Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ada sebagian org yg berkata klo hadis dhaif itu tdk boleh di gunakan dan tdk boleh di amalkan? Kebetulan saya org awam yg sangat tdk paham mslh hadis, dan bagaimana hukum nya menyebarkan hadis sementara kita tdk tahu hadis itu apakah bnr atau tdk misal nya ketika di grup WhatsApp ada org yg posting hadis lalu kita posting ulang? Apakah boleh atau tdk?
➡️ Jawaban :
Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.
Terkait hadits dhoif, para ulama dari kalangan ahli fiqih dan kalangan ahli hadits sendiri telah sepakat atas dibolehkannya menggunakan serta mengamalkan hadits dhoif untuk sekedar fadhilah amal. Kecuali jika haditsnya berkaitan dengan hukum halal haram dan perkara akidah, maka tidak diperbolehkan untuk menggunakan dan mengamalkannya kecuali memakai hadits shohih dan hadits hasan saja. Jadi tidak benar kalau ada orang yang mengatakan bahwa hadits dhoif tidak boleh digunakan dan diamalkan secara mutlak. Hanya saja yang perlu diperhatikan saat akan menggunakan dan mengamalkan hadits dhoif adalah mengetahui syarat-syaratnya. Salah satunya adalah hadits tersebut bukan hadits yang sangat dhoif, kemudian tidak menisbatkan hadits dhoif tersebut kepada Rasulullah, dan hadits dhoifnya masih berada dibawah naungan dalil-dalil umum atau hadits-hadits lain yang shohih.
Adapun terkait hadits yang tidak diketahui kualitasnya, maka seseorang tidak diperbolehkan untuk menyebarkannya. Sebab yang dikhawatirkan adalah haditsnya tersebut tidak benar, oleh karena itu diam daripada menyebarkan hadits yang tidak diketahui kualitasnya adalah lebih baik daripada ikut serta untuk menyebarkannya. Dan jangankan itu adalah sebuah hadits, informasi yang bukan berkaitan dengan hadits saja tidak boleh disebarkan jika seseorang belum mengetahui kebenarannya.
📚 Referensi :
وقد اتفق العلماء على جواز العمل بالحديث الضعيف في فضائل الأعمال دون الحلال والحرام
“Dan telah disepakati oleh para ulama atas diperbolehkannya beramal memakai hadits dhoif yang berkenaan dengan fadhilah amal, bukan terkait masalah hukum halal haram”
📕 (Syarah Arba'in Nawawi jilid 1, hlm. 21)
📚 Tambahan referensi :
قال العلماء من المحدثين والفقهاء وغيرهم: يجوز ويستحب العمل بالحديث الضعيف بالفضائل والترغيب ما لم يكن موضوعا، وأما الأحكام كالحلال والحرام والبيع والنكاح والطلاق وغير ذلك، فلا يعمل فيها إلا بالحديث الصحيح أو الحسن
“Para ulama dari kalangan ahli hadits, ahli fiqih dan selain daripada mereka mengatakan: Diperbolehkan dan bahkan disunnahkan mengamalkan hadits dhoif yang berkenaan dengan fadhilah amal serta motivasi beramal selama hadits tersebut bukan hadits palsu. Adapun untuk perkara hukum seperti halal haram, jual beli, pernikahan, talak, dan selain daripada itu, maka tidak diperbolehkan untuk mengamalkannya kecuali memakai hadits shohih atau hadits hasan”
📕 (Al-Adzkar, hlm. 36)
📚 Tambahan referensi :
وذكر شيخ الإسلام له ثلاثة شروط أحدها أن يكون الضعف غير شديد فيخرج من انفرد من الكذابين والمتهمين بالكذب ومن فحش غلطه نقل العلائي الاتفاق عليه الثاني أن يندرج تحت أصل معمول به الثالث أن لا يعتقد عند العمل به ثبوته بل يعتقد الاحتياط وقال هذان ذكرهما ابن عبد السلام وابن دقيق العيد
“Syeikhul islam menyebutkan tiga syarat ketika seseorang akan mengamalkan hadits dhoif. Pertama, haditsnya tidak sangat dhoif. Maka hadits yang hanya diriwayatkan oleh satu rawi yang terkenal sebagai pendusta atau diduga pendusta, dan rawi yang sangat besar dengan kedustaannya itu tidak dapat diamalkan. Imam Al-Ala'i menukil bahwa syarat yang pertama ini sudah disepakati oleh para ulama. Kedua, haditsnya masih dinaungi oleh dalil-dalil umum (yang shohih). Ketiga, haditsnya tidak diyakini berasal (dari nabi), karena untuk sebuah kehati-hatian (menisbatkan sesuatu yang tidak pernah diucapkan oleh nabi). Dua syarat terakhir ini disebutkan oleh imam Izzudin bin Abdissalam dan Ibnu Daqiq Al-'Ied”
📕 (Tadribur Rawi jilid 1, hlm. 351)
📚 Tambahan referensi :
شرط العمل بالحديث الضعيف في فضائل الأعمال أن لا يكون شديد الضعف، وأن يدخل تحت أصل عام، وأن لا يعتقد سنيته بذلك الحديث
