Rabu, Februari 21, 2024

TANYA JAWAB - DI HAMPIRI KUCING SAAT SHOLAT BAGAIMANA HUKUMNYA?


๐Ÿ”„ Pertanyaan :

Assalamu'alaikum wr wb, izin bertanya.

Klo misalnya kita lagi shalat, lalu tiba² pas mau sujud ada kucing yg tiduran diatas sajadah tempat shalat kita, bagaimana hukumnya apakah harus membatalkan shalatnya karna kuatir ada bulunya yang rontok.

Mohon penjelasannya dan referensinya juga ๐Ÿ™๐Ÿ™

➡️ Jawaban :

Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.

Kucing yang tiba-tiba datang menghampiri lalu berdiam diri diatas sajadah, selama pada tubuh kucing tersebut tidak terdapat najis yang terlihat oleh mata, maka tidak masalah dan tidak ada perlunya membatalkan sholat. Terkecuali jika terlihat oleh mata secara jelas kalau pada badan kucing tersebut terdapat najis yang menempel, maka otomatis batal sholatnya.

Adapun terkait bulu kucing yang rontok pada saat dia sedang berada diatas sajadah, maka bulu tersebut memang dihukumi najis namun najisnya dima'fu jika sedikit. Bahkan dalam jumlah banyak pun tetap dima'fu, terkhusus bagi seseorang yang terbiasa hidup dirumahnya dengan kucing dan dia memang sulit untuk menghindarinya.

๐Ÿ“š Keterangan :

ูƒู„ ุนูŠู† ู„ู… ุชุชูŠู‚ู† ู†ุฌุงุณุชู‡ุง ู„ูƒู† ุบู„ุจุช ุงู„ู†ุฌุงุณุฉ ููŠ ุฌู†ุณู‡ุง ูƒุซูŠุงุจ ุงู„ุตุจูŠุงู† ูˆ ุฌู‡ู„ุฉ ุงู„ุฌุฒุงุฑูŠู† ูˆ ุงู„ู…ุชุฏุงูŠู†ูŠู† ู…ู† ุงู„ูƒูุงุฑ ุจุงู„ู†ุฌุงุณุฉ ูƒุฃูƒู„ุฉ ุงู„ุฎู†ุงุฒูŠุฑ ุงุฑุฌุญ ุงู„ู‚ูˆู„ูŠู† ููŠู‡ุง ุงู„ุนู…ู„ ุจุง๏ปทุตู„ ูˆู‡ูˆ ุงู„ุทุงู‡ุฑุฉ

“Setiap sesuatu yang terlihat oleh mata namun belum yakin status kenajisannya, akan tetapi najis dan sejenisnya biasa mengenainya semisal pada baju anak kecil, tukang potong (atau jagal) yang bodoh dan orang kafir yang terbiasa bersinggungan dengan najis semisal memakan daging babi, maka pendapat yang rojih dari dua pendapat adalah sesuatu itu tetap dianggap suci berdasarkan hukum asalnya”

๐Ÿ“• (Bughyatul Mustarsyidin, hlm. 358)

๐Ÿ“š Tambahan keterangan :

ูุฅุฐุง ุญู…ู„ ุญูŠูˆุงู†ุง ุทุงู‡ุฑุง ู„ุง ู†ุฌุงุณุฉ ุนู„ู‰ ุธุงู‡ุฑู‡ ููŠ ุตู„ุงุชู‡ ุตุญุช ุตู„ุงุชู‡ ุจู„ุง ุฎู„ุงู

“Jika seseorang membawa hewan yang suci ke dalam sholatnya dan secara dzohir tidak ada najis yang menempel pada badan hewan tersebut, maka sholatnya dianggap sah tanpa ada perbedaan pendapat dikalangan ulama”

๐Ÿ“• (Majmu' Syarah Muhadzdzab jilid 3, hlm. 150)

๐Ÿ“š Tambahan keterangan :

