Minggu, Oktober 15, 2023

SYUBHAT HIZBUT TAHRIR TERKAIT HARAMNYA MEYAKINI KEBERADAAN AZAB KUBUR


Masih seputar syubhat Taqiyyuddin An-Nabhani khususnya Hizbut Tahrir terkait haramnya meyakini keberadaan azab kubur. Nah sekarang saya akan menunjukkan bukti bahwa Taqiyyuddin An-Nabhani khususnya Hizbut Tahrir yang memang mengharamkan untuk meyakini adanya azab kubur seperti yang telah ditulis oleh salah seorang dedengkot Hizbut Tahrir Indonesia yaitu Syamsuddin Ramadhan.

Syamsuddin Ramadhan pernah menulis buku yang berjudul “Sahkah Berdalil Dengan Menggunakan Dalil Dzonni (Hadits Ahad) Dalam Masalah Akidah Dan Azab Kubur?”, dan versi bahasa Arab judul buku tersebut ditulis dengan kalimat :

هل الصحة الإستدلال بالظن في العقيدة والعذاب القبري؟

Lihat bagaimana dedengkot Hizbut Tahrir Indonesia ini menggunakan masdar yang tidak pada tempatnya, kemudian lihat cara dia menuliskan huruf hamzah qotho yang keliru, dan lihat pula kejahilan dia yang tidak mengerti caranya mengidhofah serta mengi'rob nashob dengan tepat.

Jadi bagi orang yang sudah menguasai ilmu nahwu shorof secara sempurna, tentu akan bisa menilai sejauh mana kualitas keilmuan dedengkot Hizbut Tahrir Indonesia ini hanya dengan melihat cara dia menulis kalimat dalam bahasa Arab. Oleh karena itu, cara menulis seperti diatas sangat menunjukkan level atau kualitas ilmu bahasa Arab yang dimilikinya.

Tapi terlepas dari itu semua, dari judul buku “Sahkah Berdalil Dengan Menggunakan Dalil Dzonni (Hadits Ahad) Dalam Masalah Akidah Dan Azab Kubur?” itu sudah bisa diperkirakan isinya dan juga pembahasan didalamnya.

Meskipun redaksi judulnya dibuat dengan bentuk pertanyaan, akan tetapi jawaban yang hendak diberikan itu sudah jelas. Yakni ingin menyatakan bahwa berdalil dengan hadits ahad dalam perkara akidah dan azab kubur itu tidak sah. Jadi, maknanya adalah tetap haram meyakini adanya azab kubur karena hadistnya ahad. Sebagaimana yang dikatakan oleh Taqiyyuddin An-Nabhani :

هذان الحديثان خبر الآحاد، وفيهما طلب فعل أي طلب القيام بهذا الدعاء بعد الفراغ من التشهد، فيندب الدعاء بهذا الدعاء بعد الفراغ من التشهد، وما جاء فيهما يصدق ولكن الذي يحرم هو هذا الجزم به أي الاعتقاد به ما دام قد جاء في حديث آحاد أي بدليل ظني

"Dua hadits ini (yakni hadits tentang azab kubur) adalah hadits ahad, didalamnya ada tuntunan untuk melakukan perbuatan. Yakni tuntunan untuk berdoa setelah tasyahud. Oleh karena itu disunnahkan untuk berdoa memakai doa ini setelah selesai tasyahud. (Isi haditsnya) dibenarkan, akan tetapi haram untuk memastikannya, yakni meyakini (adanya azab kubur) selama riwayatnya ditunjukkan oleh hadits ahad, yakni dalil yang bersifat dzonni (dugaan)" (Izalatul Atribah : 1/12)

Dengan begitu, adanya tulisan salah satu dedengkot Hizbut Tahrir itu semakin menunjukan bahwasanya memang betul selama ini Hizbut Tahrir itu telah mengajarkan terkait haramnya meyakini keberadaan azab kubur. Dan kesimpulannya, tulisan salah satu dedengkot Hizbut Tahrir tersebut juga menjadi bukti penguat yang tak terbantahkan bahwa ajaran Hizbut Tahrir memang mengharamkan untuk meyakini adanya azab kubur sebagaimana yang dikatakan oleh Taqiyyuddin An-Nabhani didalam kitabnya.

والله أعلم بالـصـواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERINTAH NABI DI DALAM MIMPI YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SYARA, APAKAH MENJADI HUJJAH?

➡️ Penjelasan ringkas : Mimpi bertemu nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sesuatu yang haq sebagaimana yang disebutkan dalam bebera...