Rabu, Agustus 28, 2024

TANYA JAWAB - SEPUTAR GERAKAN YANG BISA MEMBATALKAN SHOLAT


📝 Deskripsi :

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ada sepasang suami istri sedang melaksanakan shalat berjamaah. Mereka berdua melaksanakannya dirumah tepatnya didalam kamar dekat kasur. Pada saat hendak bersujud anaknya yang masih balita bergerak ke pinggir lalu ibunya melemparkan bantalnya lurus depan balitanya itu agar tidak terjatuh. Kemudian si suaminya melangkah bergeser ke samping dan berhenti pas didepan anaknya juga.

🔄 Pertanyaan :

Apakah shalat mereka batal?

➡️ Jawaban :

Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.

Gerakan berat yang dilakukan saat sholat, maka akan membatalkan sholatnya jika dilakukan sampai tiga kali atau lebih dimana gerakannya itu berkelanjutan atau berturut-turut tanpa adanya jeda, dan dilakukan untuk tujuan main-main. Sedangkan jika gerakan tersebut dilakukan hanya dua kali, maka tidak sampai membatalkan sholat. Dan nampaknya yang bisa difahami dari deskripsi pertanyaan adalah gerakannya dilakukan tidak sampai tiga kali sehingga tidak membatalkan sholat.

🖋️ Catatan :

Didalam kitab At-Tahdzib, jeda gerakan berat berkelanjutan yang tidak sampai membatalkan sholat itu adalah seukuran atau kadar dalam satu rakaat sholat, misal setelah melakukan dua gerakan berat lalu ada jeda. Adapun gerakan berat yang bisa membatalkan sholat meskipun hanya dilakukan satu kali adalah jika gerakan tersebut sangat nampak berlebihan, semisal meloncat tinggi. Sedangkan ketentuan terkait sedikit atau banyaknya gerakan tersebut itu dikembalikan kepada penilaian urf atau kebiasaan setempat.

📚 Keterangan :

(روضة الطالبين : ج ١ ص ٣٩٧)
والرابع وهو الأصح وقول الأكثرين أن الرجوع فيه إلى العادة. فلا يضر ما يعده الناس قليلا كالإشارة برد السلام وخلع النعل ولبس الثوب الخفيف ونزعه ونحو ذلك. ثم قالوا: الفعلة الواحدة كالخطوة والضربة قليل قطعا. والثلاث: كثير قطعا. والاثنتان: من القليل على الأصح. ثم أجمعوا على أن الكثير إنما يبطل إذا توالى فإن تفرق بأن خطا خطوة ثم بعد زمن خطا أخرى أو خطوتين ثم خطوتين بينهما زمن وقلنا إنهما قليل وتكرر ذلك مرات فهي كثيرة لم يضر قطعا. وحد التفريق أن يعد الثاني منقطعا عن الأول. وقال في (التهذيب): عندي أن يكون بينهما قدر ركعة. ثم المراد بالفعلة الواحدة التي لا تبطل ما لم يتفاحش، فإن أفرطت كالوثبة الفاحشة أبطلت قطعا. وكذا قولهم: الثلاث المتوالية تبطل، أراد والخطوات ونحوها. فأما الحركات الخفيفة كتحريك الأصابع في سبحة أو حكة أو حل وعقد، فالأصح أنها لا تضر وإن كثرت متوالية

“Yang ke empat, dan ini merupakan pendapat shohih kebanyakan ulama bahwa (standar gerakan yang dapat membatalkan sholat itu) dikembalikan pada kebiasaan setempat. Maka (tidak membatalkan sholat) berdasarkan pada apa yang dianggap orang lain sebagai gerakan yang sedikit semisal gerakan saat memberi isyarat untuk membalas salam, gerakan saat melepas sandal, gerakan saat mengenakan pakaian ringan dan melepasnya, serta hal-hal yang serupa dengan itu. Kemudian para ulama mengatakan: Satu gerakan (berat) semisal melangkah dan memukul itu dianggap sebagai gerakan yang sedikit, namun tiga gerakan (berat) dianggap sebagai gerakan yang banyak (yang akan membatalkan sholat). Sedangkan dua gerakan (berat), maka masuk dalam kategori gerakan yang sedikit menurut pendapat yang shohih. 

