Selasa, Oktober 10, 2023

MEMBANTAH BEBERAPA SYUBHAT HIZBUT TAHRIR


1. TIDAK PERCAYA DENGAN QODHO & QODAR

Sebelum ke pernyataan Hizbut Tahrir terkait masalah qodho Allah, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu qodho dan apa itu qodar. Dibawah ini saya akan menukil beberapa pernyataan ulama terkait apa yang dimaksud qodho dan qodar, seperti yang dikatakan oleh Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah sebagai berikut :

قال العلماء : القضاء هو الحكم الكلي الإجمالي في الأزل، والقدر جزئيات ذلك الحكم وتفاصيله

“Para ulama mengatakan : Qodho adalah ketetapan segala (sesuatu) secara keseluruhan pada zaman azali, sedangkan qodar adalah bagian dan rincian dari ketetapan segala (sesuatu) itu sendiri” (Fathul Bari : 11/477)

Syeikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah mengatakan :

اختلفوا في معنى القضاء والقدر فالقضاء عند الأشاعرة إرادة الله الأشياء في الأزل على ما هي عليه في غير الأزل، والقدر عندهم إيجاد الله الأشياء على قدر مخصوص على وفق الإرادة

“Para ulama berbeda pendapat terkait makna qodho dan qodar. Adapun qodho, menurut ulama asy'ariyah adalah ketetapan Allah terhadap sesuatu pada zaman azali untuk sebuah (kejadian) pada saat sesuatu (itu berada) diluar azali kelak. Sedangkan qodar adalah penciptaan (atau realisasi) Allah terhadap sesuatu pada qodar tertentu sesuai dengan ketetapannya (qodhonya) pada zaman azali”

فإرادة الله المتعلقة أزلا بأنك تصير عالما قضاء وإيجاد العلم فيك بعد وجودك على وفق الإرادة قدر

“Ketatapan Allah yang berkaitan pada zaman azali semisal kamu kelak akan menjadi orang berilmu, itu adalah qodho. Sedangkan adanya ilmu pada diri kamu setelah (kehadiranmu didunia) sesuai dengan ketetapannya pada zaman azali, itu adalah qodar” (Kasyifatus Saja : 12)

Jadi secara sederhana, qodho dan qodar itu sebagai berikut :

1. Seseorang telah ditulis di Lauhul Mahfudz akan menjadi ulama, ini merupakan qodho. 

2. Realisasi dari terjadinya apa yang ditulis di Lauhul Mahfudz, ini merupakan qodar.

Namun untuk masalah qodho dan qodar tersebut, pendiri Hizbut Tahrir yaitu Taqiyuddin An-Nabhani mengatakan : 

أفعال الإنسان لا دخل لها بالقضاء ولا دخل للقضاء بها، لأن الإنسان هو الذي قام بها بإرادته واختياره، وعلى ذلك فإن الأفعال الاختيارية لا تدخل تحت القضاء 

“Perbuatan manusia itu tidak termasuk kepada qodho (ketetapan Allah) dan qodho pun tidak termasuk kedalamnya. Sebab manusia sendirilah yang melakukannya dengan kemauannya dan juga dengan ikhtiyarinya (usahanya). Oleh karena itu, sesungguhnya perbuatan ikhtiyari manusia itu tidak termasuk ke dalam ruang lingkup qodho Allah (ketetapan Allah)” (As-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah : 71)

Masih didalam kitab yang sama dengan halaman yang berbeda, An-Nabhani juga mengatakan :

والهداية شرعا هي الاهتداء إلى الإسلام والإيمان به، والضلال شرعا هو الانحراف عن الإسلام، ومنه قوله عليه السلام : إن الله لا يجمع أمتي على ضلالة. وقد جعل الله الجنة للمهتدين والنار للضالين، أي أن الله أثاب المهتدي وعذب الضال، فتعليق المثوبة أو العقوبة بالهدى والضلال يدل على أن الهداية والضلال هما من فعل الإنسان وليسا من الله 

