Kamis, November 30, 2023

KAUM MUSLIMIN MEMANG TIDAK PUNYA QUDRAH UNTUK MENEGAKKAN KHILAFAH


Diantara kedunguan orang-orang Hizbut Tahrir adalah saat mengatakan :

“Sebenarnya umat islam itu punya qudrah untuk menegakkan khilafah, hanya tidak mau saja”

Saya pastikan orang yang berkata seperti itu adalah orang awam yang bodoh ilmu agama dan tidak pernah terdidik untuk berhati-hati bicara dalam urusan agama tanpa ilmu. Komentar seperti itu hanya mungkin muncul dari orang yang tidak pernah mengkaji apa itu makna qudrah secara syar'iyyah. Jadi dia menilai sesuatu dari angan-angannya sendiri, yang penting bisa membela Hizbut Tahrir.

Selain tidak mengerti makna qudrah syar'iyyah, orang tersebut juga tampak bersuudzon kepada para ulama besar dan kepada kaum muslimin aswaja mayoritas karena menuduh mereka sengaja bermaksiat dan melalaikan kewajiban.

Bukan hanya itu saja, nada bicaranya juga terkesan ujub, seolah merasa diri sudah menjadi muslim yang paling baik karena menjdi kelompok satu-satunya yang peduli khilafah dan memperjuangkannya, sementara ulama-ulama besar ahlussunnah yang sholeh diseluruh penjuru dunia dan juga semua kaum muslimin selain kelompoknya itu dianggap ahli maksiat. Yakni dianggap ahli maksiat karena dinilai punya qudrah menegakkan khilafah tapi sengaja melalaikannya.

Kita akan menjelaskan kesalahan tuduhan tersebut. Kaum muslimin saat ini jelas tidak punya qudrah untuk mengangkat khalifah, dan itu fakta yang mudah dilihat.

Apa indikatornya? Apa standarnya? Dan apa kriterianya? Untuk memahami hal ini, maka kita harus mengembalikan pada fiqih mengangkat khalifah itu sendiri.

Imam Al-Mawardi menjelaskan dalam kitabnya Ahkamul Sulthoniyah bahwa yang dituntut dan wajib mengangkat seorang khalifah itu sebenarnya hanya dua kelompok saja. Yang pertama adalah CALON KHALIFAHNYA, dan kedua adalah AHLUL HALLI WAL AQDI.

Pertanyannya, adakah saat ini calon khalifah yang memenuhi syarat sebagaimana disebutkan oleh imam Nawawi seperti harus mujtahid, harus quraisy dan lain sebagainya. Jawabannya adalah jelas tidak ada. Sebab syarat mujtahid saja pada zaman sekarang hampir tidak ada orang yang memenuhinya, apalagi masih harus ditambah syarat quraisy dan yang lainnya. Karena calon khalifahnya saja tidak ada yang memenuhi syarat, maka kaum muslimin jelas tidak punya qudrah untuk mengangkat khalifah.

Pertanyaan berikutnya :

Apakah kaum muslimin saat ini sudah punya ahlul halli wal aqdi, yakni orang-orang yang mewakili kaum muslimin diseluruh dunia? Maka jawabannya adalah jelas tidak ada. Karena ahlul halli wal aqdi juga tidak ada, maka kenyataan ini semakin memperkuat dan memperjelas bahwa kondisi kaum muslimin memang tidak punya qudrah untuk mengangkat khalifah.

Bahkan seandainya calon khalifah yang memenuhi kriteria sudah ada dan juga ada ahlul halli wal aqdi, maka itu pun tidak serta merta bisa disimpulkan kalau kaum muslimin sudah punya qudrah mengangkat khalifah. Sebab semua klaim itu harus diuji dengan kenyataan. Meskipun sudah ada orang yang diklaim sebagai calon khalifah umpamanya, juga diklaim ada ahlul halli wal aqdi, tapi jika mereka mengumumkan khalifah ternyata tidak didukung oleh seluruh kaum muslimin yang mayoritas, maka klaim tersebut juga hanya omong kosong.

Sebab, khalifah itu agar sah maka harus ditaati dan punya kekuatan real. Seperti para tokoh sahabat Muhajirin dan Anshor yang mengumumkan kekhalifahan sayyidina Abu Bakar dan semuanya berbaiat taat serta didukung oleh seluruh kaum muslimin saat itu. Yang seperti ini adalah kekhalifahan yang sah. Adapun orang yang hanya membuat partai politik seperti Hizbut Tahrir, lalu mengumumkan amirnya sebagai khalifah dan hanya ditaati anggota kelompoknya saja, maka ini bukan calon khalifah dan tidak sah menjadi khalifah.

Tidak adanya dukungan dari kaum muslimin juga menunjukkan bahwa tidak ada qudrah untuk mengangkat khalifah. Bahkan semua hal diatas tadi seumpama terwujud sekalipun, maka tidak bisa serta merta dikatakan kaum muslimin telah punya qudrah.

Anggap saja sudah ada calon khalifah yang ideal, benar-benar ada ahlul halli wal aqdi yang repfresentatif, ada dukungan militer dan juga ada dukungan real dari sejumlah besar kaum muslimin. Hanya saja, pengumuman khilafah itu ternyata akan berdampak tertumpahnya darah kaum muslimin, terpecah-belahnya kaum muslimin, hancurnya pemukiman kaum muslimin akibat serangan negara-negara lain, terhinanya kaum muslmin karena ditawan oleh musuh dan disiksa serta timbul mafsadat-mafsadat yang semisalnya.

Nah, adanya qudrah disertai mafsadat shorih yang seperti ini juga masih disebut 'ajiz atau lemah alias tidak punya qudrah. Sebab syarat qudrah syar'iyyah adalah tidak boleh disertai mafsadat yang dominan. 

Qoidah Fiqhiyyah :

ูˆุงู„ุงุณุชุทุงุนุฉ ููŠ ุงู„ุดุฑุน ู‡ูŠ ู…ุง ู„ุง ูŠุญุตู„ ‌ู…ุนู‡ ‌ู„ู„ู…ูƒู„ู ‌ุถุฑุฑ ‌ุฑุงุฌุญ

“Istitho'ah (kemampuan atau qudrah) secara syar'i adalah qudrah yang tidak disertai bahaya (atau mafsadat) yang kuat bagi seorang mukallaf” (Qoidah Fiqhiyyah : 19)

Qoidah bahwa qudrah yang disertai mafsadat atau bahaya kuat dihukumi lemah alias tidak punya qudrah ini contohnya banyak sekali didalam syariat. Misalnya ada orang sakit yang bisa puasa. Tapi jika dipaksa, maka sakitnya akan bertambah parah atau tertunda sembuh walaupun tidak sampai mati. Ini dihukumi tidak punya qudrah puasa sehingga boleh untuk tidak puasa.

Contoh lain misalnya ada orang sakit yang bisa pakai air untuk berwudhu. Tapi jika jika memaksa pakai air, maka sakitnya akan semakin bertambah parah atau tertunda sembuh walaupun tidak sampai mati. Ini juga dihukumi tidak punya qudrah pakai air sehingga boleh bertayamum.

Atas dasar ini, dengan asumsi semua sebab-sebab tegaknya negara khilafah telah terpenuhi secara politik, tetapi jika menimbulkan kerusakan, perpecahan, pertengkaran, perselisihan, permusuhan, pertumpahan darah dan berbagai mafsadat lainnya, maka kaum muslimin masih dikatakan tidak punya qudrah untuk mengangkat khalifah.

Dari sini tampak jelas kebodohan orang-orang Hizbut Tahrir yang dengan mudahnya mengatakan :

“Sebenarnya kita punya qudrah, hanya tidak mau saja”

Ucapan diatas jelas muncul dari orang yang tidak pernah mengkaji fiqih siyasah dengan benar, tidak pernah mengkaji fakta politik, tidak pernah mengkaji masalah qudrah syar'iyyah dan tidak pernah terdidik untuk merasa malu bicara masalah agama tanpa ilmu. Pengetahuannya hanya sekedar taklid buta kepada Hizbut Tahrir, lalu mencari pembenaran apapun yang dimampui untuk membela Hizbut Tahrir. Yang demikian itu merupakan kebodohan nyata, tidak layak diikuti dan harus dibuang ke tempat sampah.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ู€ุตู€ูˆุงุจ

Selasa, November 28, 2023

SIAPA YANG DI TUNTUT MELAKSANAKAN FARDHU KIFAYAH ITU?


Meskipun konsepsi umumnya fardhu kifayah itu untuk seluruh kaum muslimin, tapi dalam pengamalan yang sebenarnya terkadang hanya untuk orang tertentu saja. Contoh, jika ada orang meninggal di Bandung, maka tidak ada tuntutan muslim yang ada di Malaysia harus tau, lalu ikut mengontrol dan memastikan dilakukan fardhu kifayah mengurus jenazahnya. Sebab mukhatab kewajiban mengurus jenazah bukan untuk semua orang, tapi hanya untuk orang tertentu saja.

Sungguh sangat tidak masuk akal muslim ada di Malaysia dituntut untuk mengetahui semua berita kematian orang muslim di Indonesia mulai dari level negara, provinsi, kotamadya, kabupaten, kecamatan, desa, sampai RT RW. Yang logis, pelaksanaan fardhu kifayah mengurus jenazah ya hanya wajib bagi muslim tetangganya yang mendengar dan mengetahui berita tersebut dan punya qudrah untuk melakukannya. Tidak usah jauh-jauh sampai ke Malaysia segala deh, muslim beda kota sekalipun sudah tidak ada kewajiban untuk mengetahuinya dan mengurusnya.

Ringkasnya, fardhu kifayah itu mukhatabnya hanya untuk sebagian kaum muslimin. Dan makna “sebagian kaum muslimin” ini pun sifatnya tidak mutlak, tapi hanya berlaku kepada orang yang punya “kemampuan” saja untuk melakukannya. Dengan kata lain, hanya sebagian kaum muslimin yang punya qudrah saja yang terkena kewajiban.

Al-Imam Asy-Syathibi rahimahullah berkata :

ุงู„ุถุงุจุท ู„ู„ุฌู…ู„ุฉ ู…ู† ุฐู„ูƒ ุฃู† ‌ุงู„ุทู„ุจ ‌ูˆุงุฑุฏ ‌ุนู„ู‰ ‌ุงู„ุจุนุถ ูˆู„ุง ุนู„ู‰ ุงู„ุจุนุถ ูƒูŠู ูƒุงู† ูˆู„ูƒู† ุนู„ู‰ ู…ู† ููŠู‡ ุฃَู‡ู„ูŠุฉ ุงู„ู‚ูŠุงู… ุจุฐู„ูƒ ุงู„ูุนู„ ุงู„ู…ุทู„ูˆุจ ู„ุง ุนู„ู‰ ุงู„ุฌู…ูŠุน ุนู…ูˆู…ุง

“Standar umum (untuk melaksanakan fardhu kifayah itu) adalah tuntutan yang (hanya) diberlakukan untuk sebagian orang saja. Sebagian orang ini pun tidak dimaksudkan (secara mutlak), tetapi hanya berlaku untuk orang yang punya kemampuan saat melaksanakan perbuatan yang dituntut tersebut. Oleh karena itu (fardhu kifayah) tidak berlaku kepada semua orang secara umum” (Al-Muwafaqat : 1/278)

Nah Hizbut Tahrir itu menipu orang-orang awam dengan mengatakan bahwa penegakan khilafah itu wajib dilakukan oleh seluruh kaum muslimin. Padahal ulama yang jauh lebih berilmu daripada si Taqiyyuddin An-Nabhani seperti imam Al-Mawardi menegaskan bahwa mukhatab untuk pengangkatan khalifah itu sebenarnya hanya dibebankan kepada dua kelompok saja. 

