Assalamu'alaikum wr wb, izin bertanya.
Klo misalnya kita sdg shalat, lalu tiba2 pas ada kucing yg tiduran diatas sajadah tempat kita shalat, bagaimana hukumnya apakah harus membatalkan shalatnya karna kuatir ada bulunya yang rontok.
Mohon penjelasannya dan referensinya juga 🙏🙏
➡️ Jawaban :
Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.
Kucing yang tiba-tiba datang lalu berdiam diri diatas sajadah, selama pada tubuh kucing tersebut tidak ada najis yang terlihat oleh mata, maka hal itu tidak masalah dan tidak ada perlunya membatalkan sholat. Kecuali jika terlihat oleh mata kalau pada badan kucing tersebut ada najis yang menempel, maka batal sholatnya. Adapun mengenai bulu kucing yang rontok pada saat dia sedang berada diatas sajadah, maka bulu tersebut dihukumi najis namun najisnya dimaafkan jika sedikit. Bahkan dalam jumlah banyak pun tetap dimaafkan, terkhusus bagi seseorang yang terbiasa dibuat kesulitan untuk menghindarinya.
📚 Keterangan :
كل عين لم تتيقن نجاستها لكن غلبت النجاسة في جنسها كثياب الصبيان و جهلة الجزارين و المتداينين من الكفار بالنجاسة كأكلة الخنازير ارجح القولين فيها العمل باﻷصل وهو الطاهرة
“Setiap sesuatu yang terlihat oleh mata namun belum yakin status kenajisannya, akan tetapi najis dan sejenisnya biasa mengenainya semisal pada baju anak kecil, tukang potong (atau jagal) yang bodoh dan orang kafir yang terbiasa bersinggungan dengan najis semisal memakan daging babi, maka pendapat yang rojih dari dua pendapat adalah sesuatu itu tetap dianggap suci berdasarkan hukum asalnya”
📕 (Bughyatul Mustarsyidin, hlm. 358)
📚 Tambahan keterangan :
فإذا حمل حيوانا طاهرا لا نجاسة على ظاهره في صلاته صحت صلاته بلا خلاف
“Jika seseorang membawa hewan yang suci ke dalam sholatnya dan secara dzohir tidak ada najis yang menempel pada badan hewan tersebut, maka sholatnya dianggap sah tanpa ada perbedaan pendapat dikalangan ulama”
📕 (Majmu' Syarah Muhadzdzab jilid 3, hlm. 150)
📚 Tambahan keterangan :
(قاعدة مهمة): وهي أن ما أصله الطهارة وغلب على الظن تنجسه لغلبة النجاسة في مثله فيه قولان معروفان بقولي الاصل. والظاهر أو الغالب أرجحهما أنه طاهر، عملا بالاصل المتيقن
“(Qoidah penting), bahwasanya sesuatu yang asalnya suci lalu muncul dugaan terkena najis (karena dugaannya sesuatu itu bersinggungan dengan najis), maka dalam hal ini ada dua pendapat yang masyhur berdasarkan qoidah hukum asal. Adapun secara dzohir atau secara umum, pendapat yang rojih adalah pendapat yang menyatakan bahwasanya sesuatu itu tetap dianggap suci berdasarkan hukum asal yang telah diyakini”
📕 (I'anatut Tholibin jilid 1, hlm. 124)
📚 Tambahan keterangan :
وخرج بالمأكول غيره كالحمار والهرة فشعره نجس لكن يعفى عن قليله بل وعن كثيره فى حق من ابتلى به كالقصاصين
“Dan dikecualikan untuk bulu hewan yang tidak halal dimakan seperti keledai dan kucing, maka (rontokan) bulu dari hewan tersebut dihukumi najis. Namun najisnya dima'fu dalam jumlah sedikit, bahkan dalam jumlah banyak pun tetap dima'fu. Terkhusus bagi orang yang terbiasa dibuat kesulitan (untuk menghindari) bulu tersebut semisal para tukang potong (jagal)”
📕 (Hasyiyah Al-Baijuri jilid 2, hlm. 290)
والله أعلم بالصواب

Tidak ada komentar:
Posting Komentar