(ู‚ุงุนุฏุฉ ู…ู‡ู…ุฉ): ูˆู‡ูŠ ุฃู† ู…ุง ุฃุตู„ู‡ ุงู„ุทู‡ุงุฑุฉ ูˆุบู„ุจ ุนู„ู‰ ุงู„ุธู† ุชู†ุฌุณู‡ ู„ุบู„ุจุฉ ุงู„ู†ุฌุงุณุฉ ููŠ ู…ุซู„ู‡ ููŠู‡ ู‚ูˆู„ุงู† ู…ุนุฑูˆูุงู† ุจู‚ูˆู„ูŠ ุงู„ุงุตู„. ูˆุงู„ุธุงู‡ุฑ ุฃูˆ ุงู„ุบุงู„ุจ ุฃุฑุฌุญู‡ู…ุง ุฃู†ู‡ ุทุงู‡ุฑ، ุนู…ู„ุง ุจุงู„ุงุตู„ ุงู„ู…ุชูŠู‚ู†

“(Qoidah penting), bahwasanya sesuatu yang asalnya suci lalu muncul dugaan terkena najis (karena dugaannya sesuatu itu bersinggungan dengan najis), maka dalam hal ini ada dua pendapat yang masyhur berdasarkan qoidah hukum asal. Adapun secara dzohir atau secara umum, pendapat yang rojih adalah pendapat yang menyatakan bahwasanya sesuatu itu tetap dianggap suci berdasarkan hukum asal yang telah diyakini”

๐Ÿ“• (I'anatut Tholibin jilid 1, hlm. 124)

๐Ÿ“š Tambahan keterangan :

ู„ุฃู† ุงู„ู‚ูˆู„ ุจู†ุฌุงุณุชู‡ ูŠุณุชู„ุฒู… ุชุนุจุฏ ุงู„ุนุจุงุฏ ุจุญูƒู… ู…ู† ุงู„ุฃุญูƒุงู… ูˆุงู„ุฃุตู„ ุนุฏู… ุฐู„ูƒ ูˆุงู„ุจุฑุงุกุฉ ู‚ุงุถูŠุฉ ุจุฃู†ู‡ ู„ุง ุชูƒู„ูŠู ุจุงู„ู…ุญุชู…ู„ ุญุชู‰ ูŠุซุจุช ุซุจูˆุชุง ูŠู†ู‚ู„ ุนู† ุฐู„ูƒ

“Bahwasanya jika dikatakan bahwa sesuatu itu najis, maka ini berarti membebani seorang hamba dengan suatu hukum. Oleh karena itu, hukum asalnya adalah seorang hamba telah terbebas dari beban dan seorang hamba tidak terbebani kewajiban dengan sesuatu yang masih bersifat kemungkinan najis atau tidaknya sampai ada bukti yang jelas yang menyatakan bahwa sesuatu itu najis” 

๐Ÿ“• (Ad-Daroril Mudhiyyah, hal. 57)

๐Ÿ“š Tambahan keterangan :

ูˆุฎุฑุฌ ุจุงู„ู…ุฃูƒูˆู„ ุบูŠุฑู‡ ูƒุงู„ุญู…ุงุฑ ูˆุงู„ู‡ุฑุฉ ูุดุนุฑู‡ ู†ุฌุณ ู„ูƒู† ูŠุนูู‰ ุนู† ู‚ู„ูŠู„ู‡ ุจู„ ูˆุนู† ูƒุซูŠุฑู‡ ูู‰ ุญู‚ ู…ู† ุงุจุชู„ู‰ ุจู‡ ูƒุงู„ู‚ุตุงุตูŠู†
 
“Dan dikecualikan untuk bulu hewan yang tidak halal dimakan seperti keledai dan kucing, maka (rontokan) bulu dari hewan tersebut dihukumi najis. Namun najisnya dima'fu dalam jumlah sedikit, bahkan dalam jumlah banyak pun tetap dima'fu. Terkhusus bagi orang yang terbiasa dibuat kesulitan (untuk menghindari) bulu tersebut semisal para tukang pemotong bulu”

๐Ÿ“• (Hasyiyah Al-Baijuri jilid 2, hlm. 290)

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ุตูˆุงุจ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERINTAH NABI DI DALAM MIMPI YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SYARA, APAKAH MENJADI HUJJAH?

➡️ Penjelasan ringkas : Mimpi bertemu nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sesuatu yang haq sebagaimana yang disebutkan dalam bebera...