Senin, Juli 31, 2023

TANYA JAWAB - SIKAP MAKMUM SAAT IMAM LUPA RAKAAT


🔄 Pertanyaan :

Assalamualaikum. 

Kalo imam kelebihan raka’at makmumnya gmna yah?

➡️ Jawaban :

Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.

Makmum yang mengetahui secara yakin kalau imamnya keliru dalam rakaat, misal sholat yang seharusnya empat rakaat kok malah jadi lima rakaat, maka pada saat itu makmum tidak boleh mengikuti imam untuk bangkit melakukan rakaat yang kelima. Tapi sikap yang benar adalah, saat itu makmum boleh mufaroqoh atau menunggu imam dalam kondisi duduk tasyahud kemudian salam bersama imam.

📚 Keterangan :

إذا قام الإمام لخامسة وتحقق المأموم ذلك لم تجز له متابعته موافقا كان أو مسبوقا، ويجوز حينئذ مفارقته وانتظاره

“Jika (misalnya) imam bangkit untuk melakukan rakaat yang kelima dan makmum mengetahui secara yakin akan hal tersebut, maka tidak diperbolehkan bagi makmum untuk mengikuti imamnya (berdiri melakukan rakaat yang kelima) entah saat itu dia menjadi makmum muwafiq atau makmum yang masbuq. Akan tetapi boleh baginya (makmum) pada saat itu untuk mufaroqoh atau menunggu imam (dalam kondisi duduk tasyahud)”

📕 (Ghayatut Talkhis, hlm. 101)

📚 Tambahan keterangan :

(فرع) لو قام إمامه لزيادة كخامسة ولو سهوا لم يجز له متابعته ولو مسبوقا أو شاكا في ركعة بل يفارقه ويسلم أو ينتظره على المعتمد

“(Cabang) seandainya imam bangkit untuk melakukan rakaat yang kelima meskipun hal itu dilakukan karena lupa, maka tidak boleh bagi makmum untuk mengikutinya meskipun dia adalah makmum yang masbuq. Akan tetapi bagi makmum hendaknya dia melakukan mufaroqoh atau melakukan salam saja, atau (boleh juga untuk) menunggu imam (dalam kondisi duduk tasyahud) berdasarkan pendapat yang mu'tamad”

📕 (I'anatut Tholibin jilid 2, hlm. 50)

📚 Tambahan keterangan :

وأما المأموم فينظر فيه فإن كان سهو الإمام في ترك فرض مثل أن يقعد وفرضه أن يقوم أو يقوم وفرضه أن يقعد لم يتابعه لأنه إنما يلزمه متابعته في أفعال الصلاة، وما يأتي به ليس من أفعال الصلاة

“Adapun makmum, maka dia harus memperhatikan terlebih dahulu. Jika imam lupa karena meninggalkan perkara yang wajib, misalnya imam duduk padahal wajibnya itu dia harus bangkit, atau imam bangkit padahal wajibnya itu dia harus duduk, maka pada saat seperti itu makmum tidak boleh mengikuti imam. Yang demikian itu karena sesungguhnya makmum hanya wajib mengikuti imam dalam perbuatan sholat, sedangkan yang dilakukan oleh imam (saat lupa) itu bukan bagian dari perbuatan sholat”

📕 (Al-Majmu' Syarah Muhadzdzab jilid 4 hlm. 238)

والله أعلم بالـصـواب

Sabtu, Juli 15, 2023

TANYA JAWAB - MENYIKAPI ORANG YANG SEDANG GHIBAH


🔄 Pertanyaan :

Assalamu'alaikum izin bertanya
Bagaimana cara menyikapi orang yang lagi ngomongin keburukan orang lain 🙏

➡️ Jawaban :

Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.

Orang yang melihat atau mendengar orang lain sedang menghibah, maka semampu mungkin harus mau mencegah shohibul ghibah (orang-orang yang melakukan ghibah) baik dengan nasehat atau yang lainnya. Namun jika tidak mampu, maka tinggalkan majelis ghibah dan ingkari dalam hati bahwa perbuatan shohibul ghibah adalah perbuatan yang buruk. Jangan sampai kita menjadi orang yang diam saja, apalagi dalam keadaan menyetujui atau tidak mengingkari perbuatan-perbuatan shohibul ghibah.

📝 Sumber referensi :

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال، سمعت رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم يقول : من رأى منكم منكرا فليغيره بيده، فإلم يستطع فبلسانه، فإلم يستطع فبقلبه، وذلك أضعف الإيمان 

“Diriwatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu dia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Barang siapa yang diantara kalian melihat kemunkaran, maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya (kekuasaannya). Jika dia tidak mampu, maka hendaklah dia mengubahnya dengan lisannya (nasehat). Dan jika masih tidak mampu juga, maka hendaklah dia mengingkari dengan hatinya. Dan mengingkari dengan hati, itulah selemah–lemahnya iman”

📚 (HR. Muslim, no 49)

📝 Tambahan referensi :

فصل: إعلم أن الغيبة كما يحرم على المغتاب ذكرها، يحرم على السامع استماعها وإقرارها فيجب على من سمع إنسانا يبتدئ بغيبة محرمة أن ينهاه إن لم يخف ضررا ظاهرا، فإن خافه وجب عليه الإنكار بقلبه ومفارقة ذلك المجلس إن تمكن من مفارقته، فإن قدر على الإنكار بلسانه، أو على قطع الغيبة بكلام آخر، لزمه ذلك إن لم يفعل عصى، فإن قال بلسانه: اسكت وهو يشتهي بقلبه استمراره، فقال أبو حامد الغزالي: ذلك نفاق لا يخرجه عن الإثم، ولا بد من كراهته بقلبه، ومتى اضطر إلى المقام في ذلك المجلس الذي فيه الغيبة، وعجز عن الإنكار، أو أنكر فلم يقبل منه ولم يمكنه المفارقة بطريق حرم عليه الاستماع والإصغاء للغيبة، بل طريقه أن يذكر الله تعالى بلسانه وقلبه، أو بقلبه، أو يفكر في أمر آخر ليشتغل عن استماعها، ولا يضره بعد ذلك السماع من غير استماع وإصغاء في هذه الحالة المذكورة، فإن تمكن بعد ذلك من المفارقة وهم مستمرون في الغيبة ونحوها وجب عليه المفارقة

“Pasal : Ketahuilah bahwasanya ghibah sebagaimana diharamkan bagi orang yang mengghibah, maka diharamkan pula bagi orang yang mendengarkannya dan menyetujuinya. Oleh karena itu wajib bagi siapa saja yang mendengar seseorang mulai mengghibah untuk melarang orang tersebut kalau dia tidak takut dengan madhorot yang nyata. Dan jika dia takut kepada orang (yang sedang mengghibah), maka wajib baginya untuk mengingkari dengan hatinya dan meninggalkan majelis ghibah tersebut jika hal itu memungkinkan. Tapi jika dia mampu untuk mengingkari (melarang) dengan lisannya atau dengan memotong pembicaraan ghibah tadi dengan pembicaraan yang lain, maka wajib baginya untuk melakukannya. Jika dia tidak melakukan seperti itu maka dia telah bermaksiat.

Kemudian jika dia berkata (kepada orang yang sedang mengghibah) : Diamlah kamu, tapi hatinya berkeinginan kalau pembicaraan ghibah tersebut dilanjutkan, maka berdasarkan perkataan Abu Hamid Al-Ghozali hal itu merupakan kemunafikan yang tidak bisa membebaskan dirinya dari dosa. Oleh karena itu dia harus membenci perbuatan ghibah tersebut dengan hatinya (agar bisa terbebas dari dosa). Lalu, jika dia terpaksa berada dimajelis yang didalamnya dilakukan ghibah dan dia tidak mampu untuk mengingkari ghibah tersebut, atau dia telah mengingkarinya (melarangnya) namun tidak diterima, serta tidak memungkinkan baginya untuk meninggalkan majelis ghibah tersebut, maka haram baginya untuk istima' (mendengarkan) dan isgho (mendengarkan dengan seksama) pembicaraan ghibah tersebut. 

Akan tetapi yang dia lakukan adalah hendaknya dia berdzikir kepada Allah dengan lisannya, hatinya, atau dengan cara memikirkan perkara yang lain agar dia bisa melepaskan diri dari mendengarkan ghibah. Setelah itu maka tidak ada dosa baginya mendengar ghibah (yaitu sekedar mendengar namun tidak memperhatikan dan tidak faham dengan apa yang didengar), tanpa mendengarkan dengan baik ghibah tersebut jika memang keadaannya seperti itu (karena terpaksa tidak bisa meninggalkan majelis ghibah tersebut). Namun jika (selang beberapa waktu) kemudian memungkinkan untuk dia meninggalkan majelis ghibah dan mereka masih terus melanjutkan ghibah, maka wajib baginya untuk meninggalkan majelis ghibah tersebut.”

