🔄 Pertanyaan :
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Di dlm hadis disebutkan bahwa salah satu sifat munafik adalah jika berjanji tpi mengingkari. Nah ada seorang perempuan yg dijanjikan akan dinikahi oleh seorang lelaki, tapi lelaki tersebut ingkar janji, menghilang tanpa jejak dan tanpa kabar.
Pertanyaannya, apakah lelaki itu berdosa dan termasuk munafik? Dan bagaimana hukum mengingkari janji?🙏🙏
➡️ Jawaban :
Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.
Hukum tidak memenuhi sebuah janji jika janjinya tersebut adalah berkaitan dengan sesuatu yang mubah (bukan untuk berbuat keharaman), maka hukum memenuhinya adalah sunnah berdasarkan pendapatnya mayoritas ulama. Adapun yang termasuk dosa dan termasuk munafik saat tidak memenuhi janji itu hanya diperuntukkan bagi orang yang berucap janji tapi didalam hatinya ada niat untuk mengingkari. Sedangkan bagi orang yang berjanji namun tidak mampu memenuhi janji tersebut karena punya alasan-alasan tertentu, maka orang tersebut tidak berdosa dan tidak tergolong sebagai munafik sebagaimana yang telah disebutkan didalam hadits.
📚 Keterangan :
وأجمعوا على أن الوفاء بالوعد في الخير مطلوب وهل هو واجب أو مستحب؟ فيه خلاف ذهب أبو حنيفة والشافعي وأحمد وأكثر العلماء إلى أنه مستحب، فلو تركه فاته الفضل وارتكب المكروه كراهة شديدة ولكن لا يأثم، وذهب جماعة أنه واجب منهم عمر بن عبد العزيز، وذهب المالكية مذهبا ثالثا: أن الوعد إن اشترط بسبب كقوله تزوج ولك كذا ونحو ذلك وجب الوفاء به، وإن كان الوعد مطلقا لم يجب
“Para ulama telah sepakat bahwa memenuhi janji untuk kebaikan itu diperintahkan. Namun apakah memenuhi janji tersebut hukumnya wajib atau sunnah? Maka didalamnya terdapat perbedaan pendapat. Diantaranya adalah pendapat imam Abu Hanifah, imam Syafi'i, imam Ahmad dan juga mayoritas ulama yang menyatakan bahwa memenuhi janji hukumnya adalah sunnah. Oleh karena itu jika seseorang mengingkarinya, maka dia telah meninggalkan keutamaan dan telah melakukan sesuatu yang makruh dengan tingkatan kemakruhan yang sangat, hanya saja perbuatan tersebut tidak menyebabkan berdosa. Dan sekelompok ulama yang lain menyatakan bahwa memenuhi janji hukumnya adalah wajib, diantaranya adalah pendapat Umar bin Abdul Aziz. Kemudian imam Malik memilih pendapat ketiga yang menyatakan bahwa jika janji tersebut digantungkan dengan syarat seperti ucapan: Menikahlah, bagimu ini dan itu, atau ucapan yang lainnya, maka wajib untuk memenuhi janji tersebut. Namun jika janjinya mutlak (atau tidak digantungkan), maka tidak wajib memenuhinya”
📕 (Jawahirul Uqud jilid 1, hlm. 315)
📚 Tambahan keterangan :
وقد أجمع العلماء على أن من وعد إنسانا شيئا ليس بمنهي عنه فينبغي ان يفي بوعده وهل ذلك واجب أو مستحب؟ فيه خلاف بينهم ذهب الشافعي وأبو حنيفة والجمهور إلى أنه مستحب، فلو تركه فاته الفضل وارتكب المكروه كراهة تنزيه شديدة ولكن لا يأثم، وذهب جماعة إلى أنه واجب قال الإمام أبو بكر بن العربي المالكي: أجل من ذهب إلى هذا المذهب عمر بن عبد العزيز قال وذهبت المالكية مذهبا ثالثا: أنه إن ارتبط الوعد بسبب كقوله تزوج ولك كذا أو أحلف أنك لا تشتمني ولك كذا أو نحو ذلك وجب الوفاء وإن كان وعدا مطلقا لم يجب
