnya pada kejadian suatu perkara diwaktu yang akan datang. Dan hal itu ditandai dengan kalimat-kalimat sebagai syarat ta'liq semisal kalimat jika, apabila, kapan pun, seandainya dan kalimat-kalimat yang semisalnya. Contohnya perkataan seorang suami kepada istrinya: Jika kamu masuk ke rumah fulan, maka kamu tertalak” 

📕 (Fiqhul Islam jilid 9, hlm. 418)

📚 Tambahan referensi :

هذه المسألة من الخلافيات المشهورة وللعلماء فيها مذاهب: الوقوع مطلقا وعدم الوقوع مطلقا والتفصيل بين ما إذا عين أو خصص ومنهم من توقف، فقال بعدم الوقوع الجمهور وهو قول الشافعي و ابن مهدي و أحمد و إسحاق و داود وأتباعهم وجمهور أصحاب الحديث، وقال بالوقوع مطلقا أبو حنيفة وأصحابه، وقال بالتفصيل ربيعة والثوري والليث والأوزاعي وابن أبي ليلى

“Ada perbedaan pendapat yang masyhur dikalangan ulama terkait masalah ini (yakni ta'liq talak) menjadi beberapa pendapat : Pendapat pertama adalah pendapat yang menyatakan jatuh talaknya secara mutlak, pendapat kedua yang menyatakan tidak jatuh talaknya secara mutlak, dan pendapat ketiga adalah (hukumnya) diperinci antara ditentukan atau dikhususkan. Dan diantara para ulama juga ada yang bersikap tawaqquf (tidak memberikan pendapat). Adapun yang menyatakan tidak jatuh talaknya adalah pendapat mayoritas ulama diantaranya imam Syafi'i, Ibnu Mahdi, Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Dawud beserta pengikutnya dan juga mayoritas ahli hadits. Dan yang menyatakan jatuh talaknya secara mutlak adalah imam Abu Hanifah beserta para pengikutnya. Sedangkan yang menyatakan (hukumnya) diperinci adalah Rabi'ah, Sufyan Ats-Tsauri, Al-Laits, Al-Auza'i dan Ibnu Abi Laila” 

📕 (Fathul Bari jilid 9, hlm. 386)

📚 Tambahan referensi :

إذا علق الطلاق بشرط لا يستحيل كدخول الدار و مجيء الشهر تعلق به، فإذا وجد الشرط وقع و إذا لم يوجد لم يقع لما روى أن النبي صلى الله عليه و سلم قال: المؤمنون عند شروطهم

“Jika talak digantungkan dengan syarat yang tidak mustahil semisal syarat masuk rumah atau syarat datangnya bulan, (maka talak) tergantung dengannya. Jika syaratnya ada (terpenuhi) maka jatuh talaknya, sedangkan jika syaratnya tidak ada (tidak terpenuhi) maka tidak jatuh talaknya berdasarkan sebuah riwayat bahwasanya nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Orang-orang mukmin itu (terikat dengan) syarat-syarat yang telah (mereka ucapkan)”

📕 (Al-Muhadzdzab Fiqih Syafi'i jilid 3, hlm. 21)

📚 Tambahan referensi :

عن ابن مسعود رضى الله عنه فى رجل قال لامرأته: إن فعلت كذا وكذا فهي طالق فتفعله، قال: هى واحدة وهو أحق بها

“Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu terkait seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya : Jika kamu melakukan ini dan itu maka kamu tertalak. (Dan ternyata) istrinya tersebut melakukannya, maka Ibnu Mas'ud menyatakan: Itu (sudah jatuh talak) satu, dan dia (laki-laki itu) lebih berhak kepadanya (maksudnya untuk rujuk kembali)”

📕 (Sunan Al-Kubro jilid 7, hlm. 356)

والله أعلم بالـصـواب

Rabu, Januari 17, 2024

SIKAP IMAM ASY-SYATHIBI TERHADAP KHILAFAH


Secara umum, sikap imam Asy-Syathibi rahimahullah itu sama saja dengan sikap para ulama ahlussunnah wal jama'ah yang lainnya. Yaitu beliau menjelaskan bahwa mengangkat imam atau khalifah itu hanyalah kewajiban yang dibebankan kepada orang-orang punya qudroh dan orang-orang memang sudah memenuhi kualifikasi sebagai khalifah, bukan kewajiban yang dibebankan kepada semua orang sebagaimana kebodohan yang muncul dari lisannya orang-orang Hizbut Tahrir selama ini. Dan dalam hal ini bisa kita katakan bahwa pendapat beliau ya hampir sama saja dengan pendapat imam Al-Mawardi rahimahullah didalam kitabnya Ahkamul Sulthoniyyah.

Beliau (imam Asy-Syathibi) mengatakan :

ما ثبت من القواعد الشرعية القطعية في هذا المعنى كالإمامة الكبرى أو الصغرى فإنهما إنما تتعين على من فيه أوصافها المرعية لا على كل الناس

“Apa yang telah ditetapkan dari qoidah-qoidah syar'iyyah yang qoth'i terkait makna ini seperti dalam masalah imamah kubro dan imamah sughro, maka sesungguhnya kedua jenis imamah ini hanya wajib (ditegakkan) oleh orang yang mempunyai kemampuan (atau orang sudah memenuhi standar dan kualifikasi untuk menegakkannya), bukan kewajiban yang dibebankan kepada semua orang” (Al-Muwafaqat jilid 1, hlm. 279)

Jadi, propaganda orang-orang Hizbut Tahrir itu jelas salah. Karena menteror kaum muslimin supaya semuanya berbicara khilafah. Padahal yang benar, orang awam itu tidaklah dituntut untuk bicara khilafah, apalagi menegakkannya. Tapi orang awam itu cukup saja belajar fiqih dari dasar lagi, benahi cara wudhu yang masih salah, benahi cara sholat yang masih kacau dan yang lainnya.

