🔄 Pertanyaan :
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Mau bertanya soal fulus atau uang, bagai mana peranan fulus ato uang yg ada pada zaman ini yg berkaitan dgn hukum2 riba dan zakat uang, apakah fulus itu benda riba sehingga muamalah nya ada syarat sebagaimana syarat dlm benda riba seperti emas? Dan apakah wajib zakat?🙏🙏
🔄 Jawaban :
Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.
Dalam konteks pembahasan dizaman modern seperti sekarang ini, sepanjang yang saya ketahui dari para guru bahwasanya uang yang ada pada hari ini, itu telah menempati posisi yang sama sebagaimana emas dan perak (dinar dan dirham) pada zaman dulu, dan wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana wajibnya zakat pada emas dan perak. Sebab jika dulu yang berperan untuk mengukur harga barang dan dipakai sebagai alat transaksi itu adalah dinar dan dirham, maka pada hari ini dinar dan dirham tidak lagi dipakai, tapi yang dipakai hari ini adalah uang. Dan antara uang dengan emas, itu mempunyai hukum serta illat yang sama dan keduanya masuk dalam kategori Al-Amwal Ar-Ribawiyah seperti yang telah difatwakan oleh lembaga-lembaga fiqih yang ada di seluruh dunia.
📝 Catatan :
Uang dan fulus itu berbeda, karena zaman dulu fulus tidak berperan sebagai alat tukar untuk mengukur harga barang kecuali hanya untuk barang-barang yang remeh (murah). Mangkanya didalam kitab-kitab fiqih klasik kita akan banyak menemukan keterangan bahwa fulus tidak wajib dizakati, ya karena memang illat riba yang melekat pada emas dan perak itu tidak melekat pada fulus. Walhasil, fulus zaman dulu dan uang hari ini sangatlah jauh berbeda peranannya. Ringkasnya, fulus zaman dulu itu bukan benda berharga, berbeda dengan uang pada hari ini meskipun secara dzatnya hanyalah sebuah kertas, namun ya kertas yang punya nilai berharga tentunya.
📚 Keterangan :
أما الأوراق النقدية (البنكنوت) فلم يبحثها المتقدمون من الفقهاء لعدم وجودها في زمانهم، وقد كتبت فيها رسائل جديدة أشملها (الورق النقدي) للشيخ عبد الله بن سليمان بن منيع بحث فيها التاريخ وحقيقة الورق النقدي، ثم قيمته وحكمه مستنبطا مما كتبه الفقهاء في النقود وأحكام الفلوس، واستنتج أن الورق النقدي ثمن قائم بذاته له حكم النقدين من الذهب والفضة في جريان الربا والصرف ونحوهما
“Adapun uang kertas, maka para fuqoha terdahulu tidak pernah membahasnya, sebab uang kertas belum pernah ada pada zaman mereka. Adapun risalah terbaru mengenai hukum uang kertas itu telah ditulis, diantaranya adalah kitab Al-Waraq An-Naqdi karya Syeikh Abdullah bin Sulaiman bin Mani yang mana beliau membahas didalamnya mengenai sejarah dan hakikat uang kertas. Kemudian nilai dan hukumnya yang digali dari apa yang pernah ditulis oleh para fuqoha terdahulu dalam masalah nuqud (dinar dirham) dan fulus. Dan beliau telah menyimpulkan bahwa uang kertas itu merupakan alat tukar yang menempati posisi emas dan perak dari segi hukumnya, yakni dalam hal yang berkaitan dengan riba, shorf (tukar menukar) dan yang lainnya”
📕 (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah jilid 26, hlm. 372)
📚 Tambahan keterangan :
فكل ما يجري التعامل به من الأثمان ويقوم مقام الذهب والفضة كالعملات الرائجة الآن يعتبر مالا ربويا ويجري فيه الربا إلحاقا بالذهب والفضة
“Setiap sesuatu yang digunakan sebagai alat tukar dan menggantikan posisi emas dan perak (untuk bertransaksi) seperti mata uang yang ada pada saat ini, maka tergolong sebagai benda ribawi dan berlaku hukum-hukum riba didalamnya karena dianalogikan dengan emas dan perak”
📕 (Al-Fiqhul Manhaji jilid 6, hlm. 67)
📚 Tambahan keterangan :
وقد افتت كل المجامع الفقهية بأن النقود الورقية لها ما للذهب والفضة من الأحكام
