Jumat, Oktober 20, 2023

HUKUM MENIKAHI PEREMPUAN AHLI KITAB


➡️ MADZHAB SYAFI'I :

قال الزركشي: وقد يقال باستحباب نكاحها إذا رجي إسلامها، وقد روي أن عثمان رضي الله تعالى عنه تزوج نصرانية فأسلمت وحسن إسلامها. وقد ذكر القفال أن الحكمة في إباحة الكتابية ما يرجى من ميلها إلى دين زوجها، فإن الغالب على النساء الميل إلى أزواجهن وإيثارهن على الآباء والأمهات

“Imam Az-Zarkasyi berkata : Dikatakan bahwa menikahi (perempuan ahli kitab) itu terkadang bisa disunnahkan jika diharapkan dia akan masuk islam. Diriwayatkan bahwasanya sayyidina Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu pernah menikahi seorang perempuan nasrani kemudian perempuan tersebut masuk islam dan sangat baik keislamannya. Imam Qafal menyebutkan bahwa hikmah dibolehkannya menikahi perempuan ahli kitab adalah diharapkan dia akan masuk ke dalam agama suaminya. Karena biasanya seorang perempuan itu akan cenderung kepada agama suaminya, dan keluarganya pun entah itu bapaknya atau ibunya bisa ikut (juga masuk ke dalam agama suaminya tersebut)” (Mughni Al-Muhtaj jilid 4, halaman 312)

Dalam sebagian redaksi kitab madzhab ini memakruhkan, dan itu merupakan pendapat yang shohihnya dalam madzhab syafi'i.

Al-Imam Nawawi rahimahullah mengatakan :

يحرم نكاح من لا كتاب لها كوثنية ومجوسية وتحل كتابية لكن تكره حربية وكذا ذمية على الصحيح

“Diharamkan menikahi perempuan yang tidak memiliki kitab (maksudnya selain Nasrani dan Yahudi) seperti Watsaniyyah dan Majusiyyah. Adapun perempuan Ahli Kitab itu halal dinikahi meskipun makruh, entah harbi maupun dzimmi menurut pendapat yang shohih (didalam madzhab Syafi'i)” (Minhajut Tholibin, hlm. 212)

➡️ MADZHAB HANAFI :

ولا بأس أن يتزوج المسلم الحرة من أهل الكتاب لقوله تعالى : والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب سواء إسرائيلية كانت أو غير إسرائيلية

“Tidak apa-apa seorang laki-laki muslim yang merdeka untuk menikahi seorang perempuan dari kalangan ahli kitab berdasarkan firman Allah Ta'ala : (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan merdeka diantara orang-orang yang diberi Al-Kitab. Apakah wanita tersebut keturunan bani israil atau bukan itu sama saja (boleh)” (Al-Mabsuth jilid 4, halaman 210)

➡️ MADZHAB MALIKI :

الكفار ثلاثة أصناف : الكتابيون، يحل نكاح نسائهم وضرب الجزية عليهم وإن كرهه في الكتاب لسوء تربية الولد

“Orang kafir itu ada tiga golongan, yang pertama adalah ahli kitab. Perempuan dari kalangan mereka halal untuk dinikahi dan dimintai pajak meskipun disertai hukum makruh, karena buruk dalam permasalahan mendidik anak” (Ad-Dakhiroh jilid 4, halaman 322)

وقد تزوج عثمان بن عفان نائلة بنت الفرافصة الكلبية نصرانية وتزوج طلحة بن عبد الله يهودية وتزوج حذيفة يهودية وعنده حرتان مسلمتان عربيتان، ولا أعلم خلافا في نكاح الكتابيات الحرائر بعد ما ذكرنا إذا لم تكن من نساء أهل الحرب

“Sesungguhnya sayyidina Utsman bin Affan pernah menikahi seorang perempuan nasrani yang bernama Nailah binti Al-Farofishoh, kemudian sayyidina Tholhah bin Abdillah pernah menikahi seorang perempuan yahudi, dan sayyidina Hudzaifah pernah menikahi perempuan yahudi dalam keadaan beliau sudah mempunyai dua istri yang beragama islam. Aku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat (diantara ulama) terkait (kebolehan) menikahi perempuan ahli kitab yang merdeka, setelah aku menyebutkan bahwa mereka itu bukan perempuan dari kalangan ahli harb (yaitu kafir yang memerangi atau memusuhi islam)” (Al-Istidzkar jilid 5, halaman 496)

➡️ MADZHAB HAMBALI :

وحرائر نساء أهل الكتاب وذبائحهم حلال للمسلمين، ليس بين أهل العلم بحمد الله اختلاف في حل حرائر نساء أهل الكتاب، وممن روي عنه ذلك عمر وعثمان وطلحة وحذيفة وسلمان وجابر وغيرهم

“Perempuan merdeka dari kalangan ahli kitab dan sembelihannya itu halal untuk orang-orang muslim. Tidak ada perbedaan diantara ahli ilmu terkait halalnya perempuan merdeka dari kalangan ahli kitab (untuk dinikahi oleh seorang laki-laki muslim). Dan didalam riwayat yang pernah melakukannya itu adalah sayyidina Umar, Utsman, Tholhah, Hudzaifah, Salman, Jabir dan yang lainnya” (Al-Mughni jilid 7, halaman 129)

والله أعلم بالـصـواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERINTAH NABI DI DALAM MIMPI YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SYARA, APAKAH MENJADI HUJJAH?

➡️ Penjelasan ringkas : Mimpi bertemu nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sesuatu yang haq sebagaimana yang disebutkan dalam bebera...