Kemudian, orang awam itu cukup memfokuskan diri untuk melaksanakan kewajiban fardhu ainnya saja maka itu sudah sangat bagus daripada harus teriak-teriak masalah khilafah. Sebab berbicara masalah khilafah itu lebih banyak madhorotnya ketimbang manfaatnya. Apalagi dizaman sekarang yang mana kondisi umat islam tergonjang ganjing, banyak terjadi perpecahan dan lain sebagainya.

Imam Al-Haromain rahimahullah mengatakan :

القول في الإمامة: الكلام في هذا الباب ليس من اصول الاعتقاد، والخطر على من يزل فيه يربي على الخطر على من يجهل أصله

“Pembahasan tentang imamah: Pembahasan bab ini tidak termasuk ke dalam pembahasan pokok-pokok akidah. (Bahkan sebaliknya), bahaya bagi orang yang teledor dalam pembahasan tersebut melebihi bahaya bagi orang yang tidak memahami dasar pembahasannya sama sekali” (Al-Irsyad Fi UshuliI I'tiqod, hlm. 316)

Maka dari itu, tidak mengerti masalah khilafah apalagi bagi orang awam itu sebenarnya lebih aman dan lebih baik baginya ketimbang dia mengerti masalah tersebut. Sebab alangkah rusaknya diri seseorang yang mengerti pembahasan khilafah tapi bodoh dalam masalah fiqih yang lain, terlebih dalam masalah-masalah fiqih yang paling dasar.

Kemudian didalam keterangan lain imam Al-Amidi rahimahullah juga mengatakan :

واعلم أَن الكلام فى الإمامة ليس من أصول الديانات ولا من الْأمور اللا بديات بحيث لا يسمع المكلف الإِعراض عنها والجهل بها بل لعمرى إِن المعرض عنها لأرجى حالا من الواغل فيها فإِنها قلما تنفك عن التعصب والأهواء وإثارة الفتن والشحناء

“Ketahuilah bahwasanya pembahasan terkait masalah imamah itu tidak termasuk ke dalam pembahasan pokok-pokok akidah. Dan juga tidak termasuk (perkara yang mesti dibahas terus menerus) dimana seorang mukallaf tidak boleh mengabaikannya dan tidak boleh jahil terhadapnya. (Bahkan sebaliknya), orang yang menghindarkan diri dari membahasnya maka itu lebih baik daripada orang yang terjun ke dalam pembahasan tersebut. Karena pembahasan terkait masalah imamah itu jarang sekali orang yang terbebas dari sikap fanatisme (secara berlebihan), (menuruti) hawa nafsu, munculnya fitnah (kekacauan) dan juga munculnya permusuhan” (Ghoyatul Marom Fi Ilmil Kalam, hlm. 363)

Nah demikianlah, salam waras semoga bermanfaat.

والله أعلم بالـصـواب

Senin, Januari 15, 2024

BID'AH SHOLAT RAGHAIB MALAM JUM'AT PERTAMA BULAN RAJAB


Memasuki awal bulan rajab, khususnya malam jum'at pertama dari bulan tersebut, biasanya ada segelintir orang yang melakukan sholat sunnah khusus yang dinamakan dengan sholat sunnah rajab atau sholat sunnah raghaib. Saya sebut sholat sunnah khusus karena sholat ini berjumlah dua belas raka'at dan didalamnya terdapat tatacara atau mekanisme yang khusus pula. Diantaranya pada setiap raka'at mesti membaca surah Al-Fatihah satu kali, kemudian setelahnya mesti membaca surah Al-Qodar tiga kali dan surah Al-Ikhlas dua belas kali. Dan selepasnya dari melakukan sholat tersebut, maka mesti bersholawat kepada nabi sebanyak tujuh puluh kali. Jadi kira-kira seperti itulah tatacara atau mekanisme sholat sunnah raghaib ini.

Namun yang perlu diketahui bersama, sholat sunnah raghaib ini dasarnya berasal dari hadits palsu sebagaimna yang dikatakan oleh banyak ulama kita diantaranya oleh imam Nawawi, Syeikh Zainuddin Al-Malibari dan ulama-ulama yang lainnya. Dan disamping sholat sunnah raghaib ini dasarnya berasal dari hadits palsu, sholat sunnah raghaib ini pun dinilai sebagai bid'ah yang tercela oleh para ulama kita. Yang mana hal tersebut mesti dijauhi, tidak boleh dilakukan dan orang-orang yang hendak melakukannya mesti diperingatkan supaya meninggalkannya.

Berikut ini pernyataan dari para ulama kita mengenai status sholat raghaib tersebut :

ومن البدع المذمومة التي يأثم فاعلها، ويجب على ولاة الأمر منع فاعلها صلاة الرغائب اثنتا عشرة ركعة بين العشاءين ليلة أول جمعة من رجب، وصلاة ليلة نصف شعبان مائة ركعة، وصلاة آخر جمعة رمضان سبع عشرة ركعة بنية قضاء الصلوات الخمس الذي لم يتيقنه، وصلاة يوم عاشوراء أربع ركعات أو أكثر، أما أحاديثها فموضوعة باطلة ولا تغترّ بمن ذكرها