Dan secara ijma (didalam madzhab syafi'i) disebutkan bahwa gerakan yang banyak dapat membatalkan sholat jika dilakukan secara berturut-turut. Namun jika gerakan tersebut terpisah (atau berjarak) semisal saat sedang melangkah kemudian dalam durasi tertentu melangkah lagi, atau setiap dua langkah ada jeda, maka kami katakan bahwa yang demikian itu termasuk gerakan sedikit (yang tidak membatalkan sholat). Namun jika gerakannya berulang beberapa kali (tanpa adanya jeda), maka dianggap gerakan yang banyak (yang akan membatalkan sholat). Hanya saja (tidak akan membatalkan sholat jika ada jarak). Dan batas pemisahan (atau jarak tersebut) adalah bahwa gerakan yang kedua itu harus terputus (atau terpisah) dari gerakan yang pertama. 

Didalam kitab At-Tahdzib disebutkan: Menurut pendapatku, jeda gerakan (berkelanjutan yang tidak membatalkan sholat) adalah seperti (kadar atau jumlahnya) satu rakaat dalam sholat. Kemudian yang dimaksud dengan satu gerakan yang tidak membatalkan sholat adalah gerakan yang tidak berlebihan, namun jika semisal meloncat (yang berlebihan meskipun dilakukan hanya satu kali) maka sudah pasti akan membatalkan sholat. Demikian juga dikatakan: Tiga gerakan (berat) yang berturut-turut itu akan membatalkan sholat, dan yang dimaksud gerakan (berat) tersebut adalah semisal melangkah dan sejenisnya. Adapun gerakan yang ringan semisal menggerakan jari jemari dalam tasbih, menggaruk, membuka dan mengikat (semisal kancing), maka pendapat yang shohih bahwa yang demikian itu (tidak membatalkan sholat) meskipun gerakannya banyak dan dilakukan secara berturut-turut.”

📚 Tambahan keterangan :

(نهاية المطلب في دراية المذهب : ج ٢ ص ٢٠٥)
والعمل الكثير على وجه التوالي والاتصال عمدا مبطل للصلاة، والدليل على أن القليل غير مبطل للصلاة أن النبي صلى الله عليه وسلم أخذ في الصلاة أذن ابن عباس وأداره من يساره إلى يمينه...فإن قيل: هل من ضبطٍ في الفرق بين العمل القليل والكثير؟ قلنا: لا شك أن الرجوع في ذلك إلى العرف وأهله، ولا مطمع في ضبط ذلك على التقدير والتحديد فإنه تقريب وطلب التحديد في منزلة التقريب محال

“Gerakan banyak yang dilakukan secara berturut-turut dan dilakukan secara sengaja, maka yang demikian itu akan membatalkan sholat. Dan dalil bahwa gerakan yang sedikit tidak membatalkan sholat bahwasanya nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memegang telinganya Ibnu Abbas (saat sedang sholat) kemudian beliau memindahkan dari sebelah kirinya menuju ke sebelah kanannya. Maka jika ditanya: Apakah ada batasan untuk membedakan antara gerakan yang gerakan sedikit dan gerakan yang banyak? Maka kami katakan: Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan tersebut dikembalikan kepada urf (kebiasaan) dan orang-orang sekitarnya. Dan tidak ada kepastian untuk menentukan hal tersebut dengan jumlah dan batasan, karena yang demikian itu sifatnya hanya sebatas pendekatan (atau perkiraan), sedangkan menentukan batasan pada perkara yang sifatnya hanya sekedar pendekatan (atau perkiraan) itu mustahil”

📚 Tambahan keterangan :

(كاشفة السجا : ص ٣٣١)
اما الحركة القليلة، كحرتين فلا تبطل الصلاة بها، سواء كان عمدا او سهوا، مالم يقصد بها اللعب، فإن قصد بها ذالك، كأن قام أُصبعه الوسطى في صلاته لشخص لاعبا معه بطلت صلاته

“Adapun gerakan yang sedikit seperti dua gerakan (yang berat), maka hal itu tidak membatalkan sholat entah dilakukan secara sengaja ataupun karena lupa, dengan catatan hal itu dilakukan tidak bertujuan untuk main-main. Oleh karena itu jika seseorang sengaja menggerakkan anggota badannya dengan tujuan main-main, misalnya dengan cara mengacungkan jari tengahnya didalam sholat kepada orang lain, maka sholatnya menjadi batal”

والله اعلم بالصواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERINTAH NABI DI DALAM MIMPI YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SYARA, APAKAH MENJADI HUJJAH?

➡️ Penjelasan ringkas : Mimpi bertemu nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sesuatu yang haq sebagaimana yang disebutkan dalam bebera...