🔄 Pertanyaan :
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hukum meng-upload foto ke sosmed itu kyk gmn? Apa ada batasan-batasan nya kah?🙏🙏
➡️ Jawaban :
Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.
Memposting foto ke sosial media itu boleh, dengan catatan bahwa foto yang diposting bukanlah foto yang membuka aurat sehingga akan menimbulkan fitnah, dorongan syahwat dan yang lainnya. Atau bukan foto dengan gaya-gaya tertentu (semisal menjulurkan lidah) yang mana dengan foto tersebut maka lawan jenis yang melihatnya akan timbul syahwat meskipun foto yang ditampilkan tetap menutup aurat. Oleh karena itu jika unsur diatas tidak terpenuhi, maka hukum memposting foto ke sosial media menjadi haram.
📝 Catatan :
Fitnah adalah dorongan dan keinginan yang muncul dari dalam diri, yaitu dorongan dan keinginan untuk melakukan zina atau muqqodimah zina.
📚 Keterangan :
(الفقه الإسلامي وأدلته : ج ٤ ص ٢٦٧٦)
أما التصوير الشمسي أو الخيالي فهذا جائز، ولا مانع من تعليق الصور الخيالية في المنازل وغيرها إذا لم تكن داعية للفتنة كصور النساء التي يظهر فيها شيء من جسدها غير الوجه والكفين كالسواعد والسيقان والشعور، وهذا ينطبق أيضا على صور التلفاز وما يعرض فيه من رقص وتمثيل وغناء مغنيات كل ذلك حرام في رأيي
“Adapun gambar (yang dihasilkan oleh kamera) atau gambar ilustrasi, maka yang demikian itu diperbolehkan. Dan tidak ada larangan untuk menggantungkan gambar ilustrasi (entah itu) dirumah ataupun ditempat yang lainnya selama gambar tersebut tidak (ada indikasi akan) menimbulkan fitnah semisal gambar perempuan yang menampakkan sesuatu dari bagian tubuhnya selain wajah dan telapak tangan misal bagian lengannya, betisnya dan rambutnya. Dan hal ini juga berlaku untuk gambar-gambar yang (ditampilkan) di TV serta apa yang ditampilkan didalamnya semisal pada saat (menampilkan) tarian, akting dan nyanyian perempuan. Maka kesemuanya ini adalah haram menurut pendapatku (Syaikh Wahbah Zuhaili)”
📚 Tambahan keterangan :
(الفقه الإسلامي وأدلته : ج ٤ ص ٢٢٤)
والسبب في إباحة الصور الخيالية أن تصويرها لا يسمى تصويرا لغة ولاشرعا لما تقدم من بيان معنى التصوير في عهد النبوة، ولأن هذا التصوير يعد حبسا للظل أو الصورة مثل الصورة في المرآة والصورة في الماء
“Sebab kebolehan gambar (yang dihasilkan oleh kamera) adalah karena pada saat menghasilkannya itu tidak bisa disebut sebagai tashwir entah secara bahasa maupun secara syariat sebagaimana keterangan yang telah lalu mengenai makna tashwir yang ada pada zaman nabi. Dan karena gambar (yang dihasilkan oleh kamera) hanyalah sekedar memotret bayangan seperti halnya gambar yang terdapat dalam cermin atau air”
📚 Tambahan keterangan :
(فتاوى دار الإفتاء المصرية : ج ٧ ص ٢٢٠)
اختلف الفقهاء في التصوير والراجح أن التصوير الشمسي (الضوئي) لا شيء فيه، وأن النهي عن التصوير الوارد في الأحاديث كان يقصد به التصوير المجسم، وهذا ليس مجسما، إلا إذا اقترن بمعصية، كتصوير المتبرجات وعرض هذه الصور في المجلات والجرائد ونحو هذا
“Para fuqoha berbeda pendapat mengenai hukum gambar, namun pendapat yang rojih dikalangan mereka bahwasanya gambar (yang dihasilkan oleh bantuan cahaya kamera) tidaklah apa-apa. Adapun larangan terkait permasalahan gambar yang ada dalam beberapa hadits, maka dimaksudkan untuk gambar yang berjisim (tiga dimensi). Sedangkan gambar (yang dihasilkan oleh bantuan cahaya kamera) bukanlah gambar yang berjisim (tiga dimensi), kecuali jika gambarnya mengandung unsur maksiat semisal gambar perempuan yang berpakaian tidak senonoh (yang bisa menimbulkan fitnah) kemudian menampilkan gambar tersebut di majalah, surat kabar dan sejenisnya”
📚 Tambahan keterangan :
(فتاوى دار الإفتاء المصرية : ج ٧ ص ٢٢٠)
اختلف الفقهاء فى حكم الرسم الضوئى بين التحريم والكراهة، والذى تدل عليه الأحاديث النبوية الشريفة التى رواها البخارى وغيره من أصحاب السنن وترددت فى كتب الفقه، أن التصوير الضوئى للإنسان والحيوان المعروف الآن والرسم كذلك لا بأس به إذا خلت الصور والرسوم من مظاهر التعظيم ومظنة التكريم والعبادة وخلت كلذلك عن دوافع تحريك غريزة الجنس وإشاعة الفحشاء والتحريض على ارتكاب المحرمات، ومن هذا يعلم أن تعليق الصور فى المنازل لا بأس به متى خلت عن مظنة التعظيم والعبادة، ولم تكن من الصور أو الرسوم التى تحرض على الفسق والفجور وارتكاب المحرمات
“Para fuqoha berbeda pendapat mengenai hukum gambar (yang dihasilkan oleh kamera) antara yang mengharamkan dan yang memakruhkan. Dan dalil yang menunjukkan hal itu adalah hadits-hadits nabi yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan yang lainnya dari para pemilik kitab As-Sunan, yang mana hal itu juga dibahas didalam kitab-kitab fiqih. (Namun yang jelas) bahwasanya pemotretan gambar manusia dan hewan yang kita dikenal saat ini, adalah tidak apa-apa selama gambarnya terbebas dari unsur pengagungan, kemudian dimuliakan dan diibadahi. Juga gambarnya tidak mengandung dorongan untuk menggerakkan syahwat, menyebarkan perbuatan keji dan mendorong untuk melakukan hal-hal yang diharamkan. Atas dasar itu, maka bisa kita ketahui bahwasanya menampilkan gambar (entah dalam keadaan nyata maupun di sosial media) itu tidaklah apa-apa selama gambarnya terbebas dari unsur pengagungan, kemudian diibadahi dan bukan termasuk gambar yang mengundang kefasikan, dosa dan hal-hal yang diharamkan lainnya”
📚 Tambahan keterangan :
(توشيح على ابن قاسم : ص ١٩٧)
الفتنة هي ميل النفس ودعاؤها إلى الجماع أو مقدماته والشهوة هو أن يلتذ بالنظر
“Fitnah adalah dorongan dan keinginan jiwa untuk melakukan zina atau muqqodimah zina, sedangkan syahwat adalah ketika seseorang merasa nikmat (atau senang) dengan apa yang dia lihat”
والله اعلم بالصواب

Tidak ada komentar:
Posting Komentar