“Termasuk bid'ah tercela dan orang yang melakukannya mendapatkan dosa, bahkan wajib bagi ulil amri (atau pemerintah) untuk melarangnya yaitu orang yang melakukan sholat raghaib. (Sholat raghaib) adalah sholat sunnah dua belas raka'at yang dilakukan antara waktu isya dan maghrib pada malam jum'at pertama dari bulan rajab. Kemudian sholat seratus raka'at pada malam nisfu sya'ban, lalu sholat tujuh belas raka'at pada hari jum'at terakhir bulan ramadhan dengan maksud mengkifarati sholat lima waktu yang pernah ditinggalkan, dan juga sholat empat raka'at atau lebih banyak dari itu pada hari asyuro. Adapun hadits yang menyebutkan tentang sholat-sholat tersebut merupakan hadits palsu yang batil, maka dari itu jangan tertipu oleh orang-orang yang menyebutkannya” (Irsyadul Ibad : 69)

Kemudian :

(مسئلة) صلاة الرغائب من البدع المنكرة كما ذكره ابن عبد السلام وتبعه النووى فى إنكارها

“(Masalah), sholat raghaib itu termasuk bid'ah yang munkar sebagaimana yang disebutkan oleh imam Izzuddin bin Abdissalam yang mana pendapat tersebut juga diikuti oleh imam Nawawi” (Ghayatut Talkhis : 94)

Kemudian :

قال في المجموع: ومن البدع المذمومة صلاة الرغائب ثنتا عشرة ركعة بين المغرب والعشاء ليلة أول جمعة رجب

“Didalam kitab Majmu' Syarah Muhadzdzab disebutkan : Dan termasuk bid'ah tercela yaitu sholat raghaib yang berjumlah dua belas raka'at, yang mana sholat tersebut dilakukan antara maghrib dan isya pada malam jum'at pertama bulan rajab” (Asnal Matholib : 1/206)

Dan terkahir :

(العاشرة) الصلاة المعروفة بصلاة الرغائب وهي ثنتى عشرة ركعة تصلى بين المغرب والعشاء ليلة أول جمعة في رجب وصلاة ليلة نصف شعبان مائة ركعة، وهاتان الصلاتان بدعتان ومنكران قبيحتان ولا يغتر بذكرهما في كتاب قوت القلوب وإحياء علوم الدين

“Yang ke sepuluh adalah sholat yang dikenal dengan nama sholat raghaib, yaitu sholat berjumlah dua belas raka'at yang dilakukan antara waktu maghrib dan isya pada malam jum'at pertama bulan rajab, dan juga sholat pada malam nisfu sya'ban sebanyak seratus raka'at. Dua sholat ini merupakan bid'ah yang munkar dan buruk, maka dari itu jangan tertipu dengan penyebutan dua sholat tersebut yang ada didalam kitab Qutul Qulub dan Ihya Ulumuddin” (Majmu' Syarah Muhadzdzab : 4/56)

Meski demikian, bukan berarti pada malam tersebut kita terhalang untuk melakukan sholat sunnah atau berbagai macam ibadah yang lainnya. Oleh karena itu jika ingin melakukan sholat sunnah pada malam tersebut, maka niatkan saja untuk melakukan sholat sunnah mutlak maka hal itu sudah cukup sebagaimana keterangan dibawah ini :

فمن أراد الصلاة في وقت من هذه الأوقات، فلينو النفل المطلق فرادى من غير عدد معين وهو ما لا يتقيد بوقت ولا سبب ولا حصر له وبالله التوفيق

“Barang siapa yang berkeinginan untuk melakukan sholat (sunnah) pada waktu-waktu tersebut, maka hendaklah dia meniatkannya untuk melakukan sholat sunnah mutlak secara munfarid (sendiri-sendiri) tanpa ada ketentuan jumlah (raka'at) tertentu. Yang dengannya sholat sunnah mutlak itu tidak dibatasi dengan waktu, sebab dan batasan rakaat tertentu. Semoga Allah memberikan taufik kepada kita semua” (Kanzun Najah : 90)

Nah demikianlah sedikit pembahasan mengenai bid'ahnya sholat sunnah rajab atau sholat sunnah raghaib pada malam jum'at pertama bulan rajab.

والله أعلم بالـصـواب

SYA'BAN BULAN YANG BANYAK DILALAIKAN OLEH MANUSIA


Dalam hitungan hari, bulan rajab akan berakhir. Namun hal ini bukan berarti keberkahan bulan mulia akan berakhir pula, sebab ada bulan sya'ban yang menanti. Dengan demikian maka terbuka pulalah kesempatan untuk terus menambah pundi-pundi kebaikan seiring dengan perubahan bulan. 

Bulan sya'ban adalah salah satu bulan yang banyak keutamaannya sekaligus menjadi bulan pengantar menuju bulan ramadhan. Oleh karena itu jangan lupakan bulan sya'ban untuk melakukan berbagai macam ibadah khsususnya puasa sunnah. Dibulan sya'ban Rasulullah 'shallallahu 'alaihi wasallam banyak sekali melakukan puasa sunnah, sebab bulan sya'ban sendiri kata beliau adalah bulan yang banyak dilalaikan atau dilupakan oleh manusia. 

