Jumat, September 13, 2024

TANYA JAWAB - SEPUTAR INTERAKSI DENGAN ORANG KAFIR


🔄 Pertanyaan : 

Sekarang sedang viral di negara Indonesia yang mana rakyatnya didominasi oleh umat islam. Kemarin ada berita bahwa negara Indonesia kedatangan seorang Paus Franciscus Ketika datang banyak yang menyambutnya bahkan ada beberapa orang beragama islam sampe sungkem mencium tangan Paus tersebut. Dan Paus tersebut mengunjungi masjid istiqlal di jakarta. Kedatangan Paus masuk masjid berceramah dan menyampaikan pesan. Sebagian dari DKM masjid pun sampe mencium keningnya Paus. Dan ketika waktu maghrib tepatnya tanggal 3-6 itu menteri agama menyuruh kominfo agar televisi Indonesia tidak menyuarakan adzan dan hal tersebut cukup dengan teks. Juga ada seorang tokoh sebagai penyampaian sambutan mengatakan kalimat yang mulia Paus. Semua itu menjadi ramai diperbincangkan terkhusus di media sosial. Konon katanya Paus tersebut datang ke Indonesia sebagai kepala negara Vatikan bukan sebagai tokoh agama, pertanyaannya :

1. Bagaimana hukumnya mencium tangan Paus sebagai bentuk ta'dzim/memuliakan ?

2. Bagaimana hukumnya mengijinkan Paus masuk ke dalam masjid dan membahas sesuatu di dalamnya bersama tokoh muslim yang ada disana ?

➡️ Jawaban :

1. Haram bersikap ta'dzim kepada orang kafir dalam bentuk apapun, dan mencium tangan itu merupakan manifestasi atau perwujudan dari sikap ta'dzim seseorang kepada orang yang dicium tangannya.

2. Orang kafir diperbolehkan masuk ke dalam masjid (selain Masjidil Haram) jika ada izin dari pengurus masjid tersebut dan melakukan perbincangan didalamnya bersama orang-orang muslim yang sedang berada disana.

📚 Keterangan :

وسئل نفع الله بعلومه هل يجوز للمسلم ان يقبل يدي الحربي المشرك وان يقوم إليه وان يصافحه وأن يخضع إليه وكل ذلك لينا له منه مالية؟ فإذا قلتم بعدم الجواز فما يترتب عليه وماذا يلزمه؟ ( فأجاب) بقوله : لا يجوز للمسلم ان يعظم الكافر بنوع من أنواع التعظيم سواء المذكورات وغيرها، ومن فعل ذلك طمعا في مال الكافر فهو آثم جاهل، كيف وقد قال صلى الله عليه وسلم : من تواضع لغني لأجل غناه ذهب ثلثا دينه

“Al-Imam Ibnu Hajar rahimahullah pernah ditanya mengenai apakah seorang muslim boleh mencium tangan orang kafir harbi, atau berjabat tangan dengannya dan menundukkan diri dihadapannya yang semua itu karena mengharap akan mendapatkan harta dari orang kafir tersebut? Jika engkau mengatakan bahwa yang demikian itu tidak diperbolehkan, maka apa akibatnya dan apa yang harus diperbuat? Maka dijawab oleh imam Ibnu Hajar: Seorang muslim tidak boleh ta'dzim kepada orang kafir dengan bentuk ta'dzim apapun entah semisal yang disebutkan (didalam pertanyaan) ataupun yang lainnya. Oleh karena itu barang siapa yang ta'dzim kepada orang kafir dengan harapan bahwa dia akan mendapatkan harta dari orang kafir tersebut, maka dia adalah orang bodoh yang berdosa. Karena bagaimana pun juga nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: Barang siapa yang merendah dihadapan orang kaya karena kekayaannya, maka hilanglah sepertiga dari agamanya” [1]

📚 Tambahan keterangan :

فصل: ولا يجوز تصديرهم في المجالس ولا بداءتهم بالسلام لما روى أبو هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا تبدءوا اليهود والنصارى بالسلام وإذا لقيتم أحدهم في الطريق، فاضطروهم إلى أضيقها. أخرجه الترمذي وقال حديث حسن صحيح

“Pasal: Tidak boleh mengutamakan (memuliakan orang kafir) ketika berada disebuah majelis, dan tidak boleh memulai mengucapkan salam kepada mereka berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Janganlah kalian memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Dan jika kalian bertemu dengan salah seorang dari mereka dijalan, maka desaklah mereka ke jalan yang paling sempit. Hadits ini diriwayatkan oleh imam Tirmidzi, dan beliau mengatakan bahwa hadits ini derajatnya hasan shohih” [2]

📚 Tambahan keterangan :

واعلم أن كون المؤمن مواليا للكافر يحتمل ثلاثة أوجه أحدها : أن يكون راضيا بكفره ويتولاه لأجله، وهذا ممنوع منه لأن كل من فعل ذلك كان مصوبا له في ذلك الدين، وتصويب الكفر كفر والرضا بالكفر كفر ، فيستحيل أن يبقى مؤمناً مع كونه بهذه الصفة . وثانيها : المعاشرة الجميلة في الدنيا بحسب الظاهر ، وذلك غير ممنوع منه . والقسم الثالث : وهو كالمتوسط بين القسمين الأولين هو أن موالاة الكفار بمعنى الركون إليهم والمعونة، والمظاهرة، والنصرة إما بسبب القرابة، أو بسبب المحبة مع اعتقاد أن دينه باطل فهذا لا يوجب الكفر إلا أنه منهي عنه، لأن الموالاة بهذا المعنى قد تجره إلى استحسان طريقته والرضا بدينه، وذلك يخرجه عن الإسلام

