Selasa, Februari 27, 2024

APAKAH IMAMAH ADALAH TUJUAN?


Salah satu ajaran dan keyakinan orang-orang Hizbut Tahrir adalah seperti pernyataan berikut ini :

مسألة المسائل في الحياة الإنسانية وأصل أصولها وأشرف مسائل المسلمين

“(Imamah adalah) pokok dari seluruh masalah dalam kehidupan manusia dan prinsip dasar yang paling mendasar, dan itu adalah permasalahan kaum muslimin yang paling mulia”

Satu diantara sekian banyak syubhat dan penyimpangan besar yang menyelisihi manhaj dakwahnya para nabi adalah ketika Hizbut Tahrir berlebih-lebihan (ghuluw) dalam menyikapi persoalan imamah. Penyimpangan dan kesalahan Hizbut Tahrir tersebut akan saya uraikan dalam artikel ini, sekaligus saya akan memberikan bantahannya. Oleh karena itu dikarenakan banyaknya pemahaman yang salah dari Hizbut Tahrir dalam menyikapi persoalan imamah ini, maka sudah menjadi kewajiban bagi para ahli ilmu untuk meluruskan penyimpangan tersebut dalam rangka watawa shoubil haq.

Berikut ini beberapa bantahan dalam rangka meluruskan penyimpangan dan kesalahan Hizbut Tahrir :

1. Imamah memang wajib, namun bukan yang paling wajib dan bukan yang paling penting.

Para ulama telah sepakat bahwasanya imamah (kepemimpinan) adalah wajib adanya, maka dari itu tidak boleh orang-orang muslim tidak mempunyai pemimpin. Dan ulama yang menukil kesepakatan ini diantaranya adalah Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri rahimahullah sebagai berikut :

اتفق الأئمة رحمهم الله تعالى على أن الإمامة فرض

“Para ulama rahimahumullah telah sepakat bahwasanya imamah (kepemimpinan) itu adalah wajib” (Fiqih Madzahibul Arba'ah : 5/366)

Namun yang perlu diketahui, mayoritas ulama dari seluruh madzhab telah menyatakan terkait sahnya setiap negara kaum muslimin yang dipimpin oleh satu kepala negara muslim yang masing-masing jika mereka belum mendapatkan kondisi memungkinkan untuk bersatunya negara-negara kaum muslimin tersebut dibawah satu pemimpin. Maka dari itu, imamah dalam konteks yang umum yaitu kepemimpinan sudah terpenuhi dinegara kita ini. Bahkan hampir tidak ada negara muslim diseluruh dunia yang tidak mempunyai pemimpin.

Hal ini dikarenakan, setelah tersebarnya islam ke seluruh dunia, maka masing-masing wilayah negara itu memiliki kepala negara masing-masing pula. Yang mana kekuasaannya hanya terbatas pada wilayah negara yang dipimpinnya saja. Maka dari itu, wajiblah atas semua warga negara tersebut untuk taat kepada kepala negaranya masing-masing. 

Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan :

وأما بعد انتشار الإسلام واتساع رقعته وتباعد أطرافه فمعلوم أنه قد صار في كل قطر أو أقطار الولاية إلى إمام أو سلطان وفي القطر الآخر أو الأقطار كذلك، ولا ينفذ لبعضهم أمر ولا نهي في قطر الآخر وأقطاره التي رجعت إلى ولايته فلا بأس بتعدد الأئمة والسلاطين، ويجب الطاعة لكل واحد منهم بعد البيعة له على أهل القطر الذي ينفذ فيه أوامره و نواهيه وكذلك صاحب القطر الآخر، فإذا قام من ينازعه في القطر الذي قد ثبتت فيه ولا يته وبايعه أهله كان الحكم فيه أن يقتل إذا لم يتب ولا تجب على أهل القطر الآخر طاعته ولا الدخول تحت ولايته لتباعد الأقطار، فاعرف هذا فإنه المناسب للقواعد الشرعية والمطابق لما تدل عليه الأدلة ودع عنك ما يقال في مخالفته، فإن الفرق بين ما كانت عليه الولاية الإسلامية في أول الإسلام وما هي عليه الآن أوضح من شمس النهار ومن أنكر هذا فهو مباهت لا يستحق أن يخاطب بالحجة لأنه لا يعلقها

