Rabu, Februari 18, 2026

TANYA JAWAB - SEPUTAR TENTANG HUKUM MENJAMAK SHOLAT SAAT SEDANG SAKIT


🔄 Pertanyaan :

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, ustadz klo kita sedang sakit boleh ndak shalatnya di jama? Klo boleh, apakah ada ketentuan atau syarat²nya?

➡️ Jawaban :

Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh. 

Terkait menjamak sholat saat sedang sakit, ulama berbeda pendapat. Dan pendapat yang dipilih oleh sebagian ulama adalah pendapat yang memperbolehkannya. Dengan catatan bahwa maksud sakit disini adalah sakit yang sampai menyulitkan untuk melakukan sholat pada waktunya, atau dalam arti lain bahwa sakitnya itu adalah sakit yang cukup parah atau bahkan memang sangat parah. Ketentuan terkait pelaksanaannya bisa dibaca pada keterangan yang pertama dari kitab Fathul Mu'in.

📚 Keterangan :

(فرع) يجوز الجمع بالمرض تقديما وتأخيرا على المختار ويراعي الارفق، فإن كان يزداد مرضه كأن كان يحم مثلا وقت الثانية قدمها بشروط جمع التقديم، أو وقت الاولى أخرها بنية الجمع في وقت الاولى. وضبط جمع متأخرون المرض هنا بأنه ما يشق معه فعل كل فرض في وقته، كمشقة المشي في المطر بحيث تبتل ثيابه. وقال آخرون: لا بد من مشقة ظاهرة زيادة على ذلك بحيث تبيح الجلوس في الفرض وهو الاوجه
 
“(Cabang) berdasarkan pendapat yang dipilih (oleh para ulama madzhab Syafi'i), diperbolehkan untuk menjamak sholat saat sedang sakit entah itu dengan jamak takdim maupun dengan jamak takhir. Dan didalam pelaksanaannya, hendaknya orang yang sakit itu memilih mana yang dirasa lebih memudahkan baginya. Jika sakitnya selalu kambuh pada waktu sholat yang kedua misalnya, maka hendaknya dia melakukan sholat dengan jamak takdim disertai syarat-syaratnya (yang telah dijelaskan sebelumnya). Tapi jika sakitnya selalu kambuh pada waktu sholat yang pertama, maka hendaknya dia melakukan sholat dengan jamak takhir yang disertai niat jamak pada waktu sholat yang pertama. Sekelompok ulama mutaakhirin memberi batasan terkait sakit disini adalah sakit yang sampai memberikan masyaqot (kesulitan) untuk mengerjakan setiap sholat fardhu pada waktunya. Sebagaimana masyaqot pada waktu berjalan saat hujan, yaitu sekiranya hujan yang dapat membasahi pakaian. Ulama-ulama yang lain menyatakan: (Syaratnya adalah) mesti ada tambahan masyaqot yang jelas diatas masyaqot yang telah disebutkan, yakni sekiranya dengan keadaan seperti itu maka seseorang diperbolehkan sholat dengan cara duduk. Dan ini merupakan pendapat yang aujah (pendapat yang lebih kuat)” 

📕 (Fathul Mu'in, jilid 2 hlm. 80)

📚 Tambahan keterangan :

لا يجوز الجمع للمريض تقديما و تأخيرا على المعتمد في المذهب، واختاره الإمام النووي و غيره جوازه كالقاضي حسين و ابن سريج و الروياني و الماوردي و الدارمي و المتولي

“Tidak diperbolehkan bagi orang yang sakit untuk menjamak sholatnya entah itu dengan jamak takdim maupun dengan jamak takhir berdasarkan pendapat yang mu'tamad didalam madzhab (Syafi'i). Akan tetapi pendapat yang dipilih oleh imam Nawawi, imam Al-Qodhi Husain, imam Ibnu Suroij, imam Ruyani, imam Al-Mawardi, imam Darimi, imam Mutawalli dan yang lainnya adalah pendapat yang menyatakan kebolehan (menjamak sholat saat sedang sakit)” 

📕 (Taqrirotus Sadidah, hlm. 322)

📚 Tambahan keterangan :

ورخص بعض أهل العلم من التابعين في الجمع بين الصلاتين للمريض وبه يقول أحمد وإسحاق، وقال عطاء يجمع المريض بين المغرب والعشاء كذا في صحيح البخاري معلقا ووصله عبد الرزاق