Imam Al-Mawardi rahimahullah berkata :

(ูุตู„) ููŠ ุจูŠุงู† ุญูƒู… ุงู„ุฎู„ุงูุฉ: ูุฅุฐุง ุซุจุช ูˆุฌูˆุจ ุงู„ุฅู…ุงู…ุฉ ููุฑุถู‡ุง ุนู„ู‰ ุงู„ูƒูุงูŠุฉ ูƒุงู„ุฌู‡ุงุฏ ูˆุทู„ุจ ุงู„ุนู„ู… ูุฅุฐุง ู‚ุงู… ุจู‡ุง ู…ู† ู‡ูˆ ู…ู† ุฃู‡ู„ู‡ุง ุณู‚ุท ูุฑุถู‡ุง ุนู„ู‰ ุงู„ูƒูุงูŠุฉ، ูˆุฅู† ู„ู… ูŠู‚ู… ุจู‡ุง ุฃุญุฏ ุฎุฑุฌ ู…ู† ุงู„ู†ุงุณ ูุฑูŠู‚ุงู† ุฃุญุฏู‡ู…ุง ุฃู‡ู„ ุงู„ุงุฎุชูŠุงุฑ ุญุชู‰ ูŠุฎุชุงุฑูˆุง ุฅู…ุงู…ุง ู„ู„ุฃู…ุฉ. ูˆุงู„ุซุงู†ูŠ ุฃู‡ู„ ุงู„ุฅู…ุงู…ุฉ ุญุชู‰ ูŠู†ุชุตุจ ุฃุญุฏู‡ู… ู„ู„ุฅู…ุงู…ุฉ ูˆู„ูŠุณ ุนู„ู‰ ู…ู† ุนุฏุง ู‡ุฐูŠู† ุงู„ูุฑูŠู‚ูŠู† ู…ู† ุงู„ุฃู…ุฉ ููŠ ุชุฃุฎูŠุฑ ุงู„ุฅู…ุงู…ุฉ ุญุฑุฌ ูˆู„ุง ู…ุฃุซู…

“(Pasal) yang menjelaskan tentang hukum khilafah. Maka jika telah tsabit (tetap) kewajiban mengangkat seorang pemimpin, maka (ketahuilah bahwa) kewajiban itu bersifat fardhu kifayah seperti halnya jihad dan menuntut ilmu. Oleh karena itu jika hal tersebut sudah dilaksanakan oleh orang yang ahlinya, maka gugurlah kewajiban itu (bagi kaum muslimin yang lainnya) karena telah dilaksanakan olehnya. Sedangkan jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka majulah dua golongan manusia (yang berkewajiban melaksanakannya). Golongan pertama adalah ahlul ikhtiyar (perwakilan rakyat yang bertugas memilih), sampai mereka memilih seorang pemimpin untuk umat. Sedangkan golongan kedua adalah ahlul imamah (orang-orang yang terpenuhi syarat-syarat menjadi pemimpin) sampai salah satu dari mereka menjadi pemimpin untuk umat. Dan untuk kaum muslimin selain dari dua golongan tersebut, maka tidak salah dan tidak pula berdosa ketika terjadi penundaan pengangkatan pemimpin” (Ahkamul Sulthoniyah, hlm. 17)

Artinya yang berpotensi dosa dalam hal pengangkatan khalifah ya cuma dua kelompok orang ini. Dan jika dua kelompok ini tidak punya qudrah, maka tentu gugur juga kewajiban bagi mereka. Sedangkan untuk selain dua kelompok tersebut, maka tidak ada kewajiban apapun mengangkat khalifah entah mereka punya qudrah ataupun tidak. Jadi, orang awam yang tidak peduli masalah khilafah itu ya tidak masalah. Inilah pemahaman yang lebih tepat.

Jadi tidak usah ajak orang-orang awam untuk menegakkan khilafah. Orang awam itu sholat lima waktu dengan baik, menjalankan rukun islam, mencari nafkah secara bertanggung jawab untuk keluarga, silaturahim kepada kerabat, berbakti kepada orang tua, baik dalam bertetangga dan tidak melakukan kriminal, itu saja sudah sangat bagus dalam dakwah.

Sedangkan mengajak awam untuk teriak-teriak masalah khilafah itu malah akan merusak agama mereka. Karena terbukti bahwa setiap pekan dalam halaqah usbu'iyyah, otak para awam itu selalu dicekoki masalah khilafah sampai-sampai ilmu yang fardhu ain menjadi jahil contohnya ilmu thoharoh, ilmu sholat, ilmu haid (bagi perempuan), dan lain sebagainya. Ini maknanya justru akan menyeret orang-orang awam untuk melakukan dosa dan mengajak mereka ke neraka secara sengaja. Jadi elit-elit Hizbut Tahrir itu akan ikut menanggung seluruh dosa kader awamnya yang melalaikan fardhu ain gara-gara aktif di Hizbut Tahrir.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ู€ุตู€ูˆุงุจ

MENGULAS KEMBALI KITAB AHKAMUL SULTHONIYAH


Orang-orang Hizbut Tahrir itu pada umumnya memang bodoh terhadap hukum-hukum fiqih atau hukum-hukum syariat. Tapi anehnya, mereka adalah orang yang paling getol meneriakkan kalimat “jalankan hukum-hukum islam secara kaffah” dan kalimat-kalimat yang semakna dengan itu. Seolah mereka mengatakan sesuatu yang tidak mereka fahami dengan benar, ini jelas kebodohan dan kedunguan. 

Oleh karena itu dengarkan nasehat ini :

Kalau ente mau mempelajari suatu hukum fiqih atau hukum syariat, hendaknya ente fahami terlebih dahulu sebab munculnya hukum tersebut mulai dari alasan dan maksud kemunculannya. Sehingga nanti akan menjadi mudah saat mau menggunakan hukum tersebut dalam situasi dan kondisi yang terkadang berbeda-beda. 

Nah umumnya orang-orang Hizbut Tahrir dengan kebodohannya itu sangat percaya diri dan lantang saat meneriakkan bahwa “menegakkan khilafah itu hukumnya wajib” bagi seluruh kaum muslimin. Padahal itu adalah kalimat yang tidak pernah diucapkan oleh ulama ahlussunnah wal jama'ah manapun diseluruh dunia mulai dari sejak zaman para ulama salaf hingga hari ini.

Berikut ini, saya akan coba mengulas kembali kitab Ahkamul Sulthoniyah karya imam Al-Mawardi pada pembahasan imamah. Beliau rahimahullah mengatakan :

ุงู„ุฅู…ุงู…ุฉ ู…ูˆุถูˆุนุฉ ู„ุฎู„ุงูุฉ ุงู„ู†ุจูˆุฉ ููŠ ุญุฑุงุณุฉ ุงู„ุฏูŠู† ูˆุณูŠุงุณุฉ ุงู„ุฏู†ูŠุง، ูˆุนู‚ุฏู‡ุง ู„ู…ู† ูŠู‚ูˆู… ุจู‡ุง ููŠ ุงู„ุฃู…ุฉ ูˆุงุฌุจ ุจุงู„ุฅุฌู…ุงุน ูˆุฅู† ุดุฐ ุนู†ู‡ู… ุงู„ุฃุตู…. ูˆุงุฎุชู„ู ููŠ ูˆุฌูˆุจู‡ุง ู‡ู„ ูˆุฌุจุช ุจุงู„ุนู‚ู„ ุฃูˆ ุจุงู„ุดุฑุน؟ ูู‚ุงู„ุช ุทุงุฆูุฉ ูˆุฌุจุช ุจุงู„ุนู‚ู„ ู„ู…ุง ููŠ ุงู„ุนู‚ู„ุงุก ู…ู† ุงู„ุชุณู„ูŠู… ู„ุฒุนูŠู… ูŠู…ู†ุนู‡ู… ู…ู† ุงู„ุชุธุงู„ู… ูˆูŠูุตู„ ุจูŠู†ู‡ู… ููŠ ุงู„ุชู†ุงุฒุน ูˆุงู„ุชุฎุงุตู…، ูˆู„ูˆู„ุง ุงู„ูˆู„ุงุฉ ู„ูƒุงู†ูˆุง ููˆุถู‰ ู…ู‡ู…ู„ูŠู† ูˆู‡ู…ุฌุง ู…ุถุงุนูŠู†

“Imamah (atau kepemimpinan) itu ditempatkan sebagai khilafah nubuwah (maksudnya adalah sebagai peran pengganti baginda nabi dalam hal kepemimpinan umat islam) yang menjaga agama serta politik dunia. Adapun ikatan kepemimpinan, yaitu bagi orang yang mendirikan kepemimpinan didalam umat, maka hukumnya adalah wajib berdasarkan ijma meskipun terhadap orang yang menyelisihi ijma tersebut dikarenakan tuli. Namun ada perbedaan pendapat (dikalangan ulama) terkait wajibnya kepemimpinan itu, apakah wajib secara logika ataukah wajib secara syariat? Maka sebagian ulama menyatakan bahwa adanya kepemimpinan itu adalah wajib secara logika. Sebab secara logika hal tersebut dapat membentuk kepatuhan terhadap pemimpin kelompoknya yang bisa mencegah mereka dari saling bertindak dzolim dan saling menjauhkan diantara mereka didalam pertentangan dan pertikaian. Sebab jika tanpa adanya seorang pemimpin, sesungguhnya hal itu bisa menjadikan (banyaknya) kekacauan dan penelantaran serta kelaparan yang bisa membinasakan (umat)” (Ahkamul Sulthoniyah, hlm. 15)

Jika kita cermati pernyataan imam Al-Mawardi diatas, inti dari imamah atau kepemimpinan itu adalah untuk menghindarkan dari perselisihan dan pertikaian diantara umat muslim sehingga mereka bisa selamat dari kebinasaan. Lalu bagaimana jadinya jika konsep khilafah yang diusung oleh Hizbut Tahrir malah menjadikan banyak perselisihan dan pertikaian, bahkan beberapa terlihat ada yang sampai menyebabkan kebinasaan bagi umat. Bagaimana logika berpikir orang-orang Hizbut Tahrir itu? Pantas ada keterangan yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang tidak diemban oleh ahlinya, maka hanya akan menimbulkan kerusakan.

Jadi sebenarnya, fokusnya itu adalah pada kepemimpinannya, bukan pada sistemnya. Jika negara kita sudah memiliki suatu sistem proses dalam memilih kepemimpinan, maka tinggal patuhi siapa saja yang terpilih. Adapun masalah menjalankan syariat islam termasuk didalamnya hukum-hukum islam secara menyeluruh, itu yang dibutuhkan sebenarnya adalah kesadaran dari semua pihak. Indonesia ini sudah memiliki sumberdaya alam yang berkualitas, tapi kurang memiliki sumberdaya manusia yang berkualitas. Sistem khilafah pun umpamanya, jika sumberdaya manusianya tidak berkualitas, maka untuk apa? Jadi sekali lagi saya tegaskan, jangan terfokus pada sistemnya. 