“Semua lembaga-lembaga fiqih (yang ada diseluruh dunia) telah memfatwakan bahwa uang kertas telah menempati posisi yang sama seperti halnya emas dan perak dari segi hukum-hukumnya”
📕 (Mausu'ah Al-Qadhaya Al-Fiqhiyyah, hlm. 331)
📚 Tambahan keterangan :
وعلة الربا في الذهب والفضة فهما جنس الأثمان غالبا، ويقاس عليهما بقية النقود التي تعمل بدل الذهب والفضة
“Illat riba yang terdapat pada emas dan perak adalah gholabatu tsaman (cerminan harga atau nilai yang biasa dipakai sebagai alat transaksi dalam jual beli). Dan uang kertas dianalogikan dengan emas dan perak sebagai pengganti alat tukar keduanya”
📕 (Al-Mu'tamad Fil Fiqih Syafi'i jilid 3, hlm. 106)
📚 Tambahan keterangan :
بخصوص أحكام العملات الورقية أنها نقود اعتبارية فيها صفة الثمنية كاملة ولها الأحكام الشرعية المقررة للذهب والفضة من حيث أحكام الربا والزكاة والسلم وسائر أحكامهما
“Khusus terkait hukum-hukum mata uang kertas, bahwasanya uang kertas itu tergolong sebagai alat transaksi yang mempunyai sifat sebagai barang berharga secara keseluruhan. Dan didalamnya juga terdapat hukum syar'i sebagaimana hukum yang terdapat pada emas dan perak entah itu yang berkaitan dengan riba, zakat, salam dan pada seluruh hukumnya”
📕 (Fiqhul Islami jilid 7, no. 5105)
📚 Tambahan keterangan :
إن من مظاهر انحطاط الفكر ودواهي العلم أن يقال: إن الأوراق النقدية لا توزن، فلا تعتبر من الربويات، بل تأخذ حكم العروض التجارية، أو يقال: إن الأوراق النقدية كالفلوس لايجري فيها الربا. وهذا جهل واضح بحقيقة النقود، فإنها ثمن اصطلاحي للأشياء، سواء أكانت معادن أم أي شيء آخر، وقال النبي صلى الله عليه وسلم: لا تبيعوا الدينار بالدينارين. وعليه فالقول بعدم جريان الربا في الأوراق النقدية التي يتعامل بها الناس اليوم قول غير صحيح، والاصح أن النقود الورقية لها حكم الذهب والفضة في جريان الربا بنوعيه فيها وكذا في وجوب الزكاة
“Sesungguhnya diantara bentuk kesalahan dari cara berpikir dan ketidak mengertian terhadap ilmu adalah semisal perkataan seseorang: Uang kertas itu tidak ditimbang sehingga tidak tergolong sebagai benda ribawi, akan tetapi uang kertas itu tergolong sebagai komoditas tijaroh (yakni seperti barang dagangan biasa). Atau saat seseorang mengatakan: Uang kertas itu seperti halnya fulus (yang terbuat dari tembaga), sehingga riba tidak berlaku didalamnya. Maka, ini merupakan kebodohan disebabkan ketidak mengertiannya terhadap hakikat nuqud, karena uang kertas adalah cerminan harga (atau nilai) untuk mengukur suatu barang entah itu berupa logam ataupun yang lainnya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Janganlah kalian menjual (menukar) satu dinar dengan dua dinar. Dengan demikian, perkataan orang yang menyatakan bahwa tidak ada riba pada uang kertas yang biasa dijadikan sebagai alat tukar (alat transaksi) pada hari ini, adalah tidak benar. Karena yang benar bahwasanya uang kertas itu telah menempati posisi emas dan perak dari segi hukumnya yang berkaitan dengan masalah riba, begitu juga yang berkaitan dengan wajibnya zakat”
📕 (Fiqhul Islami jilid 5, no. 3752)
📚 Tambahan keterangan :
(حكم بيع الصرف والأوراق المالية). الصرف: هو بيع نقد بنقد سواء اتحد الجنس أو اختلف، وسواء كان النقد من الذهب والفضة، أو من الأوراق النقدية المتعامل بها الآن فهي تأخذ حكم الذهب والفضة لاشتراكهما في الثمنية. إذا باع نقدا بجنسه كذهب بذهب، أو ورق نقدي بجنسه كريال بريال ورقي أو معدني وجب التساوي في المقدار والتقابض في المجلس. وإن باع نقدا بنقد من غير جنسه كذهب بفضة، أو ريالات ورقية سعودية بدولارات أمريكية مثلا جاز التفاضل في المقدار، ووجب التقابض في المجلس
