Sabtu, November 25, 2023

BENARKAH FARDHU KIFAYAH MENEGAKKAN KHILAFAH BISA BERUBAH MENJADI FARDHU AIN?


Diantara doktrin berbahaya elit-elit Hizbut Tahrir kepada rakyat jelatanya (orang-orang awam atau orang-orang bodohnya) adalah mengajarkan mereka bahwa fardhu kifayah itu bisa menjadi fardhu ain jika fardhu kifayah tersebut masih belum terwujud meskipun sudah ada sekelompok orang yang mengusahakannya.

Arahannya kira-kira seperti ini :

Hukum menegakkan khilafah adalah fardhu kifayah. Jika sudah ada sebagian kaum muslimin yang berusaha menegakkannya tapi masih belum tegak juga, maka statusnya berubah menjadi fardhu ain.

Dan hari ini khilafah belum tegak juga, padahal sudah diusahakan tegak oleh Hizbut Tahrir. Oleh karena itu status menegakkan khilafah hari ini bukan fardhu kifayah lagi, tapi sudah menjadi fardhu ain. Inilah salah satu kejahilan yang terstruktural dari orang-orang Hizbut Tahrir akibat minimnya pengetahuan mereka tentang ilmu fiqih.

Dari sudut pandang politis, doktrin seperti ini sudah jelas arahnya adalah untuk eksploitasi. Yakni mengerahkan semaksimal mungkin seluruh sumberdaya aktivis Hizbut Tahrir untuk melayani seluruh agenda-agenda Hizbut Tahrir. Sebab jika orang-orang bodoh kalangan bawah Hizbut Tahrir sudah meyakini menegakkan khilafah adalah fardhu ain, maka mereka akan merasa berdosa jika keluar dari Hizbut Tahrir. Tentu saja ketakutan seperti itu sangat menguntungkan kalangan elit Hizbut Tahrir.

Oleh karena itu saya tegaskan, doktrin seperti itu adalah sangat tidak benar. 

Meskipun memang betul kalau fardhu kifayah itu bisa berubah menjadi fardhu ain, tapi yang dimaksud oleh para ulama adalah kasus spesifik yang mana hal itu hanya diperuntukkan bagi individu-individu tertentu, bukan fardhu ain bagi semua orang.

Contohnya begini :

Ada orang tenggelam di sungai, disana hanya ada satu orang saja yang bisa berenang. Dan hukum asal menolong orang tenggelam adalah fardhu kifayah. Tapi jika disana hanya ada satu orang yang bisa berenang, maka status menolong itu menjadi fardhu ain bagi dia saja yang bisa berenang, bukan menjadi fardhu ain bagi semua orang yang tidak bisa berenang. Kemudian jika tidak ada satupun orang yang bisa berenang ditempat tersebut, maka kewajiban menolong tentu menjadi gugur bagi semuanya. Malahan orang yang tidak bisa berenang justru haram untuk menolong. Sebab jika dia menolong, maka dia akan membinasakan dirinya sendiri yang mana hal itu sangat tidak dibenarkan didalam syariat.

Contoh lain :

Menegakkan khilafah itu hukumnya adalah fardhu kifayah. Jika diseluruh dunia hanya ada satu mujtahid ahli politik yang didukung seluruh kaum muslimin untuk menjadi khalifah, maka status menerima jabatan khalifah menjadi fardhu ain bagi dirinya saja. Bukan menjadi fardhu ain bagi seluruh kaum muslimin.

Lalu seandainya mujtahid yang layak menjadi khalifah berjumlah lima orang, maka tidak masalah yang empat orang mengundurkan diri dari pencalonan karena status menegakkan khilafah adalah fardhu kifayah. Dengan makna, selama masih ada satu orang mujtahid yang bersedia mengemban jabatan khilafah, berarti status bagi calon yang lain bukan fardhu ain sehingga boleh mundur dari pencalonan.

Nah begitulah penjelasan status berubahnya fardhu kifayah menjadi fardu ain sebagaimana penjelasan para ulama. Sehingga tidak benar apa yang dikatakan oleh orang-orang Hizbut Tahrir selama ini, sebab mereka bicara atas dasar kebodohannya, bukan bicara atas dasar ilmu dari para ulama.

Semisal imam Nawawi rahimahullah. Dalam kitab Al-Minhajnya beliau menjelaskan bahwa amar ma'ruf nahi munkar itu hukumnya fardhu kifayah. Beliau mengatakan :

إن الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر فرض كفاية، إذا قام به بعض الناس سقط الحرج عن الباقين وإذا تركه الجميع أثم كل من تمكن منه بلا عذر ولا خوف

“Sesungguhnya amar ma'ruf nahi munkar itu hukumnya adalah fardhu kifayah. Jika ada sebagian orang yang melakukannya, maka dosanya menjadi gugur bagi yang lainnya. Tapi jika semua orang tidak melakukannya, maka semua orang yang mampu melakukannya tanpa uzur dan tanpa rasa takut itu akan berdosa” (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim : 2/23)

Tapi yang jelas, hukum fardhu kifayah untuk masalah amar ma'ruf nahi munkar ini pun bisa berubah menjadi fardhu ain hanya dalam kasus-kasus tertentu. Misalnya ketika melihat kemunkaran dan hanya dirinya yang melihat kemunkaran tersebut, lalu hanya dia yang mampu menghilangkan kemunkaran itu. Nah dalam kondisi demikian, hukum nahi mungkar menjadi fardhu ain bagi dirinya, bukan fardhu ain bagi seluruh kaum muslimin.

Contoh lain : 

Jika ada seorang suami yang melihat istrinya melakukan kemunkaran. Umpamanya melihat istrinya bergosip atau mencela orang lain disosmed, tentu saja kemunkaran istri yang semacam itu hanya suaminya sajalah yang punya kuasa untuk mengubahnya. Maka dari itu, fardhu ain bagi suaminya untuk mencegah istrinya melakukan maksiat tersebut. Bukan fardhu ain bagi seluruh kaum muslimin. 

Imam Nawawi rahimahullah kembali mengatakan :

ثم إنه قد يتعين كما إذا كان في موضع لا يعلم به إلا هو أو لا يتمكن من إزالته إلا هو، وكمن يرى زوجته أو ولده أو غلامه على منكر أو تقصير في المعروف

“Kemudian (amar ma'ruf nahi munkar yang hukum asalnya adalah fardhu kifayah) bisa berubah menjadi fardu ain. Contohnya jika berada disebuah tempat yang mana tidak ada yang mengetahui kecuali dia, atau tidak mungkin bisa menghilangkan kemunkaran itu kecuali hanya dirinya saja. Juga seperti seorang suami yang melihat istrinya, anaknya atau pembantunya melakukan kemunkaran atau melalaikan hal yang ma'ruf” (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim : 2/23)

Dengan demikian, sangat tidak benar kalau fardhu kifayah bisa berubah menjadi fardu ain seperti pemahaman orang-orang bodoh Hizbut Tahrir selama ini. Yakni hanya karena khilafah belum tegak maka statusnya menjadi fardhu ain untuk semua orang. Ini jelas kebodohan yang terstruktural, kesesatan yang nyata dan bid'ah baru didalam agama. Sebab dalam kondisi tidak punya qudroh atau kemampuan saja kewajiban menegakkan khilafah itu bisa gugur, maka sangat tidak benar jika malah difardhu ain-kan saat khilafah belum tegak.

Itulah contoh mengarang agama sendiri, lalu berharap Allah memberi pahala atas khayalan yang diciptakan pikirannya sendiri. Seperti watak orang-orang yahudi yang dikecam oleh Allah didalam Al-Qur'an :

وغرهم في دينهم ما كانوا يفترون

“Mereka (orang-orang yahudi) ditipu dalam agama mereka oleh apa yang mereka ciptakan sendiri” (Qs. Ali Imran : 24)

والله أعلم بالـصـواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERINTAH NABI DI DALAM MIMPI YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SYARA, APAKAH MENJADI HUJJAH?

➡️ Penjelasan ringkas : Mimpi bertemu nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sesuatu yang haq sebagaimana yang disebutkan dalam bebera...