Penjelasan selanjutnya dari kitab Ahkamul Sulthoniyah diatas :

ูˆู‚ุงู„ุช ุทุงุฆูุฉ ุฃุฎุฑู‰: ุจู„ ูˆุฌุจุช ุจุงู„ุดุฑุน ุฏูˆู† ุงู„ุนู‚ู„، ู„ุฃู† ุงู„ุฅู…ุงู… ูŠู‚ูˆู… ุจุฃู…ูˆุฑ ุดุฑุนูŠุฉ ู‚ุฏ ูƒุงู† ู…ุฌูˆู†ุงً ููŠ ุงู„ุนู‚ู„ ุฃู† ู„ุง ูŠุฑุฏ ุงู„ุชุนุจุฏ ุจู‡ุง، ูู„ู… ูŠูƒู† ุงู„ุนู‚ู„ ู…ูˆุฌุจุงً ู„ู‡ุง، ูˆุฅู†ู…ุง ุฃูˆุฌุจ ุงู„ุนู‚ู„ ุฃู† ูŠู…ู†ุน ูƒู„ ูˆุงุญุฏ ู†ูุณู‡ ู…ู† ุงู„ุนู‚ู„ุงุก ุนู† ุงู„ุชุธุงู„ู… ูˆุงู„ุชู‚ุงุทุน. ูˆูŠุฃุฎุฐ ุจู…ู‚ุชุถู‰ ุงู„ุนุฏู„ ุงู„ุชู†ุงุตู ูˆุงู„ุชูˆุงุตู„، ููŠุชุฏุจุฑ ุจุนู‚ู„ ู„ุง ุจุนู‚ู„ ุบูŠุฑู‡، ูˆู„ูƒู† ุฌุงุก ุงู„ุดุฑุน ุจุชููˆูŠุถ ุงู„ุฃู…ูˆุฑ ุฅู„ู‰ ูˆู„ูŠู‡ ููŠ ุงู„ุฏูŠู†، ู‚ุงู„ ุงู„ู„ู‡ ุนุฒ ูˆุฌู„: ูŠุง ุฃูŠู‡ุง ุงู„ุฐูŠู† ุขู…ู†ูˆุง ุฃุทูŠุนูˆุง ุงู„ู„ู‡ ูˆุฃุทูŠุนูˆุง ุงู„ุฑุณูˆู„ ูˆุฃูˆู„ูŠ ุงู„ุฃู…ุฑ ู…ู†ูƒู…، ููุฑุถ ุนู„ูŠู†ุง ุทุงุนุฉ ุฃูˆู„ูŠ ุงู„ุฃู…ุฑ ููŠู†ุง ูˆู‡ู… ุงู„ุฃุฆู…ุฉ ุงู„ู…ุชุฃู…ุฑูˆู† ุนู„ูŠู†ุง

“Dan sebagian ulama yang lain menyatakan bahwa adanya kepemimpinan itu adalah wajib secara syariat, bukan wajib secara logika. Sebab seorang pemimpin yang memimpin dengan perkara-perkara syariat, sejatinya merupakan bentuk ketegasan logika agar tidak terjadi penolakan (pelarangan) untuk (menjalankan) peribadatan yang disyariatkan, sehingga bukan merupakan kewajiban secara logika. Dan bahwasannya (maksud) dari kewajiban secara logika adalah untuk mencegah dari setiap orang pada dirinya sendiri dari beberapa pendapat logika dari saling berbuat dzolim dan saling memutuskan silaturahim. Kemudian mengambil pemimpin dengan kriteria seorang adil yang saling melayani dan saling menjalin hubungan (antara pemimpin dengan rakyatnya). Maka ia akan dapat mempertimbangkan dengan logikanya, bukan dengan logika orang lain. Akan tetapi syariat datang dengan otorisasi (peribadahan) pada semua perkara bagi pemegang kekuasaannya didalam agama (yakni setiap orang, karena setiap orang adalah pemimpin bagi dirinya sendiri dan akan mempertanggung jawabkan atas kepemimpinannya tersebut kelak). Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan kepada rasulnya, dan juga ulil amri (pemerintah atau pemimpin) diantara kalian. Maka dari itu, wajib atas kita semua untuk taat kepada ulil amri dalam (kelompok atau negara) kita, karena mereka adalah para pemimpin kita” (Ahkamul Sulthoniyah, hlm. 16)

Selanjutnya saya akan membahas bagaimana sebenarnya hukum menegakkan khilafah. Masih didalam kitab yang sama, imam Al-Mawardi rahimahullah kembali berkata :

(ูุตู„) ููŠ ุจูŠุงู† ุญูƒู… ุงู„ุฎู„ุงูุฉ: ูุฅุฐุง ุซุจุช ูˆุฌูˆุจ ุงู„ุฅู…ุงู…ุฉ ููุฑุถู‡ุง ุนู„ู‰ ุงู„ูƒูุงูŠุฉ ูƒุงู„ุฌู‡ุงุฏ ูˆุทู„ุจ ุงู„ุนู„ู… ูุฅุฐุง ู‚ุงู… ุจู‡ุง ู…ู† ู‡ูˆ ู…ู† ุฃู‡ู„ู‡ุง ุณู‚ุท ูุฑุถู‡ุง ุนู„ู‰ ุงู„ูƒูุงูŠุฉ، ูˆุฅู† ู„ู… ูŠู‚ู… ุจู‡ุง ุฃุญุฏ ุฎุฑุฌ ู…ู† ุงู„ู†ุงุณ ูุฑูŠู‚ุงู† ุฃุญุฏู‡ู…ุง ุฃู‡ู„ ุงู„ุงุฎุชูŠุงุฑ ุญุชู‰ ูŠุฎุชุงุฑูˆุง ุฅู…ุงู…ุง ู„ู„ุฃู…ุฉ. ูˆุงู„ุซุงู†ูŠ ุฃู‡ู„ ุงู„ุฅู…ุงู…ุฉ ุญุชู‰ ูŠู†ุชุตุจ ุฃุญุฏู‡ู… ู„ู„ุฅู…ุงู…ุฉ ูˆู„ูŠุณ ุนู„ู‰ ู…ู† ุนุฏุง ู‡ุฐูŠู† ุงู„ูุฑูŠู‚ูŠู† ู…ู† ุงู„ุฃู…ุฉ ููŠ ุชุฃุฎูŠุฑ ุงู„ุฅู…ุงู…ุฉ ุญุฑุฌ ูˆู„ุง ู…ุฃุซู…

“(Pasal) yang menjelaskan tentang hukum khilafah. Maka jika telah tsabit (tetap) kewajiban mengangkat seorang pemimpin, maka (ketahuilah bahwa) kewajiban itu bersifat fardhu kifayah seperti halnya jihad dan menuntut ilmu. Oleh karena itu jika hal tersebut sudah dilaksanakan oleh orang yang ahlinya, maka gugurlah kewajiban itu (bagi kaum muslimin yang lainnya) karena telah dilaksanakan olehnya. Sedangkan jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka majulah dua golongan manusia (yang berkewajiban melaksanakannya). Golongan pertama adalah ahlul ikhtiyar (perwakilan rakyat yang bertugas memilih), sampai mereka memilih seorang pemimpin untuk umat. Sedangkan golongan kedua adalah ahlul imamah (orang-orang yang terpenuhi syarat-syarat menjadi pemimpin) sampai salah satu dari mereka menjadi pemimpin untuk umat. Dan untuk kaum muslimin selain dari dua golongan tersebut, maka tidak salah dan tidak pula berdosa ketika terjadi penundaan pengangkatan pemimpin” (Ahkamul Sulthoniyah, hlm. 17)

Dari penjelasan diatas, jelaslah bahwa penegakkan khilafah itu hukumnya bukan fardhu ain bagi seluruh kaum muslimin sebagaimna ucapan bodoh yang muncul dari orang-orang Hizbut Tahrir selama ini, melainkan hukumnya adalah fardhu kifayah yang itupun hanya dibebankan kepada dua golongan saja yakni ahlul ikhtiyar dan ahlul imamah. 

Ditambah lagi dengan pernyataan imam Asy-Syathibi rahimahullah sebagai berikut :

ู…ุง ุซุจุช ู…ู† ุงู„ู‚ูˆุงุนุฏ ุงู„ุดุฑุนูŠุฉ ุงู„ู‚ุทุนูŠุฉ ููŠ ู‡ุฐุง ุงู„ู…ุนู†ู‰ ูƒุงู„ุฅู…ุงู…ุฉ ุงู„ูƒุจุฑู‰ ุฃูˆ ุงู„ุตุบุฑู‰ ูุฅู†ู‡ู…ุง ุฅู†ู…ุง ุชุชุนูŠู† ุนู„ู‰ ู…ู† ููŠู‡ ุฃูˆุตุงูู‡ุง ุงู„ู…ุฑุนูŠุฉ ู„ุง ุนู„ู‰ ูƒู„ ุงู„ู†ุงุณ

“Apa yang telah ditetapkan dari qoidah-qoidah syar'iyyah yang qoth'i terkait makna ini seperti dalam masalah imamah kubro dan imamah sughro, maka sesungguhnya kedua jenis imamah ini hanya wajib (ditegakkan) oleh orang yang mempunyai kemampuan (atau orang sudah memenuhi standar dan kualifikasi untuk menegakkannya), bukan kewajiban yang dibebankan kepada semua orang” (Al-Muwafaqat jilid 1, hlm. 279)

Sekarang pertanyaannya, siapakah orang yang masuk dalam kriteria ahlul ikhtiyar itu? Taruhlah ini ada. Tapi pertanyaan selanjutnya, siapakah orang yang masuk dalam kriteria ahlul imamah? Maka jawabannya tidak ada, atau minimal belum ada. 

Jadi kesimpulannya tetap bahwa pada hari ini, kaum muslimin itu memang tidak punya kemampuan untuk menegakkan khilafah atau mengangkat seorang imamul a'dzhom (khalifah) karena calon imamnya saja belum ada. Atau, apakah orang-orang Hizbut Tahrir ingin mencalonkan amirnya menjadi khalifah? Hehe itu namanya mimpi di siang bolong, karena si Atho bin Abu Rasytah itu tidak memenuhi kriteria sebagai calon khalifah. Dia bukan orang yang berasal dari suku Quraisy dan bukan pula seorang mujtahid, sedangkan salah satu syarat seorang khalifah adalah harus berasal dari suku Quraisy dan juga harus orang yang sudah mencapai derajat mujtahid.

Salam waras, semoga bermanfaat.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ู€ุตู€ูˆุงุจ

Senin, November 27, 2023

HIZBUT TAHRIR BERDAKWAH DALAM KEADAAN TIDAK PUNYA BEKAL


Diantara bekal yang mesti dimiliki oleh orang yang akan berdakwah atau beramar ma'ruf nahi munkar adalah harus memiliki sikap lemah lembut, sikap adil dan memiliki wawasan ilmu yang luas khususnya ilmu agama yang mencakup ilmu fiqih ibadah, fiqih muamalah, nahwu shorof dan lain sebagainya.

