𝐌𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢𝐚 𝐢𝐭𝐮 𝐬𝐞𝐩𝐞𝐫𝐭𝐢 𝐛𝐮𝐤𝐮. 𝐀𝐝𝐚 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐮𝐚𝐭 𝐤𝐢𝐭𝐚 𝐭𝐞𝐫𝐭𝐢𝐩𝐮 𝐤𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐬𝐚𝐦𝐩𝐮𝐥𝐧𝐲𝐚, 𝐝𝐚𝐧 𝐚𝐝𝐚 𝐣𝐮𝐠𝐚 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐮𝐚𝐭 𝐤𝐢𝐭𝐚 𝐤𝐚𝐠𝐮𝐦 𝐤𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐢𝐬𝐢𝐧𝐲𝐚.
Jumat, September 29, 2023
MEMBANTAH SYUBHAT HIZBUT TAHRIR TERKAIT MASALAH KHILAFAH
Pendiri Hizbut Tahrir mengatakan :
وإقامة خليفة فرض على كافة المسلمين في جميع أقطار العالم. والقيام به كالقيام بأي فرض من الفروض التي فرضها الله على المسلمين
“Mengangkat seorang khalifah (yakni menegakkan khilafah menurut Hizbut Tahrir) adalah wajib atas seluruh orang-orang muslim diseluruh penjuru alam. Dan megenakkannya itu seperti halnya kewajiban yang lain diantara kewajiban-kewajiban yang telah Allah bebankan atas orang-orang muslim”
Kalimat كافة dengan dibaca manshub yang diakhiri tanda kasroh pada huruf Ta nya, adalah kalimat yang menunjukkan bahwa yang dimaksud itu adalah keseluruhan tanpa terkecuali, beda dengan kalimat كل yang bisa dimaknai sebagai makna sebagian. Dan pendiri Hizbut Tahrir ini sepertinya memang sengaja memakai kalimat tersebut bahwa khilafah menurut ideologinya adalah kewajiban yang dibebankan atas seluruh umat muslim tanpa terkecuali.
Lalu pada kalimat والقيام به كالقيام بأي فرض من الفروض التي فرضها الله على المسلمين, disana pendiri Hizbut Tahrir menyatakan bahwa menegakkan khilafah itu hukumnya adalah wajib sebagaimana kewajiban-kewajiban yang telah Allah bebankan kepada seluruh umat muslim. Jadi berdasarkan pernyataan pendiri Hizbut Tahrir diatas, menegakkan khilafah itu jika kita fahami adalah seperti halnya sholat dan puasa yang mana keduanya adalah fardhu 'ain (wajib atas semua umat muslim yang mukallaf).
Nah pernyataan seperti itu sangat berbahaya, sebab akan berkonsekuensi berdosanya orang yang tidak menegakkan khilafah karena menegakkan khilafah itu dianggap fardhu 'ain hukumnya oleh mereka. Beda halnya dengan pernyataan para ulama salaf yang mu'tabar bahwa menegakkan khilafah itu hukumnya adalah fardhu kifayah yang dibebankan kepada orang yang punya kapabilitas saja, dan ini dapat diterima dengan akal yang waras. Sebab bagaimana mungkin hal yang seberat dan seberbahaya menegakkan khilafah itu diwajibkan atas seluruh umat muslim tanpa terkecuali. Oleh karena itu, sangat keliru kalau menegakkan itu adalah kewajiban yang dibebankan atas seluruh umat muslim.
Lagi pula, membahas tentang masalah khilafah sebenarnya bagi orang-orang sekelas kita itu sangat tidak diperlukan. Apalagi jika sampai punya agenda untuk menegakkannya dengan berbagai dalih ataupun dengan berbagai cara. Kita sama sekali tidak punya kapabilitas untuk melakukan itu semua bro.
Sebagai penutup, mari kita simak pernyataan imam Asy-Syahrostani rahimahullah berikut ini :
اعلم أن الإمامة ليست من أصول الاعتقاد بحيث يفضي النظر فيها إلى قطع ويقين بالتعين ولكن الخطر على من يخطي فيها يزيد على الخطر على من يجهل أصلها والتعسف الصادر عن الأهواء المضلة مانع من الإنصاف فيها
“Ketahuilah bahwa persoalan imamah (atau khilafah) itu tidak termasuk ke dalam persoalan dasar-dasar akidah, yang mana pembahasan terkait hal tersebut akan mengantarkan kepada kesimpulan dan keyakinan yang pasti. Sebaliknya, bahaya bagi orang yang melakukan kesalahan dalam pembahasan ini justru melebihi bahaya orang yang tidak mengerti pembahasan ini sama sekali. Dan keteledoran yang muncul dari hawa nafsu yang menyesatkan itu akan menghalangi seseorang untuk bersikap inshof dalam pembahasan ini” (Nihayatul Iqdam Fi Ilmil Kalam : 168)
والله أعلم بالـصـواب
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PERINTAH NABI DI DALAM MIMPI YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SYARA, APAKAH MENJADI HUJJAH?
➡️ Penjelasan ringkas : Mimpi bertemu nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sesuatu yang haq sebagaimana yang disebutkan dalam bebera...
-
Sebenarnya tidak ada pernyataan dari Taqiyyuddin An-Nabhani (pendiri Hizbut Tahrir) yang secara sharih menyatakan bahwa dia ingkar terhadap ...
-
🔄 Pertanyaan : Assalamualaikum wr wb. Bolehkah menikahi 2 wanita kembar siam sekaligus (kembar yang tidak bisa dipisah/nempel badannya)? ➡️...
-
🔄 Pertanyaan Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Izin tanya, bagaimana hukumnya puasa pati geni seperti yg dilakukan oleh seb...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar