Jumat, Februari 13, 2026

HIZBUT TAHRIR MENGHARAMKAN MEYAKINI ADANYA AZAB KUBUR


📌 Uraian singkat :

Dalam persoalan azab kubur, Taqiyuddin An-Nabhani (pendiri Hizbut Tahrir) dengan tegas mengharamkan untuk meyakini adanya azab kubur. Sebab menurut dia, hadits tentang azab kubur itu merupakan hadits ahad yang tidak bermakna qoth'i dimana persoalan akidah (salah satunya tentang azab kubur) tidak boleh diyakini berdasarkan hadits ahad. Namun pernyataan Taqiyuddin An-Nabhani ini sudah dibantah oleh para ulama hadits jauh-jauh hari sebelum Taqiyuddin An-Nabhani sendiri lahir. Dan menurut para ulama hadits, hadits tentang azab kubur sudah mencapai derajat mutawatir. Dan hadits ahad tetap bisa dijadikan hujjah dalam persoalan akidah, ini merupakan pendapat semua ulama. 

Berbeda halnya dengan yang dikatakan oleh Taqiyuddin An-Nabhani. Dan pernyataan Taqiyuddin An-Nabhani diatas dianggap menyimpang berdasarkan dua alasan: Pertama, dia menyatakan demikian bukan dalam kapasitas sebagai muhaddits (orang yang mampu meneliti keahadan atau kemutawatiran sebuah hadits). Kedua, pernyataan dia tentang hadits ahad yang tidak bermakna qoth'i atau tidak bisa dijadikan hujjah dalam persoalan akidah pun bertentangan dengan pendapat para ulama ahlussunah wal jamaah pada umumnya. Dan pendapat tersebut tidak bisa dianggap sebagai khilafiyah, lebih-lebih khilafiyah yang mu'tabaroh. Apalagi ini persoalan akidah.

➡️ Taqiyuddin An-Nabhani mengatakan :

هذان الحديثان خبر الآحاد، وفيهما طلب فعل أي طلب القيام بهذا الدعاء بعد الفراغ من التشهد، فيندب الدعاء بهذا الدعاء بعد الفراغ من التشهد، وما جاء فيهما يصدق ولكن الذي يحرم هو هذا الجزم به أي الاعتقاد به ما دام قد جاء في حديث آحاد أي بدليل ظني

“Dua hadits ini (yakni hadits tentang azab kubur) adalah hadits ahad, didalamnya ada tuntunan untuk melakukan perbuatan. Yakni tuntunan untuk berdoa setelah tasyahud. Oleh karena itu disunnahkan untuk berdoa memakai doa ini setelah selesai tasyahud. (Isi haditsnya) dibenarkan, akan tetapi haram untuk memastikannya, yakni meyakini (adanya azab kubur) selama riwayatnya ditunjukkan oleh hadits ahad, yakni dalil yang bersifat dzonni (dugaan)” (Izalatul Atribah : 1/12)

➡️ Kemudian didalam kitab lainnya juga disebutkan :

ولذلك كان لا بد أن تكون العقيدة للمسلم مستندة إلى العقل أو إلى ما ثبت أصله عن طريق العقل. فالمسلم يجب أن يعتقد ما ثبت له عن طريق العقل أو طريق السمع اليقيني المقطوع به، أي ما ثبت بالقرآن الكريم والحديث القطعي وهو المتواتر، وما لم يثبت عن هاتين الطريقين : العقل ونص الكتاب والسنة القطعية يحرم عليه أن يعتقده، لأن العقائد لا تؤخذ إلا عن يقين

“Dengan demikian, sudah menjadi keharusan kalau akidah seorang muslim itu mesti bersandar pada akal atau bersandar pada sesuatu yang dasarnya bisa dibuktikan dengan akal. Maka seorang muslim wajib meyakini sesuatu yang terbukti berdasarkan akal atau berdasarkan dalil yang meyakinkan dan bersifat qoth'i (pasti), yakni sesuatu yang sudah ditetapkan didalam Al-Qur'an dan hadist yang qoth'i berupa hadits yang mencapai derajat mutawatir. Jadi apa-apa yang tidak ditetapkan melalui dua jalan ini yakni akal, nash Al-Qur'an dan sunnah yang qoth'i, maka diharamkan untuk meyakini (kebenarannya). Karena persoalan akidah itu tidak diambil kecuali dari (dalil) yang meyakinkan” (Nidhzomul Islam : 12)

✅ Bantahan para ulama :

• Al-Imam As-Sam'ani rahimahullah :

وإنما هذا القول الذي يذكر أن خبر الواحد لا يفيد العلم بحال، ولابد من نقله بطريق التواتر لوقوع العلم به شيء اخترعته القدرية والمعتزلة، وكان قصدهم منه رد الأخبار وتلقفه منهم بعض الفقهاء الذين لم يكن لهم في العلم قدم ثابت ولم يقفوا على ‌مقصودهم ‌من ‌هذا القول