Al-Imamul A'dzhom Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata :

ู„ุง ูŠุฃู…ุฑ ุจุงู„ู…ุนุฑูˆู ูˆูŠู†ู‡ู‰ ุนู† ุงู„ู…ู†ูƒุฑ ุฅู„ุง ู…ู† ูƒุงู† ููŠู‡ ุซู„ุงุซ ุฎุตุงู„: ุฑููŠู‚ ุจู…ุง ูŠุฃู…ุฑ ุฑููŠู‚ ุจู…ุง ูŠู†ู‡ู‰، ุนุฏู„ ุจู…ุง ูŠุฃู…ุฑ ุนุฏู„ ุจู…ุง ูŠู†ู‡ู‰، ุนุงู„ู… ุจู…ุง ูŠุฃู…ุฑ ุนุงู„ู… ุจู…ุง ูŠู†ู‡ู‰

“Seseorang tidak boleh melakukan amar ma'ruf nahi munkar kecuali pada dirinya terdapat tiga perangai :

1. Lemah lembut saat menyeru dan mencegah.

2. Adil saat menyeru dan mencegah.

3. Alim (berilmu) terhadap perkara yang dia seru dan dia cegah.” (Al-Waro' : 55)

➡️ LEMAH LEMBUT

Umumnya, orang-orang Hizbut Tahrir tidak memiliki sikap lemah lembut ini. Maka dari itu jika kita mau berbicara soal Hizbut Tahrir, maka kita tidak akan aneh dengan mulut busuknya mereka yang suka mengolok, menghina, mencela dan lain sebagainya terutama terhadap orang-orang yang tidak sependapat dengan mereka. Bagi orang yang bersebrangan ideologi dengan orang-orang Hizbut Tahrir, minimal anda akan menerima tuduhan semisal dikatai sebagai antek yahudi, buzzer dan lain sebagainya. Tuduhan-tuduhan semacam itu sudah biasa terlontar dari mulut-mulut busuk orang Hizbut Tahrir.

➡️ ADIL

Sikap adil juga tidak dimiliki oleh orang-orang Hizbut Tahrir. Dan diantara ciri yang paling menonjol adalah orang-orang Hizbut Tahrir tidak akan mau menerima kebenaran dari orang lain diluar kelompoknya. Sebaliknya, mereka juga tidak akan mau mengingkari kesalahan yang muncul dari dalam kelompoknya. Ini jelas kebodohan dan ketidak adilan, seolah menganggap bahwa kebenaran itu hanya milik kelompoknya saja dan yang lain salah semua.

➡️ ALIM (BERILMU)

Apalagi untuk yang terakhir ini, orang-orang Hizbut Tahrir pada umumnya tidak memiliki syarat alim ini. Nah anda akan banyak menemukan kasus dimana orang-orang yang menyerukan dakwah ini adalah dari golongan para juhala Hizbut Tahrir yang mana mereka jahil dalam ilmu fiqih, ilmu nahwu shorof dan ilmu-ilmu lainnya. Hal semacam itu sudah biasa ditemukan entah disosmed maupun didunia nyata, karena kalangan juhala Hizbut Tahrir memang diajarkan oleh para elitnya (yang sama-sama jahil juga) kalau orang awam pun katanya wajib berdakwah. Padahal, syarat berilmu ini adalah syarat yang paling penting dan wajib dimiliki oleh seseorang yang akan terjun ke dunia dakwah. Hanya saja orang-orang Hizbut Tahrir seolah mengabaikan syarat ini. Mereka berdakwah dalam keadaan tetap jahil terhadap ilmu-ilmu agama khususnya ilmu-ilmu fiqih, bahkan yang paling dasar sekalipun. Kemudian ilmu muamalah, ilmu nahwu shorof dan lain sebagainya.

Al-Imam Qurthubi rahimahullah berkata :

‌ุฃู† ‌ุงู„ุขู…ุฑูŠู† ‌ูŠุฌุจ ‌ุฃู† ‌ูŠูƒูˆู†ูˆุง ‌ุนู„ู…ุงุก ูˆู„ูŠุณ ูƒู„ ุงู„ู†ุงุณ ุนู„ู…ุงุก

“Sesungguhnya (orang yang akan berdakwah atau) beramar ma'ruf nahi munkar itu wajib menjadi orang yang berilmu (terlebih dahulu), sedangkan tidak semua manusia itu berilmu” (Jami' Li Ahkamil Qur'an : 4/165)

Demikianlah, salam waras semoga bermanfaat.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ู€ุตู€ูˆุงุจ

Sabtu, November 25, 2023

BENARKAH FARDHU KIFAYAH MENEGAKKAN KHILAFAH BISA BERUBAH MENJADI FARDHU AIN?


Diantara doktrin berbahaya elit-elit Hizbut Tahrir kepada rakyat jelatanya (orang-orang awam atau orang-orang bodohnya) adalah mengajarkan mereka bahwa fardhu kifayah itu bisa menjadi fardhu ain jika fardhu kifayah tersebut masih belum terwujud meskipun sudah ada sekelompok orang yang mengusahakannya.

Arahannya kira-kira seperti ini :

Hukum menegakkan khilafah adalah fardhu kifayah. Jika sudah ada sebagian kaum muslimin yang berusaha menegakkannya tapi masih belum tegak juga, maka statusnya berubah menjadi fardhu ain.

Dan hari ini khilafah belum tegak juga, padahal sudah diusahakan tegak oleh Hizbut Tahrir. Oleh karena itu status menegakkan khilafah hari ini bukan fardhu kifayah lagi, tapi sudah menjadi fardhu ain. Inilah salah satu kejahilan yang terstruktural dari orang-orang Hizbut Tahrir akibat minimnya pengetahuan mereka tentang ilmu fiqih.

Dari sudut pandang politis, doktrin seperti ini sudah jelas arahnya adalah untuk eksploitasi. Yakni mengerahkan semaksimal mungkin seluruh sumberdaya aktivis Hizbut Tahrir untuk melayani seluruh agenda-agenda Hizbut Tahrir. Sebab jika orang-orang bodoh kalangan bawah Hizbut Tahrir sudah meyakini menegakkan khilafah adalah fardhu ain, maka mereka akan merasa berdosa jika keluar dari Hizbut Tahrir. Tentu saja ketakutan seperti itu sangat menguntungkan kalangan elit Hizbut Tahrir.

Oleh karena itu saya tegaskan, doktrin seperti itu adalah sangat tidak benar. 

Meskipun memang betul kalau fardhu kifayah itu bisa berubah menjadi fardhu ain, tapi yang dimaksud oleh para ulama adalah kasus spesifik yang mana hal itu hanya diperuntukkan bagi individu-individu tertentu, bukan fardhu ain bagi semua orang.

Contohnya begini :

Ada orang tenggelam di sungai, disana hanya ada satu orang saja yang bisa berenang. Dan hukum asal menolong orang tenggelam adalah fardhu kifayah. Tapi jika disana hanya ada satu orang yang bisa berenang, maka status menolong itu menjadi fardhu ain bagi dia saja yang bisa berenang, bukan menjadi fardhu ain bagi semua orang yang tidak bisa berenang. Kemudian jika tidak ada satupun orang yang bisa berenang ditempat tersebut, maka kewajiban menolong tentu menjadi gugur bagi semuanya. Malahan orang yang tidak bisa berenang justru haram untuk menolong. Sebab jika dia menolong, maka dia akan membinasakan dirinya sendiri yang mana hal itu sangat tidak dibenarkan didalam syariat.

Contoh lain :

Menegakkan khilafah itu hukumnya adalah fardhu kifayah. Jika diseluruh dunia hanya ada satu mujtahid ahli politik yang didukung seluruh kaum muslimin untuk menjadi khalifah, maka status menerima jabatan khalifah menjadi fardhu ain bagi dirinya saja. Bukan menjadi fardhu ain bagi seluruh kaum muslimin.

Lalu seandainya mujtahid yang layak menjadi khalifah berjumlah lima orang, maka tidak masalah yang empat orang mengundurkan diri dari pencalonan karena status menegakkan khilafah adalah fardhu kifayah. Dengan makna, selama masih ada satu orang mujtahid yang bersedia mengemban jabatan khilafah, berarti status bagi calon yang lain bukan fardhu ain sehingga boleh mundur dari pencalonan.

Nah begitulah penjelasan status berubahnya fardhu kifayah menjadi fardu ain sebagaimana penjelasan para ulama. Sehingga tidak benar apa yang dikatakan oleh orang-orang Hizbut Tahrir selama ini, sebab mereka bicara atas dasar kebodohannya, bukan bicara atas dasar ilmu dari para ulama.

Semisal imam Nawawi rahimahullah. Dalam kitab Al-Minhajnya beliau menjelaskan bahwa amar ma'ruf nahi munkar itu hukumnya fardhu kifayah. Beliau mengatakan :

ุฅู† ุงู„ุฃู…ุฑ ุจุงู„ู…ุนุฑูˆู ูˆุงู„ู†ู‡ูŠ ุนู† ุงู„ู…ู†ูƒุฑ ูุฑุถ ูƒูุงูŠุฉ، ุฅุฐุง ู‚ุงู… ุจู‡ ุจุนุถ ุงู„ู†ุงุณ ุณู‚ุท ุงู„ุญุฑุฌ ุนู† ุงู„ุจุงู‚ูŠู† ูˆุฅุฐุง ุชุฑูƒู‡ ุงู„ุฌู…ูŠุน ุฃุซู… ูƒู„ ู…ู† ุชู…ูƒู† ู…ู†ู‡ ุจู„ุง ุนุฐุฑ ูˆู„ุง ุฎูˆู

“Sesungguhnya amar ma'ruf nahi munkar itu hukumnya adalah fardhu kifayah. Jika ada sebagian orang yang melakukannya, maka dosanya menjadi gugur bagi yang lainnya. Tapi jika semua orang tidak melakukannya, maka semua orang yang mampu melakukannya tanpa uzur dan tanpa rasa takut itu akan berdosa” (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim : 2/23)

Tapi yang jelas, hukum fardhu kifayah untuk masalah amar ma'ruf nahi munkar ini pun bisa berubah menjadi fardhu ain hanya dalam kasus-kasus tertentu. Misalnya ketika melihat kemunkaran dan hanya dirinya yang melihat kemunkaran tersebut, lalu hanya dia yang mampu menghilangkan kemunkaran itu. Nah dalam kondisi demikian, hukum nahi mungkar menjadi fardhu ain bagi dirinya, bukan fardhu ain bagi seluruh kaum muslimin.

Contoh lain : 

Jika ada seorang suami yang melihat istrinya melakukan kemunkaran. Umpamanya melihat istrinya bergosip atau mencela orang lain disosmed, tentu saja kemunkaran istri yang semacam itu hanya suaminya sajalah yang punya kuasa untuk mengubahnya. Maka dari itu, fardhu ain bagi suaminya untuk mencegah istrinya melakukan maksiat tersebut. Bukan fardhu ain bagi seluruh kaum muslimin. 

