Selasa, November 28, 2023

SIAPA YANG DI TUNTUT MELAKSANAKAN FARDHU KIFAYAH ITU?


Meskipun konsepsi umumnya fardhu kifayah itu untuk seluruh kaum muslimin, tapi dalam pengamalan yang sebenarnya terkadang hanya untuk orang tertentu saja. Contoh, jika ada orang meninggal di Bandung, maka tidak ada tuntutan muslim yang ada di Malaysia harus tau, lalu ikut mengontrol dan memastikan dilakukan fardhu kifayah mengurus jenazahnya. Sebab mukhatab kewajiban mengurus jenazah bukan untuk semua orang, tapi hanya untuk orang tertentu saja.

Sungguh sangat tidak masuk akal muslim ada di Malaysia dituntut untuk mengetahui semua berita kematian orang muslim di Indonesia mulai dari level negara, provinsi, kotamadya, kabupaten, kecamatan, desa, sampai RT RW. Yang logis, pelaksanaan fardhu kifayah mengurus jenazah ya hanya wajib bagi muslim tetangganya yang mendengar dan mengetahui berita tersebut dan punya qudrah untuk melakukannya. Tidak usah jauh-jauh sampai ke Malaysia segala deh, muslim beda kota sekalipun sudah tidak ada kewajiban untuk mengetahuinya dan mengurusnya.

Ringkasnya, fardhu kifayah itu mukhatabnya hanya untuk sebagian kaum muslimin. Dan makna “sebagian kaum muslimin” ini pun sifatnya tidak mutlak, tapi hanya berlaku kepada orang yang punya “kemampuan” saja untuk melakukannya. Dengan kata lain, hanya sebagian kaum muslimin yang punya qudrah saja yang terkena kewajiban.

Al-Imam Asy-Syathibi rahimahullah berkata :

الضابط للجملة من ذلك أن ‌الطلب ‌وارد ‌على ‌البعض ولا على البعض كيف كان ولكن على من فيه أَهلية القيام بذلك الفعل المطلوب لا على الجميع عموما

“Standar umum (untuk melaksanakan fardhu kifayah itu) adalah tuntutan yang (hanya) diberlakukan untuk sebagian orang saja. Sebagian orang ini pun tidak dimaksudkan (secara mutlak), tetapi hanya berlaku untuk orang yang punya kemampuan saat melaksanakan perbuatan yang dituntut tersebut. Oleh karena itu (fardhu kifayah) tidak berlaku kepada semua orang secara umum” (Al-Muwafaqat : 1/278)

Nah Hizbut Tahrir itu menipu orang-orang awam dengan mengatakan bahwa penegakan khilafah itu wajib dilakukan oleh seluruh kaum muslimin. Padahal ulama yang jauh lebih berilmu daripada si Taqiyyuddin An-Nabhani seperti imam Al-Mawardi menegaskan bahwa mukhatab untuk pengangkatan khalifah itu sebenarnya hanya dibebankan kepada dua kelompok saja. 

Imam Al-Mawardi rahimahullah berkata :

(فصل) في بيان حكم الخلافة: فإذا ثبت وجوب الإمامة ففرضها على الكفاية كالجهاد وطلب العلم فإذا قام بها من هو من أهلها سقط فرضها على الكفاية، وإن لم يقم بها أحد خرج من الناس فريقان أحدهما أهل الاختيار حتى يختاروا إماما للأمة. والثاني أهل الإمامة حتى ينتصب أحدهم للإمامة وليس على من عدا هذين الفريقين من الأمة في تأخير الإمامة حرج ولا مأثم

“(Pasal) yang menjelaskan tentang hukum khilafah. Maka jika telah tsabit (tetap) kewajiban mengangkat seorang pemimpin, maka (ketahuilah bahwa) kewajiban itu bersifat fardhu kifayah seperti halnya jihad dan menuntut ilmu. Oleh karena itu jika hal tersebut sudah dilaksanakan oleh orang yang ahlinya, maka gugurlah kewajiban itu (bagi kaum muslimin yang lainnya) karena telah dilaksanakan olehnya. Sedangkan jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka majulah dua golongan manusia (yang berkewajiban melaksanakannya). Golongan pertama adalah ahlul ikhtiyar (perwakilan rakyat yang bertugas memilih), sampai mereka memilih seorang pemimpin untuk umat. Sedangkan golongan kedua adalah ahlul imamah (orang-orang yang terpenuhi syarat-syarat menjadi pemimpin) sampai salah satu dari mereka menjadi pemimpin untuk umat. Dan untuk kaum muslimin selain dari dua golongan tersebut, maka tidak salah dan tidak pula berdosa ketika terjadi penundaan pengangkatan pemimpin” (Ahkamul Sulthoniyah, hlm. 17)

Artinya yang berpotensi dosa dalam hal pengangkatan khalifah ya cuma dua kelompok orang ini. Dan jika dua kelompok ini tidak punya qudrah, maka tentu gugur juga kewajiban bagi mereka. Sedangkan untuk selain dua kelompok tersebut, maka tidak ada kewajiban apapun mengangkat khalifah entah mereka punya qudrah ataupun tidak. Jadi, orang awam yang tidak peduli masalah khilafah itu ya tidak masalah. Inilah pemahaman yang lebih tepat.

Jadi tidak usah ajak orang-orang awam untuk menegakkan khilafah. Orang awam itu sholat lima waktu dengan baik, menjalankan rukun islam, mencari nafkah secara bertanggung jawab untuk keluarga, silaturahim kepada kerabat, berbakti kepada orang tua, baik dalam bertetangga dan tidak melakukan kriminal, itu saja sudah sangat bagus dalam dakwah.

Sedangkan mengajak awam untuk teriak-teriak masalah khilafah itu malah akan merusak agama mereka. Karena terbukti bahwa setiap pekan dalam halaqah usbu'iyyah, otak para awam itu selalu dicekoki masalah khilafah sampai-sampai ilmu yang fardhu ain menjadi jahil contohnya ilmu thoharoh, ilmu sholat, ilmu haid (bagi perempuan), dan lain sebagainya. Ini maknanya justru akan menyeret orang-orang awam untuk melakukan dosa dan mengajak mereka ke neraka secara sengaja. Jadi elit-elit Hizbut Tahrir itu akan ikut menanggung seluruh dosa kader awamnya yang melalaikan fardhu ain gara-gara aktif di Hizbut Tahrir.

والله أعلم بالـصـواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERINTAH NABI DI DALAM MIMPI YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SYARA, APAKAH MENJADI HUJJAH?

➡️ Penjelasan ringkas : Mimpi bertemu nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sesuatu yang haq sebagaimana yang disebutkan dalam bebera...