“Hidayah secara istilah syariat adalah petunjuk kepada agama islam dan beriman dengan agama islam. Sedangkan kesesatan secara istilah syariat adalah menyimpang dari islam, termasuk ke dalam makna hal tersebut adalah sabda nabi shallallahu 'alaihi wasallam : Sesungguhnya Allah tidak akan mengumpulkan umatku diatas kesesatan. Dan Allah benar-benar telah menjadikan surga bagi orang-orang yang mendapat petunjuk, serta neraka bagi orang-orang yang menyimpang. Maksudnya adalah Allah memberi pahala kepada orang yang mendapat petunjuk dan menyiksa orang yang sesat. Jadi menghubungkan pahala atau siksa dengan petunjuk dan kesesatan itu menunjukkan bahwa petunjuk dan kesesatan adalah (murni berasal) dari perbuatan manusia itu sendiri, bukan berasal dari Allah (maksudnya tidak ada hubungannya dengan ketetapan dan kehendak Allah)” (As-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah : 98)

Nah pernyataan An-Nabhani diatas setidaknya memberikan dua kesimpulan. Yang pertama, dia beranggapan bahwa perbuatan ikhtiyari manusia itu tidak ada hubungannya dengan ketentuan atau qodho Allah. Kemudian yang kedua, dia beranggapan bahwa hidayah dan kesesatan juga merupakan murni berasal dari perbuatan manusia itu sendiri, bukan ketetapan dari Allah. Jadi seolah-olah ada catatan Allah yang terluput di Lauhul Mahfudz atau ada sesuatu yang tidak Allah tetapkan. Ini jelas bertentangan dengan banyak dalil dan juga bertentangan dengan logika yang sehat.

Kemudian, berdasarkan asumsi An-Nabhani yang mengatakan bahwa hidayah dan kesesatan adalah murni perbuatan manusia dan tidak datang dari Allah, berarti dia menganggap bahwa dalam kekuasaan Allah itu terdapat sesuatu yang terjadi tanpa kehendaknya. Hal ini tidak dapat dibenarkan oleh logika yang sehat, karena segala sesuatu yang terjadi didunia ini semuanya berasal dari qodho, qodar, dan juga qudroh Allah entah itu yang baik maupun yang buruk.

Sebagai bantahan untuk pernyataan An-Nabhani diatas, silahkan simak firman Allah berikut ini :

ولو شاء ربك لآمن من في الأرض كلهم جميعا أفأنت تكره الناس حتى يكونوا مؤمنين وما كان لنفس أن تؤمن إلا بإذن الله ويجعل الرجس على الذين لا يعقلون

“Dan seandainya tuhanmu berkehendak, tentulah akan beriman semua orang yang ada dimuka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya? Dan tidak ada seorang pun yang akan beriman kecuali dengan izin Allah, dan Allah menimpakan kemurkaan kepada orang-orang yang tidak mempergunakan akal sehatnya” (Qs. Yunus : 99-100)

Kemudian : 

يضل من يشاء ويهدي من يشاء

“(Dan Allah berkehendak) menyesatkan siapa saja yang dikehendakinya, dan juga memberikan hidayah kepada siapa saja yang dikehendakinya” (Qs. Al-Baqarah : 272)

Dan juga :

إنك لا تهدي من أحْببت ولكن الله يهدي من يشاء وهو أعلم بالمهتدين 

“Sesungguhnya kamu (Muhammad) tidak akan dapat memberi hidayah kepada orang yang kamu cintai, akan tetapi Allah-lah yang memberikan hidayah kepada siapa saja yang dikehendakinya. Dan Allah mengetahui orang-orang yang akan mendapatkan hidayah” (Qs. Al-Qashas : 56)

Sedangkan didalam hadits disebutkan :

عن حذيفة رضي الله عنه مرفوعا: ان الله صانع كل صانع وصنعته 

“Diriwayatkan dari Hudzaifah radhiyallahu 'anhu secara marfu (haditsnya tersambung kepada nabi) : Sesungguhnya Allah adalah pencipta setiap orang yang melakukan perbuatan dan juga perbuatannya” (HR. Al-Hakim : 2531)

Dengan demikian, cukuplah ayat-ayat dan hadits diatas menjadi bantahan terhadap apa yang dikatakan oleh An-Nabhani didalam kitabnya tersebut. Jadi berhati-hatilah, jangan sampai kita terkecoh oleh ajaran-ajaran An-Nabhani yang diusung kemudian oleh pengikutnya dari kalangan Hizbut Tahrir. Ini persoalan aqidah bro, terpeleset sedikit saja maka resikonya adalah kufur, na'udzubillah.

2. MENUDUH TAKWIL AYAT-AYAT & HADITS MUTASYABIHAT TIDAK PERNAH DILAKUKAN OLEH ULAMA SALAF

Taqiyuddin An-Nabhani mengatakan :

كان التأويل أول مظاهر المتكلمين، وكان التأويل عنصرا من عناصر المتكلمين وأكبر مميز لهم عن السلف

“Takwil (terhadap ayat-ayat dan hadits mutasyabihat) adalah hal yang pertama kali muncul dikalangan para ahli kalam. Dan takwil adalah salah satu unsur yang sangat membedakan antara mereka (para ahli kalam) dengan ulama salaf” (As-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah : 53)

Pernyataan An-Nabhani diatas memberi kesimpulan bahwa takwil terhadap ayat-ayat dan hadits mutasyabihat baru muncul dikalangan para ahli kalam dan menjadi ciri khas pertama yang membedakan antara para ahli kalam dengan ulama-ulama salaf. Tapi demikianlah, pernyataan tersebut sangat mengandung syubhat dan juga kebohongan. Pertama, karena pernyataan An-Nabhani tersebut dapat mengesankan bahwa dikalangan ulama salaf tidak ada ulama ahli kalam. Kedua, pernyataan tersebut juga mengesankan bahwa takwil belum dikenal pada masa generasi salaf.

Sebagai bantahannya, mari kita simak pernyataan imam Nawawi rahimahullah yang pernah menyebutkan didalam kitabnya terkait cara para ulama salaf dalam memahami ayat-ayat dan hadits yang mutasyabihat berikut ini :

قوله صلى الله عليه وسلم: ينزل ربنا كل ليلة إلى السماء فيقول من يدعوني فأستجيب له، هذا الحديث من أحاديث الصفات وفيه مذهبان مشهوران للعلماء سبق إيضاحهما في كتاب الإيمان، ومختصرهما أن أحدهما وهو مذهب جمهور السلف وبعض المتكلمين أنه يؤمن بأنها حق على ما يليق بالله تعالى، وأن ظاهرها المتعارف في حقنا غير مراد ولا يتكلم في تأويلها مع اعتقاد تنزيه الله تعالى عن صفات المخلوق وعن الانتقال والحركات وسائر سمات الخلق 

“Terkait sabda nabi shallallahu 'alaihi wasallam: Robb kita turun setiap malam ke langit dunia kemudian berfirman, barang siapa yang berdoa kepadaku, maka akan aku kabulkan. Hadits ini termasuk hadits-hadits sifat. Ada dua madzhab masyhur dikalangan ulama yang telah dijelaskan didalam kitab iman. Ringkasannya yang pertama yaitu: Mereka adalah mayoritas ulama salaf dan sebagian ahli kalam, bahwasanya mereka mengimani hadits itu sesuai dengan keagungan Allah ta'ala. Dan dzohir hadits tersebut yang biasa kita kenal itu bukanlah yang dimaksud (yaitu turun dari atas ke bawah). Dan mereka tidak mengatakan takwilannya serta meyakini kesucian Allah dari sifat-sifat makhluk. Dan mahasuci Allah dari berpindah, bergerak, serta seluruh karakter-karakter makhluk”

 والثاني: مذهب أكثر المتكلمين وجماعات من السلف وهو محكي هنا عن مالك والأوزاعي أنها تتأول على ما يليق بها بحسب مواطنها، فعلى هذا تأولوا هذا الحديث تأويلين، أحدهما: تأويل مالك بن أنس وغيره معناه تنزل رحمته وأمره وملائكته، كما قال فعل السلطان كذا إذا فعله. أتباعه بأمره. والثاني: أنه على الاستعارة ومعناه الإقبال على الداعين بالإجابة واللطف

“Dan yang kedua: Kebanyakan ahli kalam dan sebagian ulama salaf yang diceritakan dari imam Malik serta imam Al-Auza'i bahwasanya hadits tersebut ditakwilkan sesuai dengan ketentuan-ketentuanya. Atas dasar inilah mereka mentakwil haditsnya dengan dua takwilan. Yang pertama yaitu takwil imam Malik bin Anas dan yang lainnya, maknanya adalah turun rahmat, perintah, dan malaikatnya. Sebagaimana dikatakan: Jika dia melakukannya atas perintah sultan. Dan yang kedua bahwasanya hadits tersebut menggunakan (majaz) isti'aroh. Maknanya menerima permohonan orang-orang yang berdoa dengan pengabulan dan kemurahan” (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim : 6/376)

Dengan demikian, jelaslah bahwa takwil itu dilakukan oleh para ulama salaf, tidak seperti dusta yang dikatakan oleh An-Nabhani diatas.

3. MENGANGGAP PARA NABI TIDAK MA'SHUM SEBELUM MENJADI NABI

Taqiyuddin An-Nabhani mengatakan :

أما قبل النبوّة والرسالة فإنه يجوز عليهم ما يجوز على سائر البشر، لأن العصمة هي للنبوة والرسالة

“Adapun sebelum menjadi nabi dan rasul, maka mereka (para nabi dan rasul) bisa saja melakukan perbuatan seperti yang dilakukan oleh manusia biasa (yakni berbuat dosa), karena sesungguhnya kema'shuman itu hanyalah diperuntukkan bagi para nabi dan rasul saja (setelah mereka menjadi nabi dan rasul)” (As-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah : 53)

Pendapat yang menyatakan bahwa para nabi dan rasul tidak ma'shum sebelum menjadi nabi dan rasul adalah pendapat yang ghoirul mu'tamad (pendapat lemah yang tidak bisa dijadikan pegangan) dan tidak termasuk pendapat jumhur ulama. Dengan demikian, jelas sudah bahwa An-Nabhani telah menyelisihi pendapatnya jumhur ulama dan pendapat dia tidak layak diikuti.

Sebagai bantahannya, Al-Qodhi Iyadh rahimahullah didalam kitabnya pernah mengatakan :

‎ أما عصمتهم قبل النبوة فقد اختلف فيها فمنعها قوم وجوزها آخرون والصحيح تنزيههم من كل عيب

“Adapun kema'shuman mereka (para nabi) sebelum menjadi nabi, maka terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama. Sebagian menolak, dan sebagian lagi mengiyakannya. Namun yang lebih shohih adalah mereka (para nabi sebelum menjadi nabi) itu dijauhkan (dibersihkan) dari semua aib (berupa dosa-dosa)” (Asy-Syifa Bita'rif Huquqil Musthofa : 2/147)

4. MENYAMAKAN ANTARA AHLUSSUNAH & JABARIYAH

Taqiyuddin An-Nabhani mengatakan :

والحقيقة أن رأي أهل السنة الجبرية واحد فهم جبريون. وقد أخفقوا كل الإخفاق في مسألة الكسب، فلا هي جارية على طريق العقل، إذ ليس عليها أي برهان عقلي ولا على طريق النقل، إذ ليس عليها أي دليل من النصوص الشرعية، وإنما هي محاولة مخفقة للتوفيق بين رأي المعتزلة ورأي الجبرية

“Pada hakikatnya pandangan ahlussunnah dan jabariyah itu satu. Mereka telah gagal total dalam permasalahan kasab (yakni perbuatan makhluk) sehingga masalah tersebut tidak mengikuti metodelogi (pemikiran akal) karena tidak didasarkan oleh pandangan dalil aqli sama sekali. Kemudian tidak pula mengikuti pendekatan dalil naqli karena tidak didasarkan pada dalil dari nash-nash syariat. Dan sesungguhnya masalah kasab (perbuatan makhluk) itu hanyalah usaha yang gagal untuk menggabungkan antara pandangan mu'tazilah dan pandangan jabariyah” (As-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah : 70)

Dengan melihat pernyataan An-Nabhani diatas, maka dapat disimpulkan bahwa dia menganggap kalau ahlussunnah dan jabariyah itu dalam masalah kasab adalah satu pendapat. Ini jelas kedustaan dan yang tidak bisa dibenarkan sama sekali. Karena mana bisa ahlussunnah asy'ariyyah dan maturidiyah yang menjadi kelompok mayoritas umat islam harus satu pandangan dengan kelompok menyimpang minoritas dari kalangan jabariyah. Oleh karena itu kesimpulannya, penyataan An-Nabhani yang menyamakan antara ahlussunnah dan jabariyah dalam masalah kasab adalah salah besar.

5. MENGHARAMKAN MEYAKINI ADANYA AZAB KUBUR 

Taqiyyuddin An-Nabhani beranggapan bahwa hadits-hadits tentang azab kubur itu merupakan hadits ahad yang tidak bisa dipakai hujjah dalam persoalan akidah. Dengan asumsi ini dia menyatakan bahwa haram meyakini adanya azab kubur karena dalilnya diperoleh dari hadits ahad. Berikut ini pernyataan An-Nabhani :

هذان الحديثان خبر الآحاد، وفيهما طلب فعل أي طلب القيام بهذا الدعاء بعد الفراغ من التشهد، فيندب الدعاء بهذا الدعاء بعد الفراغ من التشهد، وما جاء فيهما يصدق ولكن الذي يحرم هو هذا الجزم به أي الاعتقاد به ما دام قد جاء في حديث آحاد أي بدليل ظني

"Dua hadits ini (yakni hadits tentang azab kubur) adalah hadits ahad, didalamnya ada tuntunan untuk melakukan perbuatan. Yakni tuntunan untuk berdoa setelah tasyahud. Oleh karena itu disunnahkan untuk berdoa memakai doa ini setelah selesai tasyahud. (Isi haditsnya) dibenarkan, akan tetapi haram untuk memastikannya, yakni meyakini (adanya azab kubur) selama riwayatnya ditunjukkan oleh hadits ahad, yakni dalil yang bersifat dzonni (dugaan)" (Izalatul Atribah : 1/12)

Sebagai bantahannya, silahkan simak pernyataan imam Nawawi rahimahullah :

مذهب أهل السنة إثبات عذاب القبر كما ذكرنا خلافا للخوارج ومعظم المعتزلة وبعض المرجئة نفوا ذلك

“Madzhab ahlussunnah telah menetapkan terkait adanya azab kubur sebagaimana yang kami sebutkan. Berbeda halnya dengan khawarij, sebagian besar mu'tazilah dan sebagian murji'ah yang mana mereka menafikan hal tersebut” (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim : 17/201)

Dan juga pernyataannya imam Ibnu Rajab rahimahullah :

قد تواترت الأحاديث عن النبي صلى الله عليه و سلم في عذاب القبر والتعوذ منه

“Sudah mencapai derajat mutawatir hadits-hadits dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam terkait (adanya) azab kubur dan meminta perlindungan darinya” (Ahwalul Qubur : 79)

Berdasarkan pernyataan imam Nawawi dan imam Ibnu Rajab diatas, jelas bahwa apa yang dikatakan oleh An-Nabhani itu adalah salah besar. Tentu kita akan lebih percaya kepada ulama-ulama besar seperti imam Nawawi dan imam Ibnu Rajab ketimbang An-Nabhani.

Nah demikianlah beberapa syubhat Taqiyuddin An-Nabhani yang perlu diwaspadai dan dijauhi. Sebenarnya masih banyak syubhat-syubhat lainnya terkait pernyataan An-Nabhani, namun insyaa Allah hal itu akan saya posting ditulisan saya yang selanjutnya. Haadanallah wa iyyakum ajma'in, aamiin.

والله أعلم بالـصـواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERINTAH NABI DI DALAM MIMPI YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SYARA, APAKAH MENJADI HUJJAH?

➡️ Penjelasan ringkas : Mimpi bertemu nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sesuatu yang haq sebagaimana yang disebutkan dalam bebera...