📚 (Al-Adzkar, hlm. 339)

📝 Tambahan referensi :

اعلم أن هاتين الخصلتين من أقبح القبائح وأكثرها انتشاراً في الناس، حتى ما يسلمُ منهما إلا القليل من الناس

“Ketahuilah bahwasanya dua perkara ini (yaitu ghibah dan namimah) merupakan seburuk-buruknya perilaku yang buruk. Dan kebanyakannya bertebaran dikalangan manusia sampai-sampai tidak ada yang bisa selamat dari keduanya kecuali hanya sedikit manusia”

📚 (Al-Adzkar, hlm. 336)

📝 Tambahan referensi :

وليس الغيبة مختصة بالذكر بل ضابطها كل ما افهمت به غيرك نقصان مسلم بلفظك او كتابتك او أشرت اليه بعينك او يدك او رأسك او نحو ذالك

“Ghibah itu tidak terkhusus pada perkataan yang keluar melalui lisan saja. Akan tetapi setiap sesuatu yang dapat memberi pemahaman kepada selainmu, yaitu terkait kekurangan seorang muslim entah itu dengan lisan, tulisan atau isyarat dengan matamu kepadanya, atau juga dengan tangan, kepala dan yang lainnya (maka itu semua termasuk ghibah)”

📚 (Tuhfatul Murid, hlm. 331)

📝 Tambahan referensi :

لا يكفي الوعظ لمن أمكنه إزالته باليد، ولا تكفي كراهة القلب لمن قدر على النهي باللسان

“Tidak cukup memberi nasihat bagi orang yang mampu menghilangkan kemunkaran dengan tangan. Dan tidak cukup ingkar didalam hati bagi orang yang mampu mencegah kemunkaran dengan lisan”

📚 (Roudhatut Tholibin jilid 5, hlm. 123)

📝 Tambahan referensi :

فالإنكار بالقلب فرض على كل مسلم في كل حال، وأما الإنكار باليد وباللسان فبحسب القدرة

“Mengingkari kemunkaran dengan hati adalah kewajiban setiap muslim dalam setiap keadaan. Adapun mengingkari kemunkaran dengan tangan dan lisan itu dilakukan sesuai dengan kemampuan (masing-masing orangnya)”

📚 (Jami' Al-Ulum wal Hikam jilid 2, hlm. 246)

📝 Didalam sebuah sya'ir disebutkan :

وسمعك صن عن سماع القبيح كصون اللسان عن النطق به فإنك عند سماع القبيح شريك لقائله فانتبه

“Jagalah telingamu dari mendengarkan hal-hal yang buruk sebagaimana engkau menjaga lisanmu dari mengucapkan keburukan. Karena sesungguhnya ketika engkau mendengarkan keburukan, maka sama saja engkau dengan orang yang mengucapkan keburukan tersebut. Oleh karena itu waspadalah”

📚 (Al-Adzkar, hlm. 340)

والله أعلم بالـصـواب

Rabu, Juli 12, 2023

TANYA JAWAB - HUKUM MEWAKILKAN AKAD NIKAH


🔄 Pertanyaan : 

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Afwan izin bertanya, boleh kah pengantin pria diwakilkan untuk ijab qabul..?

➡️ Jawaban :

Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.

Boleh sebagaimana baginda nabi dulu pernah mewakilkan kepada salah seorang sahabatnya, yaitu saat beliau menikahi Ummu Habibah radhiyallahu 'anha.

📚 Keterangan :

يجوز التوكيل في عقد النكاح لما روي أن النبي صلى الله عليه وسلم وكل عمرو بن أمية الضمري في نكاح أم حبيبة

“Diperbolehkan taukil dalam akad nikah berdasarkan sebuah riwayat bahwasanya nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memerintahkan 'Amr bin Umayyah sebagai wakilnya saat menikahi Ummu Habibah”

📕 (Al-Muhadzdzab Fiqih Syafi'i, jilid 2 hlm. 162)

📚 Tambahan keterangan :

يشترط في صحة عقد النكاح حضور أربعة ولي وزوج وشاهدي عدل ويجوز أن يوكل الولي والزوج

“Disyaratkan dalam keabsahan akad nikah itu hadirnya empat orang yang terdiri dari calon suami, wali dan dua orang saksi yang adil. Dan diperbolehkan bagi wali dan calon suami untuk mewakilkan (ijab qobulnya kepada orang lain)”

📕 (Kifayatul Akhyar, jilid 1 hlm. 358)

والله أعلم بالـصـواب

Selasa, Juli 11, 2023

TANYA JAWAB - HUKUM MENJATUHKAN TALAK SAAT ISTRI SEDANG HAID


🔄 Pertanyaan :

Assalamu'alaikum warahmatullah.
Pernah denger katanya menjatuhkan kata talak saat istri sedang menstruasi itu haram. Tapi bagaimana dgn jatuh dan tdknya talak tersebut?🙏

🔄 Jawaban :

Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.

Menjatuhkan talak dalam keadaan istri sedang haid hukumnya haram dan termasuk dalam kategori talak bid'ah. Namun meski dihukumi haram, jumhur ulama menyatakan kalau talaknya tetap dianggap jatuh.

📚 Keterangan :

طلاق البدعة في حيض أو في طهر مجامع فيه فهو محظور محرم بوفاق، واختلف في وقوعه مع تحريمه، فمذهبنا أنه واقع وإن كان محرما، وهو قول الصحابة والتابعين وجمهور الفقهاء

“Talak bid'ah adalah talak yang dilakukan (dijatuhkan) saat istri sedang dalam keadaan haid atau suci yang sudah terjadi persetubuhan, hukum talak tersebut dilarang dan haram berdasarkan kesepakatan (para ulama). Namun ada perbedaan pendapat dikalangan ulama terkait jatuhnya talak yang dilakukan saat istri sedang haid, madzhab kami (syafi'i) menyatakan talaknya jatuh meskipun haram. Dan ini merupakan pendapatnya para sahabat, tabi'in dan jumhur fuqoha”

📕 (Al-Hawi Al-Kabir, jilid 10 hlm. 226)

📚 Tambahan keterangan :

وأما طلاقها في حال الحيض فهو محرم بالكتاب والسنة والإِجماع

“Adapun mentalak istri dalam keadaan haid maka hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur'an, sunnah dan ijma para ulama”

📕 (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, jilid 5 hlm. 379)

📚 Tambahan keterangan :

والطلاق البدعي: ما نقص منه أحد هذه الشروط أو كلها. والطلاق البدعي إما حرام وإما مكروه، فيحرم الطلاق في الحيض أو النفاس، ويكره وقوعه بغير حيض ونفاس، لو أوقع ثلاثا أو في طهر جامعها فيه. ويقع الطلاق في الحيض ونحوه، ويمنع وإن طلبته المرأة من زوجها في حيضها أو نفاسها

“Talak bid'ah adalah talak yang tidak memenuhi salah satu atau seluruh syarat talak (yang sesuai sunnah), talak bid'ah ini hukumnya bisa haram dan bisa juga makruh. Adapun yang hukumnya haram adalah jika menjatuhkan talak pada saat istri sedang haid atau nifas, sedangkan yang hukumnya makruh adalah jika menjatuhkan talak bukan saat istri sedang haid atau nifas, seperti menjatuhkan tiga talak sekaligus atau menjatuhkan talak pada masa suci dimana istrinya telah digauli. Talak bid'ah ini tetap dihukumi jatuh meskipun dilakukan saat istri sedang haid dan yang lainnya, namun hal itu tetap dilarang meskipun istri yang meminta kepada suaminya ketika dirinya sedang haid atau nifas”

📕 (Al-Fiqhul Islami jilid 9, hlm. 6951)

والله أعلم بالـصـواب

TANYA JAWAB - HUKUM KENCING SAMBIL BERDIRI


🔄 Pertanyaan :

Assalamualaikum afwan mau nanya ustadz katanya kencing berdiri itu hukum nya makruh yah...Tapi afwan ana prnh dengar hadis yg katanya rasululah pun prnh kencing sambil berdiri, apakah rasulullah jg melakukan hal yg di makruhkan 🙏

➡️ Jawaban :

Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.

Membaca matan hadits tidak serta merta bisa kita simpulkan begitu saja berdasarkan teksnya, tapi harus melalui penjelasan dari para ulama fiqih. Adapun terkait Rasulullah pernah kencing sambil berdiri disebuah tempat pembuangan sampah itu karena beliau ada uzur, dan kencing sambil berdiri tidak dihukumi makruh jika terdapat uzur. Uzurnya pun bermacam-macam semisal karena terdapat masyaqoh atau kesulitan untuk jongkok, atau bisa jadi karena khawatir ada hewan yang akan menggigit dan lain sebagainya. Intinya berbagai macam alasan dan hal itu bisa dibenarkan sesuai dengan kondisi orangnya.

Bahkan jika mau meninjau lebih luas pendapatnya para ulama, sebenarnya sangat beragam pendapat para ulama terkait hukum kencing sambil berdiri. Ada yang mengatakan makruh kecuali ada uzur, ada yang mengatakan boleh secara mutlak, ada yang mengatakan boleh jika tidak khawatir terkena percikannya, dan lain sebagainya. Namun yang jelas, kencing sambil jongkok itu tetap lebih diutamakan karena sebagai bentuk ittiba kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

📚 Referensi :

لا خلاف بين الفقهاء في أنه يستحب الجلوس أثناء التبول لئلا يترشش عليه

“Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para ahli fiqih bahwasanya kencing sambil jongkok itu hukumnya adalah sunnah agar tidak terkena percikannya”

📕 (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah jilid 15, hlm. 274)

📚 Tambahan referensi :

يكره أن يبول قائما من غير عذر لما روي عن عمر رضي الله عنه أنه قال: ما بلت قائما منذ أسلمت، ولا يكره ذلك للعذر لما روى النبي صلى الله عليه وسلم أتى سباطة قوم فبال قائما لعذر

“Dimakruhkan kencing sambil berdiri tanpa adanya uzur. Hal ini sebagaimana perkataan Umar radhiyallahu 'anhu : Aku tidak pernah kencing sambil berdiri sejak aku masuk Islam. Namun kencing sambil berdiri tidak dimakruhkan jika ada uzur berdasarkan hadits bahwasanya nabi shallallahu 'alahi wasallam pernah mendatangi sebuah tempat pembuangan sampah milik suatu kaum, lalu (beliau) kencing sambil berdiri karena adanya uzur”

📕 (Hasyiyah Al-Bujairomi jilid 2 hlm. 158)

📚 Kemudian :

وقد روى في النهى عن البول قائما أحاديث لا تثبت ولكن حديث عائشة هذا ثابت فلهذا قال العلماء يكره البول قائما الا لعذر وهى كراهة تنزيه لا تحريم

“Telah diriwayatkan hadits-hadits tentang larangan kencing sambil berdiri, namun haditsnya tidak shohih, hanya hadits Aisyah saja yang shohih. Para ulama mengatakan : Dimakruhkan kencing sambil berdiri kecuali jika ada uzur. Dan makruhnya adalah makruh tanzih, bukan makruh tahrim”

📕 (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim jilid 3, hlm. 166)

📚 Kemudian :

وقد ثبت عن عمر وعلي وزيد بن ثابت وغيرهم أنهم بالوا قياما وهو دال على الجواز من غير كراهة إذا أمن الرشاش والله أعلم ولم يثبت عن النبي صلى الله عليه و سلم في النهي عنه شيء

“Telah shohih riwayat dari Umar, Ali, Zaid bin Tsabit dan selain mereka bahwasanya mereka pernah melakukan kencing sambil berdiri. Dan ini merupakan dalil terkait kebolehan kencing sambil berdiri tanpa adanya kemakruhan jika aman dari percikannya, wallahu a'lam. Dan tidak ada riwayat yang shohih dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam terkait larangan kencing sambil berdiri”

📕 (Fathul Bari Syarah Shohih Bukhari jilid 1, hlm. 330)

📚 Kemudian :

إنما بال رسول الله صلى الله عليه وسلم قائما لجرح كان فى مأبضه، ولو صح هذا الحديث لكان فيه غنى عن جميع ما تقدم لكن ضعفه الدارقطني والبيهقي والاظهر أنه فعل ذلك لبيان الجواز وكان أكثر أحواله البول عن قعود والله أعلم

“(Hadits): Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kencing sambil berdiri hanyalah disaat beliau mengalami sakit didengkul bagian dalamnya. Seandainya hadits ini shohih, maka didalamnya terdapat kecukupan dari semua pembahasan yang telah lalu, akan tetapi imam Ad-Daruquthni dan imam Al-Baihaqi mendhoifkan (haditsnya). Yang benar adalah bahwasanya perbuatan ini (yakni kencing sambil berdiri) adalah boleh, namun kebanyakan keadaan beliau (Rasulullah) adalah kencingnya sambil jongkok, wallahu a'lam” 

📕 (Fathul Bari Syarah Shohih Bukhari jilid 1, hlm. 330)

📚 Dan juga :

قال ابن المنذر : البول جالسا أحب إلى وقائما مباح وكل ذلك ثابت عن رسول الله صلى الله عليه و سلم

“Ibnul Mundzir berkata : Kencing sambil jongkok itu lebih aku sukai, namun sambil berdiri pun adalah boleh. Semuanya itu telah tsabit (tetap) dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam” 

📕 (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim jilid 3, hlm. 166)

والله أعلم بالـصـواب

PERINTAH NABI DI DALAM MIMPI YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SYARA, APAKAH MENJADI HUJJAH?

➡️ Penjelasan ringkas : Mimpi bertemu nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sesuatu yang haq sebagaimana yang disebutkan dalam bebera...