“Sebagian ahli ilmu dari kalangan tabi'in memberikan rukhsoh (keringanan) terkait kebolehan menjamak dua sholat bagi orang yang sedang sakit, dan inilah pernyataan imam Ahmad dan imam Ishaq. Dikatakan pula oleh imam Atho: Diperbolehkan menjamak sholat maghrib dan isya bagi orang yang sedang sakit. Demikianlah keterangan yang dihikayatkan didalam kitab shohih bukhari yang (sanadnya) sampai kepada imam Abdurrazaq” 

📕 (Tuhfatul Ahwadzi, jilid 1 hlm. 478)

📚 Tambahan keterangan :

واختلف العلماء في المريض هل يجوز له أن يجمع بين الصلاتين كالمسافر لما فيه من الرفق به أولا؟ فجوزه أحمد وإسحاق واختاره بعض الشافعية وجوزه مالك بشرطه والمشهور عن الشافعي وأصحابه المنع

“Para ulama berbeda pendapat terkait orang yang sakit apakah dia diperbolehkan untuk menjamak dua sholat seperti halnya seorang musafir karena untuk meringankan bebannya atau tidak? Al-Imam Ahmad dan Ishaq memperbolehkan menjamaknya, dan pendapat tersebut juga dipilih oleh sebagian ulama madzhab Syafi'i. Lalu imam Malik memperbolehkannya dengan syarat tertentu, sementara pendapat yang masyhur dari imam Syafi'i dan para ashabnya adalah melarang (menjamaknya)”

📕 (Tuhfatul Ahwadzi, jilid 1 hlm. 478)

📚 Tambahan keterangan :

قال القاضي حسين: يجوز الجمع بعذر المرض تقديما وتأخيرا والأولى أن يفعل أرفقهما به

“Al-Imam Qodhi Husain mengatakan: Diperbolehkan menjamak sholat dengan alasan uzur sakit entah itu dengan jamak takdim maupun dengan jamak takhir. Dan yang lebih utama adalah melakukan yang paling mudah bagi orang yang sedang sakit tersebut”

📕 (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, jilid 15 hlm. 289)

📚 Tambahan keterangan :

اختلف الفقهاء في المريض هل يجوز له الجمع من أجل المرض أو لا يجوز؟ فذهب المالكية والحنابلة إلى جواز الجمع بين الظهر والعصر وبين المغرب والعشاء بسبب المرض، وإلى هذا ذهب بعض الشافعية كالمتولي والقاضي حسين وأبي سليمان الخطابي واستحسنه الروياني، قال النووي: وهذا الوجه قوي جدا، ويستدل له بحديث ابن عباس قال: جمع رسول الله ﷺ بالمدينة من غير خوف ولا مطر، ووجه الدلالة منه: أن هذا الجمع إما أن يكون بالمرض، وإما بغيره مما في معناه أو دونه، ولأن حاجة المريض آكد من الممطور

“Para fuqoha berbeda pendapat mengenai orang yang sedang sakit apakah dia diperbolehkan menjamak sholatnya karena sakit atau tidak? Madzhab Maliki dan Hambali berpendapat mengenai diperbolehkannya menjamak antara sholat dzuhur dan ashar serta sholat maghrib dan isya disebabkan sakit. Demikianlah sebagian ulama madzhab Syafi'i berpendapat seperti imam Al-Mutawalli, imam Al-Qodhi Husain dan imam Abu Sulaiman Al-Khotthobi. Pendapat tersebut juga dianggap baik oleh imam Ruyani. Al-Imam Nawawi mengatakan: Pendapat ini (terkait bolehnya menjamak sholat saat sedang sakit) sangatlah kuat. Para ulama berdalil dengan hadist Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dimana beliau berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menjamak sholatnya di Madinah bukan karena alasan takut dan bukan pula karena alasan hujan. Sisi pendalilannya bahwa praktek menjamak sholat ini mungkin dilakukan karena alasan sakit atau karena alasan lain yang semakna dengan itu, atau karena alasan lain yang (tingkat kesulitannya) berada dibawahnya. Dan selain itu, karena kebutuhan orang yang sakit (untuk menjamak sholat) jauh lebih mendesak daripada kebutuhan orang terkena hujan”

📕 (Mausu'ah Fiqih 'Ala Madzahibul Arba'ah, jilid 3 hlm. 123)

والله أعلم بالصواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERINTAH NABI DI DALAM MIMPI YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SYARA, APAKAH MENJADI HUJJAH?

➡️ Penjelasan ringkas : Mimpi bertemu nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sesuatu yang haq sebagaimana yang disebutkan dalam bebera...