“Sesungguhnya pendapat yang mengatakan bahwa hadits ahad itu tidak memberikan pengetahuan (keyakinan yang pasti atau bermakna qoth'i) sama sekali, dan bahwa pengetahuan tersebut tidak dapat diperoleh kecuali jika diriwayatkan melalui jalan yang mutawatir, maka hal itu merupakan pendapat (yang diada-adakan) oleh kelompok qodariyah dan mu'tazilah. Tujuan mereka adalah untuk menolak hadits-hadits (nabi). Dan pendapat itu kemudian diikuti oleh sebagian fuqoha yang tidak memiliki landasan yang kokoh dalam masalah ilmu, dan mereka tidak memahami maksud sebenarnya dari pernyataan tersebut (yakni tujuan tersembunyi dibaliknya)” (Al-Intishor Li Ahshabil Hadits : 35)

• Al-Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah :

وكلهم يدين بخبر الواحد العدل في الاعتقادات، ويعادي ويوالي عليها ويجعلها شرعا ودينا في معتقده، على ذلك جماعة أهل السنة ولهم في الأحكام ما ذكرنا

“Mereka semua (para ulama) tetap beragama (berakidah) dengan hadits ahad yang diriwayatkan oleh perawi adil dalam permasalahan akidah. Mereka berloyalitas dan berlepas diri dengan hal tersebut serta menjadikannya sebagai syariat dan agama dalam keyakinan (akidah) mereka. Demikianlah (keyakinan atau akidahnya) ahlussunnah wal jamaah. Dan dalam permasalahan hukum-hukum (fiqih), mereka sebagaimana yang telah kami sebutkan” (At-Tamhid : 1/199)

• Al-Imam Ibnul Jauzi rahimahullah :

تتبعت الأحاديث المتواترة فبلغت جملة منها حديث الشفاعة وحديث الحساب وحديث النظر إلى الله تعالى في الآخرة وحديث غسل الرجلين في الوضوء وحديث عذاب القبر وحديث المسح على الخفين

“Aku telah meneliti hadits-hadits mutawatir, maka telah sampai pada jumlah tertentu (banyak). Diantaranya adalah hadits tentang syafaat, hadits tentang hisab, hadits tentang melihat Allah diakhirat, hadits tentang membasuh dua kaki saat wudhu, hadits tentang (adanya) azab kubur dan hadits tentang membasuh dua khuf (saat berwudhu)” (Nadzmul Mutanasir : 20)

• Al-Imam Suyuthi rahimahullah :

باب فتنة القبر وسؤال الملكين قد تواترت الأحاديث بذلك

“Bab tentang fitnah kubur dan pertanyaan dua malaikat, sungguh telah mutawatir hadits-hadits (yang menyebutkan) hal tersebut” (Syarah As-Sudur : 121)

• Al-Imam Nawawi rahimahullah :

مذهب أهل السنة إثبات عذاب القبر كما ذكرنا خلافا للخوارج ومعظم المعتزلة وبعض المرجئة نفوا ذلك

“Madzhab ahlussunnah menetapkan terkait adanya azab kubur sebagaimana yang telah kami sebutkan. Berbeda halnya dengan kelompok khawarij, sebagian besar mu'tazilah dan sebagian murji'ah dimana mereka menafikannya” (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim : 17/201)

• Al-Imam Abul Hasan Al-Asy'ari rahimahullah :

واختلفوا في عذاب القبر: فمنهم من نفاه وهم المعتزلة والخوارج ومنهم من أثبته وهم أكثر أهل الإسلام

“Dan mereka telah berbeda pendapat terkait masalah azab kubur. Diantara mereka ada yang menafikan (keberadaanya), mereka adalah kelompok mu'tazilah dan khawarij. Diantara mereka ada juga yang menetapkan keberadaannya, mereka adalah mayoritas umat islam” (Maqolatul Islamiyyin : 2/318)

• Al-Imam Ibnu Baththol rahimahullah :

أن عذاب القبر حق على ما ذهب إليه أهل السنة، ألا ترى الرسول استعاذ بالله منه، وقد عصمه الله وطهره وغفر له ما تقدم من ذنبه وما تأخر

“Azab kubur adalah benar (adanya), demikianlah pendapat ahlussunnah. Tidakkah engkau melihat bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memohon perlindungan kepada Allah dari azab kubur, padahal beliau adalah seorang yang ma'shum (terjaga dari dosa), dan Allah telah menyucikan serta mengampuni dosa-dosa beliau yang telah lalu maupun yang akan datang” (Syarah Shohih Bukhari Ibnu Baththol : 3/364)

📝 Catatan tambahan :

Keterangan terkait bantahan para ulama diatas hanyalah sekedar contoh. Karena selain keterangan yang disebutkan diatas, masih banyak keterangan lain yang maknanya sama dimana para ulama telah itsbat (atau menetapkan) terkait adanya azab kubur. Jadi cukuplah bantahan-bantahan diatas untuk mengcounter penyimpangan Taqiyuddin An-Nabhani yang mengharamkan untuk meyakini adanya azab kubur. Dalam permasalahan ini, akidah Taqiyuddin An-Nabhani dan Hizbut Tahrir sama persis dengan akidahnya kelompok mu'tazilah. Bahkan terkait dengan masalah takdir pun juga sama, yang pada lain kesempatan insyaa Allah akan saya hadirkan tulisannya.

والله أعلم بالصواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERINTAH NABI DI DALAM MIMPI YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SYARA, APAKAH MENJADI HUJJAH?

➡️ Penjelasan ringkas : Mimpi bertemu nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sesuatu yang haq sebagaimana yang disebutkan dalam bebera...