Selasa, Februari 06, 2024

TANYA JAWAB - HUKUM BERHUTANG EMAS DIBAYAR DENGAN UANG


๐Ÿ”„ Pertanyaan :

Assalamu'alaikum wr wb.
Mau nanya soal utang. Bagaimana praktek dan hukum utang emas di bayar pke uang atau sebaliknya?
Syukran๐Ÿ™๐Ÿ™

➡️ Jawaban :

Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh. 

Hukum asal hutang piutang suatu barang adalah mesti dibayar atau dikembalikan dalam bentuk barang yang semisalnya. Oleh karena itu jika seseorang meminjam emas, maka harus dikembalikan dalam bentuk emas dan tidak boleh dikembalikan dalam bentuk uang. Mangkanya ada istilah mitslan bimitslin dan sawaan bisawain yang bermakna mesti sejenis dan sama pula ukuran atau takarannya saat meminjam. Jadi kalau seseorang meminjam emas seberat dua gram misalnya, maka harus dikembalikan dalam bentuk emas pula yaitu seberat dua gram, nah inilah yang dimaksud sawaan bisawain.

๐Ÿ“š Keterangan :

ูˆูŠุฌุจ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุณุชู‚ุฑุถ ุฑุฏ ุงู„ู…ุซู„ ููŠู…ุง ู„ู‡ ู…ุซู„ ู„ุฃู† ู…ู‚ุชุถู‰ ุงู„ู‚ุฑุถ ุฑุฏ ุงู„ู…ุซู„

“Wajib bagi orang yang berhutang untuk mengembalikan barang yang serupa pada barang-barang yang (memang) ada keserupaan dengannya, karena tuntutan dari akad hutang piutang itu adalah (wajib) mengembalikan barang yang serupa (saat dia meminjamnya)”

๐Ÿ“• (Al-Muhadzdzab Fiqih Syafi'i jilid 2, hlm. 85)

๐Ÿ“š Tambahan keterangan :

ูˆ ูŠุฌุจ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ู‚ุชุฑุถ ุฑุฏ ุงู„ู…ุซู„ ูู‰ ุงู„ู…ู‚ู„ู‰ ูˆ ู‡ูˆ ุงู„ู†ู‚ูˆุฏ ูˆ ุงู„ุญุจูˆุจ ูˆ ู„ูˆ ู†ู‚ุฏุง ุงุจุทู„ู‡ ุงู„ุณู„ุทุงู† ู„ุงู†ู‡ ุงู‚ุฑุจ ุงู„ู‰ ุญู‚ู‡ ูˆ ุฑุฏ ุงู„ู…ุซู„ู‰ ุณูˆุฑุฉ ูู‰ ุงู„ู…ุชู‚ูˆู… ูˆ ู‡ูˆ ุงู„ุญูŠูˆุงู† ูˆ ุงู„ุซูŠุงุจ ูˆ ุงู„ุฌูˆุงู‡ุฑ

“Wajib bagi orang yang berhutang dengan suatu barang untuk mengembalikannya dalam bentuk barang yang semisalnya seperti nuqud (emas, perak atau uang) dan hutang biji-bijian meski nuqud tersebut umpamanya sudah diperbarui kegunaannya oleh penguasa (dinegeri tersebut), karena pengembalian dalam bentuk barang yang semisalnya adalah lebih sesuai dengan haknya. Dan wajib untuk mengembalikan peminjaman suatu barang yang sama bentuknya pada barang-barang yang dapat dinilai seperti halnya hewan, pakaian dan juga perhiasan” 

๐Ÿ“• (Tarsihul Mustarsyidin, hlm. 233)

๐Ÿ“š Tambahan keterangan :

ุงู„ุฃุตู„ ุฃู† ุงู„ู‚ุฑุถ ูŠุฑุฏ ุจู…ุซู„ู‡ ูู…ู† ุงู‚ุชุฑุถ ุฐู‡ุจุง ูุนู„ูŠู‡ ุฃู† ูŠุฑุฏ ุฐู‡ุจุง ูˆู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุงู„ุงุชูุงู‚ ู…ุนู‡ ุนู†ุฏ ุงู„ู‚ุฑุถ ุนู„ู‰ ุฃู† ูŠุฑุฏ ู†ู‚ูˆุฏุง ุฃูˆ ูุถุฉ ู„ุฃู† ุฐู„ูƒ ู…ู† ุงู„ุตุฑู ุงู„ู…ุคุฌู„ ูˆู‡ูˆ ุฑุจุง

“Hukum asal hutang piutang itu wajib dikembalikan dalam bentuk yang semisalnya. Oleh karena itu barang siapa yang meminjam emas, maka wajib untuk mengembalikannya dalam bentuk emas. Dan tidak diperbolehkan ada kesepakatan pada saat akad untuk mengembalikannya dalam bentuk perak (atau semisal uang), karena yang demikian itu termasuk shorof (tukar menukar emas dengan perak atau uang) yang terjadi penundaan, dan itu merupakan riba”

๐Ÿ“• (Darul Ifta Al-Mishriyyah, Nomor Fatwa. 7836)

๐Ÿ“š Tambahan keterangan :

ูˆุงู„ู‚ุฑุถ ูŠู‚ุน ููŠ ูƒู„ ุดูŠุก ูู„ุง ูŠุญู„ ุฅู‚ุฑุงุถ ุดูŠุก ู„ูŠุฑุฏ ุฅู„ูŠูƒ ุฃู‚ู„ ุฃูˆ ุฃูƒุซุฑ، ูˆู„ุง ู…ู† ู†ูˆุน ุขุฎุฑ ุฃุตู„ุง ู„ูƒู† ู…ุซู„ ู…ุง ุฃَู‚ุฑุถุช ููŠ ู†ูˆุนู‡ ูˆู…ู‚ุฏุงุฑู‡

“Hutang piutang bisa dilakukan untuk semua jenis barang (entah itu barang ribawi dan non ribawi). Maka tidak diperbolehkan meminjamkan suatu barang agar dikembalikan kepadamu dalam jumlah yang lebih sedikit atau dalam jumlah yang lebih banyak, dan tidak boleh pula untuk dikembalikan dengan jenis yang berbeda berdasarkan hukum asalnya. Akan tetapi pengembalian tersebut wajib yang semisal pada saat kamu meminjamkannya entah itu dari segi bentuknya maupun dari segi jumlahnya” 

๐Ÿ“• (Nidzhomul Islam, hlm. 256)

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ุตูˆุงุจ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERINTAH NABI DI DALAM MIMPI YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SYARA, APAKAH MENJADI HUJJAH?

➡️ Penjelasan ringkas : Mimpi bertemu nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sesuatu yang haq sebagaimana yang disebutkan dalam bebera...