Selasa, November 28, 2023

MENGULAS KEMBALI KITAB AHKAMUL SULTHONIYAH


Orang-orang Hizbut Tahrir itu pada umumnya memang bodoh terhadap hukum-hukum fiqih atau hukum-hukum syariat. Tapi anehnya, mereka adalah orang yang paling getol meneriakkan kalimat “jalankan hukum-hukum islam secara kaffah” dan kalimat-kalimat yang semakna dengan itu. Seolah mereka mengatakan sesuatu yang tidak mereka fahami dengan benar, ini jelas kebodohan dan kedunguan. 

Oleh karena itu dengarkan nasehat ini :

Kalau ente mau mempelajari suatu hukum fiqih atau hukum syariat, hendaknya ente fahami terlebih dahulu sebab munculnya hukum tersebut mulai dari alasan dan maksud kemunculannya. Sehingga nanti akan menjadi mudah saat mau menggunakan hukum tersebut dalam situasi dan kondisi yang terkadang berbeda-beda. 

Nah umumnya orang-orang Hizbut Tahrir dengan kebodohannya itu sangat percaya diri dan lantang saat meneriakkan bahwa “menegakkan khilafah itu hukumnya wajib” bagi seluruh kaum muslimin. Padahal itu adalah kalimat yang tidak pernah diucapkan oleh ulama ahlussunnah wal jama'ah manapun diseluruh dunia mulai dari sejak zaman para ulama salaf hingga hari ini.

Berikut ini, saya akan coba mengulas kembali kitab Ahkamul Sulthoniyah karya imam Al-Mawardi pada pembahasan imamah. Beliau rahimahullah mengatakan :

الإمامة موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدين وسياسة الدنيا، وعقدها لمن يقوم بها في الأمة واجب بالإجماع وإن شذ عنهم الأصم. واختلف في وجوبها هل وجبت بالعقل أو بالشرع؟ فقالت طائفة وجبت بالعقل لما في العقلاء من التسليم لزعيم يمنعهم من التظالم ويفصل بينهم في التنازع والتخاصم، ولولا الولاة لكانوا فوضى مهملين وهمجا مضاعين

“Imamah (atau kepemimpinan) itu ditempatkan sebagai khilafah nubuwah (maksudnya adalah sebagai peran pengganti baginda nabi dalam hal kepemimpinan umat islam) yang menjaga agama serta politik dunia. Adapun ikatan kepemimpinan, yaitu bagi orang yang mendirikan kepemimpinan didalam umat, maka hukumnya adalah wajib berdasarkan ijma meskipun terhadap orang yang menyelisihi ijma tersebut dikarenakan tuli. Namun ada perbedaan pendapat (dikalangan ulama) terkait wajibnya kepemimpinan itu, apakah wajib secara logika ataukah wajib secara syariat? Maka sebagian ulama menyatakan bahwa adanya kepemimpinan itu adalah wajib secara logika. Sebab secara logika hal tersebut dapat membentuk kepatuhan terhadap pemimpin kelompoknya yang bisa mencegah mereka dari saling bertindak dzolim dan saling menjauhkan diantara mereka didalam pertentangan dan pertikaian. Sebab jika tanpa adanya seorang pemimpin, sesungguhnya hal itu bisa menjadikan (banyaknya) kekacauan dan penelantaran serta kelaparan yang bisa membinasakan (umat)” (Ahkamul Sulthoniyah, hlm. 15)

Jika kita cermati pernyataan imam Al-Mawardi diatas, inti dari imamah atau kepemimpinan itu adalah untuk menghindarkan dari perselisihan dan pertikaian diantara umat muslim sehingga mereka bisa selamat dari kebinasaan. Lalu bagaimana jadinya jika konsep khilafah yang diusung oleh Hizbut Tahrir malah menjadikan banyak perselisihan dan pertikaian, bahkan beberapa terlihat ada yang sampai menyebabkan kebinasaan bagi umat. Bagaimana logika berpikir orang-orang Hizbut Tahrir itu? Pantas ada keterangan yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang tidak diemban oleh ahlinya, maka hanya akan menimbulkan kerusakan.