“Adapun setelah tersebarnya islam dan meluasnya wilayah serta tempat-tempat menjadi saling berjauhan, maka telah diketahui bahwa setiap daerah (atau negara itu membutuhkan) seorang pemimpin atau seorang penguasa. Demikian juga didaerah dan wilayah yang lain, dan mereka (rakyatnya) tidak perlu melaksanakan perintah serta larangan yang berlaku didaerah (atau dinegara) yang lain. 

Maka dengan berbilangnya pemimpin dan penguasa (yang berlainan daerah kekuasaannya) adalah tidak apa-apa. Dan setelah dibaiatnya seorang pemimpin, maka wajib bagi setiap orang yang berada dibawah daerah kekuasaannya untuk mentaatinya, yaitu dengan melaksanakan perintah dan larangannya. Seperti itu pula daerah-daerah (atau negara-negara) yang lainnya. Dan jika ada orang yang menyelisihi (pemimpin atau penguasa) didalam satu daerah (atau satu negara) yang mana kekuasaan telah dipegangnya dan orang-orang telah membaiatnya, maka hukuman bagi orang tersebut adalah dibunuh jika dia tidak mau bertaubat. Kemudian, tidak wajib bagi masyarakat daerah (atau negara) lainnya untuk mentaatinya dan masuk dibawah kekuasannya, karena saling berjauhan (jarak daerah kekuasaannya).

Maka fahamilah masalah ini, karena sesungguhnya hal ini sesuai dengan kaidah-kaidah syar'iyyah dan berkesuaian dengan dalil, oleh karena itu abaikanlah pendapat yang menyelisihinya. Sesungguhnya perbedaan antara daerah kekuasaan pada awal permulaan islam dengan yang ada pada saat ini adalah lebih jelas daripada matahari di siang hari. Dan barang siapa yang mengingkari masalah ini maka dia adalah seorang pendusta, orang seperti itu tidak perlu diajak bicara dengan hujjah karena dia bukan orang yang berakal” (Sailul Jarar : 4/215)

Hal ini dianggap sah oleh para ulama karena umat islam memang belum mendapatkan kondisi yang memungkinkan serta belum mempunyai kemampuan untuk bersatu dibawah naungan satu pemimpin saja, sehingga hal ini sesuai dengan qoidah ushul sebagai berikut :

العجز مسقط للأمر والنهي وإن كان واجبا في الأصل

“Ketidak mampuan akan menggugurkan perintah dan larangan meskipun hukum asalnya adalah wajib”

Jadi jika memang imamah dalam artian yang khusus yakni seorang pemimpin muslim yang memimpin seluruh kaum muslimin itu wajib, maka kewajiban itu menjadi gugur saat tidak adanya kemampuan. Dan hal tersebutlah yang umat muslim alami saat ini, yakni mereka belum mempunyai kemampuan untuk mengangkat seorang imamul a'dzhom atau seorang khalifah.

Kemudian setelah kita mengetahui bahwa hukum mengangkat seorang imamul a'dzhom itu wajib, yang menjadi pertanyaan adalah : Seberapa besarkah kewajiban tersebut? Apakah kewajiban itu dibebankan kepada setiap muslim sehingga hukumnya menjadi fardhu ain? Ataukah hanya sebatas fardhu kifayah?

