Rabu, Januari 17, 2024

SIKAP IMAM ASY-SYATHIBI TERHADAP KHILAFAH


Secara umum, sikap imam Asy-Syathibi rahimahullah itu sama saja dengan sikap para ulama ahlussunnah wal jama'ah yang lainnya. Yaitu beliau menjelaskan bahwa mengangkat imam atau khalifah itu hanyalah kewajiban yang dibebankan kepada orang-orang punya qudroh dan orang-orang memang sudah memenuhi kualifikasi sebagai khalifah, bukan kewajiban yang dibebankan kepada semua orang sebagaimana kebodohan yang muncul dari lisannya orang-orang Hizbut Tahrir selama ini. Dan dalam hal ini bisa kita katakan bahwa pendapat beliau ya hampir sama saja dengan pendapat imam Al-Mawardi rahimahullah didalam kitabnya Ahkamul Sulthoniyyah.

Beliau (imam Asy-Syathibi) mengatakan :

ما ثبت من القواعد الشرعية القطعية في هذا المعنى كالإمامة الكبرى أو الصغرى فإنهما إنما تتعين على من فيه أوصافها المرعية لا على كل الناس

“Apa yang telah ditetapkan dari qoidah-qoidah syar'iyyah yang qoth'i terkait makna ini seperti dalam masalah imamah kubro dan imamah sughro, maka sesungguhnya kedua jenis imamah ini hanya wajib (ditegakkan) oleh orang yang mempunyai kemampuan (atau orang sudah memenuhi standar dan kualifikasi untuk menegakkannya), bukan kewajiban yang dibebankan kepada semua orang” (Al-Muwafaqat jilid 1, hlm. 279)

Jadi, propaganda orang-orang Hizbut Tahrir itu jelas salah. Karena menteror kaum muslimin supaya semuanya berbicara khilafah. Padahal yang benar, orang awam itu tidaklah dituntut untuk bicara khilafah, apalagi menegakkannya. Tapi orang awam itu cukup saja belajar fiqih dari dasar lagi, benahi cara wudhu yang masih salah, benahi cara sholat yang masih kacau dan yang lainnya.

Kemudian, orang awam itu cukup memfokuskan diri untuk melaksanakan kewajiban fardhu ainnya saja maka itu sudah sangat bagus daripada harus teriak-teriak masalah khilafah. Sebab berbicara masalah khilafah itu lebih banyak madhorotnya ketimbang manfaatnya. Apalagi dizaman sekarang yang mana kondisi umat islam tergonjang ganjing, banyak terjadi perpecahan dan lain sebagainya.

Imam Al-Haromain rahimahullah mengatakan :

القول في الإمامة: الكلام في هذا الباب ليس من اصول الاعتقاد، والخطر على من يزل فيه يربي على الخطر على من يجهل أصله

“Pembahasan tentang imamah: Pembahasan bab ini tidak termasuk ke dalam pembahasan pokok-pokok akidah. (Bahkan sebaliknya), bahaya bagi orang yang teledor dalam pembahasan tersebut melebihi bahaya bagi orang yang tidak memahami dasar pembahasannya sama sekali” (Al-Irsyad Fi UshuliI I'tiqod, hlm. 316)

Maka dari itu, tidak mengerti masalah khilafah apalagi bagi orang awam itu sebenarnya lebih aman dan lebih baik baginya ketimbang dia mengerti masalah tersebut. Sebab alangkah rusaknya diri seseorang yang mengerti pembahasan khilafah tapi bodoh dalam masalah fiqih yang lain, terlebih dalam masalah-masalah fiqih yang paling dasar.

Kemudian didalam keterangan lain imam Al-Amidi rahimahullah juga mengatakan :

واعلم أَن الكلام فى الإمامة ليس من أصول الديانات ولا من الْأمور اللا بديات بحيث لا يسمع المكلف الإِعراض عنها والجهل بها بل لعمرى إِن المعرض عنها لأرجى حالا من الواغل فيها فإِنها قلما تنفك عن التعصب والأهواء وإثارة الفتن والشحناء

“Ketahuilah bahwasanya pembahasan terkait masalah imamah itu tidak termasuk ke dalam pembahasan pokok-pokok akidah. Dan juga tidak termasuk (perkara yang mesti dibahas terus menerus) dimana seorang mukallaf tidak boleh mengabaikannya dan tidak boleh jahil terhadapnya. (Bahkan sebaliknya), orang yang menghindarkan diri dari membahasnya maka itu lebih baik daripada orang yang terjun ke dalam pembahasan tersebut. Karena pembahasan terkait masalah imamah itu jarang sekali orang yang terbebas dari sikap fanatisme (secara berlebihan), (menuruti) hawa nafsu, munculnya fitnah (kekacauan) dan juga munculnya permusuhan” (Ghoyatul Marom Fi Ilmil Kalam, hlm. 363)

Nah demikianlah, salam waras semoga bermanfaat.

والله أعلم بالـصـواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERINTAH NABI DI DALAM MIMPI YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SYARA, APAKAH MENJADI HUJJAH?

➡️ Penjelasan ringkas : Mimpi bertemu nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sesuatu yang haq sebagaimana yang disebutkan dalam bebera...