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhu bahwasanya ia pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :

يا رسول الله، لم أرك تصوم شهرا من الشهور ما تصوم من شعبان؟ قال : ذلك شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان، وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم

“Wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihat engkau berpuasa (sunnah) dalam sebulan sebanyak engkau berpuasa pada bulan sya'ban? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian menjawab : (Sya'ban) adalah bulan yang banyak dilalaikan (atau dilupakan) oleh manusia, yaitu bulan yang terletak diantara rajab dan ramadhan. Pada bulan tersebut seluruh amalan akan diangkat kepada robb semesta alam, dan aku sangat senang pada saat amalanku diangkat, aku dalam keadaan berpuasa” (HR. An-Nasa'i : 2317) 

Didalam hadits lain yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha beliau berkata :

وما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم استكمل صيام شهر قط إلا رمضان وما رأيْته في شهر أكثر منه صياما في شعبان

“Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyempurnakan puasanya sebulan penuh kecuali pada bulan ramadhan, dan aku tidak pernah melihat beliau banyak melakukan puasa (sunnah) dalam sebulan melebihi puasanya pada bulan sya'ban” (Shohih Muttafaqun 'Alaih) 

Selain itu, berpuasa sunnah pada bulan sya'ban juga kita jadikan sebagai bahan latihan untuk menyambut puasa ramadhan. Agar pada saat bulan ramadhan tiba kita tidak merasa kaget, lesu dan malas karena sebelumnya sudah terlatih untuk berpuasa. 

Al-Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata :

صوم شعبان كالتمرين على صيام رمضان لئلا يدخل في صوم رمضان على مشقة و كلفة بل قد تمرن على الصيام و اعتاده ووجد بصيام شعبان قبله حلاوة الصيام و لذته فيدخل في صيام رمضان بقوة و نشاط

“Puasa (sunnah pada bulan) sya'ban bagai latihan bagi puasa ramadhan agar seseorang tidak masuk puasa ramadhan dalam keadaan susah dan berat, bahkan dia telah terlatih puasa dan membiasakannya. Dan dia akan mendapatkan manis serta nikmatnya berpuasa pada bulan sya'ban sebelum ramadhan, oleh karena itu dia akan masuk puasa ramadhan dalam keadaan kuat dan semangat” (Lathaiful Ma'arif, hlm. 134)  

Nah demikianlah sedikit pembahasan seputar bulan sya'ban yang banyak dilalaikan oleh manusia, semoga bermanfaat.

والله أعلم بالـصـواب

HUKUM BERPUASA SETELAH NISFU SYA'BAN


Banyak sekali polemik dikalangan para ulama terkait hukum melakukan puasa sunnah setalah nisfu sya'ban atau setelah tanggal 15 bulan sya'ban. Diantara mereka ada yang mengatakan haram berpuasa, dan diantara mereka juga ada yang membolehkan secara mutlak. 

Hal ini tidak terlepas dari adanya sebuah hadits terkait larangan berpuasa setelah nisfu sya'ban. Berikut ini haditsnya : 

إذا انتصف شعبان فلا تصوموا حتى يكون رمضان

“Jika telah masuk separuh bulan sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa (sunnah) sampai masuknya bulan ramadhan” (HR. Abu Daud : 2337)

Hadits diatas dipakai oleh sebagian ulama untuk berdalil terkait ketidak bolehan puasa setelah nisfu sya'ban, karena pada saat itu termasuk hari-hari syak (ragu). Sedangkan ulama yang membolehkan secara mutlak itu berangkat daripada menilai derajat haditsnya itu sendiri. Kata mereka hadits terkait larangan puasa setelah nisfu sya'ban itu merupakan hadits yang tidak shohih sehingga tidak bisa dipakai hujjah terkait hukum pelarangan puasa.

Dan adapun terkait pelarangan puasa setelah nisfu sya'ban, para ulama memberikan catatan terhadap orang yang melakukan puasa pada hari itu. Yakni larangannya hanya bagi orang yang sebelumnya tidak pernah melakukan puasa sunnah. Tapi bagi orang yang terbiasa melakukan puasa seperti puasa senin kamis, puasa daud, puasa ayyamul bidh dan yang lainnya maka itu diperbolehkan. Begitu juga dengan puasa qodho dan puasa nadzar maka diperbolehkan.

Didalam kitab Fathul Qarib disebutkan :

ويكره تحريما صوم يوم الشك بلا سبب يقتضي صومه وأشار المصنف لبعض صور هذا السبب بقوله إلا أن يوافق عادة له في تطوعه كمن عادته صيام يوم وإفطار يوم فوافق صومه يوم الشك، وله صيام يوم الشك أيضا عن قضاء ونذر

“Dimakruhkan tahrim (makruh yang mendekati haram) berpuasa pada hari-hari syak tanpa sebab yang melatarbelakangi puasanya. Dan mushonnif (pengarang kitab) telah menunjukkan sebagian contoh puasa yang memiliki sebab melalui qoulnya kecuali puasa tersebut sudah menjadi kebiasaan. Sebagaimana orang yang terbiasa satu hari berpuasa dan satu hari berbuka (puasa daud), ketika puasa tersebut bertepatan pada hari syak, maka diperbolehkan baginya berpuasa. Begitu juga dengan puasa qodho dan puasa nadzar (diperbolehkan)” (Fathul Qarib : 139)

Nah melalui keterangan diatas kita bisa mengetahui bahwa yang dilarang itu hanyalah bagi orang-orang yang tidak terbiasa melakukan puasa sebelumnya. Sedangkan bagi orang yang terbiasa melakukan puasa sebelumnya maka diperbolehkan. Hal ini senada dengan hadits berikut ini :

لا تقدموا رمضان بصوم يوم ولا يومين إلا رجل كان يصوم صوما فليصمه

“Janganlah kalian mendahului bulan ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari kecuali bagi orang yang (terbiasa) berpuasa, maka berpuasalah” (Shohih Muttafaqun 'Alaih)

Kemudian terkait pendapat yang mengatakan kebolehan secara mutlak berpuasa sunnah setelah nisfu sya'ban itu karena menilai hadits larangan puasanya adalah tidak shohih, dan ini merupakan pendapat jumhur ulama.

Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata :

وقال جمهور العلماء يجوز الصوم تطوعا بعد النصف من شعبان وضعفوا الحديث الوارد فيه وقال أحمد وبن معين إنه منكر

“Mayoritas ulama mengatakan: Diperbolehkan berpuasa sunnah setelah nisfu sya'ban, dan para ulama menganggap lemah hadits larangan untuk berpuasa setelah nisfu sya'ban. Imam Ahmad dan Yahya bin Ma'in mengatakan: Sesungguhnya hadits larangan untuk berpuasa setelah nisfu sya'ban itu adalah hadits munkar” (Naiul Athor : 4/291)

Demikianlah perbedaan pendapat dikalangan ulama terkait hukum melakukan puasa sunnah setelah nisfu sya'ban, semoga bermanfaat.

والله أعلم بالصواب

HADITS PALSU ‘BERGEMBIRA DENGAN DATANGNYA BULAN RAMADHAN’


Detik-detik memasuki bulan ramadhan, biasanya ada sejumlah penceramah yang dengan semangat suka menyampaikan keutamaan-keutamaan bulan suci ini. Bahkan ada pula yang mengatakan bahwa baru bergembira dengan kedatangan bulan ramadhan saja sudah bisa menjauhkan diri dari api neraka. Hehe ini bagi saya sangat tak masuk akal, bahkan seperti sedang mendengar sebuah dongeng. 

Tapi ternyata, bukan tanpa alasan para penceramah menyampaikan hal itu. Sebab ada sebuah hadits yang seringkali dijadikan sandaran untuk memperkuat ungkapan tersebut, yakni hadits :

من فرح بدخول رمضان حرم الله جسده على النيران

“Barang siapa yang bergembira dengan masuknya bulan Ramadhan, maka Allah akan mengharamkan jasadnya dari api neraka”

Prof Dr KH. Ali Musthofa Ya'qub, yakni seseorang yang terkenal sebagai ahli hadits asal Indonesia dalam bukunya yang berjudul "Hadits-Hadits Bermasalah" beliau mengatakan: Redaksi hadits diatas termaktub dalam kitab Durrotun Nashihin karya Utsman Al-Khubawi. Dalam kitab tersebut, Al-Khubawi dengan jelas menulis, "Wa 'anin nabiyyi shallallahu 'alaihi wasallam" didepan redaksinya yang menandakan kalau ungkapan tersebut memang dinisbatkan kepada nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Namun demikian, kiyai Ali Musthofa Ya'qub menyatakan bahwa beliau telah melacak hadits tersebut dikitab-kitab hadist mu'tabar untuk mengetahui siapa perawinya. Sebab untuk mengetahui kualitas sebuah hadits, seorang peneliti itu harus mengetahui profil para perawinya. 

Akan tetapi, mantan imam besar Masjid Istiqlal ini menyatakan bahwa beliau tidak menemukan perawi sekaligus redaksi hadits tersebut dikitab hadist rujukan manapun. Oleh karena itu hadits diatas ditetapkan sebagai hadits palsu yang haram dibawakan ceramah atau disebarkan kecuali hanya sekedar untuk menjelaskan kepalsuannya saja.

Adapun ciri-ciri hadits palsu sebagaimana yang telah dikatakan oleh Al-Hafidz imam Ibnul Jauzi rahimahullah yaitu :

ما أحسن قول القائل إذا رأيت الحديث يباين المعقول أو يخالف المنقول أو يناقض الأصول فاعلم أنه موضوع، ومعنى مناقضته للأصول أن يكون خارجا عن دواوين الإسلام من المسانيد والكتب المشهورة

“Betapa baiknya perkataan orang yang mengatakan: Jika engkau melihat suatu hadits bertentangan dengan akal (tidak masuk akal), atau menyalahi penukilan (dari Al-Qur'an dan hadits yang shohih), atau bertentangan dengan ushul, maka ketahuilah bahwa itu merupakan hadits palsu. Dan maksudnya bertentangan dengan ushul adalah: Jika hadits tersebut (tidak disebutkan didalam) kitab-kitab islam, kitab-kitab musnad, dan kitab-kitab yang masyhur/terkenal (sebagai kitab rujukan hadits)” (Tadribur Rawi : 1/327)

Selain apa yang dikatakan oleh Al-Hafidz imam Ibnul Jauzi, ciri-ciri hadits palsu yang lain diantaranya sering menyebutkan redaksi amal yang ringan dan pahala besar, atau sebaliknya yaitu perbuatan dosa yang remeh namun azabnya besar. Sebagaimana yang kita ketahui pada redaksi hadits bergembira menyambut ramadhan, disana disebutkan amal yang sangat ringan (yaitu sekedar bergembira saja) namun pahalanya sangat besar (yaitu diharamkan jasadnya dari api neraka).

Al-Imam As-Suyuthi rahimahullah berkata :

أن من جملة دلائل الوضع أن يكون مخالفا للعقل بحيث لا يقبل التأويل ويلتحق به ما يدفعه الحس والمشاهدة أو يكون منافيا لدلالة الكتاب القطعية أو السنة المتواترة أو الإجماع القطعي، ومنها الإفراط بالوعيد الشديد على الأمر الصغير أو الوعد العظيم على الفعل الحقير وهذا كثير فى حديث القصاص

“Diantara ciri kepalsuan sebuah hadits adalah haditsnya tidak masuk akal, kandungannya tidak bisa diterima, lalu teridentifikasinya hadits palsu itu biasanya akan bertentangan dengan bahasa (kalimat) serta informasi yang benar. Atau bertentangan dengan nash Al-Qur'an yang qoth'i, bertentangan dengan hadits-hadits yang mutawatir serta ijma yang qoth'i. Dan diantara ciri kepalsuan sebuah hadits adalah kalimat pada hadits tersebut sangat (berlebihan), yakni ancaman yang sangat keras untuk perkara yang remeh atau pahala yang sangat besar untuk amalan yang ringan. Dan hal ini banyak dijumpai pada hadits-hadits yang berkaitan dengan balasan atau hukuman” (Tadribur Rawi : 1/326)