“Syarat mengamalkan hadits dhoif yang berkenaan dengan fadhilah amal adalah: Pertama, haditsnya tidak sangat dhoif. Kedua, kandungan haditsnya masih sesuai dengan perkara-perkara umum (yang mendasar dalam islam). Ketiga, tidak meyakini kalau kesunnahannya itu (berasal dari Rasulullah) karena hadits tersebut”
📕 (Mughni Al-Muhtaj jilid 1, hlm. 194)
📚 Tambahan referensi :
قوله: (من حدث عني بحديث يرى أنه كذب فهو أحد الكاذبين). في هذا الخبر زجر للمرء أن يحدث بكل ما سمع حتى يعلم على اليقين صحته، فكل شاك فيما يروي أنه صحيح أو غير صحيح داخل في الخبر
“Sabda nabi shallallahu 'alaihi wasallam: Barang siapa yang menyampaikan hadits dariku, yang mana (nampaknya) hadits tersebut terlihat seperti hadits dusta (atau dia ragu), maka dia (si penyampai) akan tergolong sebagai salah satu dari dua golongan pendusta. Didalam hadits ini terdapat larangan bagi siapapun untuk menyampaikan (menyebarkan) setiap apa yang dia dengar sampai dia mengetahui secara yakin tentang kebenarannya. Oleh karena itu setiap orang yang ragu terhadap hadits yang dia sampaikan (sebarkan) apakah hadits tersebut shohih atau tidak, maka dia tercakup ke dalam (ancaman) hadits ini”
📕 (Adh-Dhu'afa wal Matrukin jilid 1, hlm. 8)
📚 Tambahan referensi :
أن الكذب الذي نهاهم عنه هو الكذب الخفي وذلك الحديث عمن لا يعرف صدقه، لأن الكذب إذا كان منهيا عنه على كل حال، فلا كذب أعظم من كذب على رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Bahwasanya (termasuk jenis) kedustaan terlarang adalah kedustaan yang samar, yakni ketika seseorang menyebarkan informasi (yang dia terima dari orang lain) namun tidak diketahui kebenaran (informasi tersebut). Sebab jika kedustaan itu terlarang pada setiap keadaan, maka tidak ada kedustaan yang lebih besar (keburukannya) dibandingkan kedustaan atas nama rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam”
📕 (Ar-Risalah, hlm. 400)
📚 Tambahan keterangan :
اعلم وفقك الله تعالى أن الواجب على كل أحد عرف التمييز بين صحيح الروايات وسقيمها وثقات الناقلين لها من المتهمين أن لا يروى منها الا ما عرف صحة مخارجه والستارة في ناقليه وأن يتقى منها ما كان عن أهل التهم والمعاندين من أهل البدع
“Ketahuilah, semoga Allah memberikanmu taufik. Wajib bagi setiap orang untuk mengetahui perbedaan antara riwayat (atau hadits) yang benar dan yang tidak benar, kemudian mengetahui perbedaan antara perawi yang terpercaya dan perawi yang tertuduh berdusta. Dan hendaknya seseorang tidak meriwayatkan (menyebarkan) hadits kecuali yang sudah diketahui kebenarannya terlebih dahulu dan selamat para perawinya. Lalu mewaspadai apa yang diriwayatkan oleh perawi-perawi yang tertuduh berdusta dan ekstrim dari kalangan ahli bid'ah”
📕 (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim jilid 1, hlm. 60)
📚 Tambahan keterangan :
قوله: (كفى بالمرء كذبا أن يحدث بكل ما سمع). وأما معنى الحديث والآثار التي في الباب ففيها الزجر عن التحديث بكل ما سمع الإنسان فإنه يسمع في العادة الصدق والكذب، فإذا حدث بكل ما سمع فقد كذب لإخباره بما لم يكن
“Sabda nabi shallallahu 'alaihi wasallam: Cukuplah seseorang dianggap pendusta jika menyampaikan setiap apa yang dia dengar. Adapun makna hadits ini dan atsar-atsar yang semisalnya adalah sebagai peringatan dari menyampaikan setiap informasi yang didengar oleh seseorang, karena biasanya dia mendengar informasi yang benar dan informasi yang tidak benar. Maka jika dia menyampaikan setiap apa yang didengar, niscaya dia akan terjerumus kepada kedustaan karena menyampaikan sesuatu yang tidak terjadi”
📕 (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim jilid 1, hlm. 75)
📚 Tambahan referensi :
قال الشافعي رضي الله عنه : ومن الكذب الخفي أن يروي الإنسان خبرا عمن لا يعرف صدقه من كذبه
“Al-Imam Syafi'i radhiyallahu 'anhu berkata: Dan termasuk kedustaan yang samar adalah ketika seseorang menyebarkan informasi dari orang lain, yang mana tidak diketahui apakah dia (si penyebar) sedang jujur ataukah sedang berdusta”
📕 (Irsyadul Ibad jilid 1, hlm. 213)
والله أعلم بالصواب
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar