Sabtu, April 04, 2026

TANYA JAWAB - CARA MENIKAH SAAT TIDAK ADA WALI & HAKIM


🔄 Pertanyaan :

Assalamualaikum.

Ada seorang pria yg berencana utk menikah dgn calon istrinya, sebut saja namanya winda. Namun kebetulan winda ini adalah seorang janda yg hidup sebatang kara (tdk punya keluarga dekat lagi). Dua calon pasangan suami istri ini kebingungan karna winda sudah tak punya wali yg bisa menikahkannya, dan utk pergi ke KUA pun terkendala biaya sehingga mereka bersepakat utk menikah secara agama saja dgn meminta seorang tokoh agama setempat utk menikahkannya.

Pertanyaannya, apakah tokoh agama yg ada di tempat mereka itu bisa di minta utk menikahkannya??? 

➡️ Jawaban :

Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.

Diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk meminta atau menunjuk seorang laki-laki yang adil untuk menikahkannya bersama calonnya, yang didalam istilah fiqih hal itu disebut dengan istilah tahkim. Dan laki-laki adil yang diminta atau ditunjuk untuk menikahkannya itu akan berperan sebagai wali muhakkam, dan wali muhakkam ini kedudukannya sama seperti wali hakim. Dengan demikian, menunjuk tokoh agama setempat sebagaimana yang disebutkan didalam pertanyaan maka sudah cukup.

📝 Catatan :

Kebolehan tahkim atau mengangkat wali muhakkam ini sebenarnya tidak terbatas pada ketiadaan wali hakim saja. Artinya disaat ada wali hakim pun tetap diperbolehkan mengangkat wali muhakkam, terlebih jika seumpama wali hakimnya itu meminta biaya untuk diselenggarakannya akad nikah.

📚 Keterangan :

(أسنى المطالب : ج ٣ ص ١٢٥)
وإذا عدم الولي والحاكم أي عدما معا كما صرح به في الروضة، فولت مع خاطبها أمرها رجلا مجتهدا ليزوجها منه جاز لأنه محكم والمحكم كالحاكم

(مغني المحتاج : ج ٣ ص ١٤٧)
لو عدم الولي والحاكم فولت مع خاطبها أمرها رجلا مجتهدا ليزوجها منه صح لأنه محكم والمحكم كالحاكم، وكذا لو ولت معه عدلا صح المختار وإن لم يكن مجتهدا لشدة الحاجة إلى ذلك

(مغني المحتاج : ج ٣ ص ١٤٧)
قال في المهمات: ولا يختص ذلك بفقد الحاكم، بل يجوز مع وجوده سفرا وحضرا بناء على الصحيح في جواز التحكيم

(فتح المعين بشرح قرة العين : ص ٤٧٢)
ثم إن لم يوجد ولي ممن مر فيزوجها محكم عدل حر ولته مع خاطبها أمرها ليزوجها منه وإن لم يكن مجتهدا إذا لم يكن ثم قاض ولو غير أهل وإلا فيشترط كون المحكم مجتهدا. قال شيخنا: نعم إن كان الحاكم لا يزوج إلا بدراهم كما حدث الآن فيتجه أن لها أن تولي عدلا مع وجوده

(تنوير القلوب : ص ٣١٤)
فإن فقد الحاكم أو كان بأخذ دراهم لها وقع بالنسبة لحال الزوجين جاز وليهما ان يحكما حرا عدلا ليعقدلهما

والله أعلم بالصواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERINTAH NABI DI DALAM MIMPI YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SYARA, APAKAH MENJADI HUJJAH?

➡️ Penjelasan ringkas : Mimpi bertemu nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sesuatu yang haq sebagaimana yang disebutkan dalam bebera...