Hizbut Tahrir itu ahli bid'ah, karena mereka menyatakan bahwa seorang Khalifah harus dari kalangan Quraisy bukanlah syarat yang akan mengesahkannya sebagai Khalifah. Artinya, siapapun berhak menjadi Khalifah (kata Hizbut Tahrir). Pernyataan tersebut bisa dilihat didalam kitab-kitab mutabanat (kitab resmi) mereka, atau bisa juga dengan cara mengunjungi situs atau website resmi Hizbut Tahrir. Contohnya pernyataan yang disebutkan dalam salah satu situs resmi Hizbut Tahrir Syiria berikut ini :
المادة ٣١: يشـترط في الخليفة حتى تنعقد له الخلافة سبعة شروط وهي أن يكون: رجلا، مسـلما، حرا، بالغا، عاقلا، عدلا قادرا من أهل الكفاية
Nah pernyataan diatas jelas tidak menyebutkan Quraisy sebagai salah satu syarat sebagai Khalifah sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama pada umumnya, dan ini semakin menunjukkan bahwa mereka telah menyelisihi semua ulama, khususnya ulama-ulama ahlussunnah wal jamaah baik dari kalangan salaf maupun khalaf.
Padahal didalam hadits disebutkan :
لا يزال هذا الامر في قريش ما بقي من الناس اثنان
“Urusan ini (kepemimpinan atau kekhalifahan) akan senantiasa ada ditangan Quraisy (meskipun) manusia hanya tinggal dua orang” (Shohih Muttafaqun 'Alaih)
Al-Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan hadits diatas dengan pernyataan beliau sebagai berikut :
هذه الأحاديث وأشباهها دليل ظاهر أن الخلافة مختصة بقريش، لا يجوز عقدها لأحد من غيرهم، وعلى هذا انعقد الاجماع في زمن الصحابة فكذلك بعدهم، ومن خالف فيه من أهل البدع أو عرض بخلاف من غيرهم فهو محجوج باجماع الصحابة والتابعين فمن بعدهم بالأحاديث الصحيحة، قال القاضي: اشتراط كونه قرشيا هو مذهب العلماء كافة
“Hadits-hadits ini dan yang semisalnya merupakan dalil yang sangat jelas bahwa Kekhilafahan (Kekhalifahan) itu khusus untuk kalangan Quraisy, tidak boleh diemban oleh seorang pun selain mereka. Pendapat ini sudah menjadi ijma sejak zamannya para sahabat, begitupun zaman setelahnya. Oleh karena itu barang siapa yang menyelisihinya, (maka) dia termasuk ahli bid'ah. Atau berpendapat berbeda dari selain mereka, maka itu semua telah terbantahkan dengan kesepakatan para sahabat, tabi'in dan generasi setelahnya berdasarkan hadits-hadits yang shohih. Al-Imam Qodhi Iyadh rahimahullah berkata: Syarat bahwa (seorang Khalifah) itu harus dari kalangan Quraisy adalah madzhabnya (pendapatnya) semua ulama” (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim : 12/200)
Kesimpulannya, siapapun yang menyelisihi ijma atau kesepakatan para ulama dalam masalah ini, maka dia adalah orang yang salah sekaligus ahli bid'ah, pendapatnya sangat tidak layak untuk diikuti.
والله أعلم بالصواب

Tidak ada komentar:
Posting Komentar