Senin, Oktober 02, 2023

IMAM AL-MAWARDI & SOAL KHILAFAH


Imam Al-Mawardi adalah seorang ulama besar dari kalangan madzhab Syafi'i yang mempunyai sebuah karya kitab berjudul Ahkamul Sulthoniyah. Yang mana kitab tersebut sering dipelintir serta dijadikan justifikasi pembenaran gagasan khilafah versi Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI yang beberapa waktu ke belakang sering terdengar nyaring suaranya menyerukan gagasan khilafah. Untuk itu kita perlu menghadirkan tulisan ini secara komprehensif membahas mengenai apa yang dimaksud oleh imam Al-Mawardi didalam kitabnya tersebut.

Ketahuilah bahwasanya arti kata khilafah itu sebenarnya adalah pengganti, dan yang dimaksud pengganti disini adalah pengganti kepempimpinan. Tentu bagi umat islam, yang dimaksud siapa yang hendak disiapkan penggantinya disini adalah baginda nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Karena beliaulah yang memainkan peran penting didalam kepemimpinan, maka pada dasarnya ketika mempersoalkan pergantian terhadap beliau dalam memimpin umat islam adalah berbicara mengenai konsep imamah (kepemimpinan). Jadi membicarakan soal khilafah adalah berbicara pula soal imamah. 

Peran imamah seperti yang dikatakan oleh imam Al-Mawardi adalah sebagai berikut :

الإمامة موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدين وسياسة الدنيا، وعقدها لمن يقوم بها في الأمة واجب بالإجماع وإن شذ عنهم الأصم. واختلف في وجوبها هل وجبت بالعقل أو بالشرع؟ فقالت طائفة وجبت بالعقل لما في العقلاء من التسليم لزعيم يمنعهم من التظالم ويفصل بينهم في التنازع والتخاصم، ولولا الولاة لكانوا فوضى مهملين وهمجا مضاعين

“Imamah (kepemimpinan) itu ditempatkan sebagai khilafah nubuwah (maksudnya adalah sebagai pengganti baginda nabi dalam masalah kepemimpinan umat islam) yang menjaga agama serta politik dunia. Adapun ikatan kepemimpinan bagi orang yang mendirikan kepemimpinan didalam umat, maka hukumnya wajib berdasarkan ijma (kesepakatan ulama) sekalipun bagi orang yang menyelisihi ijma disebabkan tuli (tidak peduli). Namun terjadi perbedaan pendapat (dikalangan ulama) terkait wajibanya kepemimpinan ini. Apakah wajib secara aqliyah (akal logika) atau wajib secara syara. Maka sebagian kalangan ulama menyatakan bahwa kepemimpinan itu wajib secara aqliyah (akal logika) dikarenakan secara akal hal tersebut dapat membentuk kepatuhan pada pemimpin kelompoknya yang bisa mencegah dari saling bertindak dzolim, menjauhkan diantara mereka didalam pertentangan dan juga bantah-bantahan. Sebab jika tanpa adanya kepemimpinan, sungguh akibatnya akan (banyak terjadi) kekacauan dan penelantaran serta kelaparan yang membinasakan” (Ahkamul Sulthoniyah : 15)

Oleh karena itu tak dapat kita pungkiri kalau peran baginda nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam kepemimpinan beliau di madinah itu terdiri dari dua perkara, yakni hirosatuddin (menjaga agama) dan melakukan siyasat dunia (politik dunia). Itulah sebabnya saat beliau wafat, maka hal yang paling dirisaukan oleh umat islam waktu itu adalah berkaitan dengan siapa yang berhak menjadi pengganti dari kepemimpinan beliau. Karena tanpa adanya pengganti sebagai pemimpin, maka keputusan mengenai kebijakan agama dan dunia pasti akan menjadi sulit untuk diputuskan.

Namun masalah itu kemudian selesai setelah sayyidina Abu Bakar radhiyallahu 'anhu dibai'at sebagai khalifah atau pengganti nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan yang dimaksudkan sebagai pengganti disini tentu saja adalah pengganti dalam mengurus dan mengatur agama (hirosatuddin) serta kepentingan umat dalam aspek keduniaan (siyasat dunia).

Kemudian, adanya kesepakatan menetapkan dan membai'at sayyidina Abu Bakar radhiyallahu 'anhu sebagai pengganti baginda nabi ini kemudian yang menjadi permasalahan dikalangan para ulama. Permasalahan adalah, apakah wajibnya pengangkatan khalifah pengganti baginda nabi ini hukumnya adalah wajib secara syara ataukah wajib secara akal semata? Dan melalui apa yang disampaikan oleh imam Al-Mawardi diatas sudah terjawab bahwa kewajiban mengangkat seorang khalifah pengganti itu adalah wajib secara akal.

Sebab suatu hukum itu akan ditetapkan wajib secara syara disaat hukum tersebut memiliki landasan dalil yang shorih dan juga qoth'i entah itu secara mafhum dan terlebih lagi secara mantuq. Karena sumber pokok hukum islam selain daripada ijma dan qiyas itu ada dua, yakni Al-Qur'an dan sunnah. Maka secara tekstual, dalil itu harus termaktub didalam Al-Qur'an dan sunnah. Dengan kata lain, mafhumnya baginda nabi shalllallahu 'alaihi wasallam pasti sudah mempersiapkan mengenai siapa calon pengganti dari beliau ini. Tapi dalilnya mana?

Kemudian, seandainya hukum mencari pengganti pemimpin itu juga dtetapkan didalam Al-Qur'an, maka setidaknya baginda nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga akan menjelaskan mengenai syarat-syarat pengganti kepemimpinan itu. Sebab beliau memiliki peran transendental, yaitu sebagai bayanut tafsir (penjelas dari makna-makna) ayat Al-Qur'an. Namun faktanya tidak ada satupun dalil yang menyebutkan mengenai tatacara penggantian kepemimpinan dan berikut syarat-syarat kepemimpinan itu disebutkan didalam sunnah. Dengan demikian kesimpulannya, maka para ulama menyatakan bahwa pergantian kepemimpinan itu wajibnya adalah wajib secara akal yang itu pun hanya bersifat ijtihadi.

Dan perlu diketahui juga bahwa pada masa pengangkatan sayyidina Abu Bakar radhiyallahu 'anhu sebagai pengganti baginda nabi, upaya untuk mencari dalil sunnah tentang adakah baginda nabi pernah menyatakan dan mempersiapkan pengganti, hal itu juga sudah dilakukan. Namun ternyata dikalangan para sahabat sendiri tidak ada yang pernah mendengar baginda nabi menjelaskan secara langsung akan hal itu. Buktinya, tidak ada tokoh dari sahabat senior maupun sahabat junior yang dipersiapkan untuk menjalankan pergantian itu atau secara langsung dipersiapkan sebagai pengganti beliau.

Tapi, memang ada sabda nabi yang mengisyaratkan terkait kepemimpinan itu. Namun keberadaannya tidak menegaskan secar dzohir (yaitu mantuq) seperti sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam berikut ini :

سيليكم بعدي ولاة فيليكم البر ببره، ويليكم الفاجر بفجوره، فاسمعوا لهم وأطيعوا في كل ما وافق الحق، فإن أحسنوا فلكم ولهم وإن أساءوا فلكم وعليهِم 

“Akan ada setelahku yakni (pemimpin-pemimpin) yang akan mengurusi urusan kalian. (Pemimpin) yang baik akan (memimpin) dengan kebaikannya, dan (pemimpin) yang fajir akan (memimpin) kalian dengan kefajirannya. Maka tetaplah mendengar dan taat pada hal-hal yang sesuai dengan kebenaran saja. Jika mereka berbuat baik maka kebaikannya untuk kalian dan untuk mereka, dan jika mereka berbuat buruk maka (kebaikannya untuk kalian) sedangkan keburukannya hanya untuk mereka” (Ahkamul Sulthoniyah : 16)

Namun jika kita cermati lebih lanjut, sebenarnya hadits diatas justru malah membuka peluang bagi segala kemungkinan berdirinya macam-macam bentuk negara. Artinya, wujud fisik negara bisa berbentuk apa saja entah itu negara seperti Indonesia sekarang ini, negara arab saudi yang sistemnya berbentuk kerajaan dan lain sebagainya. Yang terpenting dari setiap negara itu mau mengurusi urusan umat islam sebagai ganti dari peran baginda nabi, dan melindungi segala kepentingannya dalam menjalankan agama serta kepentingan dunianya.

Dan konsep inilah yang dimaksud oleh imam Al-Mawardi didalam kitabnya tersebut. Jadi, tidak ada konsep baku soal khilafah didalam syariat. Tapi yang ada hanyalah penegasan tentang perlunya seorang pemimpin dalam konteks yang mampu membawa umat islam menuju kemaslahatan hidup didunia maupun diakhirat. Kesimpulannya, sistem kepemimpinan berupa kekhilafahan itu hanyalah bersifat ijtihadi yang siapapun boleh berbeda mengenai hal ini. Namun yang jelas, umat islam adalah wajib mempunyai seorang pemimpin. Terserah entah itu pemimpin yang disebut khalifah, imam, presiden, sultan atau yang lainnya sama saja yang penting pemimpin meskipun umpamanya pemimpin tersebut fajir maka itu lebih baik daripada tidak punya pemimpin.

Sayyidina Amr bin Ash radhiyallahu 'anhu berkata :

إمام غشوم خير من فتنة تدوم

“Pemimpin yang buruk (fajir, dzolim atau fasiq) itu lebih baik daripada fitnah (kekacauan) yang berkepanjangan” (Ihya Ulumuddin : 4/99)

Demikianlah, salam waras semoga bermanfaat.

والله أعلم بالـصـواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERINTAH NABI DI DALAM MIMPI YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SYARA, APAKAH MENJADI HUJJAH?

➡️ Penjelasan ringkas : Mimpi bertemu nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sesuatu yang haq sebagaimana yang disebutkan dalam bebera...