Imam Nawawi rahimahullah kembali mengatakan :

ุซู… ุฅู†ู‡ ู‚ุฏ ูŠุชุนูŠู† ูƒู…ุง ุฅุฐุง ูƒุงู† ููŠ ู…ูˆุถุน ู„ุง ูŠุนู„ู… ุจู‡ ุฅู„ุง ู‡ูˆ ุฃูˆ ู„ุง ูŠุชู…ูƒู† ู…ู† ุฅุฒุงู„ุชู‡ ุฅู„ุง ู‡ูˆ، ูˆูƒู…ู† ูŠุฑู‰ ุฒูˆุฌุชู‡ ุฃูˆ ูˆู„ุฏู‡ ุฃูˆ ุบู„ุงู…ู‡ ุนู„ู‰ ู…ู†ูƒุฑ ุฃูˆ ุชู‚ุตูŠุฑ ููŠ ุงู„ู…ุนุฑูˆู

“Kemudian (amar ma'ruf nahi munkar yang hukum asalnya adalah fardhu kifayah) bisa berubah menjadi fardu ain. Contohnya jika berada disebuah tempat yang mana tidak ada yang mengetahui kecuali dia, atau tidak mungkin bisa menghilangkan kemunkaran itu kecuali hanya dirinya saja. Juga seperti seorang suami yang melihat istrinya, anaknya atau pembantunya melakukan kemunkaran atau melalaikan hal yang ma'ruf” (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim : 2/23)

Dengan demikian, sangat tidak benar kalau fardhu kifayah bisa berubah menjadi fardu ain seperti pemahaman orang-orang bodoh Hizbut Tahrir selama ini. Yakni hanya karena khilafah belum tegak maka statusnya menjadi fardhu ain untuk semua orang. Ini jelas kebodohan yang terstruktural, kesesatan yang nyata dan bid'ah baru didalam agama. Sebab dalam kondisi tidak punya qudroh atau kemampuan saja kewajiban menegakkan khilafah itu bisa gugur, maka sangat tidak benar jika malah difardhu ain-kan saat khilafah belum tegak.

Itulah contoh mengarang agama sendiri, lalu berharap Allah memberi pahala atas khayalan yang diciptakan pikirannya sendiri. Seperti watak orang-orang yahudi yang dikecam oleh Allah didalam Al-Qur'an :

ูˆุบุฑู‡ู… ููŠ ุฏูŠู†ู‡ู… ู…ุง ูƒุงู†ูˆุง ูŠูุชุฑูˆู†

“Mereka (orang-orang yahudi) ditipu dalam agama mereka oleh apa yang mereka ciptakan sendiri” (Qs. Ali Imran : 24)

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ู€ุตู€ูˆุงุจ

Rabu, November 22, 2023

WAJIBKAH UMAT MUSLIM HARI INI DI PIMPIN OLEH SATU ORANG KHALIFAH SAJA?


Diantara bombastisme persoalan khilafah yang dihembuskan oleh orang-orang Hizbut Tahrir serta orang-orang yang sejalan dengan mereka adalah mengharuskan kaum muslimin hanya boleh dipimpin oleh satu orang saja, yakni satu orang khalifah. Selain itu maka tidak boleh, inilah salah satu kebodohan dan kedunguan orang-orang Hizbut Tahrir serta orang-orang yang sejalan dengan mereka. Jadi dengan terpecahnya kaum muslimin lebih dari 50 negara pada hari ini, itu dipandang sebagai bentuk maksiat, melalaikan kewajiban dan dosa yang terus menerus. Hizbut Tahrir juga menuduh kalau nasionalisme adalah biang kerok perpecahan kaum muslimin sehingga mereka tidak bisa disatukan dalam kekhilafahan. Dari sisi ini pula Hizbut Tahrir dengan keras mengharamkan nasionalisme dan negara bangsa (nation state).

Keyakinan seperti ini muncul akibat miskin literasi dan bodoh terhadap ilmu pengetahuan. Tapi untuk lapisan elit-elit Hizbut Tahrir, bisa jadi mereka tau ada ulama yang sebenarnya tidak sekaku Hizbut Tahrir. Hanya saja mereka menyembunyikan ilmu didepan para juhalanya karena akan menghancurkan agenda politik mereka.

Oleh karena itu yang benar adalah, negara bagi kaum muslimin itu tidak harus satu. Sebab jangankan dalam kondisi yang tidak mampu menyatukan umat seperti hari ini, dalam kondisi mampu menyatukan sekalipun maka ada ulama besar dari madzhab Syafi'i dimasa lalu yang secara tegas membolehkan pemimpin umat islam lebih dari satu selama hal itu dibutuhkan.

Al-Imam Nawawi rahimahullah berkata :

ูˆู‚ุงู„ ุงู„ุฃุณุชุงุฐ ุฃุจูˆ ุฅุณุญุงู‚: ูŠุฌูˆุฒ ู†ุตุจ ุฅู…ุงู…ูŠู† ููŠ ุฅู‚ู„ูŠู…ูŠู† ู„ุฃู†ู‡ ู‚ุฏ ูŠุญุชุงุฌ ุฅู„ูŠู‡ ูˆู‡ุฐุง ุงุฎุชูŠุงุฑ ุงู„ุฅู…ุงู…

“Al-Ustadz Abu Ishaq rahimahullah berkata: Diperbolehkan mengangkat dua pemimpin (yang berbeda) dalam dua wilayah, sebab terkadang hal itu dibutuhkan. Dan inilah pendapat yang dipilih oleh para imam” (Roudhotut Tholibin : 10/47)

Apalagi dalam kondisi umat islam yang tidak punya kemampuan untuk bersatu seperti sekarang. Ini uzurnya semakna dengan uzur yang ditulis oleh ulama besar seperti imam Asy-Syaukani yang membolehkan pemimpin lebih dari satu dalam kondisi wilayahnya yang berjauhan. Dan kebolehan pemimpin lebih dari satu dalam kondisi wilayah yang berjauhan bermakna tidak mampu menyatukan mereka, inilah masa yang sedang kita jalani. Dan hal ini bermakna, jika kaum muslimin tidak bisa bersatu seperti zaman sekarang maka berbilangnya negara dalam bentuk negara bangsa seperti sekarang juga tidak masalah. 

Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata :

ูˆุฃู…ุง ุจุนุฏ ุงู†ุชุดุงุฑ ุงู„ุฅุณู„ุงู… ูˆุงุชุณุงุน ุฑู‚ุนุชู‡ ูˆุชุจุงุนุฏ ุฃุทุฑุงูู‡ ูู…ุนู„ูˆู… ุฃู†ู‡ ู‚ุฏ ุตุงุฑ ููŠ ูƒู„ ู‚ุทุฑ ุฃูˆ ุฃู‚ุทุงุฑ ุงู„ูˆู„ุงูŠุฉ ุฅู„ู‰ ุฅู…ุงู… ุฃูˆ ุณู„ุทุงู† ูˆููŠ ุงู„ู‚ุทุฑ ุงู„ุขุฎุฑ ุฃูˆ ุงู„ุฃู‚ุทุงุฑ ูƒุฐู„ูƒ، ูˆู„ุง ูŠู†ูุฐ ู„ุจุนุถู‡ู… ุฃู…ุฑ ูˆู„ุง ู†ู‡ูŠ ููŠ ู‚ุทุฑ ุงู„ุขุฎุฑ ูˆุฃู‚ุทุงุฑู‡ ุงู„ุชูŠ ุฑุฌุนุช ุฅู„ู‰ ูˆู„ุงูŠุชู‡ ูู„ุง ุจุฃุณ ุจุชุนุฏุฏ ุงู„ุฃุฆู…ุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงุทูŠู†، ูˆูŠุฌุจ ุงู„ุทุงุนุฉ ู„ูƒู„ ูˆุงุญุฏ ู…ู†ู‡ู… ุจุนุฏ ุงู„ุจูŠุนุฉ ู„ู‡ ุนู„ู‰ ุฃู‡ู„ ุงู„ู‚ุทุฑ ุงู„ุฐูŠ ูŠู†ูุฐ ููŠู‡ ุฃูˆุงู…ุฑู‡ ูˆ ู†ูˆุงู‡ูŠู‡ ูˆูƒุฐู„ูƒ ุตุงุญุจ ุงู„ู‚ุทุฑ ุงู„ุขุฎุฑ، ูุฅุฐุง ู‚ุงู… ู…ู† ูŠู†ุงุฒุนู‡ ููŠ ุงู„ู‚ุทุฑ ุงู„ุฐูŠ ู‚ุฏ ุซุจุชุช ููŠู‡ ูˆู„ุง ูŠุชู‡ ูˆุจุงูŠุนู‡ ุฃู‡ู„ู‡ ูƒุงู† ุงู„ุญูƒู… ููŠู‡ ุฃู† ูŠู‚ุชู„ ุฅุฐุง ู„ู… ูŠุชุจ ูˆู„ุง ุชุฌุจ ุนู„ู‰ ุฃู‡ู„ ุงู„ู‚ุทุฑ ุงู„ุขุฎุฑ ุทุงุนุชู‡ ูˆู„ุง ุงู„ุฏุฎูˆู„ ุชุญุช ูˆู„ุงูŠุชู‡ ู„ุชุจุงุนุฏ ุงู„ุฃู‚ุทุงุฑ، ูุงุนุฑู ู‡ุฐุง ูุฅู†ู‡ ุงู„ู…ู†ุงุณุจ ู„ู„ู‚ูˆุงุนุฏ ุงู„ุดุฑุนูŠุฉ ูˆุงู„ู…ุทุงุจู‚ ู„ู…ุง ุชุฏู„ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุฃุฏู„ุฉ ูˆุฏุน ุนู†ูƒ ู…ุง ูŠู‚ุงู„ ููŠ ู…ุฎุงู„ูุชู‡، ูุฅู† ุงู„ูุฑู‚ ุจูŠู† ู…ุง ูƒุงู†ุช ุนู„ูŠู‡ ุงู„ูˆู„ุงูŠุฉ ุงู„ุฅุณู„ุงู…ูŠุฉ ููŠ ุฃูˆู„ ุงู„ุฅุณู„ุงู… ูˆู…ุง ู‡ูŠ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุขู† ุฃูˆุถุญ ู…ู† ุดู…ุณ ุงู„ู†ู‡ุงุฑ ูˆู…ู† ุฃู†ูƒุฑ ู‡ุฐุง ูู‡ูˆ ู…ุจุงู‡ุช ู„ุง ูŠุณุชุญู‚ ุฃู† ูŠุฎุงุทุจ ุจุงู„ุญุฌุฉ ู„ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุนู„ู‚ู‡ุง

“Adapun setelah tersebarnya islam dan luasnya dunia islam serta tempat-tempat menjadi saling berjauhan, maka telah dimaklumi bahwa setiap daerah (atau negara) itu membutuhkan seorang pemimpin atau seorang penguasa dan mereka (rakyatnya) tidak perlu melaksanakan perintah dan larangan yang berlaku didaerah (atau dinegara) yang lain. Maka dengan berbilangnya pemimpin dan penguasa (yang berlainan wilayah kekuasaannya) adalah tidak apa-apa. Dan setelah dibaiatnya seorang pemimpin (dalam satu wilayah/negara), maka wajib bagi setiap orang yang berada dibawah wilayah kekuasaannya untuk mentaatinya, yaitu dengan melaksanakan perintah dan larangannya. Seperti itu pula wilayah-wilayah (atau negara-negara) yang lainnya. Dan jika ada orang yang menyelisihi (pemimpin atau penguasa) didalam satu wilayah (atau satu negara) yang mana kekuasaan telah dipegangnya dan orang-orang telah membaiatnya, maka hukuman bagi orang tersebut adalah dibunuh jika dia tidak mau bertaubat. Kemudian, tidak wajib bagi masyarakat wilayah (atau negara) lainnya untuk mentaatinya dan masuk dibawah kekuasannya, karena saling berjauhan (jarak daerah kekuasaannya). Maka fahamilah masalah ini, karena sesungguhnya hal ini sesuai dengan kaidah-kaidah syar'iyyah dan berkesuaian dengan dalil, oleh karena itu tinggalkanlah pendapat yang menyelisihinya. Sesungguhnya perbedaan antara wilayah kekuasaan pada awal permulaan islam dengan yang ada saat ini adalah lebih jelas daripada matahari di siang hari. Dan orang yang mengingkari masalah ini maka dia adalah seorang (pendusta yang menentang tanpa adanya dasar dalil), orang seperti itu tidak perlu diajak bicara dengan hujjah karena dia bukanlah orang yang berakal” (Sailul Jarar : 4/215)

Nah berdasarkan pernyataan imam Asy-Syaukani diatas, maka orang yang pada hari ini memaksakan untuk tetap menyatukan seluruh umat islam dibawah naungan satu orang khalifah, maka dia adalah seorang pendusta, pembual dan bukan orang yang berakal. Jadi, orang-orang Hizbut Tahrir dan orang-orang yang sejalan dengannya itu merupakan pendusta, pembual sekaligus bukan orang-orang yang berakal, hehe.