Terkait hal itu, imam Al-Mawardi rahimahullah menyatakan :

(فصل) فإذا ثبت وجوب الإمامة ففرضها على الكفاية كالجهاد وطلب العلم فإذا قام بها من هو من أهلها سقط فرضها على الكفاية، وإن لم يقم بها أحد خرج من الناس فريقان أحدهما أهل الاختيار حتى يختاروا إماما للأمة. والثاني أهل الإمامة حتى ينتصب أحدهم للإمامة وليس على من عدا هذين الفريقين من الأمة في تأخير الإمامة حرج ولا مأثم

“(Pasal), maka jika telah tsabit (tetap) kewajiban imamah, maka (ketahuilah bahwa) kewajiban itu hanya bersifat fardhu kifayah seperti halnya jihad dan menuntut ilmu. Oleh karena itu jika hal tersebut sudah dilaksanakan oleh orang yang ahlinya, maka gugurlah kewajiban itu (bagi kaum muslimin yang lainnya) karena telah dilaksanakan olehnya. Sedangkan jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka majulah dua golongan manusia (yang berkewajiban melaksanakannya). Golongan pertama adalah ahlul ikhtiyar (perwakilan rakyat yang bertugas memilih), sampai mereka memilih seorang pemimpin untuk umat. Sedangkan golongan kedua adalah ahlul imamah (orang yang terpenuhi syarat-syarat menjadi imam atau pemimpin) sampai salah satu dari mereka menjadi pemimpin untuk umat. Dan untuk kaum muslimin selain dari dua golongan diatas, maka tidak salah dan tidak pula berdosa ketika terjadi penundaan pengangkatan imamah” (Ahkamul Sulthoniyah : 17)

Berdasarkan pernyataan imam Al-Mawardi rahimahullah diatas, jelaslah bahwa penegakan imamah itu hukumnya sekedar fardhu kifayah yang itupun hanya dibebankan kepada dua golongan saja yakni ahlul ikhtiyar dan ahlul imamah. 

Senada dengan apa yang dikatakan oleh imam Asy-Syathibi rahimahullah dibawah ini :

ما ثبت من القواعد الشرعية القطعية في هذا المعنى كالإمامة الكبرى أو الصغرى فإنهما إنما تتعين على من فيه أوصافها المرعية لا على كل الناس

“Apa yang telah ditetapkan dari qoidah-qoidah syar'iyyah yang qoth'i terkait makna ini seperti dalam masalah imamah kubro dan imamah sughro, maka sesungguhnya kedua jenis imamah ini hanya wajib (ditegakkan) oleh orang yang mempunyai kemampuan, bukan kewajiban yang dibebankan kepada semua orang” (Al-Muwafaqat : 1/279) 

Oleh karena itu jika hukum terkait masalah imamah ini tidak sampai fardhu ain, maka bagaimana mungkin bisa dikatakan kalau imamah merupakan kewajiban paling penting dan paling mulia yang melebihi kewajiban sholat bahkan tauhid? Lagi pula, penegakkan imamah ini tentunya hanya berlaku untuk sebuah negeri yang belum mempunyai pemimpin muslim yang sah. Sehingga untuk negeri-negeri yang telah sah ada kepala negaranya, dipimpin oleh seorang muslim lalu wilayah negaranya telah diakui oleh seluruh dunia, maka sudah barang tentu wajib bagi masing-masing warga negara untuk taat kepada kepala negaranya masing-masing dalam hal yang bukan maksiat. Sembari terus menasehati pemerintah dengan nasehat yang baik demi memaksimalkan penerapan hukum dan ajaran islam dinegaranya tersebut.

Kesimpulan bahwa pernyataan “(imamah adalah) pokok dari seluruh masalah dalam kehidupan manusia dan prinsip dasar yang paling mendasar, dan permasalahan kaum muslimin yang paling mulia” adalah pernyataan yang salah. Bahkan pernyataan seperti itu merupakan sebuah kedustaan dan termasuk salah satu bentuk kekufuran sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah (salah seorang ulama rujukan wahabi) dibawah ini :

إن قول القائل: إن مسألة الإمامة أهم المطالب في أحكام الدين وأشرف مسائل المسلمين، كاذب بإجماع المسلمين، بل هو كفر فإن الإيمان بالله ورسوله أهم من مسألة الإمامة

“Jika ada orang yang berkata: Sesungguhnya masalah imamah itu merupakan tujuan tertinggi dalam hukum agama islam dan permasalahan kaum muslimin yang paling mulia, maka pernyataan seperti itu merupakan sebuah kedustaan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Bahkan pernyataan tersebut termasuk salah satu bentuk kekufuran, karena beriman kepada Allah dan rasulnya jelas lebih penting daripada masalah imamah” (Minhajus Sunnah : 1/75)

