🔄 Pertanyaan :
Assalamu'alaikum izin bertanya
Bagaimana cara menyikapi orang yang lagi ngomongin keburukan orang lain 🙏
➡️ Jawaban :
Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.
Orang yang melihat atau mendengar orang lain sedang menghibah, maka semampu mungkin harus mau mencegah shohibul ghibah (orang-orang yang melakukan ghibah) baik dengan nasehat atau yang lainnya. Namun jika tidak mampu, maka tinggalkan majelis ghibah dan ingkari dalam hati bahwa perbuatan shohibul ghibah adalah perbuatan yang buruk. Jangan sampai kita menjadi orang yang diam saja, apalagi dalam keadaan menyetujui atau tidak mengingkari perbuatan-perbuatan shohibul ghibah.
📝 Sumber referensi :
عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال، سمعت رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم يقول : من رأى منكم منكرا فليغيره بيده، فإلم يستطع فبلسانه، فإلم يستطع فبقلبه، وذلك أضعف الإيمان
“Diriwatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu dia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Barang siapa yang diantara kalian melihat kemunkaran, maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya (kekuasaannya). Jika dia tidak mampu, maka hendaklah dia mengubahnya dengan lisannya (nasehat). Dan jika masih tidak mampu juga, maka hendaklah dia mengingkari dengan hatinya. Dan mengingkari dengan hati, itulah selemah–lemahnya iman”
📚 (HR. Muslim, no 49)
📝 Tambahan referensi :
فصل: إعلم أن الغيبة كما يحرم على المغتاب ذكرها، يحرم على السامع استماعها وإقرارها فيجب على من سمع إنسانا يبتدئ بغيبة محرمة أن ينهاه إن لم يخف ضررا ظاهرا، فإن خافه وجب عليه الإنكار بقلبه ومفارقة ذلك المجلس إن تمكن من مفارقته، فإن قدر على الإنكار بلسانه، أو على قطع الغيبة بكلام آخر، لزمه ذلك إن لم يفعل عصى، فإن قال بلسانه: اسكت وهو يشتهي بقلبه استمراره، فقال أبو حامد الغزالي: ذلك نفاق لا يخرجه عن الإثم، ولا بد من كراهته بقلبه، ومتى اضطر إلى المقام في ذلك المجلس الذي فيه الغيبة، وعجز عن الإنكار، أو أنكر فلم يقبل منه ولم يمكنه المفارقة بطريق حرم عليه الاستماع والإصغاء للغيبة، بل طريقه أن يذكر الله تعالى بلسانه وقلبه، أو بقلبه، أو يفكر في أمر آخر ليشتغل عن استماعها، ولا يضره بعد ذلك السماع من غير استماع وإصغاء في هذه الحالة المذكورة، فإن تمكن بعد ذلك من المفارقة وهم مستمرون في الغيبة ونحوها وجب عليه المفارقة
“Pasal : Ketahuilah bahwasanya ghibah sebagaimana diharamkan bagi orang yang mengghibah, maka diharamkan pula bagi orang yang mendengarkannya dan menyetujuinya. Oleh karena itu wajib bagi siapa saja yang mendengar seseorang mulai mengghibah untuk melarang orang tersebut kalau dia tidak takut dengan madhorot yang nyata. Dan jika dia takut kepada orang (yang sedang mengghibah), maka wajib baginya untuk mengingkari dengan hatinya dan meninggalkan majelis ghibah tersebut jika hal itu memungkinkan. Tapi jika dia mampu untuk mengingkari (melarang) dengan lisannya atau dengan memotong pembicaraan ghibah tadi dengan pembicaraan yang lain, maka wajib baginya untuk melakukannya. Jika dia tidak melakukan seperti itu maka dia telah bermaksiat.
Kemudian jika dia berkata (kepada orang yang sedang mengghibah) : Diamlah kamu, tapi hatinya berkeinginan kalau pembicaraan ghibah tersebut dilanjutkan, maka berdasarkan perkataan Abu Hamid Al-Ghozali hal itu merupakan kemunafikan yang tidak bisa membebaskan dirinya dari dosa. Oleh karena itu dia harus membenci perbuatan ghibah tersebut dengan hatinya (agar bisa terbebas dari dosa). Lalu, jika dia terpaksa berada dimajelis yang didalamnya dilakukan ghibah dan dia tidak mampu untuk mengingkari ghibah tersebut, atau dia telah mengingkarinya (melarangnya) namun tidak diterima, serta tidak memungkinkan baginya untuk meninggalkan majelis ghibah tersebut, maka haram baginya untuk istima' (mendengarkan) dan isgho (mendengarkan dengan seksama) pembicaraan ghibah tersebut.