“Ketahuilah bahwa seorang mukmin menjalin sebuah ikatan dengan orang kafir itu berkisar pada tiga hal. Pertama, dia ridho atas kekufurannya dan menjalin ikatan karena faktor tersebut. Hal semacam ini dilarang, karena siapapun yang melakukan hal itu berarti sama saja dengan dia menganggap benar agama orang kafir tersebut. Dan menganggap benar terhadap sebuah kekufuran adalah bentuk kekufuran tersendiri. Dan ridho terhadap kekufuran pun adalah bentuk kekufuran itu sendiri, sehingga mustahil bagi seorang mukmin untuk tetap dianggap beriman dalam keadaan seperti itu. Kedua, interaksi sosial yang baik didalam kehidupan dunia sebatas dzohirnya saja, dan hal ini tidak dilarang. Ketiga, pertengahan antara dua hal diatas. Yaitu membantu mereka disebabkan jalinan kekerabatan atau karena kesenangan, lalu disertai sebuah keyakinan bahwa agama mereka adalah agama yang batil. Hal tersebut tidak sampai menjerumuskan seorang mukmin pada kekafiran, namun dia tidak diperbolehkan (menjalin ikatan diatas). Sebab jalinan yang semacam ini (nomer tiga) terkadang memberi pengaruh untuk memuluskan jalan kekafiran dan keridhoan terhadap agamanya, dan faktor inilah yang dapat mengeluarkannya dari islam” [3]

📚 Tambahan keterangan :

قالت الشافعية يجوز دخول الكافر ولو غير كتابي المسجد بإذن المسلم إلا مسجد مكة وحرمها. قال النووي في المجموع، قال أصحابنا لا يكن كافر من دخول حرم مكة، وأما غيره فيجوز أن يدخل كل مسجد ويبيت فيه بإذن المسلمين ويمنع منه بغير إذن، ولو كان الكافر جنبا فهل يمكن من اللبث في المسجد فيه وجهان أصحهما يمكن

“Para ulama madzhab Syafi'i menyatakan bahwa orang kafir meskipun bukan dari golongan Ahli Kitab itu diperbolehkan masuk ke dalam masjid jika ada izin dari orang muslim, kecuali Masjidil Haram dan kawasan sekitarnya (maka tidak diperbolehkan). Al-Imam Nawawi didalam kitabnya Majmu' Syarah Muhadzdzab menyatakan: Para ashab Syafi'i menyatakan bahwa tidak mungkin (diperbolehkan) bagi orang kafir untuk masuk ke kawasan Masjidil Haram. Adapun masjid yang lainnya maka diperbolehkan bagi mereka untuk masuk dan bermalam didalamnya jika ada izin dari orang muslim, namun jika tidak ada izin maka dilarang untuk memasukinya. Dan seandainya orang kafir tersebut dalam keadaan junub, maka ada dua pendapat mengenai apakah mereka diperbolehkan menetap dimasjid atau tidak? Dan pendapat yang shohih menyatakan diperbolehkan” [4]

📚 Tambahan keterangan :

وثبت أنه صلى الله عليه وسلم أدخل الكفار مسجده، وكان ذلك بعد نزول براءة، فإنها نزلت سنة تسع، وقدم الوفد عليه سنة عشر وفيهم وفد نصارى نجران، وهم أول من ضرب عليهم الجزية فأنزلهم مسجده وناظرهم في أمر المسيح وغيره

“Dan telah tsabit sebuah hadits bahwa nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memasukkan orang-orang kafir ke dalam masjidnya dimana hal itu terjadi setelah turunnya Surah At-Taubah (mengenai najisnya orang musyrik) yang diturunkan pada tahun ke sembilan. Dan para tamu datang kepada beliau pada tahun ke sepuluh, dimana diantaranya ada tamu dari kalangan orang-orang Nasrani dari bani Najran yang merupakan orang pertama yang diwajibkan membayar jizyah. Beliau menampung mereka dimasjidnya dan bermunadzoroh dengan mereka mengenai perkara Al-Masih (nabi isa) dan perkara-perkara lainnya” [5]

📚 Tambahan keterangan :

قوله تعالى يا أيها الذين آمنوا إنما المشركون نجس فلا يقربوا المسجد الحرام بعد عامهم هذا وإن خفتم عيلة فسوف يغنيكم الله من فضله إن شاء إن الله عليم حكيم. وقال الشافعي رحمه الله : الآية عامة في سائر المشركين، خاصة في المسجد الحرام، ولا يمنعون من دخول غيره، فأباح دخول اليهودي والنصراني في سائر المساجد

“Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, oleh karena itu janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunianya jika Allah menghendaki. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana. Al-Imam Syafi'i rahimahullah mengatakan: Ayat ini umum untuk semua orang musyrik, dan khusus untuk Masjidil Haram (yang tidak boleh dimasuki oleh mereka). Namun mereka tidak dilarang masuk ke masjid-masjid lainnya, maka dari itu diperbolehkan bagi orang Yahudi dan Nasrani masuk ke masjid-masjid lainnya selain Masjidil Haram” [6]

والله اعلم بالصواب 

📕 Sumber :

1. Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubro : 4/223
2. Al-Mughni : 9/363
3. Tafsir Al-Kabir : 8/12
4. Majmu' Syarah Muhadzdzab : 19/437
5. Mughni Al-Muhtaj : 6/68
6. Tafsir Al-Qurthubi Surah : 9/28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERINTAH NABI DI DALAM MIMPI YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SYARA, APAKAH MENJADI HUJJAH?

➡️ Penjelasan ringkas : Mimpi bertemu nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sesuatu yang haq sebagaimana yang disebutkan dalam bebera...