Demikianlah, salam waras semoga bermanfaat .

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ุตูˆุงุจ

Sabtu, November 18, 2023

TANYA JAWAB - IMAM & MAKMUM BEDA NIAT, APAKAH SAH SHOLATNYA?


๐Ÿ”„ Pertanyaan :

Assalamu'alaikum...

Saat ana mau melakukan shalat Zuhur, ana menemui org yg sedang shalat kemudian ana pun bermakmum kpd org tersebut.. selepasnya shalat, org itu bilang klo sebelumnya dia sedang shalat sunnah, 
Dari situ ana menjadi kaget karena ternyata ana bermakmum kpd org yg shalat sunnah pdhl ana sedang melakukan shalat wajib..

Berarti shalat ana itu harus di ulang ya?๐Ÿ™

➡️ Jawaban :

Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.

Perbedaan niat yang terjadi antara makmum dan imam itu tidak akan merusak keabsahan sholatnya, yakni dalam artian sholat mereka tetap sah selama tatacara sholat yang dilakukan adalah sama, bukan sholat yang dalam tatacaranya itu berbeda semisal imam sedang melakukan sholat jenazah kok makmumnya malah berniat sholat fardhu. Adapun yang dialami oleh penanya adalah bermakmum kepada orang yang sedang sholat sunnah, maka dalam hal ini sholatnya tetap sah karena tidak ada tatacara yang khusus dalam sholatnya seperti saat imam sedang melakukan sholat jenazah, sholat istisqo dan lainnya.

๐Ÿ“š Referensi :

ูˆุงู„ุฑุงุจุน: ู…ู† ุดุฑูˆุท ุงู„ุงู‚ุชุฏุงุก ุชูˆุงูู‚ ู†ุธู… ุตู„ุงุชูŠู‡ู…ุง ููŠ ุงู„ุฃูุนุงู„ ุงู„ุธุงู‡ุฑุฉ، ูู„ุง ูŠุตุญ ุงู„ุงู‚ุชุฏุงุก ู…ุน ุงุฎุชู„ุงูู‡ ูƒู…ูƒุชูˆุจุฉ ูˆูƒุณูˆู ุฃูˆ ุฌู†ุงุฒุฉ ู„ุชุนุฐุฑ ุงู„ู…ุชุงุจุนุฉ، ูˆูŠุตุญ ุงู„ุงู‚ุชุฏุงุก ู„ู…ุคุฏ ุจู‚ุงุถ ูˆู…ูุชุฑุถ ุจู…ุชู†ูู„، ูˆููŠ ุทูˆูŠู„ุฉ ุจู‚ุตูŠุฑุฉ ูƒุธู‡ุฑ ุจุตุจุญ ูˆุจุงู„ุนูƒุณ ูˆู„ุง ูŠุถุฑ ุงุฎุชู„ุงู ู†ูŠุฉ ุงู„ุฅู…ุงู… ูˆุงู„ู…ุฃู…ูˆู…

“Yang ke empat: Diantara syarat sah bermakmum adalah adanya kesamaan terkait (tatacara) sholat keduanya (yakni imam dan makmum) dalam gerakan dzohirnya. Oleh karena itu tidak sah seorang makmum mengikuti imam dengan adanya perbedaan (tatacara) seperti makmum melakukan sholat fardhu sedangkan imamnya melakukan sholat gerhana atau sholat jenazah. Namun sah bermakmum untuk jenis sholat yang ada'an maupun qodhoan, sholat fardhu maupun sholat sunnah, serta jenis sholat yang panjang dengan jenis sholat yang pendek semisal jika makmum berniat sholat dzuhur sedangkan imamnya berniat sholat shubuh atau sebaliknya. Dan tidak rusak (batal) sholatnya ketika ada perbedaan niat antara imam dan makmum” 

๐Ÿ“• (Hasyiyah Al-Bujairomi jilid 2, hlm. 151)

๐Ÿ“š Tambahan referensi :

ุชุตุญ ุตู„ุงุฉ ุงู„ู†ูู„ ุฎู„ู ุงู„ูุฑุถ ูˆุงู„ูุฑุถ ุฎู„ู ุงู„ู†ูู„، ูˆุชุตุญ ุตู„ุงุฉ ูุฑูŠุถุฉ ุฎู„ู ูุฑูŠุถุฉ ุฃุฎุฑู‰ ุชูˆุงูู‚ู‡ุง ููŠ ุงู„ุนุฏุฏ ูƒุธู‡ุฑ ุฎู„ู ุนุตุฑ، ูˆุชุตุญ ูุฑูŠุถุฉ ุฎู„ู ูุฑูŠุถุฉ ุฃู‚ุตุฑ ู…ู†ู‡ุง، ูˆูƒู„ ู‡ุฐุง ุฌุงุฆุฒ ุจู„ุง ุฎู„ุงู ุนู†ุฏู†ุง

“Sah sholat sunnah dibelakang orang yang sedang sholat wajib, dan sah sholat wajib dibelakang orang yang sedang sholat sunnah. Demikian juga sah sholat wajib dibelakang orang yang sedang melakukan sholat wajib lainnya yang mana dalam jumlah rakaatnya itu sama, seperti orang yang sedang sholat dzuhur (bermakmum) dibelakang orang yang sedang sholat ashar. Kemudian sah sholat wajib dibelakang sholat wajib lainnya yang rakaatnya lebih pendek, semuanya ini boleh tanpa adanya perbedaan pendapat dikalangan kami (madzhab Syafi'i)”

๐Ÿ“• (Majmu' Syarah Muhadzdzab jilid 4, hlm. 168)

๐Ÿ“š Tambahan referensi :

ูˆู†ูŠุฉ ูƒู„ ู…ุตู„ ู†ูŠุฉ ู†ูุณู‡ ู„ุง ูŠูุณุฏู‡ุง ุนู„ูŠู‡ ุฃู† ูŠุฎุงู„ูู‡ุง ู†ูŠุฉ ุบูŠุฑู‡ ูˆุฅู† ุฃู…ู‡

“Niat setiap musholli adalah untuk dirinya sendiri, sedangkan niat orang yang mengimaminya jika berbeda itu tidak akan membuat rusak (sholatnya)” 

๐Ÿ“• (Al-Umm jilid 1, hlm. 201)

๐Ÿ“š Kemudian :

ูˆู„ูˆ ุตู„ู‰ ู…ุณุงูุฑ ุจู…ุณุงูุฑูŠู† ูˆู…ู‚ูŠู…ูŠู† ูˆู†ูˆู‰ ุฃู† ูŠุตู„ู‰ ุฑูƒุนุชูŠู† ูู„ู… ูŠูƒู…ู„ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุญุชู‰ ู†ูˆู‰ ุฃู† ูŠุชู… ุงู„ุตู„ุงุฉ ุจุบูŠุฑ ู…ู‚ุงู… ุฃูˆ ุชุฑูƒ ุงู„ุฑุฎุตุฉ ููŠ ุงู„ู‚ุตุฑ ูƒุงู† ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุณุงูุฑูŠู† ูˆุงู„ู…ู‚ูŠู…ูŠู† ุงู„ุชู…ุงู… ูˆู„ู… ุชูุณุฏ ุนู„ู‰ ูˆุงุญุฏ ู…ู† ุงู„ูุฑูŠู‚ูŠู† ุตู„ุงุชู‡

“Seandainya ada seorang musafir yang mengimami sholat musafir yang lain dan orang mukim, lalu dia berniat (qoshor) dengan sholat dua rakaat namun ternyata dia malah berniat menyempurnakan sholat (menjadi empat rakaat) setelah itu dengan meninggalkan rukhsoh sholat dua rakaat, maka saat itu sholatnya makmum musafir yang lain dan orang mukim yang dibelakangnya secara sempurna (dengan empat rakaat) tidaklah rusak (batal), karena sholat mereka masing-masing tidak merusak sholat yang lainnya” 

๐Ÿ“• (Al-Umm jilid 1, hlm. 209)

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ุตูˆุงุจ

Selasa, November 07, 2023

TANYA JAWAB - HUKUM AQIQAH SELAIN DENGAN KAMBING


๐Ÿ”„ Pertanyaan :

Assalamu'alaikum wr wb..
Saya punya paman yg kebetulan menernak sapi yg cukup bnyk, paman saya jg kebetulan istri nya beberapa hari lg mau melahirkan..

Pertanyaannya, boleh kah jika paman saya itu aqiqah utk anaknya nanti dgn sapi milik nya? Atau apakah hrus tetap dgn kambing? ๐Ÿ™๐Ÿ™

➡️ Jawaban :

Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.

Aqiqah dengan sapi bukan hanya boleh, bahkan menurut pendapat yang shohih dikalangan ulama itu adalah lebih utama. Dan setiap hewan yang bisa digunakan untuk kurban maka boleh digunakan juga untuk aqiqah, demikianlah.

๐Ÿ“š Referensi :

ูŠุฌุฒุฆ ููŠ ุงู„ุนู‚ูŠู‚ุฉ ุงู„ุฌู†ุณ ุงู„ุฐูŠ ูŠุฌุฒุฆ ููŠ ุงู„ุฃุถุญูŠุฉ ูˆู‡ูˆ ุงู„ุฃู†ุนุงู… ู…ู† ุฅุจู„ ูˆุจู‚ุฑ ูˆุบู†ู… ูˆู„ุง ูŠุฌุฒุฆ ุบูŠุฑู‡ุง، ูˆู‡ุฐุง ู…ุชูู‚ ุนู„ูŠู‡ ุจูŠู† ุงู„ุญู†ููŠุฉ ูˆุงู„ุดุงูุนูŠุฉ ูˆุงู„ุญู†ุงุจู„ุฉ ูˆู‡ูˆ ุฃุฑุฌุญ ุงู„ู‚ูˆู„ูŠู† ุนู†ุฏ ุงู„ู…ุงู„ูƒูŠุฉ

“Diperbolehkan aqiqah dengan jenis hewan yang biasa digunakan saat berkurban, yaitu berupa hewan ternak seperti unta, sapi dan juga kambing. Namun tidak diperbolehkan dengan selain (tiga hewan tersebut). Hal ini sudah disepakati dikalangan ulama madzhab Hanafi, Syafi'i, Hambali dan juga pendapat yang rajih (kuat) dari kalangan madzhab Maliki” 

๐Ÿ“• (Al Mausu'ah Al-Fiqhiyyah jilid 30, hlm. 279)

๐Ÿ“š Tambahan referensi :

ูˆุงู„ุฃุตุญ ุฃู† ุงู„ุจุฏู†ุฉ ูˆุงู„ุจู‚ุฑุฉ ุฃูุถู„ ู…ู† ุงู„ุบู†ู…، ูˆู‚ูŠู„: ุจู„ ุงู„ุบู†ู… ุฃูุถู„ ุฃุนู†ูŠ ุดุงุชูŠู† ููŠ ุงู„ุบู„ุงู… ูˆุดุงุฉ ููŠ ุงู„ุฌุงุฑูŠุฉ ู„ุธุงู‡ุฑ ุงู„ุณู†ุฉ

“Menurut pendapat yang shohih, (aqiqah) dengan Al-Badanah (sejenis unta) atau sapi lebih itu utama daripada dengan kambing. Namun dikatakan : Aqiqah dengan kambing adalah lebih utama. Dan yang aku maksud adalah dengan dua ekor kambing untuk anak laki-laki, dan satu ekor kambing untuk anak perempuan, karena sesuai dengan dzohir hadits” 

๐Ÿ“• (Kifayatul Akhyar, hlm. 535)

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ุตูˆุงุจ

Minggu, November 05, 2023

TANYA JAWAB - HUKUM BEKERJA KEPADA ORANG KAFIR


๐Ÿ”„ Pertanyaan :

Assalamu'alaikum wr wb...

Maaf ustadz, kebetulan kan saya akan bekerja sebagai TKW di Hongkong, di sana itu mayoritas orangnya pasti bkn beragama islam, suka makan daging babi dan perbuatan² haram lainnya.. Bagaimana agama islam menyikapi hal ini? Apakah boleh org beragama islam bekerja kpd org di luar islam? Dan bagaimana gaji yg di hasilkan dri pekerjaan tersebut?

Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih ๐Ÿ™๐Ÿ™

➡️ Jawaban :

Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.

Bekerja kepada orang kafir itu sama seperti bekerja kepada orang Islam, yakni dilihat dari kriteria pekerjaannya terlebih dahulu. Jika pekerjaannya halal, maka boleh. Tapi jika pekerjaannya haram, maka tidak boleh. Dan status gajinya pun sangat bergantung dari status kebolehan dan ketidak bolehannya pekerjaan itu. Artinya jika pekerjaannya halal, maka halal pula gaji yang diterimanya, begitu juga sebaliknya. 

Pekerjaan halal itu semisal menjadi asisten rumah tangga dirumah orang kafir, menjadi buruh pabrik baju, pabrik sepatu dan lain sebagainya. Adapun pekerjaan yang tidak halal semisal menjadi pegawai dipabrik milik orang kafir yang mana didalamnya memproduksi khomr, kemudian menjadi karyawan dirumah makan milik orang kafir yang mana makanan yang dijualnya itu adalah makanan haram seperti daging babi, daging anjing dan lain sebagainya. Jadi kesimpulannya, dilihat terlebih dahulu kriteria pekerjaannya seperti apa.

๐Ÿ“š Referensi :

ุฃู…ุง ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุงู„ุฃุฌูŠุฑ ู…ุณู„ู…ุง ูˆุงู„ู…ุณุชุฃุฌุฑ ุฐู…ูŠุง ูู‚ุฏ ุฃุฌุงุฒู‡ ุฌู…ู‡ูˆุฑ ุงู„ูู‚ู‡ุงุก ุบูŠุฑ ุฃู†ู‡ู… ูˆุถุนูˆุง ู…ุนูŠุงุฑุง ุฎุงุตุง ู‡ูˆ ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุงู„ุนู…ู„ ุงู„ุฐูŠ ูŠุคุฌุฑ ู†ูุณู‡ ู„ู„ู‚ูŠุงู… ุจู‡ ู…ู…ุง ูŠุฌูˆุฒ ู„ู‡ ุฃู† ูŠูุนู„ู‡ ู„ู†ูุณู‡ ูƒุงู„ุฎูŠุงุทุฉ ูˆุงู„ุจู†ุงุก ูˆุงู„ุญุฑุซ ุฃู…ุง ุฅุฐุง ูƒุงู† ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ู„ู‡ ุฃู† ูŠุนู…ู„ู‡ ู„ู†ูุณู‡ ูƒุนุตุฑ ุงู„ุฎู…ุฑ ูˆุฑุนูŠ ุงู„ุฎู†ุงุฒูŠุฑ ูˆู†ุญูˆ ุฐู„ูƒ ูุฅู†ู‡ ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ   

“Adapun orang muslim yang bekerja kepada orang kafir dzimmi, maka hal itu diperbolehkan berdasarkan pendapatnya mayoritas ahli fiqih. Namun mereka (para ahli fiqih) memberikan batasan-batasan yang khusus. Yakni pekerjaan yang dilakukannya itu haruslah pekerjaan yang halal semisal menjahit, membangun, bertanam dan pekerjaan halal lainnya. Adapun jika pekerjaannya merupakan pekerjaan yang haram semisal membuat khomr, menjaga babi, dan pekerjaan haram lainnya, maka sesungguhnya orang muslim tidak diperbolehkan untuk bekerja kepada orang kafir tersebut”

๐Ÿ“• (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah jilid 1, hlm. 290)

๐Ÿ“š Tambahan referensi :

(ูุฑุน) ูŠุฌูˆุฒ ุฃู† ูŠุณุชุฃุฌุฑ ุงู„ูƒุงูุฑ ู…ุณู„ู…ุง ุนู„ู‰ ุนู…ู„ ููŠ ุงู„ุฐู…ุฉ ูƒุฏูŠู† ููŠ ูˆูŠุฌูˆุฒ ุฃู† ูŠุณุชุฃุฌุฑู‡ ุจุนูŠู†ู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ุฃุตุญ ุญุฑุง ูƒุงู† ุฃูˆ ุนุจุฏุง

“(Cabang) orang kafir diperbolehkan menyewa orang muslim untuk mengerjakan sesuatu yang masih ada dalam tanggungan (yang upahnya akan dibayar setelah pekerjaannya selesai), sebagaimana orang muslim pun diperbolehkan untuk membeli sesuatu dari orang kafir dengan pembayaran yang masih ada dalam tanggungan (pesan dulu baru bayar belakangan). Dan diperbolehkan bagi orang muslim untuk bekerja kepada orang kafir menurut pendapat yang shohih entah dia itu statusnya sebagai orang merdeka ataupun budak” 

๐Ÿ“• (Roudhotut Tholibin jilid 1, hlm. 403)

๐Ÿ“š Dan juga :

๏ปซ๏ปž ๏ปณ๏บ ๏ปฎ๏บฏ ๏ปŸ๏ป ๏ปค๏บด๏ป ๏ปข ๏บƒ๏ปฅ ๏ปณ๏บ†๏บŸ๏บฎ ๏ปง๏ป”๏บด๏ปช ๏ปŸ๏ปœ๏บŽ๏ป“๏บฎ ๏บ‡๏บŸ๏บŽ๏บญ๏บ“ ๏ป‹๏ป ๏ปฐ ๏ป‹๏ปด๏ปจ๏ปช ๏ป“๏ปด๏ปช ๏ปƒ๏บฎ๏ปณ๏ป˜๏บŽ๏ปฅ ๏ปฃ๏บธ๏ปฌ๏ปฎ๏บญ๏บ๏ปฅ ๏บซ๏ป›๏บฎ๏ปซ๏ปค๏บŽ ๏บ๏ปŸ๏ปค๏บผ๏ปจ๏ป’ ๏ป“๏ปฒ ๏บƒ๏ปญ๏ป ๏ป›๏บ˜๏บŽ๏บ ๏บ๏ปป๏บŸ๏บŽ๏บญ๏บ“ ๏บƒ๏บป๏บค๏ปฌ๏ปค๏บŽ‏ ๏บ๏ปŸ๏บ ๏ปฎ๏บ๏บฏ 

“Apakah diperbolehkan bagi seorang muslim untuk bekerja kepada orang kafir? Maka dalam hal ini ada dua pendapat yang masyhur, kedua pendapat itu disebutkan oleh mushonnif (pengarang kitab) pada bab ijaroh bagian awal. Dan dari dua pendapat tersebut, maka pendapat yang shohih adalah pendapat yang menyatakan boleh (seorang muslim bekerja kepada orang kafir)” 

๐Ÿ“• (Al-Majmu' Syarah Muhadzdzab jilid 9, hlm. 359)

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ู€ุตู€ูˆุงุจ

Jumat, November 03, 2023

SYUBHAT HIZBUT TAHRIR TERKAIT KEWAJIBAN BERDAKWAH


Diantara sekian banyak kesalahan aktivis-aktivis Hizbut Tahrir saat menjelaskan konsepsi dakwah kepada para awamnya adalah mengajarkan kepada mereka bahwa orang awam pun wajib untuk berdakwah (amar ma'ruf nahi munkar). Wajib disini dalam artian wajib secara mutlak tanpa dibedakan mana perkara-perkara sudah bersifat qoth'i maupun dzonni. Juga tidak dibedakan mana perkara-perkara yang sudah termasuk ma'lum minaddin biddhoruroh dan mana yang bukan, dan juga tidak dibedakan mana perkara-perkara yang sudah menjadi ijma dan yang masih bersifat ikhtilaf. 

Ini keliru besar, bahkan sesat dan menyesatkan. Sebab akan merusak atau menghancurkan akhirat para awam tersebut. Orang awam itu tidak wajib berdakwah bos, bahkan bisa dikatakan haram bagi mereka untuk berdakwah. Jadi perlu diketahui bahwa kewajiban berdakwah dalam artian menyampaikan ilmu-ilmu syariat itu hanya khusus diperuntukkan kepada mereka yang dianugerahkan oleh Allah ilmu. Kalau orang awam, apa yang mau didakwahkan? Logikanya begitu.

Al-Imam Qurthubi rahimahullah mengatakan :

‌ุฃู† ‌ุงู„ุขู…ุฑูŠู† ‌ูŠุฌุจ ‌ุฃู† ‌ูŠูƒูˆู†ูˆุง ‌ุนู„ู…ุงุก ูˆู„ูŠุณ ูƒู„ ุงู„ู†ุงุณ ุนู„ู…ุงุก

“Sesungguhnya (orang yang akan) beramar ma'ruf nahi munkar itu wajib menjadi orang yang berilmu (terlebih dahulu), sedangkan tidak semua manusia itu berilmu” (Jami' Li Ahkamil Qur'an : 4/165)

Berdasarkan pernyataan imam Al-Qurthubi diatas, jelaslah bahwa orang yang akan berkecimpung dalam dunia dakwah itu wajib punya wawasan ilmu yang cukup luas terlebih dahulu. Jadi jangan terlalu memaksakan bos, karena orang yang memaksakan itu biasanya akan lebih banyak menimbulkan madhorot ketimbang memberikan manfaat.