Akan tetapi yang dia lakukan adalah hendaknya dia berdzikir kepada Allah dengan lisannya, hatinya, atau dengan cara memikirkan perkara yang lain agar dia bisa melepaskan diri dari mendengarkan ghibah. Setelah itu maka tidak ada dosa baginya mendengar ghibah (yaitu sekedar mendengar namun tidak memperhatikan dan tidak faham dengan apa yang didengar), tanpa mendengarkan dengan baik ghibah tersebut jika memang keadaannya seperti itu (karena terpaksa tidak bisa meninggalkan majelis ghibah tersebut). Namun jika (selang beberapa waktu) kemudian memungkinkan untuk dia meninggalkan majelis ghibah dan mereka masih terus melanjutkan ghibah, maka wajib baginya untuk meninggalkan majelis ghibah tersebut.”
📚 (Al-Adzkar, hlm. 339)
📝 Tambahan referensi :
اعلم أن هاتين الخصلتين من أقبح القبائح وأكثرها انتشاراً في الناس، حتى ما يسلمُ منهما إلا القليل من الناس
“Ketahuilah bahwasanya dua perkara ini (yaitu ghibah dan namimah) merupakan seburuk-buruknya perilaku yang buruk. Dan kebanyakannya bertebaran dikalangan manusia sampai-sampai tidak ada yang bisa selamat dari keduanya kecuali hanya sedikit manusia”
📚 (Al-Adzkar, hlm. 336)
📝 Tambahan referensi :
وليس الغيبة مختصة بالذكر بل ضابطها كل ما افهمت به غيرك نقصان مسلم بلفظك او كتابتك او أشرت اليه بعينك او يدك او رأسك او نحو ذالك
“Ghibah itu tidak terkhusus pada perkataan yang keluar melalui lisan saja. Akan tetapi setiap sesuatu yang dapat memberi pemahaman kepada selainmu, yaitu terkait kekurangan seorang muslim entah itu dengan lisan, tulisan atau isyarat dengan matamu kepadanya, atau juga dengan tangan, kepala dan yang lainnya (maka itu semua termasuk ghibah)”
📚 (Tuhfatul Murid, hlm. 331)
📝 Tambahan referensi :
لا يكفي الوعظ لمن أمكنه إزالته باليد، ولا تكفي كراهة القلب لمن قدر على النهي باللسان
“Tidak cukup memberi nasihat bagi orang yang mampu menghilangkan kemunkaran dengan tangan. Dan tidak cukup ingkar didalam hati bagi orang yang mampu mencegah kemunkaran dengan lisan”
📚 (Roudhatut Tholibin jilid 5, hlm. 123)
📝 Tambahan referensi :
فالإنكار بالقلب فرض على كل مسلم في كل حال، وأما الإنكار باليد وباللسان فبحسب القدرة
“Mengingkari kemunkaran dengan hati adalah kewajiban setiap muslim dalam setiap keadaan. Adapun mengingkari kemunkaran dengan tangan dan lisan itu dilakukan sesuai dengan kemampuan (masing-masing orangnya)”
📚 (Jami' Al-Ulum wal Hikam jilid 2, hlm. 246)
📝 Didalam sebuah sya'ir disebutkan :
وسمعك صن عن سماع القبيح كصون اللسان عن النطق به فإنك عند سماع القبيح شريك لقائله فانتبه
“Jagalah telingamu dari mendengarkan hal-hal yang buruk sebagaimana engkau menjaga lisanmu dari mengucapkan keburukan. Karena sesungguhnya ketika engkau mendengarkan keburukan, maka sama saja engkau dengan orang yang mengucapkan keburukan tersebut. Oleh karena itu waspadalah”
📚 (Al-Adzkar, hlm. 340)
والله أعلم بالـصـواب
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar