Rabu, November 22, 2023

WAJIBKAH UMAT MUSLIM HARI INI DI PIMPIN OLEH SATU ORANG KHALIFAH SAJA?


Diantara bombastisme persoalan khilafah yang dihembuskan oleh orang-orang Hizbut Tahrir serta orang-orang yang sejalan dengan mereka adalah mengharuskan kaum muslimin hanya boleh dipimpin oleh satu orang saja, yakni satu orang khalifah. Selain itu maka tidak boleh, inilah salah satu kebodohan dan kedunguan orang-orang Hizbut Tahrir serta orang-orang yang sejalan dengan mereka. Jadi dengan terpecahnya kaum muslimin lebih dari 50 negara pada hari ini, itu dipandang sebagai bentuk maksiat, melalaikan kewajiban dan dosa yang terus menerus. Hizbut Tahrir juga menuduh kalau nasionalisme adalah biang kerok perpecahan kaum muslimin sehingga mereka tidak bisa disatukan dalam kekhilafahan. Dari sisi ini pula Hizbut Tahrir dengan keras mengharamkan nasionalisme dan negara bangsa (nation state).

Keyakinan seperti ini muncul akibat miskin literasi dan bodoh terhadap ilmu pengetahuan. Tapi untuk lapisan elit-elit Hizbut Tahrir, bisa jadi mereka tau ada ulama yang sebenarnya tidak sekaku Hizbut Tahrir. Hanya saja mereka menyembunyikan ilmu didepan para juhalanya karena akan menghancurkan agenda politik mereka.

Oleh karena itu yang benar adalah, negara bagi kaum muslimin itu tidak harus satu. Sebab jangankan dalam kondisi yang tidak mampu menyatukan umat seperti hari ini, dalam kondisi mampu menyatukan sekalipun maka ada ulama besar dari madzhab Syafi'i dimasa lalu yang secara tegas membolehkan pemimpin umat islam lebih dari satu selama hal itu dibutuhkan.

Al-Imam Nawawi rahimahullah berkata :

وقال الأستاذ أبو إسحاق: يجوز نصب إمامين في إقليمين لأنه قد يحتاج إليه وهذا اختيار الإمام

“Al-Ustadz Abu Ishaq rahimahullah berkata: Diperbolehkan mengangkat dua pemimpin (yang berbeda) dalam dua wilayah, sebab terkadang hal itu dibutuhkan. Dan inilah pendapat yang dipilih oleh para imam” (Roudhotut Tholibin : 10/47)

Apalagi dalam kondisi umat islam yang tidak punya kemampuan untuk bersatu seperti sekarang. Ini uzurnya semakna dengan uzur yang ditulis oleh ulama besar seperti imam Asy-Syaukani yang membolehkan pemimpin lebih dari satu dalam kondisi wilayahnya yang berjauhan. Dan kebolehan pemimpin lebih dari satu dalam kondisi wilayah yang berjauhan bermakna tidak mampu menyatukan mereka, inilah masa yang sedang kita jalani. Dan hal ini bermakna, jika kaum muslimin tidak bisa bersatu seperti zaman sekarang maka berbilangnya negara dalam bentuk negara bangsa seperti sekarang juga tidak masalah. 

Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata :

وأما بعد انتشار الإسلام واتساع رقعته وتباعد أطرافه فمعلوم أنه قد صار في كل قطر أو أقطار الولاية إلى إمام أو سلطان وفي القطر الآخر أو الأقطار كذلك، ولا ينفذ لبعضهم أمر ولا نهي في قطر الآخر وأقطاره التي رجعت إلى ولايته فلا بأس بتعدد الأئمة والسلاطين، ويجب الطاعة لكل واحد منهم بعد البيعة له على أهل القطر الذي ينفذ فيه أوامره و نواهيه وكذلك صاحب القطر الآخر، فإذا قام من ينازعه في القطر الذي قد ثبتت فيه ولا يته وبايعه أهله كان الحكم فيه أن يقتل إذا لم يتب ولا تجب على أهل القطر الآخر طاعته ولا الدخول تحت ولايته لتباعد الأقطار، فاعرف هذا فإنه المناسب للقواعد الشرعية والمطابق لما تدل عليه الأدلة ودع عنك ما يقال في مخالفته، فإن الفرق بين ما كانت عليه الولاية الإسلامية في أول الإسلام وما هي عليه الآن أوضح من شمس النهار ومن أنكر هذا فهو مباهت لا يستحق أن يخاطب بالحجة لأنه لا يعلقها

“Adapun setelah tersebarnya islam dan luasnya dunia islam serta tempat-tempat menjadi saling berjauhan, maka telah dimaklumi bahwa setiap daerah (atau negara) itu membutuhkan seorang pemimpin atau seorang penguasa dan mereka (rakyatnya) tidak perlu melaksanakan perintah dan larangan yang berlaku didaerah (atau dinegara) yang lain. Maka dengan berbilangnya pemimpin dan penguasa (yang berlainan wilayah kekuasaannya) adalah tidak apa-apa. Dan setelah dibaiatnya seorang pemimpin (dalam satu wilayah/negara), maka wajib bagi setiap orang yang berada dibawah wilayah kekuasaannya untuk mentaatinya, yaitu dengan melaksanakan perintah dan larangannya. Seperti itu pula wilayah-wilayah (atau negara-negara) yang lainnya. Dan jika ada orang yang menyelisihi (pemimpin atau penguasa) didalam satu wilayah (atau satu negara) yang mana kekuasaan telah dipegangnya dan orang-orang telah membaiatnya, maka hukuman bagi orang tersebut adalah dibunuh jika dia tidak mau bertaubat. Kemudian, tidak wajib bagi masyarakat wilayah (atau negara) lainnya untuk mentaatinya dan masuk dibawah kekuasannya, karena saling berjauhan (jarak daerah kekuasaannya). Maka fahamilah masalah ini, karena sesungguhnya hal ini sesuai dengan kaidah-kaidah syar'iyyah dan berkesuaian dengan dalil, oleh karena itu tinggalkanlah pendapat yang menyelisihinya. Sesungguhnya perbedaan antara wilayah kekuasaan pada awal permulaan islam dengan yang ada saat ini adalah lebih jelas daripada matahari di siang hari. Dan orang yang mengingkari masalah ini maka dia adalah seorang (pendusta yang menentang tanpa adanya dasar dalil), orang seperti itu tidak perlu diajak bicara dengan hujjah karena dia bukanlah orang yang berakal” (Sailul Jarar : 4/215)

Nah berdasarkan pernyataan imam Asy-Syaukani diatas, maka orang yang pada hari ini memaksakan untuk tetap menyatukan seluruh umat islam dibawah naungan satu orang khalifah, maka dia adalah seorang pendusta, pembual dan bukan orang yang berakal. Jadi, orang-orang Hizbut Tahrir dan orang-orang yang sejalan dengannya itu merupakan pendusta, pembual sekaligus bukan orang-orang yang berakal, hehe.

Demikianlah, salam waras semoga bermanfaat .

والله أعلم بالصواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERINTAH NABI DI DALAM MIMPI YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SYARA, APAKAH MENJADI HUJJAH?

➡️ Penjelasan ringkas : Mimpi bertemu nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sesuatu yang haq sebagaimana yang disebutkan dalam bebera...