✅ بســـــــم الله الرحمن الرحيـــــــم
╭─────── ☆★☆ ───────╮
╰➤ 𝐀𝐑𝐓𝐈𝐊𝐄𝐋 𝐇𝐀𝐑𝐈 𝐈𝐍𝐈
Satu diantara sekian banyak ide bid'ah atau penyimpangan Taqiyuddin An-Nabhani (pendiri Hizbut Tahrir) adalah diwajibkannya mendirikan partai politik untuk mengangkat seorang khalifah (atau melakukan aktivitas untuk mewujudkan tegaknya khilafah menurut versi mereka). Seruan tersebut dia ucapkan didalam kitabnya sendiri (Hizbut Tahrir biasa menyebutnya dengan kitab mutabanat), yaitu kitab pokok mereka yang berjudul Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyyah.
Teksnya adalah sebagai berikut :
(الشخصية الإسلامية : ج ١ ص ٣٧)
قاعدة أصولية: ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب، وهذه القاعدة لها عدة تطبيقات، فهي كقاعدة أصولية تعتبر حكما كليا ينطبق على جزئياته، وهي بذلك تنطبق على عدة حالات ولو اختلفت هذه الحالات، إلى أن قال: ومثل ذلك إقامة كتلة سياسية لإقامة خليفة في حال عدم وجود خليفة أو لمحاسبة الحكام. فإن إقامة خليفة واجب، ومحاسبة الحكام واجب، والقيام بهذا الواجب لا يتأتى من أفراد لأن الفرد عاجز بمفرده عن القيام بهذا الواجب، أي عن إقامة خليفة أو محاسبة الحاكم، فكان لا بد من تكتل جماعة من المسلمين تكون قادرة على القيام بهذا الواجب، فصار واجبا على المسلمين أن يقيموا تكتلا قادرا على إقامة خليفة أو محاسبة الحاكم. فإذا لم يقيموا تكتلا كانوا آثمين، لأنهم لم يقوموا بما لا بد منه لأداء الواجب. وإذا أقاموا تكتلا غير قادر على إقامة خليفة ولا على محاسبة الحاكم فإنهم كذلك يظلون آثمين ولم يقوموا بالواجب، لأن الواجب ليس إقامة تكتل فقط بل إقامة تكتل قادر على إقامة خليفة أو على محاسبة الحاكم أي فيه القدرة على القيام بالواجب
“Qoidah ushuliyyah: Sesuatu yang mana sebuah kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan (melakukannya), maka sesuatu tersebut hukumnya juga wajib. Qoidah ini memiliki banyak penerapan. Maka sebagai qoidah ushuliyyah, hal itu merupakan hukum umum yang berlaku pada cabang-cabangnya, sehingga dapat diterapkan pada berbagai keadaan meskipun keadaan-keadaan tersebut berbeda. Sampai pada pernyataan Taqiyuddin An-Nabhani: Dan yang semisal dengan itu adalah membentuk suatu kelompok (atau partai politik) untuk mengangkat khalifah (menegakkan khilafah versi mereka) disaat tidak ada khalifah atau (membentuk partai politik) untuk mengoreksi para penguasa. Karena mengangkat khalifah adalah sebuah kewajiban, dan mengoreksi para penguasa juga merupakan kewajiban. Sedangkan melaksanakan kewajiban ini tidak mungkin dilakukan oleh perorangan, karena dia lemah untuk melaksanakan kewajiban tersebut, yakni untuk mengangkat khalifah atau mengoreksi penguasa.
Maka (wajib) membentuk sekelompok kaum muslimin (partai politik) yang mampu melaksanakan kewajiban ini. Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi seluruh kaum muslimin untuk membentuk kelompok (partai) yang mampu mengangkat khalifah atau mengoreksi penguasa. Jika mereka tidak membentuk kelompok (partai) tersebut, maka mereka berdosa. Karena tidak melakukan apa yang mesti terwujud demi melaksanakan kewajiban tersebut. Dan jika mereka membentuk kelompok (partai) yang tidak mampu mengangkat khalifah dan tidak mampu mengoreksi penguasa, maka mereka tetap dianggap berdosa dan belum dianggap melaksanakan kewajiban. Sebab yang diwajibkan bukan sekedar membentuk kelompok (partai), tapi juga membentuk kelompok (partai) yang mampu mengangkat khalifah (menegakkan khilafah) atau mengoreksi penguasa, yakni yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan kewajiban tersebut.”
Statement Taqiyuddin An-Nabhani diatas setidaknya akan memberikan tiga konsekuensi sebagai berikut :
1. Setiap orang muslim wajib untuk mendirikan atau mengikuti partai politik. Dan partai politiknya haruslah partai yang mengagendakan untuk mengangkat seorang khalifah (menegakkan khilafah versi mereka). Kalau kita perhatikan, pernyataan Taqiyuddin An-Nabhani diatas merupakan bahasa simbolis agar setiap orang mengikuti Hizbut Tahrir atau membuat partai politik yang sejalan dengan mereka.
2. Orang yang tidak mendirikan partai politik atau mengikutinya maka dianggap berdosa. Yaitu partai politik yang mengagendakan untuk mengangkat seorang khalifah (menegakkan khilafah menurut versi mereka).
3. Dikarenakan tidak ada partai politik selain Hizbut Tahrir yang mengagendakan untuk mengangkat seorang khalifah (menegakkan khilafah), maka implikasinya adalah: Setiap orang muslim yang tidak ikut masuk ke Hizbut Tahrir akan dianggap berdosa. Sebab Hizbut Tahrir adalah partai politik yang mengagendakan untuk mengangkat seorang khalifah (menegakkan khilafah). Dan mereka pun tetap dianggap berdosa jika tidak mampu, karena mewujudkan kemampuan pun menurut Taqiyuddin An-Nabhani adalah wajib hukumnya.
➡️ BANTAHAN :
Mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah dan rasulnya adalah terlarang, dan bisa dikategorikan sebagai penyimpagnan atau bid'ah yang tercela. Bahkan perbuatan tersebut mirip dengan perbuatannya orang-orang musyrik. Dan mengatakan wajib mewujudkan kemampuan untuk membentuk satu kelompok partai politik agar khilafah dapat tegak juga merupakan opini sesat dan menyesatkan yang implikasinya adalah mengakibatkan berdosanya setiap orang muslim yang tidak mengikuti agenda tersebut.
Maka dari sini dapat kita lihat bagaimana sebetulnya ajaran Hizbut Tahrir itu. Ajaran mereka bukanlah termasuk ajaran islam, melainkan ajaran yang dibuat-buat oleh kelompok mereka sendiri. Pertanyaannya, masih pantaskah Hizbut Tahrir disebut kelompok yang berjalan diatas kebenaran dalam memperjuangkan islam? Ataukah hal itu hanya propaganda dan politisasi agama saja untuk merebut kekuasaan dan menjadikan amir Hizbut Tahrir sebagai penguasa? Betul-betul sebuah kedunguan, pembodohan publik dan membagongkan.
Akhir kata, mari kita simak keterangan dari Syeikhul Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagai berikut :
(مجموع الفتاوى : ج ٢٩ ص ٣٤٥)
(فصل) وأصل الدين: أنه لا واجب إلا ما أوجبه الله ورسوله، ولا حرام إلا ما حرمه الله ورسوله، ولا مكروه إلا ما كرهه الله ورسوله، ولا حلال إلا ما أحله الله ورسوله، ولا مستحب إلا ما أحبه الله ورسوله، فالحلال ما حلله الله ورسوله، والحرام ما حرمه الله ورسوله، والدين ما شرعه الله ورسوله، ولهذا أنكر الله على المشركين وغيرهم ما حللوه أو حرموه أو شرعوه من الدين بغير إذن من الله
“Pasal: Pokok agama adalah bahwasanya tidak ada kewajiban kecuali apa yang diwajibkan oleh Allah dan rasulnya, dan tidak ada yang haram kecuali apa yang diharamkan oleh Allah dan rasulnya, lalu tidak ada yang makruh kecuali apa yang dimakruhkan oleh Allah dan rasulnya, kemudian tidak ada yang halal kecuali apa yang dihalalkan oleh Allah dan rasulnya, serta tidak ada yang dianjurkan kecuali apa yang dicintai oleh Allah dan rasulnya. Maka yang halal adalah apa yang dihalalkan oleh Allah dan rasulnya, yang haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah dan rasulnya, dan agama adalah apa yang disyariatkan oleh Allah dan rasulnya. Oleh karena itu Allah mengingkari perbuatan orang-orang musyrik dan selain daripada mereka atas apa yang mereka halalkan, atau atas apa yang mereka haramkan, atau atas apa yang mereka syariatkan didalam urusan agama tanpa izin dari Allah”
Dan juga :
(المداخل إلى آثار شيخ الإسلام ابن تيمية : ص ٣٧)
ليس لأحد من الناس أن يلزم الناس أو يوجب عليهم إلا ما أوجبه الله ورسوله، ولا يحظر عليهم إلا ما حظره الله ورسوله، ومن فعل ذلك فقد شرع من الدين ما لم يأذن به الله
“Tidak diperbolehkan bagi seorang pun dari kalangan manusia untuk mewajibkan (sesuatu) kepada orang lain, kecuali apa yang telah diwajibkan oleh Allah dan rasulnya. Dan tidak boleh melarang (mengharamkan) sesuatu atas mereka kecuali apa yang telah dilarang (diharamkan) oleh Allah dan rasulnya. Barang siapa melakukan hal itu, maka (seolah dia) telah membuat-buat syariat (baru didalam) agama yang tidak diizinkan oleh Allah”
Demikianlah, salam waras semoga bermanfaat.
والله أعلم بالصواب

Tidak ada komentar:
Posting Komentar