Jadi sebenarnya, fokusnya itu adalah pada kepemimpinannya, bukan pada sistemnya. Jika negara kita sudah memiliki suatu sistem proses dalam memilih kepemimpinan, maka tinggal patuhi siapa saja yang terpilih. Adapun masalah menjalankan syariat islam termasuk didalamnya hukum-hukum islam secara menyeluruh, itu yang dibutuhkan sebenarnya adalah kesadaran dari semua pihak. Indonesia ini sudah memiliki sumberdaya alam yang berkualitas, tapi kurang memiliki sumberdaya manusia yang berkualitas. Sistem khilafah pun umpamanya, jika sumberdaya manusianya tidak berkualitas, maka untuk apa? Jadi sekali lagi saya tegaskan, jangan terfokus pada sistemnya. 

Penjelasan selanjutnya dari kitab Ahkamul Sulthoniyah diatas :

وقالت طائفة أخرى: بل وجبت بالشرع دون العقل، لأن الإمام يقوم بأمور شرعية قد كان مجوناً في العقل أن لا يرد التعبد بها، فلم يكن العقل موجباً لها، وإنما أوجب العقل أن يمنع كل واحد نفسه من العقلاء عن التظالم والتقاطع. ويأخذ بمقتضى العدل التناصف والتواصل، فيتدبر بعقل لا بعقل غيره، ولكن جاء الشرع بتفويض الأمور إلى وليه في الدين، قال الله عز وجل: يا أيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم، ففرض علينا طاعة أولي الأمر فينا وهم الأئمة المتأمرون علينا

“Dan sebagian ulama yang lain menyatakan bahwa adanya kepemimpinan itu adalah wajib secara syariat, bukan wajib secara logika. Sebab seorang pemimpin yang memimpin dengan perkara-perkara syariat, sejatinya merupakan bentuk ketegasan logika agar tidak terjadi penolakan (pelarangan) untuk (menjalankan) peribadatan yang disyariatkan, sehingga bukan merupakan kewajiban secara logika. Dan bahwasannya (maksud) dari kewajiban secara logika adalah untuk mencegah dari setiap orang pada dirinya sendiri dari beberapa pendapat logika dari saling berbuat dzolim dan saling memutuskan silaturahim. Kemudian mengambil pemimpin dengan kriteria seorang adil yang saling melayani dan saling menjalin hubungan (antara pemimpin dengan rakyatnya). Maka ia akan dapat mempertimbangkan dengan logikanya, bukan dengan logika orang lain. Akan tetapi syariat datang dengan otorisasi (peribadahan) pada semua perkara bagi pemegang kekuasaannya didalam agama (yakni setiap orang, karena setiap orang adalah pemimpin bagi dirinya sendiri dan akan mempertanggung jawabkan atas kepemimpinannya tersebut kelak). Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan kepada rasulnya, dan juga ulil amri (pemerintah atau pemimpin) diantara kalian. Maka dari itu, wajib atas kita semua untuk taat kepada ulil amri dalam (kelompok atau negara) kita, karena mereka adalah para pemimpin kita” (Ahkamul Sulthoniyah, hlm. 16)

Selanjutnya saya akan membahas bagaimana sebenarnya hukum menegakkan khilafah. Masih didalam kitab yang sama, imam Al-Mawardi rahimahullah kembali berkata :

(فصل) في بيان حكم الخلافة: فإذا ثبت وجوب الإمامة ففرضها على الكفاية كالجهاد وطلب العلم فإذا قام بها من هو من أهلها سقط فرضها على الكفاية، وإن لم يقم بها أحد خرج من الناس فريقان أحدهما أهل الاختيار حتى يختاروا إماما للأمة. والثاني أهل الإمامة حتى ينتصب أحدهم للإمامة وليس على من عدا هذين الفريقين من الأمة في تأخير الإمامة حرج ولا مأثم