2. Terlalu merzikirkan atau membombastisasi masalah imamah.

Diantara kesalahan pemikiran Hizbut Tahrir yang lain adalah terlalu berlebih-lebihan saat membahas masalah imamah. Hampir setiap saat yang mereka bahas adalah masalah imamah, oleh karena itu orang-orang Hizbut Tahrir menjadi bodoh ilmu fardhu ain. Tidak faham cara wudhu yang benar, tidak faham masalah najis, tidak mampu membedakan antara darah haid dan istihadhoh, tidak faham masalah air mutlak dan musyammas, dan ilmu-ilmu fardhu ain yang lainnya.

Dalam kerangka ajaran Hizbut Tahrir, persoalan imamah ini seolah-olah sudah seperti persoalan akidah bagi mereka. Dan demikianlah ciri-ciri kelompok menyimpang. Padahal para ulama dari kalangan salaf maupun kholaf itu sangat proporsional saat berbicara masalah imamah, bahkan mengajarkan supaya masalah imamah tidak banyak dibahas dan mengajarkan supaya menghindarkan diri dari membahasnya.

Imam Al-Amidi rahimahullah menyatakan :

واعلم أَن الكلام فى الإمامة ليس من أصول الديانات ولا من الْأمور اللا بديات بحيث لا يسمع المكلف الإِعراض عنها والجهل بها بل لعمرى إِن المعرض عنها لأرجى حالا من الواغل فيها فإِنها قلما تنفك عن التعصب والأهواء وإثارة الفتن والشحناء

“Ketahuilah bahwasanya pembahasan terkait masalah imamah (atau khilafah) itu tidak termasuk ke dalam pembahasan dasar-dasar akidah. Dan juga tidak termasuk perkara yang mesti dibahas (terus menerus) dimana seorang mukallaf tidak boleh mengabaikannya atau tidak boleh mengetahuinya. (Bahkan sebaliknya), orang yang menghindarkan diri dari membahasnya itu akan lebih selamat daripada orang yang terjun ke dalam pembahasan tersebut. Karena pembahasan terkait masalah imamah itu sedikit sekali orang yang terbebas dari sikap fanatik (yang berlebihan), (menuruti) hawa nafsu, munculnya fitnah (kekacauan) dan juga munculnya permusuhan” (Ghoyatul Marom Fi Ilmil Kalam : 363)

Kemudian imam Al-Haromain rahimahullah juga menyatakan :

الكلام في هذا الباب ليس من اصول الاعتقاد، والخطر على من يزل فيه يُربي على الخطر على من يجهل أصله

“Pembahasan bab ini (yakni imamah) tidak termasuk ke dalam pembahasan dasar-dasar akidah. (Dan bahkan sebaliknya), bahaya bagi orang yang teledor dalam pembahasan tersebut melebihi bahaya bagi orang yang tidak memahami dasar pembahasannya” (Al-Irsyad Fi UshuliI I'tiqod : 316)

Kesimpulannya, membombastisasi masalah imamah adalah satu dari sekian banyak kesalahan Hizbut Tahrir. Oleh karena itu Hizbut Tahrir banyak dilarang dibanyak negara, banyak dimusuhi dan banyak kelompok-kelompok islam lain yang tidak respect. Dan kalaupun ada yang merasa terkesan dengan Hizbut Tahrir, bisa jadi dia adalah orang awam yang tidak mengetahui seluk-beluk dan kebobrokan Hizbut Tahrir. Atau orang yang agak alim namun punya kepentingan duniawi yang bersifat pribadi.

Demikianlah, salam waras semoga bermanfaat.

والله أعلم بالصواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERINTAH NABI DI DALAM MIMPI YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SYARA, APAKAH MENJADI HUJJAH?

➡️ Penjelasan ringkas : Mimpi bertemu nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sesuatu yang haq sebagaimana yang disebutkan dalam bebera...