Senin, Oktober 30, 2023

USAHA PENEGAKKAN KHILAFAH HIZBUT TAHRIR ITU BERSIFAT IJTIHADI


Membicarakan isu khilafah nubuwah (khilafah 'ala minhajin nubuwah) yang dijanjikan oleh Rasulullah, setidaknya akan bermula dari hadits yang satu ini :

تكون النبوة فيكم ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون خلافة على منهاج النبوة، فتكون ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون ملكا عاضا، فيكون ما شاء الله أن يكون، ثم يرفعها إذا شاء الله أن يرفعها، ثم تكون ملكا جبرية، فتكون ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون خلافة على منهاج النبوة

“Periode kenabian akan berlangsung pada kalian sekian lamanya sesuai dengan kehendak Allah, kemudian Allah mengangkatnya. Setelah itu akan datang periode khilafah 'ala minhajin nubuwah selama beberapa masa sampai Allah mengangkatnya. Kemudian akan datang periode mulkan adhon (kerajaan) selama beberapa masa. Selanjutnya akan datang periode mulkan jabriyyah (penguasa-penguasa diktator yang memaksakan kehendak) dalam beberapa masa sampai waktu yang ditentukan oleh Allah. Setelah itu akan tegak kembali khilafah ‘ala minhajin nubuwwah” (HR. Ahmad, no 17680)

Yang dapat kita simpulkan dari hadits diatas adalah, bahwa sejarah kepemimpinan umat islam itu akan (dan pernah) berlangsung dalam 5 periode :

1. Periode nubuwah Rasulullah sebagai pemimpin umat islam.

2. Khilafah rasyidah yang adil dan sempurna sesuai dengan jalan kenabian (minhajun nubuwwah), yaitu kepemimpinan Khulafaur Rasyidin selama 30 tahun (Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan ditambah Hasan bin Ali) sebagaimana sabda Nabi, bahwa khilafah nubuwah setelah beliau adalah 30 tahun.

3. Mulkan adhon, yaitu masa kerajaan.

4. Mulkan jabariyah, yaitu kekuasaan yang memaksakan kehendak (diktator), dan masa sekaranglah sedang kita jalani.

5. Khilafah nubuwah ('ala minhajin nubuwah) kembali tegak, yaitu kepemimpinan yang sesuai dengan jalan kenabian.

Orang-orang Hizbut Tahrir meyakini bahwa khilafah nubuwah yang terakhir tersebut adalah khilafah islamiyyah (sistem khilafah) yang wajib diperjuangkan oleh umat islam, dan itulah fokus perjuangan mereka selama ini. Tapi anehnya, narasi “wajib diperjuangkan” dan konsep khilafah 'ala minhajin nubuwah versi mereka hingga sekarang tidak pernah disampaikan bukti real nashnya. Tapi hanya nash-nash umum yang masih terus mendatangkan perdebatan, sebab Rasulullah sendiri hanya mengabarkan fakta akan munculnya khilafah nubuwah tanpa ada perintah dari beliau untuk menegakkan atau memperjuangkannya secara khusus. Beliau juga tidak menentukan kalau khilafah nubuwah itu siapa? Dan ini menegaskan perkara ijtihadi, bukan qoth'i.

Kewajiban nasbul imamah atau khalifah (mengangkat pemimpin) yang tugas utamanya adalah untuk menjaga agama dan mengatur dunia yang termaktub didalam kitab-kitab fiqih pun tidak bisa dimaknai sebagai wajibnya mewujudkan khilafah islamiyyah seperti Hizbut Tahrir. Karena masa yang disifati oleh Rasulullah sebagai “mulkan” pun, nasbul imamah tetap wajib dilakukan walaupun tidak 'ala minhajin nubuwah. Untuk membuktikan hal ini, apakah ada bukti sejarah kalau ulama-ulama dizaman setelah Khulafaur Rasyidin yang geger ingin menegakkan khilafah 'ala minhajin nubuwah? Kalau ada mana buktinya?

Oleh karena itu bagi saya pribadi dan secara ilmiah, tak masalah berpendapat seperti itu, karena ini adalah ijtihadi dalam ranah furu’iyyah asalkan disampaikan dengan cara-cara yang baik, jujur, ilmiah serta mau menghargai pendapat lain. Toh mereka sendiri meyakini masalah ini adalah masalah furu fiqhiyyah (amaliyah), bukan ushuliyyah (akidah). Beres kan?

Kemudian terkait dengan khilafah nubuwah yang terakhir dalam hadits diatas, secara umum ulama masih berbeda pendapat.

PENDAPAT PERTAMA :

Menurut imam Mulla Ali Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih, khilafah yang dikabarkan tersebut adalah khilafah pada masanya nabi Isa dan imam Mahdi, dan itu belum terjadi. 

Beliau berkata :

والمراد بها زمن عيسى عليه الصلاة والسلام والمهدي رحمه الله

“Yang dimaksud dengan (khilafah nubuwah) adalah pada masanya nabi Isa 'alaihissalam dan Al-Mahdi rahimahullah”

PENDAPAT KEDUA :

Perawi hadits diatas yaitu Habib bin Salim, memiliki analisis lain bahwa khilafah nubuwah yang dijanjikan oleh Rasulullah tersebut adalah pada masanya Umar bin Abdul Aziz sebagaimana riwayat imam Ahmad berikut :

قال حبيب: فلما قام عمر بن عبد العزيز، وكان يزيد بن النعمان بن بشير في صحابته، فكتبت إليه بهذا الحديث أذكره إياه. فقلت له: إني أرجو أن يكون أمير المؤمنين يعني عمر بعد الملك العاض والجبرية، فأدخل كتابي على عمر بن عبد العزيز فسر به وأعجبه.

“Habib (bin Salim) berkata : Ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah dan Yazid bin Nu'man bin Basyir menyertainya, aku mengirim hadits ini dan mengisahkan hadits ini kepadanya. Aku berkata : Aku berharap Amirul Mu'minin Umar adalah setelah masanya Mulkan Adhon. Kemudian surat ini aku sampaikan kepada Umar bin Abdul Aziz, beliau pun merasa senang dan takjub” (HR. Ahmad : 17680)

Klaim terakhir ini diperkuat dengan pernyataan imam Ibnu Rajab dalam Jami Al-Ulum wal Hikam yang menunjukkan banyaknya dukungan ulama terhadap pendapat ini :

ونص كثير من الأئمة على ان عمر بن عبد العزيز خليفة راشدة ايضا ويدل عليه ما خرجه الإمام أحمد من حديث حذيفة عن النبي صلى الله عليه وسلم تكون فيكم النبوة ما شاء الله ان تكون

“Banyak ulama menjelaskan bahwa Umar bin Abdul Aziz adalah khalifah rasyidah juga. Dan dalil yang menunjukkan hal itu adalah hadits yang dikeluarkan oleh imam Ahmad dari hadits Hudzaifah, dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang bersabda : Nubuwah akan berlangsung diantara kalian sekian lamanya sesuai dengan kehendak Allah”

Tentu saja pendapat pertama dan kedua adalah bukan pendapat yang diyakini oleh orang-orang Hizbut Tahrir.

PENDAPAT KETIGA :

Khilafah nubuwah yang terakhir menurut Ahmad Asy-Syarbasyi salah seorang ulama kontemporer dalam kitab fatawanya berkata bahwa yang dimaksud khilafah akhir zaman adalah sebelum lahirnya khilafah imam Mahdi, dan bukan khilafah imam Mahdi. Hanya saja menurut pendapat ketiga ini, kemunculannya tidak ditentukan waktunya oleh Rasulullah. Nah inilah pendapat Hizbut Tahrir yang terkesan aneh selama ini.