Dan disamping itu, perlu diketahui bahwa Utsman Al-Khubawi ini tidak dikenal oleh para ulama kita sebagai ahli hadits. Tapi tiada lain dia hanyalah sekedar sejarawan yang terkenal gemar menulis cerita-cerita hikayat atau dongeng. Disisi lain, kitab Durrotun Nashihin sendiri bukanlah merupakan kitab hadits meskipun didalamnya terdapat sekitar 29 % hadits shohih dan sisanya hadits hasan, dhoif, dhoif jiddan, palsu dan belum diketahui kualitasnya.

Kesimpulannya, jangan jadikan Durrotun Nashihin sebagai rujukan untuk menukil hadits, sebab Durrotun Nashihin bukanlah sebuah kitab hadits. Dan sebagai penutup, saya mengingatkan dengan sabda nabi shallallahu 'alaihi wasallam berikut ini :

من حدث عني بحديث يرى أنه كذب فهو أحد الكاذبين

“Barang siapa yang menyampaikan hadits dariku, yang mana (nampaknya) hadits tersebut terlihat seperti hadits dusta (atau dia ragu), maka dia (si penyampai) akan tergolong sebagai salah satu dari dua golongan pendusta” (Shohih Muttafaqun 'Alaih)

Al-Imam Ibnu Hibban rahimahullah berkomentar terkait hadits diatas :

في هذا الخبر زجر للمرء أن يحدث بكل ما سمع حتى يعلم على اليقين صحته، فكل شاك فيما يروي أنه صحيح أو غير صحيح داخل في الخبر

“Didalam hadits ini terdapat larangan bagi siapapun untuk menyampaikan setiap apa yang dia dengar sampai dia mengetahui secara yakin tentang kebenarannya. Oleh karena itu setiap orang yang ragu terhadap hadits yang dia sampaikan apakah hadits tersebut shohih atau tidak, maka dia tercakup ke dalam (ancaman) hadits ini” (Adh-Dhu'afa wal Matrukin : 1/8)

Nah oleh karena itu saya ingatkan sekali lagi agar jangan sembarangan untuk menshare sebuah hadits. Minimal jika mau meneruskan postingan orang lain yang didalamnya terdapat hadits, lihat dulu apakah dalam postingannya itu ada disebutkan hadits riwayatnya siapa (misal HR Bukhari, HR Muslim dan yang lainnya) atau tidak. Jika tidak ada, maka sebaiknya jangan dishare terlebih dahulu karena khawatir hadits tersebut adalah tidak benar. Kemudian, sebuah hadits sangat tidak dianjurkan untuk dinukil kecuali dinukil dari kitab-kitab yang mu'tabar atau kitab-kitab yang sudah menjadi rujukan untuk mengambil hadits. 

Al-Imam Mulla Ali Al-Qari rahimahullah berkata :

لا يجوز نقل الأحاديث النبوية والمسائل الفقهية والتفاسير القرآنية إلا من الكتب المداولة المشهورة لعدم الإعتماد على غيرها

“Tidak diperbolehkan menukil hadits-hadits nabi, permasalahan fiqih dan tafsir-tafsir Al-Qur'an kecuali dari kitab yang masyhur (mu'tabar), karena kitab yang lainnya tidak bisa dijadikan sebagai pedoman” (Majmu' Rasail Mulla Ali Al-Qari : 1/154)

Nah demikianlah sedikit pembahasan tentang hadits palsu bergembira menyambut datangnya bulan ramadhan. Semoga kita bisa berhati-hati lagi disaat membagikan sebuah postingan, terutama postingan yang didalamnya tercantum hadits-hadits nabi.

والله أعلم بالـصـواب

KEBODOHAN ORANG-ORANG HIZBUT DALAM MEMAHAMI HADITS KHALIFAH


Orang-orang Hizbut Tahrir berkeyakinan bahwa khilafah akhir zaman akan tegak sebelum kemunculan imam Mahdi berdasarkan hadits dibawah ini :

يكون اختلاف عند موت خليفة فيخرج رجل من أهل المدينة هاربا إلى مكة...

Artinya : “Akan terjadi perselisihan saat kematian seorang khalifah, maka seorang laki-laki akan keluar dari madinah menuju mekkah... dan seterusnya”

Berdasarkan hadits diataslah Hizbut Tahrir mengklaim bahwa sebelum kemunculan imam Mahdi itu khilafah sudah tegak lebih dulu karena ada hadits terkait perselisihan saat kematian seorang khalifah.

BANTAHAN :

Lafadz khalifah (خليفة) pada matan hadits diatas menggunakan isim nakiroh yang siapapun pernah mengkaji ilmu bahwu akan faham apa yang dimaksud isim nakiroh itu. Isim nakiroh adalah isim yang menunjukkan makna pada sesuatu yang umum, jadi lafadz khalifah (خليفة) pada hadits diatas maknanya umum yakni pemimpin yang bisa saja itu raja, presiden atau yang lainnya. 

Beda halnya jika lafadz khalifah diatas memakai isim ma'rifat yakni (الخليفة) maka yang dimaksud adalah khalifah secara khusus, bukan khalifah dalam artian yang umum yakni pemimpin seperti raja atau presiden. Sebab pengertian dari isim ma'rifat itu sendiri adalah kebalikan dari pengertian isim nakiroh.

