Jumat, Agustus 09, 2024

TANYA JAWAB - HUKUM SUJUD DIATAS SORBAN


🔄 Pertanyaan :

Assalamu'alaikum wr wb...
Mau tanya klo pas lagi shalat, nanti pas sujud itu dilakukan di atas surban yg kita pakai. Ada yg bulang kata nya ga sah apa bnr? 🙏

➡️ Jawaban :

Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.

Hukum sujud diatas sorban yang sedang dipakai saat sholat itu diperinci sebagai berikut :

• Jika sorban tersebut masih menempel dibahu lalu dipakai untuk sujud diatasnya, maka tidak sah dan sholatnya dianggap batal jika hal itu dilakukan dengan sengaja. Adapun jika tidak sengaja maka tidak batal, namun harus mengulangi sujudnya.

• Jika sorban tersebut dijatuhkan atau sudah tidak menempel dibahu lalu dipakai untuk sujud diatasnya, maka sah sholatnya.

📚 Keterangan :

(فتح المعين : ج ١ ص ١٩٠)
إذا سجد على محمول يتحرك بحركته كطرف من ردائه الطويل وخرج بقولي على غير محمول له ما لو سجد على محمول يتحرك بحركته كطرف من عمامته فلا يصح فإن سجد عليه بطلت الصلاة إن تعمد وعلم تحريمه وإلا أعاد السجود ويصح على يد غيره وعلى نحو منديل بيده لأنه فى حكم المنفصل ولو سجد على شيء فالتصق بجبهته صح ووجب إزالته للسجود الثاني

“Jika seseorang sujud diatas sesuatu yang dibawanya yang mana sesuatu itu bergerak dengan gerakannya semisal ujung rida yang panjang. Dan dikecualikan dari ucapanku: (Sujud) selain diatas sesuatu yang dibawanya. Yaitu sesuatu yang jika dia sujud pada sesuatu yang dibawanya kemudian bergerak sebab gerakannya semisal ujung ridanya, maka sujudnya tidak sah. Dan jika dia melakukan sujud diatasnya, maka sholatnya dianggap batal jika dia melakukannya dengan sengaja dan mengetahui keharamannya. Namun jika tidak sengaja dan tidak mengetahui keharamannya, maka wajib mengulangi sujudnya. Dan sah melakukan sujud diatas tangan orang lain dan diatas sapu tangan yang berada ditangannya, sebab yang demikian itu dihukumi sebagai benda yang tidak menempel. Kemudian seandainya dia sujud diatas sesuatu lalu sesuatu itu menempel didahinya, maka sujudnya dianggap sah, namun wajib menyingkirkan sesuatu yang menempel tersebut pada sujudnya yang kedua”

📚 Tambahan keterangan :

(الفقه على المذاهب الأربعة : ج ١ ص ٢١١)
ولا يضر أن يضع جبهته على شيئ ملبوس أو محمول له يتحرك بحركته، وإن كان مكروها باتفاق ثلاثة من الأئمة، وخالف الشافعية قالوا يشترط فى السجود عدم وضع الجبهة على ما ذكر، وإلا بطلت صلاته إلا إذا طال بحيث لا يتحرك بحركته، كما لا يضر السجود على المنديل فى يده لأنه فى حكم المنفصل

“Dan tidak rusak (tidak batal sholatnya ketika) meletakkan dahi diatas sesuatu yang dipakai atau dibawa, yang mana sesuatu itu bergerak mengikuti gerakan orang yang sedang sholat meskipun yang demikian itu dihukumi makruh menurut tiga imam (imam Abu Hanifah, imam Malik dan imam Ahmad). Berbeda halnya dengan para ulama madzhab Syafi'i dimana mereka berpendapat bahwa disyaratkan ketika sujud itu untuk tidak meletakkan dahi diatas hal-hal yang sudah disebutkan. Oleh karenanya jika hal itu dilakukan, maka sholatnya dianggap batal. Kecuali jika sesuatu itu panjang yang mana tidak bergerak mengikuti gerakannya orang yang sedang sholat (maka tidak batal), sebagaimana tidak rusak (tidak batal) melakukan sujud diatas sapu tangan yang berada ditangannya, karena yang demikian itu dihukumi sebagai benda yang tidak menempel”

📚 Tambahan keterangan :

(كاشفة السجا : ص ١٩)
(و) خامسها: (أن لا يسجد على شيء) أي متصل به (يتحرك بحركته) أي في قيامه ولو بالقوة إن صلى قاعد أو سجد على متصل به لا يتحرك بحركته في القعود، وكان بحيث لو صلى من قيام لتحرك بحركته فيضر ذلك، ومن المتصل جزؤه فلا يصح السجود على نحو يده، أما المنفصل ولو حكما كعود أو منديل بيده فيصح السجود عليه لأنه لا يعد متصلا في العرف، وكذا طرف عمامته الطويل جدا بحيث لا يتحرك بحركته لأنه في حكم المنفصل

“Yang ke lima adalah tidak melakukan sujud diatas sesuatu yang menempel yang mana sesuatu itu bergerak mengikuti gerakan orang yang sedang sholat saat berdiri. Oleh karena itu jika seseorang sholat dengan cara duduk kemudian dia melakukan sujud diatas sesuatu yang menempel dengan gerakannya saat duduk, dan sesuatu tersebut akan ikut bergerak jika dia sholat dengan berdiri, maka sujudnya dianggap tidak sah. Dan termasuk sesuatu yang menempel dimana sesuatu itu bergerak mengikuti gerakan orang yang sedang sholat adalah bagian tubuhnya sendiri, maka dari itu tidak sah melakukan sujud diatas tangannya (sendiri). Adapun sesuatu yang tidak menempel semisal kayu atau sapu tangan yang berada ditangannya, maka sah sujud diatasnya. Karena benda-benda tersebut tidak dianggap sebagai benda yang menempel menurut urf. Demikian halnya dengan ujung imamah (sorban) yang panjang sekali itu dihukumi sebagai benda yang tidak menempel selama benda tersebut tidak bergerak mengikuti gerakan orang yang sedang sholat”

والله اعلم بالصواب 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERINTAH NABI DI DALAM MIMPI YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SYARA, APAKAH MENJADI HUJJAH?

➡️ Penjelasan ringkas : Mimpi bertemu nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sesuatu yang haq sebagaimana yang disebutkan dalam bebera...