Sekali lagi, berdakwah atau beramar ma'ruf nahi munkar itu perlu ilmu. Karena jika orang yang berdakwah tanpa ilmu, maka sangat besar kemungkinan kalau dia akan mendakwahkan perkara yang dia sangka ma'ruf padahal munkar atau sebaliknya. 

Imam Al-Khorosyi rahimahullah berkata :

ุฃู† ‌ุงู„ุฃู…ุฑ ‌ุจุงู„ู…ุนุฑูˆู ‌ูˆุงู„ู†ู‡ูŠ ‌ุนู† ‌ุงู„ู…ู†ูƒุฑ ‌ู…ู† ‌ูุฑูˆุถ ‌ุงู„ูƒูุงูŠุฉ ‌ุจุดุฑูˆุท ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุงู„ุขู…ุฑ ุนุงู„ู…ุง ุจุงู„ู…ุนุฑูˆู ูˆุงู„ู…ู†ูƒุฑ ู„ุฆู„ุง ูŠู†ู‡ู‰ ุนู† ู…ุนุฑูˆู ูŠุนุชู‚ุฏ ุฃู†ู‡ ู…ู†ูƒุฑ ุฃูˆ ูŠุฃู…ุฑ ุจู…ู†ูƒุฑ ูŠุนุชู‚ุฏ ุฃู†ู‡ ู…ุนุฑูˆู

“Memerintahkan perkara yang ma'ruf dan mencegah dari perkara yang munkar adalah termasuk fardhu kifayah dengan syarat orang yang melakukannya itu harus berilmu (terlebih dahulu) terhadap perkara yang dia perintahkan dan terhadap perkara yang dia larang agar dia tidak melarang perkara yang ma'ruf sementara dia meyakini bahwa hal itu merupakan perkara yang munkar, atau memerintahkan perkara yang munkar sementara dia meyakini bahwa hal itu merupakan perkara yang ma'ruf” (Syarah Mukhtashor Kholil : 3/110)

Nah umumnya orang-orang Hizbut Tahrir itu tidak memenuhi syarat berilmu ini. Banyak sekali kasus mereka menyerukan kemunkaran yang disangka ma'ruf, atau sebaliknya memerintahkan sesuatu yang disangka ma'ruf padahal munkar. Kebodohan dalam berdakwah ini adalah real terjadi dan banyak saya temukan dari orang-orang Hizbut Tahrir khususnya disosial media.

Jika mau kita analogikan, orang awam yang dipaksa untuk berdakwah itu diibaratkan seperti orang yang baru tau satu atau dua obat lalu langsung berani buka klinik dan buka praktek sebagai dokter. Apakah dia bisa mengobati orang yang sakit? Jawabannya jelas tidak, bahkan sebaliknya malah akan semakin menambah penyakit.

Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata :

ู„ุง ูŠุฃู…ุฑ ุจุงู„ู…ุนุฑูˆู ูˆูŠู†ู‡ู‰ ุนู† ุงู„ู…ู†ูƒุฑ ุฅู„ุง ู…ู† ูƒุงู† ููŠู‡ ุซู„ุงุซ ุฎุตุงู„: ุฑููŠู‚ ุจู…ุง ูŠุฃู…ุฑ، ุฑููŠู‚ ุจู…ุง ูŠู†ู‡ู‰، ุนุฏู„ ุจู…ุง ูŠุฃู…ุฑ، ุนุฏู„ ุจู…ุง ูŠู†ู‡ู‰، ุนุงู„ู… ุจู…ุง ูŠุฃู…ุฑ، ุนุงู„ู… ุจู…ุง ูŠู†ู‡ู‰

“Seseorang tidak boleh melakukan amar ma'ruf nahi munkar kecuali pada dirinya terdapat tiga perangai. Yakni lemah lembut saat menyeru dan mencegah, adil saat menyeru dan mencegah, dan alim dalam hal yang diseru dan dicegahnya” (Al-Waro' : 55)

Semoga orang-orang bodoh kalangan Hizbut Tahrir segera sadar akan kebodohannya dan lebih bisa mawas diri, aamiin. 

Demikianlah, salam waras semoga bermanfaat.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ู€ุตู€ูˆุงุจ

Rabu, November 01, 2023

TEKNIK BUSUK BERKEDOK AGAMA TERKAIT PENGKADERAN ELIT-ELIT HIZBUT TAHRIR


Cara orang-orang Hizbut Tahrir merekrut kader baru sampai terbentuk aktivis yang fanatik dan taklid buta terhadap elit-elit Hizbut Tahrir, kira-kira alurnya seperti ini :

Pertama, diyakinkan terlebih dahulu bahwa menerapkan syariat Islam secara total adalah wajib. Setelah itu diyakinkan bahwa menerapkan Islam secara kaffah tidak mungkin terjadi kecuali dalam bingkai khilafah, oleh karena itu menegakkan khilafah hukumnya juga wajib.

Setelah itu diyakinkan bahwa menegakkan khilafah hanya mungkin dengan membentuk jamaah, oleh karena itu membentuk jamaah hukumnya wajib. Setelah itu diyakinkan bahwa jamaah yang dibentuk harus bersifat jamaah politik, karena menegakkan khilafah adalah aktivitas politik.

Setelah itu diyakinkan bahwa mengingat saat ini belum ada khilafah, maka bergabung dengan jamaah politik yang menegakkan khilafah hukumnya juga wajib. Bukan hanya fardhu kifayah tapi sudah fardhu ain, karena jumlah aktivis yang menegakkannya saat ini belum mecukupi untuk membuat khilafah tegak.

Setelah itu diyakinkan bahwa ada banyak kelompok yang memperjuangkan khilafah, tetapi semuanya salah. Yang benar hanya Hizbut Tahrir, karena Hizbut Tahrir adalah satu-satunya kelompok yang mengikuti Rasulullah ๏ทบ dalam metode menegakkan pemerintahan Islam yang tidak berbeda dengan sunnah Rasulullah ๏ทบ meski hanya sehelai rambut. Setelah bisa diyakinkan, barulah dimasukkan Hizbut Tahrir dalam prosesi yang disebut taแธฅzib, dan mereka dituntut untuk bersumpah setia dengan mekanisme yang disebut dengan qasam. Nah seperti itulah gambaran “pembaiatan” ditubuh Hizbut Tahrir.

Jika pembinaan dengan konsep seperti diatas dikombinasi dengan “perhatian” yang baik dari para mentor dan pengurusnya, maka fanatismenya akan semakin kuat. Jika ditambah dengan penciptaan circle pertemanan yang nyaman, apalagi sampai belasan dan puluhan tahun, maka fanatisme dan ikatannya akan bertambah kuat.

Jika ditambah lagi dengan diberi pekerjaan atau jaringan bisnis, maka fanatisme dan ikatannya akan semakin kuat lagi. Jika ditambah dengan dikawinkan dengan orang Hizbut Tahrir, apalagi ditambah dengan diberi fasilitas bangunan dan kelembagaan, maka fitnahnya akan semakin besar dan fanatismenya akan semakin edan.

Jika ditambah dengan ditokohkan, diorbitkan, diustadkan meskipun jahil, diundang kemana-mana, dirujuk jika ada masalah, dan andalkan jika ada serangan pemikiran ke Hizbut Tahrir, maka fanatismenya bisa semakin menggila.

Dan jika ditambah dengan dijadikan pejabat Hizbut Tahrir, apalagi sampai diberi gaji rutin, lalu diberi privilege jaringan yang luas, wewenang mengumpulkan tokoh-tokoh sehingga bisa semakin memapankan kepentingan bisnis pribadinya, maka ini sudah menjadi “fitnah sempurna”. Oleh karena itu akan jarang orang Hizbut Tahrir kalau sudah sampai pada level ini lalu bisa berkata jujur terkait ilmu, berani melawan kebatilan diinternal organisasinya dan menjelaskan penyimpangan ditubuh jamaahnya. Sebab resikonya semua hal duniawi itu bisa lenyap dalam seketika dan tiba-tiba dijadikan musuh besar bagi orang-orang Hizbut Tahrir sendiri.

Semua pemikiran yang dipakai alur mengkader dalam urutan diatas itu mengandung banyak elemen bermasalah. Ada yang benar, tapi banyak yang salah dan menyesatkan. Oleh karena itu, menyelamatkan kader awam Hizbut Tahrir memang harus mereparasi kesalahan konsep dalam kerangka pikir diatas.

Reparasi itu tidak mungkin dicapai dengan membenci aktivis Hizbut Tahrir dan memaki-makinya. Tapi perlu argumentasi yang runtut, berdasarkan ilmu dan argumentasi yang kokoh. Saya optimis cara mendakwahi awam Hizbut Tahrir seperti itu akan menyelamatkan mereka dari jeratan dan belenggu elit-elit Hizbut Tahrir yang ingin mengeksploitasi dan memanfaatkan mereka. Sebab sebuah pemikiran hanya bisa dibunuh dengan pemikiran yang lebih kuat.

Hanya saja, keberhasilan penyadaran mereka itu tetap tergantung orangnya. Awam Hizbut Tahrir yang sudah kadong cinta mati kepada Hizbut Tahrir dan menikmati posisinya didalam organisasi Hizbut Tahrir, atau mendapatkan keuntungan duniawi selama aktif didalam tubuh Hizbut Tahrir, maka sehebat apapun argumentasi niscaya tidak akan mampu mempengaruhinya.

Sebab kebodohan, keangkuhan dan menuruti hawa nafsu adalah dinding paling tebal yang akan menghalangi hidayah. Jangankan saya yang berusaha menyadarkan, Rasulullah ๏ทบ yang sangat fasih dalam berhujjah sekalipun tidak bisa menembus hatinya Abu Jahal dan Abu Lahab yang sudah kadong tebal keangkuhannya dan lebih memilih hawa nafsunya daripada menempuh jalan Allah yang haq.

Orang-orang seperti itu sudah bukan masalah hujjah dan argumentasi lagi. Tetapi lebih ke soal selera, kepentingan, fanatisme, ashobiyah dan hawa nafsu. Kerusakan cara berpikir awam Hizbut Tahrir akibat sistem pembinaan Hizbut Tahrir itu levelnya bukan sekedar infeksi virus parsial. Ibarat sebuah komputer, yang terinfeksi bukan hanya satu file atau satu program, tetapi sudah sistemnya secara keseluruhan. Jadi untuk membersihkannya pun tidak cukup sekedar pakai antivirus, tapi harus dengan instal ulang. Yakni dengan “mereparasi” total pemahaman-pemahamannya yang menyesatkan.

Saya berdoa, semoga tidak semakin banyak orang-orang awam yang terkena virus-virus menyesatkan Hizbut Tahrir, aamiin.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ู€ุตู€ูˆุงุจ

PERINTAH NABI DI DALAM MIMPI YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SYARA, APAKAH MENJADI HUJJAH?

➡️ Penjelasan ringkas : Mimpi bertemu nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sesuatu yang haq sebagaimana yang disebutkan dalam bebera...