“Para ulama telah sepakat bahwa barang siapa menjanjikan sesuatu yang tidak dilarang (atau tidak diharamkan oleh syariat) kepada seseorang, maka hendaklah dia memenuhi janjinya. Namun apakah memenuhi janji tersebut hukumnya wajib atau sunnah? Maka didalamnya terdapat perbedaan pendapat. Diantaranya adalah pendapat imam Syafi'i, imam Abu Hanifah, dan juga mayoritas ulama yang menyatakan bahwa memenuhi janji hukumnya adalah sunnah. Oleh karena itu jika seseorang mengingkarinya, maka dia telah meninggalkan keutamaan dan telah melakukan sesuatu yang makruh dengan tingkatan kemakruhan yang sangat, hanya saja perbuatan tersebut tidak menyebabkan berdosa. Dan sekelompok ulama yang lain menyatakan bahwa memenuhi janji hukumnya adalah wajib. Imam Ibnul Arobi Al-Maliki mengatakan: Salah satu pendapat yang menyatakan terkait wajibnya memenuhi janji adalah pendapatnya Umar bin Abdul Aziz. Kemudian imam Malik memilih pendapat ketiga yang menyatakan bahwa jika janji tersebut digantungkan dengan syarat seperti ucapan: Menikahlah, bagimu ini dan itu, atau ucapan yang lainnya, maka wajib untuk memenuhi janji tersebut. Namun jika janjinya mutlak (atau tidak digantungkan), maka tidak wajib memenuhinya”
📕 (Al-Adzkar, hlm. 317)
📚 Tambahan keterangan :
قوله: أربع من كن فيه كان منافقا خالصا، ومن كانت فيه خصلة منهن كانت فيه خصلة من النفاق حتى يدعها: إذا اؤتمن خان وإذا حدث كذب وإذا عاهد غدر وإذا خاصم فجر. وهذا ينزل على من إذا وعد وهو عزم الخلف أو ترك الوفاء من غير عذر، فأما من عزم على الوفاء فعن له عذر منعه من الوفاء لم يكن منافقا وإن جرى عليه ما هو صورة النفاق، ولكن ينبغي أن يحترز من صورة النفاق أيضا كما يحترز من حقيقته
“Sabda nabi shallallahu 'alaihi wasallam: Ada empat perkara yang barang siapa ke empat perkara tersebut terkumpul pada dirinya, maka dia termasuk seorang munafik yang murni (munafik yang sebenar-benarnya munafik). Dan barang siapa yang didalam dirinya terdapat salah satu dari ke empat perkara tersebut, maka dia telah memiliki salah satu perkara dari kemunafikan sampai dia meninggalkannya, yaitu: Jika diberi amanat dia berkhianat, jika berbicara dia berdusta, jika berjanji dia ingkar, dan jika berseteru maka dia akan berbuat curang. (Hadits) ini berlaku bagi orang yang berjanji sementara dia berniat untuk mengingkarinya, atau berniat meninggalkannya (tidak menepatinya) dengan tanpa adanya uzur. Adapun orang yang memang sudah berniat menepatinya, hanya saja dia tidak mampu menepatinya karena adanya uzur, maka dia tidak termasuk munafik meskipun pada dirinya terdapat salah satu bentuk kemunafikan (sebagaimana yang disebutkan dalam hadits). Akan tetapi hendaknya dia waspada terhadap salah satu bentuk kemunafikan tersebut sebagaimana dia waspada terhadap bentuk kemunafikan yang sebenarnya”
📕 (Ihya Ulumuddin jilid 3, hlm. 130)
والله أعلم بالصواب

Tidak ada komentar:
Posting Komentar