“(Hukum shorf dan uang kertas). Shorf adalah jual beli (atau pertukaran antara) nuqud dengan nuqud entah itu yang sejenis ataupun yang berbeda jenis, dan entah itu nuqud dari jenis emas dan perak, atau nuqud dari jenis uang kertas yang ada sekarang. Dan uang kertas ini telah menempati posisi emas dan perak dari segi hukumnya dimana (illat keduanya) adalah tsamaniyah (cerminan harga atau nilai yang biasa dipakai sebagai alat transaksi dalam jual beli untuk mengukur harga barang). Maka jika dilakukan (penukaran) nuqud yang sejenis semisal emas dengan emas, atau uang kertas jenis riyal dengan uang kertas jenis riyal yang lain, atau dengan jenis logam, maka wajib sepadan nominalnya dan wajib serah terima dimajelis akad. Namun jika dilakukan (penukaran) nuqud yang berbeda jenis semisal emas dengan perak, atau uang kertas riyal saudi dengan uang kertas dollar amerika, maka boleh tidak sepadan nominalnya namun serah terimanya tetap wajib dilakukan dimajelis akad”
📕 (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah jilid 2, hlm. 425)
📚 Tambahan keterangan :
إن العلة في الذهب والفضة هي الثمنية، أي أنها تستعمل في البيع والشراء وإنها ثمن الأشياء، فكل ما كان ثمنا للأشياء ولو لم يكن ذهبا أو فضة فإنه يجري فيه الربا، فالأوراق النقدية فيها الربا لأنها ثمن الأشيا
“Sesungguhnya illat yang terdapat pada emas dan perak adalah nilainya (yang berfungsi sebagai alat tukar), yaitu bahwa emas dan perak digunakan dalam transaksi jual beli sehingga masuk dalam kategori barang berharga yang dipakai sebagai alat tukar. Maka dari itu setiap sesuatu yang merupakan alat tukar meskipun bukan emas dan perak, adalah benda ribawi. Walhasil uang kertas (yang ada pada hari ini) adalah termasuk benda ribawi karena digunakan sebagai alat tukar (untuk mengukur harga barang sebagaimama emas dan perak pada zaman dulu)”
📕 (Majma' Fiqih Al-Islami jilid 3, no. 1651)
📚 Tambahan keterangan :
فيكون الورق النقدي المعاصر ثمن الأشياء فيجري فيه الربا وتجب فيه الزكاة وهو رأي سديد
“Maka dari itu uang kertas yang ada sekarang adalah sebagai mu'ashiru tsaman (yakni pengukur harga) untuk sesuatu sehingga berlaku hukum-hukum riba didalamnya serta terkena kewajiban zakat, dan ini merupakan pendapat yang tepat”
📕 (Al-Mu'amalatul Maliyyah, hlm. 150)
📚 Tambahan keterangan :
وعليه فالذي نراه أن الأوراق النقدية تأخذ حكم الذهب والفضة من تحريم الربا ووجوب الزكاة وغيرهما والله تعالى أعلم
“Dengan demikian kami berpendapat bahwa uang kertas itu mempunyai hukum yang sama seperti halnya emas dan perak dalam hal yang berkaitan dengan haramnya riba, wajibnya zakat dan yang lainnya, wallahu a'lam”
📕 (Fatawa Al-Mishriyyah, no. 3392)
📚 Tambahan keterangan :
القول بأن الأوراق النقدية يجري فيها الربا ليس قول علماء المملكة العربية السعودية فقط كما أظهرت الحلقة بل علماء المجامع الفقهية ودور الإفتاء في العالم الإسلامي يقولون بهذا ومن الأمثلة على ذلك فتوى مجمع البحوث الإسلامية بالقاهرة عام ١٣٨٥ هـ، وفتوى مجمع الفقه الإسلامي بجدة التابع لمنظمة المؤتمر الإسلامي عام ١٤٠٦ هـ وعام ١٤١٥ هـ، وفتوى مجمع الفقه الإسلامي بالهند عام ١٤١٠ هـ، وتوصية المؤتمر الثاني للمصرف الإسلامي بالكويت عام ١٤٠٣ هـ
“Pendapat yang menyatakan bahwa riba itu berlaku pada uang kertas bukanlah pendapat yang muncul dari para ulama kerajaan Arab Saudi saja sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Akan tetapi itu juga merupakan pendapatnya para ulama yang berasal dari lembaga-lembaga fiqih dunia (Majma' Fiqih), dan lembaga-lembaga fatwa yang ada didunia pun menyatakan seperti itu. Semisal fatwa Majma' Al-Buhuts Al-Islamiyyah yang ada di Kairo pada tahun 1385 hijriyah, kemudian fatwa dari hasil muktamar Majma' Fiqih Al-Islami yang diselenggarakan di Jeddah pada tahun 1406 hijriyah, lalu fatwa Majma' Fiqih Al-Islami yang ada di India pada tahun 1410 hijriyah, dan hasil muktamar kedua yang diselenggarakan oleh bank-bank islam yang ada di Kuwait pada tahun 1403 hijriyah”
📕 (Majma' Fiqih Al-Islami, no 10 tahun 2001 M)
📚 Tambahan keterangan :
إذا كان من الفقهاء المتقدمين من يرى أن الربا لا يجري في الفلوس المعدنية النحاسية، فإنه لا يمكن قياس الأوراق النقدية على الفلوس المعدنية النحاسية لأنه قياس مع الفارق ويتضح التفريق فيما يلي: أن الفلوس المعدنية إذا زال اعتبارها كنقد تعود كعرض له قيمة، أيْ مثل قطع الأثاث أما الورق النقدي فهو بخلاف ذلك. أن الفلوس المعدنية تستخدم لمحقرات السلع أيْ شيء حقير الثمن، وما لا تبلغ قيمته درهم فضة فضلاً عن دينار ذهب، بخلاف الورق النقدي الذي قد يشترى به الشيء الثمين. ولذا فإن إظهار الحلقة قياس الأوراق النقدية على الفلوس من باب التلبيس على الناس
“Jika para fuqoha terdahulu berpandangan bahwa riba tidak berlaku pada fulus yang terbuat dari tembaga, karena memang uang kertas tidak bisa disamakan (dianalogikan) dengan fulus yang terbuat dari tembaga tersebut. Sebab keduanya memiliki sisi perbedaan yang sangat jelas, yakni: (Pertama), fulus tidak seperti nuqud yang mempunyai nilai (yakni mempunyai sifat sebagai barang berharga), tapi fulus itu seperti halnya urudh yakni seperti perabotan (dan urudh-urudh lainnya). Adapun uang kertas, itu jelas berbeda dengan fulus (karena uang kertas mempunyai sifat sebagai barang berharga). (Kedua), fulus hanya digunakan untuk menilai (membeli) barang yang murah, yang mana harganya itu tidak sampai satu dinar, bahkan tidak sampai satu dirham. Berbeda halnya dengan uang kertas yang bisa digunakan untuk menilai (membeli) barang berharga (yang mahal). Atas dasar itu, menganalogikan (atau menyamakan) uang kertas dengan fulus adalah termasuk dalam kategori penyesatan ditengah-tengah manusia”
📕 (Majma' Fiqih Al-Islami, no 10 tahun 2001 M)
📚 Tambahan keterangan :
نص الإمام مالك على أن كلما يرتضيه الناس ويجعلونه سكة يتعاملون بها فإنه يأخذ حكم الذهب والفضة ولو كان من الجلود
“Nash imam Malik yang menegaskan bahwa sesuatu yang diterima (atau dipakai) oleh manusia untuk digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi (jual beli), maka hukumnya sama seperti emas dan perak meskipun terbuat dari kulit”
📕 (Al-Mudawanah jilid 3, hlm. 5)
📚 Tambahan keterangan :
إن مما لا شك فيه أن الزكاة في الأوراق النقدية واجبة، نظرا لأنها عامة أموال الناس ورءوس أموال التجارات والشركات وغالب المدخرات، فلو قيل بعدم الزكاة فيها لأدى إلى ضياع الفقراء والمساكين
“Tidak diragukan lagi bahwa uang kertas itu wajib dikeluarkan zakatnya, dengan memandang bahwa uang kertas merupakan harta yang umumnya dimiliki oleh manusia dan modal utama untuk tijaroh (perdagangan), syirkah (kerjasama bisnis) serta umumnya dijadikan sebagai harta simpanan (tabungan). Oleh karena itu seandainya dikatakan bahwa uang kertas tidak wajib dikeluarkan zakatnya, maka yang demikian itu akan mengakibatkan hilangnya (hak) orang-orang fakir dan orang-orang miskin”
📕 (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah jilid 23, hlm. 265)
📚 Tambahan keterangan :
جمهور الفقهاء يرون وجوب الزكاة في الأوراق المالية، لأنها حلت محل الذهب والفضة في التعامل ويمكن صرفها بالفضة بدون عسر، فليس من المعقول أن يكون لدى الناس ثروة من الأوراق المالية، ويمكنهم صرف نصاب الزكاة منها بالفضة ولا يخرجون منها زكاة، ولذا أجمع فقهاء ثلاثة من الأئمة على وجوب الزكاة فيها وخالف الحنابلة فقط
“Jumhur fuqoha menyatakan bahwa uang kertas itu wajib dikeluarkan zakatnya, sebab uang kertas telah menggantikan posisi emas dan perak sebagai alat tukar (dalam transaksi) dan mudah untuk ditukarkan dengan perak. Maka tidak masuk diakal kalau ada manusia yang mempunyai harta dalam bentuk kertas yang mana harta tersebut bisa ditukar dengan nishob zakat perak namun mereka tidak mengeluarkan zakatnya. Maka dari itu para ulama dari tiga madzhab telah sepakat mengenai wajibnya zakat uang kertas, hanya madzhab Hambali saja yang berbeda”
📕 (Fiqih Madzahibul Arba'ah jilid 1, hlm. 549)
والله اعلم بالصواب

Tidak ada komentar:
Posting Komentar