“(Pasal) yang menjelaskan tentang hukum khilafah. Maka jika telah tsabit (tetap) kewajiban mengangkat seorang pemimpin, maka (ketahuilah bahwa) kewajiban itu bersifat fardhu kifayah seperti halnya jihad dan menuntut ilmu. Oleh karena itu jika hal tersebut sudah dilaksanakan oleh orang yang ahlinya, maka gugurlah kewajiban itu (bagi kaum muslimin yang lainnya) karena telah dilaksanakan olehnya. Sedangkan jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka majulah dua golongan manusia (yang berkewajiban melaksanakannya). Golongan pertama adalah ahlul ikhtiyar (perwakilan rakyat yang bertugas memilih), sampai mereka memilih seorang pemimpin untuk umat. Sedangkan golongan kedua adalah ahlul imamah (orang-orang yang terpenuhi syarat-syarat menjadi pemimpin) sampai salah satu dari mereka menjadi pemimpin untuk umat. Dan untuk kaum muslimin selain dari dua golongan tersebut, maka tidak salah dan tidak pula berdosa ketika terjadi penundaan pengangkatan pemimpin” (Ahkamul Sulthoniyah, hlm. 17)

Dari penjelasan diatas, jelaslah bahwa penegakkan khilafah itu hukumnya bukan fardhu ain bagi seluruh kaum muslimin sebagaimna ucapan bodoh yang muncul dari orang-orang Hizbut Tahrir selama ini, melainkan hukumnya adalah fardhu kifayah yang itupun hanya dibebankan kepada dua golongan saja yakni ahlul ikhtiyar dan ahlul imamah. 

Ditambah lagi dengan pernyataan imam Asy-Syathibi rahimahullah sebagai berikut :

ما ثبت من القواعد الشرعية القطعية في هذا المعنى كالإمامة الكبرى أو الصغرى فإنهما إنما تتعين على من فيه أوصافها المرعية لا على كل الناس

“Apa yang telah ditetapkan dari qoidah-qoidah syar'iyyah yang qoth'i terkait makna ini seperti dalam masalah imamah kubro dan imamah sughro, maka sesungguhnya kedua jenis imamah ini hanya wajib (ditegakkan) oleh orang yang mempunyai kemampuan (atau orang sudah memenuhi standar dan kualifikasi untuk menegakkannya), bukan kewajiban yang dibebankan kepada semua orang” (Al-Muwafaqat jilid 1, hlm. 279)

Sekarang pertanyaannya, siapakah orang yang masuk dalam kriteria ahlul ikhtiyar itu? Taruhlah ini ada. Tapi pertanyaan selanjutnya, siapakah orang yang masuk dalam kriteria ahlul imamah? Maka jawabannya tidak ada, atau minimal belum ada. 

Jadi kesimpulannya tetap bahwa pada hari ini, kaum muslimin itu memang tidak punya kemampuan untuk menegakkan khilafah atau mengangkat seorang imamul a'dzhom (khalifah) karena calon imamnya saja belum ada. Atau, apakah orang-orang Hizbut Tahrir ingin mencalonkan amirnya menjadi khalifah? Hehe itu namanya mimpi di siang bolong, karena si Atho bin Abu Rasytah itu tidak memenuhi kriteria sebagai calon khalifah. Dia bukan orang yang berasal dari suku Quraisy dan bukan pula seorang mujtahid, sedangkan salah satu syarat seorang khalifah adalah harus berasal dari suku Quraisy dan juga harus orang yang sudah mencapai derajat mujtahid.

Salam waras, semoga bermanfaat.

والله أعلم بالـصـواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERINTAH NABI DI DALAM MIMPI YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SYARA, APAKAH MENJADI HUJJAH?

➡️ Penjelasan ringkas : Mimpi bertemu nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sesuatu yang haq sebagaimana yang disebutkan dalam bebera...