Namun terlepas dari benar atau tidaknya pendapat ini, saya sendiri pun belum menemukan ulama-ulama besar Ahlussunnah wal jama'ah yang berpendapat seperti pendapat ketiga ini.

Sebagian orang Hizbut Tahrir, pengikut pendapat ketiga, mencoba memperkuat persepsinya dengan hadits berikut :

لا يزال الدين قائما حتى تقوم الساعة أو يكون عليكم اثنا عشر خليفة كلهم من قريش

“Agama ini akan terus tegak sampai hari kiamat, atau hingga datang kepada kalian dua belas khalifah yang semuanya berasal dari kalangan Quraisy” (HR. Muslim)

Dan kemudian mereka mengutip pendapat imam Suyuthi dalam Tarikh Al-Khulafa bahwa telah lampau 10 khalifah dan masih menyisakan 2 khalifah yang ditunggu-tunggu yang salah satunya adalah imam Mahdi. Saya jawab, masalah penentuan nama 12 khalifah ini juga merupakan masalah ijtihadiyah, buktinya banyak ulama yang berbeda penafsiran dengan imam Suyuthi. Lagi pula beliau tidak sedang menjelaskan khilafah nubuwah secara khusus dengan bukti beliau memasukkan Mu'awiyah bin Abi Sufyan serta yang lainnya ke dalam jajaran khalifah tersebut. Selain itu, Hizbut Tahrir juga tidak mengakui kebakuan syarat dari Quraisy dalam penegakan khilafah. Intinya Hizbut Tahrir suka memelintir dalil sesuai dengan hawa nafsunya dan kepentingan pribadinya, tapi giliran ada dalil yang tidak cocok dengan pendapatnya langsung mereka buang. 

KESIMPULAN :

1. Khilafah imam Mahdi bersama nabi Isa yang berjalan sesuai minhajin nubuwwah adalah fakta yang pasti terjadi dengan hujjah-hujjah yang sudah mencapai derajat mutawatir.

2. Wujudnya khilafah nubuwah akhir zaman sebelum imam Mahdi adalah pendapat yang tidak bisa diterima, namun orang-orang Hizbut Tahrir meyakini akan tegak dan itulah misi dakwah mereka.

3. Tentang siapakah khilafah nubuwwah akhir zaman sebelum imam Mahdi juga tidak dapat dibenarkan berdasarkan hujjah-hujjah ilmiah.

Dengan demikian, “syariat” berupa perintah memperjuangkan khilafah nubuwah sebagaimana yang diyakini oleh Hizbut Tahrir adalah sesuatu yang sifatnya ijtihadi ulama Hizbut Tahrir saja, bukan sesuatu yang qoth’i berdasarkan ijma ulama, atau sesuatu yang berdiri diatas dalil shohih yang qoth’iyyu dalalah. 

Oleh karena itu keyakinan saya, adalah seperti halnya keyakinan ulama-ulama terdahulu bahwa khilafah nubuwah yang dijanjikan adalah khilafah nubuwah masanya nabi Isa dan imam Mahdi. Saya juga meyakini bahwa tidak ada perintah khusus, baik itu yang tersirat atau pun yang tersurat untuk memperjuangkan tegaknya khilafah. Tetapi hal ini bukan berarti saya mengingkari usaha penegakan syariat islam secara kaffah dalam bingkai negara (apapun itu namanya) serta dalam koridor-koridor yang dibenarkan dalam kaidah fiqih, termasuk mempertimbangkan aspek objek hukum dan yang lainnya. Oleh karena itu, suatu kebodohan jika orang-orang Hizbut Tahrir mengira kalau saya menolak khilafah dan syariat hanya karena saya tidak satu haluan dengan mereka.

Demikianlah, salam waras semoga bermanfaat.

والله أعلم بالـصـواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERINTAH NABI DI DALAM MIMPI YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SYARA, APAKAH MENJADI HUJJAH?

➡️ Penjelasan ringkas : Mimpi bertemu nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sesuatu yang haq sebagaimana yang disebutkan dalam bebera...