Saya kasih contoh lain :

Jika disebut lafadz kitab (كتاب) maka yang dimaksud adalah kitab secara umum, tidak jelas entah kitab apa yang dimaksud. Tapi jika disebut lafadz al-kitab (الكتاب) maka yang dimaksud adalah kitab secara khusus yang maknanya sudah jelas akan diketahui sesuai dengan konteks yang disebutkan pada kalimatnya.

Semisal lafadz yang ada didalam Al-Qur'an :

ذلك الكتاب لا ريب فيه

Lafadz al-kitab pada ayat ini jelas maknanya bahwa yang dimaksud adalah kitab Al-Qur'an, nah seperti inilah contoh isim ma'rifat. Maka dari itu kembali lagi pada pembahasan lafadz khalifah (خليفة) pada hadits diatas, maka maknanya bukanlah khalifah secara khusus seperti khalifah Abu Bakar, khalifah Umar dan seterusnya sebab lafadznya memakai isim nakiroh, bukan isim ma'rifat.

Jadi kesimpulannya, sangat tidak benar jika khilafah akan tegak sebelum kemunculan imam Mahdi berdasarkan hadits diatas. Dari sini tampak jelas kebodohan orang-orang Hizbut Tahrir dalam memahami nash-nash syariat, termasuk dalam masalah ilmu nahwu atau ilmu bahasa arab sendiri ternyata masih jahil entah itu ustadnya apalagi para awamnya, hehe.

Demikianlah, salam waras semoga bermanfaat.

والله أعلم بالصواب

Kamis, Januari 11, 2024

ADAKAH AMALAN KHUSUS PADA BULAN RAJAB?


Secara umum, amalan-amalan yang biasa dikerjakan pada selain bulan rajab maka boleh pula untuk dikerjakan pada bulan rajab. Artinya seseorang boleh saja melakukan banyak-banyak amalan seperti sholat sunnah secara umum, puasa, bersholawat, berdzikir dan lain sebagainya.

Namun untuk kekhususan sebuah amalan, belum pernah ditemukan keterangan-keterangan shohih yang bisa dijadikan sebagai rujukan untuk melakukannya. Yang ada juga terkait sholat khusus pada bulan rajab yaitu yang dinamakan dengan sholat raghaib, yang mana sholat ini banyak dilakukan oleh sebagian orang-orang muslim di negeri kita. Namun sayangnya sholat khusus ini tidak benar, bahkan para ulama mengatakannya sebagai bid'ah yang tercela.

Al-Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata :

أما الصلاة فلم يصح في شهر رجب صلاة مخصوصة تختص به، و الأحاديث المروية في فضل صلاة الرغائب في أول ليلة جمعة من شهر رجب كذب و باطل لا تصح، و هذه الصلاة بدعة عند جمهور العلماء

“Adapun sholat, maka tidak terdapat keterangan shohih yang menyebutkan adanya anjuran sholat khusus pada bulan rajab. Dan hadits yang menyebutkan keutamaan sholat raghaib pada malam jum'at pertama bulan rajab adalah hadits dusta, batil, dan tidak shohih. Dan sholat raghaib ini adalah bid'ah menurut mayoritas ulama” (Lathaiful Ma'arif : 213)

Syaikh Zainuddin Al-Malibari rahimahullah berkata :

من البدع المذمومة التي يأثم فاعلها، ويجب على ولاة الأمر منع فاعلها صلاة الرغائب اثنتا عشرة ركعة بين العشاءين ليلة أول جمعة من رجب

“Termasuk bid'ah tercela dan orang yang melakukannya mendapatkan dosa, bahkan wajib bagi pemerintah untuk melarangnya, yaitu orang yang melakukan sholat raghaib. (Sholat raghaib) adalah sholat sunnah dua belas rakaat antara waktu isya dan maghrib pada malam jum'at pertama dari bulan rajab” (Irsyadul Ibad : 69)

Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata :

لم يرد في فضل شهر رجب، ولا في صيامه، ولا في صيام شيء منه معين، ولا في قيام ليلة

“Tidak ada keterangan shohih (yang bisa dijadikan dalil) tentang keutamaan pada bulan rajab. Tidak pula puasanya, tidak pula puasa tertentu dari bulan rajab, dan tidak pula sholat malamnya” (Tabyinul 'Ajab : 6)

Nah kesimpulannya, tidak ada amalan-amalan khusus pada bulan rajab entah itu yang berkaitan dengan puasa sunnah tertentu, sholat sunnah tertentu dan yang lainnya.

والله أعلم بالصواب

BIJAKSANA MENILAI KESUNNAHAN PUASA PADA BULAN RAJAB


Berpuasa pada bulan Rajab itu pada dasarnya adalah sunnah dengan berpijak pada hadits-hadits yang shohih. Jadi kalau mau melakukan puasa, cukup bijaksana jika yang menjadi sandaran adalah hadits-hadits shohih, atau hasan, atau bisa juga dhoif untuk sekedar fadhilah amal. Oleh karena itu jangan tertipu dengan banyaknya beredar hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan berpuasa pada bulan Rajab semisal akan mendapatkan pahala sekian atau sekian. Semuanya itu bersumber dari hadits-hadits palsu, dan merupakan sebuah perbuatan dosa jika kita menyebarkan hadits-hadits palsu. Karena dengan demikian berarti kita sudah menyebarkan kebohongan atas nama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. 

Berikut ini salah satu hadits shohih mengenai puasa sunnah pada bulan Rajab yang diriwayatkan dari Utsman bin Hakim radhiyallahu 'anhu ia berkata :

سألت سعيد بن جبير عن صيام رجب، فقال: أخبرني ابن عباس أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يصوم حتى نقول لا يفطر ويفطر حتى نقول لا يصوم

“Aku bertanya kepada Sa'id bin Jubair terkait puasa (Rasulullah pada bulan) Rajab, kemudian ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah ﷺ pernah berpuasa (pada bulan Rajab) hingga kami mengira kalau beliau tidak berbuka (maksudnya Rasulullah banyak melakukan puasa pada bulan Rajab). Dan beliau berbuka hingga kami mengira kalau beliau tidak berpuasa (maksudnya Rasulullah banyak tidak melakukan puasa pada bulan Rajab)” (HR. Abu Daud : 2075 & Muslim : 1157)

Al-Imam Nawawi rahimahullah mengomentari hadits diatas :

الظاهر أن مراد سعيد بن جبير بهذا الاستدلال أنه لا نهي عنه ولا ندب فيه لعينه بل له حكم باقي الشهور، ولم يثبت في صوم رجب نهي ولا ندب لعينه ولكن أصل الصوم مندوب إليه وفي سنن أبي داود أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ندب إلى الصوم من الأشهر الحرم ورجب أحدها والله أعلم

“Secara dzohir bahwasanya maksud dari Sa'id bin Jubair beristidlal dengan (hadits) ini (untuk menegaskan) bahwa tidak ada larangan dan tidak ada pula anjuran secara khusus untuk berpuasa pada bulan Rajab, akan tetapi hukumnya sama seperti puasa pada bulan-bulan yang lain. Dan tidak tsabit (maksudnya tidak shohih dalil-dalil) tentang larangan berpuasa pada bulan Rajab, kemudian tidak tsabit pula (dalil-dalil) untuk mengkhususkan berpuasa pada bulan tersebut, hanya saja pada dasarnya berpuasa itu memang sesuatu yang dianjurkan. Didalam sunan Abu Daud disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menganjurkan untuk berpuasa pada bulan-bulan haram dan Rajab itu merupakan salah satu bulan haram, wallahu a'lam” (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim : 8/225)

Kemudian, berikut ini keterangan terkait hukum melakukan puasa pada bulan Rajab berdasarkan keterangan para ulama madzhab empat :

▪️ MADZHAB HANAFI

المرغوبات من الصيام أنواع أولها صوم المحرم والثاني صوم رجب والثالث صوم شعبان وصوم عاشوراء

“Puasa yang disunnahkan itu bermacam-macam seperti halnya puasa muharram, puasa rajab, puasa sya'ban, dan puasa asyuro” (Fatawa Al-Hindiyah : 1/202)

▪️ MADZHAB MALIKI 

يستحب صوم شهر المحرم وهو أول الشهور الحرم، ورجب وهو الشهر الفرد عن الأشهر الحرم

“Disunnahkan berpuasa pada bulan muharram, (yaitu) bulan haram pertama. Dan juga bulan rajab, (yaitu) bulan yang menyendiri dari bulan haram” (Mukhtashar Khalil : 2/241)

▪️ MADZHAB SYAFI'I

ومن الصوم المستحب صوم الأشهر الحرم، وهي ذو القعدة وذو الحجة والمحرم ورجب، وأفضلها المحرم

“Dan diantara puasa yang disunnahkan adalah puasa pada bulan-bulan haram yaitu dzulqa'dah, dzulhijjah, muharram dan rajab. Dan yang paling utamanya adalah muharram” (Majmu' Syarah Muhadzdzab : 6/439)

▪️ MADZHAB HAMBALI

ويكره إفراد رجب بالصوم، قال أحمد بن حنبل: وإن صامه رجل أفطر فيه يوما أو أياما بقدر ما لا يصومه كله، قال أحمد بن حنبل: من كان يصوم السنة صامه، وإلا فلا يصومه متواليا، يفطر فيه ولا يشبهه برمضان

“Dimakruhkan mengkhususkan bulan rajab dengan berpuasa. Imam Ahmad bin Hanbal berkata: Jika seseorang berpuasa (pada bulan rajab), maka berbukalah dalam satu hari atau beberapa hari dengan tidak berpuasa penuh seluruhnya (dalam satu bulan). Imam Ahmad bin Hanbal kembali berkata: Orang yang berpuasa satu tahun penuh, maka berpuasalah pula dibulan rajab. Kalau tidak berpuasa penuh, maka janganlah berpuasa rajab terus menerus, ia berbuka didalamnya dan jangan menyerupakannya dengan bulan ramadhan” (Al-Mughni : 3/53)

Dan sebagai penutup, ini keterangan dari imam Ibnu Hajar Al-Asqalani untuk mengcounter hadits-hadits palsu yang banyak beredar disosial media terkait keutamaan-keutamaan pada bulan Rajab :

لم يرد في فضل شهر رجب، ولا في صيامه، ولا في صيام شيء منه معين، ولا في قيام ليلة

“Tidak ada dalil shohih (yang bisa dijadikan sandaran) terkait keutamaan pada bulan rajab. Tidak pula puasanya (maksudnya puasa khusus sekian hari), tidak pula puasa tertentu dari bulan rajab (maksudnya kalau puasa sekian hari akan mendapatkan pahala sekian atau sekian), dan tidak pula sholat malamnya” (Tabyinul 'Ajab : 6)

Demikianlah, semoga bermanfaat.

والله أعلم بالـصـواب

SEPUTAR TENTANG REBO WEKASAN

➡️ Penjelasan ringkas : Rebo wekasan adalah cerita populer yang berkembang pada sebagian masyarakat muslim (khususnya di Jawa) yang dilakuka...